Dakwaan |
------------Bahwa ia Terdakwa SUGIE Anak dari (Alm.) JAHURAN pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 sekitar jam 15.00 wib, bertempat di Blok O 21 Afdeling 9 Estate 2 PT. Bangun Jaya Alam Permai (BJAP) 3 Desa Sukamandang Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa mulanya pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 skj. 12.00 wib, Terdakwa dijemput oleh Sdr. YUDA (DPO) dirumahnya, lalu bersama-sama menjemput Saksi YOGI dirumahnya. Selanjutnya menjemput Sdr. WINO (DPO), lalu Sdr. WAHIT (DPO) yang masing-masing dirumahnya. Setelah terakhir menjemput Sdr. WAHIT (DPO), Terdakwa bersama-sama Saksi YOGI, Sdr. YUDA (DPO), Sdr. WINO (DPO), Sdr. WAHIT (DPO) berangkat dari Desa Mugi Panyuhu menuju perkebuan PT. BJAP 3 menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Pick Up Grand Max Warna Silver Tanpa nomor Plat yang disopiri oleh Sdr. YUDA (DPO) dengan membawa 2 (dua) buah tojok dan 2 (dua) buah egrek;
- Kemudian sekitar jam 13.00 Terdakwa wib tiba di Blok O21 Afdeling 9 Estate 2 PT. Bangun Jaya Alam Permai (BJAP) 3 Desa Sukamandang Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah, yang mana Terdakwa melihat buah sawit siap untuk dipanen. Kemudian Terdakwa bersama Saksi YOGI, Sdr. YUDA (DPO), Sdr. WINO (DPO), Sdr. WAHIT (DPO) turun dari mobil Pick-Up menuju blok tersebut. Selanjutnya membagi tugas yaitu Terdakwa dan Saksi YOGI sebagai pengangkut buah yang sudah dipanen, sedangkan Sdr. YUDA (DPO) membantu memanen, lalu Sdr. WINO (DPO) dan Sdr. WAHIT (DPO) sebagai pemanen buah Kelapa Sawit;
- Selanjutnya Sdr. WINO (DPO), Sdr. WAHIT (DPO) melakukan pemanenan dengan menggunakan Egrek dan Tojok dibantu oleh Sdr. YUDA (DPO). Setelah itu Terdakwa dan Saksi YOGI memuat buah sawit yang sudah di panen ke dalam bak 1 (satu) Unit Mobil Pick-Up Grand Max Warna Silver Tanpa nomor Plat dengan rencana akan dijual ke veron Sdr. WANDI yang berada di Desa Sukamandang.
- Kemudian sekira pada pukul 15.00 wib datang Tim Patroli Anggota Security dan Anggota TNI melihat dan mengamankan Terdakwa dan Saksi YOGI, sedangkan Sdr. YUDA (DPO), Sdr. WINO (DPO), Sdr. WAHIT (DPO) melarikan diri;
- Bahwa Terdakwa, Saksi YOGI, Sdr. YUDA (DPO), Sdr. WINO (DPO), dan Sdr. WAHIT (DPO) tanpa seijin PT. Bangun Jaya Alam Permai (BJAP) 3 selaku pemilik yang sah telah mengambil Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit sebanyak 56 (lima puluh enam) janjang atau seberat 980 kg di Blok O 21 Afdeling 9 Estate 2 PT. Bangun Jaya Alam Permai (BJAP) 3 Desa Sukamandang Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah. Akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian bagi PT. Bangun Jaya Alam Permai (BJAP) 3 secara materil kurang lebih sebesar 56 (lima puluh enam) janjang atau 980 Kg x Rp. 2.912,- = Rp. 2.853.760,- (dua juta delapan ratus lima puluh tiga ribu tujuh ratus enam puluh rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa SUGIE Anak dari (Alm.) JAHURAN sebagaimana diuraikan tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana.-------------------------- |