| Kembali | 
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara | 
| 69/Pdt.G/2025/PN Spt | 1.HJ. SUZANNA FAZIATY 2.H. SUYADIE, SE | MUHAMMAD GUMARANG | Persidangan | 
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Okt. 2025 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
| Nomor Perkara | 69/Pdt.G/2025/PN Spt | |||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 08 Okt. 2025 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat | 
 | |||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | 
 | |||||||||
| Tergugat | 
 | |||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Turut Tergugat | 
 | |||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | Primair : 
 - Kerugian Materiil apabila diperhitungkan secara nyata dalam 1 (satu) tahun rumah milik Para Penggugat tersebut disewakan pertahun sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) ditambah kekurangan pembayaran rumah sebesar Rp. 1.300.000.000,- (satu miliar tiga ratus juta rupiah) dan pemanfaatan bila diusahakan dari sisa uang pelunasan atau bila dihitung dengan bunga bank sebesar 9 % per tahun / Rp. 117.000.000,- pertahun (seratus tujuh belas juta rupiah) diperoleh hasil rincian sebagai berikut : - Rp 60.000,-pertahun X 14 tahun = Rp. 840.000.000,- (delapan ratus empat puluh juta rupiah) - Rp 1.300.000.000,- (satu miliar tiga ratus juta rupiah) - Rp. 117.000.000,- pertahun X 14 tahun = Rp. 1.638.000.000,- - Total kerugian Rp. 3.778.000.000,- (tiga miliar tujuh ratus tujuh puluh delapan juta rupiah) Maka dari itu Tergugat wajib mengganti kerugian materiil yang dialami oleh Para Penggugat sebesar Rp. 3.778.000.000,- (tiga miliar tujuh ratus tujuh puluh delapan juta rupiah) secara tunai dan kerugian yang dialami oleh Para Penggugat akan tetap diperhitungkan sampai dengan Tergugat telah membayar lunas. - Kerugian Immateriil Kerugiaan Immateriil Para Penggugat sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) 6. Menghukum/memerintahkan kepada Tergugat untuk keluar atau meninggalkan dari rumah seketika dan sekaligus dengan posisi semula beserta prabot mobelir milik Para Penggugat seperti semula yang dilaksanakan segera setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde). 7. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk menyerahkan Surat Asli tanpa syarat kepada Para Penggugat yaitu berupa : - 1 (satu) Asli Sertipikat Hak Milik Atas Tanah (SHM) Nomor : 2594/Mentawa Baru Hilir, Surat Ukur Nomor 4781 tertanggal 18 Mei 1999 Atas Nama Suzanna Fajiaty (Penggugat I). - Panin Bank Cek Nomor 646661 tertanggal 26 September 2012 sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) tercatat atas nama Tergugat. - Panin Bank Cek Nomor 646662 tertanggal 11 Oktober 2012 sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) tercatat atas nama Tergugat. 8. Memerintahkan kepada Turut Tergugat agar yang bersangkutan untuk tunduk, patuh dan taat terhadap isi bunyi dari putusan dalam perkara ini. 9. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwang som) setiap harinya sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dalam hal ada upaya untuk menunda-nunda pelaksanaan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan baru diakhiri setelah putusan dilaksanakannya. 10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum. Subsidair : Mohon putusan yang seadil-adilnya. | |||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak | 
 
	