Dakwaan |
CATATAN DAKWAAN :
KESATU
--------Bahwa Terdakwa I ALPIANOR Bin NOR EFENDI dan terdakwa II MUBIN Als CACONG Bin KANI, pada hari Senin tanggal 12 Maret 2018 sekitar pukul 17.05 WIB atau suatu waktu pada bulan Maret 2018 atau pada suatu waktu pada tahun 2018 bertempat di lokasi Tempat Penampungan Hasil (TPH) buah kelapa sawit PT. Mulia Agro Permai (PT. MAP) Blok I-34 / I-35 Desa Pasir Putih Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotim Propinsi Kalteng atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit, melakukan perbuatan “mengambil suatu barang yang sebagian atau keseluruhan kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” dengan cara sebagai berikut :
- Pada hari Senin tanggal 12 Maret 2018 sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa II menghubungi terdakwa I dan menyuruh terdakwa I untuk menjemput terdakwa II di camp PT. MAP namun terdakwa II mengatakan bahwa bahan bakar minyak mobil Avanza warna silver No. Pol. KH 1323 AR yang terdakwa II pakai tinggal sedikit kemudian terdakwa II mengatakan “tenang saja kamu naik aja jemput saya banyak saja buah sawit di sini” lalu terdakwa I mengatakan “aman tidak” lalu terdakwa II menjawab “tenang saja saya lihat dulu nanti”. Kemudian sekitar pukul 15.30 WIB terdakwa I berangkat menuju camp PT. MAP dengan mengendarai mobil Avanza warna silver No. Pol. KH 1323 AR. Sesampainya di camp PT. MAP terdakwa I bertemu dengan terdakwa II setelah itu terdakwa II naik ke dalam mobil Avanza warna silver No. Pol. KH 1323 AR yang terdakwa I kendarai.
- Sekitar pukul 17.05 WIB terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II dengan menggunakan mobil Avanza warna silver No. Pol. KH 1323 AR menuju buah kelapa sawit PT. Mulia Agro Permai (PT. MAP) Blok I-34 / I-35 Desa Pasir Putih Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotim Propinsi Kalteng dan melihat ada tumpukan buah kelapa sawit setelah itu terdakwa II mengatakan “itu ada buah sawit di pinggir jalan, ambil aja kemudian dijual untuk ongkos minyak” dan terdakwa I menjawab “terserah aja” selanjutnya terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II turun dari mobil kemudian melipat kursi tengah dan kursi belakang mobil lalu mengambil / memungut buah kelapa sawit yang ada di tumpukan dengan cara mengangkat buah kelapa sawit dengan kedua tangan lalu memasukannya ke dalam mobil tersebut secara berulang-ulang sampai mobil penuh buah kelapa sawit sebanyak 44 (empat puluh empat) janjang.
- Bahwa setelah itu terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II melanjutkan perjalanan keluar dari areal PT. MAP, setelah sampai di portal pos security mobil yang dikendari oleh terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II diberhentikan oleh saksi MASRUDI selaku anggota Brimob kemudian saksi MASRUDI bersama dengan saksi SYAHRUDIN dan saksi ALPIANNOR selaku security PT MAP selanjutnya melakukan pemeriksaan mobil avanza warna silver yang ditumpangi terdakwa I dan terdakwa II dan menemukan buah kelapa sawit sebanyak 44 (empat puluh empat) janjang atau sama dengan 450 Kg setelah itu kedua tersangka tersebut diamankan ke Polres Kotim untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa buah kelapa sawit sebanyak 44 (empat puluh empat) janjang yang terdakwa I dan terdakwa II ambil atau pungut di lahan Blok I-34 / I-35 Desa Pasir Putih Kec. MB. Ketapang Kab. Kotim Prop. Kalteng adalah milik PT. MAP berdasarkan Hak Guna Usaha Nomor 30 tanggal 14 September 2005 ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kotim dan Surat Keputusan Bupati Nomor: 188.45/267/Huk-Ek.SDA/2014 tanggal 21 Juli 2014 tentang Izin Usaha Perkebunan an PT. MAP.
- Bahwa benar terdakwa I dan terdakwa II tidak ada ijin dari PT. MAP dalam mengambil atau memungut sebanyak 44 (empat puluh empat) janjang buah sawit.
- Bahwa benar buah kelapa sawit yang terdakwa I dan terdakwa II ambil adalah buah sawit yang masih dalam proses pengangkutan namun belum terangkut karena proses pengangkutan hingga pukul 21.00 WIB.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa I dan terdakwa II tersebut PT. MAP mengalami kerugian sekitar Rp. 787.500 (tujuh ratus delapan puluh tujuh lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP
ATAU
KEDUA
--------Bahwa Terdakwa I ALPIANOR Bin NOR EFENDI dan terdakwa II MUBIN Als CACONG Bin KANI, pada hari Senin tanggal 12 Maret 2018 sekitar pukul 17.05 WIB atau suatu waktu pada bulan Maret 2018 atau pada suatu waktu pada tahun 2018 bertempat di lokasi Tempat Penampungan Hasil (TPH) buah kelapa sawit PT. Mulia Agro Permai (PT. MAP) Blok I-34 / I-35 Desa Pasir Putih Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotim Propinsi Kalteng atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit, melakukan perbuatan “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan” dengan cara sebagai berikut :
- Pada hari Senin tanggal 12 Maret 2018 sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa II menghubungi terdakwa I dan menyuruh terdakwa I untuk menjemput terdakwa II di camp PT. MAP namun terdakwa II mengatakan bahwa bahan bakar minyak mobil Avanza warna silver No. Pol. KH 1323 AR yang terdakwa II pakai tinggal sedikit kemudian terdakwa II mengatakan “tenang saja kamu naik aja jemput saya banyak saja buah sawit di sini” lalu terdakwa I mengatakan “aman tidak” lalu terdakwa II menjawab “tenang saja saya lihat dulu nanti”. Kemudian sekitar pukul 15.30 WIB terdakwa I berangkat menuju camp PT. MAP dengan mengendarai mobil Avanza warna silver No. Pol. KH 1323 AR. Sesampainya di camp PT. MAP terdakwa I bertemu dengan terdakwa II setelah itu terdakwa II naik ke dalam mobil Avanza warna silver No. Pol. KH 1323 AR yang terdakwa I kendarai.
- Sekitar pukul 17.05 WIB terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II dengan menggunakan mobil Avanza warna silver No. Pol. KH 1323 AR menuju buah kelapa sawit PT. Mulia Agro Permai (PT. MAP) Blok I-34 / I-35 Desa Pasir Putih Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotim Propinsi Kalteng dan melihat ada tumpukan buah kelapa sawit setelah itu terdakwa II mengatakan “itu ada buah sawit di pinggir jalan, ambil aja kemudian dijual untuk ongkos minyak” dan terdakwa I menjawab “terserah aja” selanjutnya terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II turun dari mobil kemudian melipat kursi tengah dan kursi belakang mobil lalu mengambil / memungut buah kelapa sawit yang ada di tumpukan dengan cara mengangkat buah kelapa sawit dengan kedua tangan lalu memasukannya ke dalam mobil tersebut secara berulang-ulang sampai mobil penuh buah kelapa sawit sebanyak 44 (empat puluh empat) janjang.
- Bahwa setelah itu terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II melanjutkan perjalanan keluar dari areal PT. MAP, setelah sampai di portal pos security mobil yang dikendari oleh terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II diberhentikan oleh saksi MASRUDI selaku anggota Brimob kemudian saksi MASRUDI bersama dengan saksi SYAHRUDIN dan saksi ALPIANNOR selaku security PT MAP selanjutnya melakukan pemeriksaan mobil avanza warna silver yang ditumpangi terdakwa I dan terdakwa II dan menemukan buah kelapa sawit sebanyak 44 (empat puluh empat) janjang atau sama dengan 450 Kg setelah itu kedua tersangka tersebut diamankan ke Polres Kotim untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa buah kelapa sawit sebanyak 44 (empat puluh empat) janjang yang terdakwa I dan terdakwa II ambil atau pungut di lahan Blok I-34 / I-35 Desa Pasir Putih Kec. MB. Ketapang Kab. Kotim Prop. Kalteng adalah milik PT. MAP berdasarkan Hak Guna Usaha Nomor 30 tanggal 14 September 2005 ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kotim dan Surat Keputusan Bupati Nomor: 188.45/267/Huk-Ek.SDA/2014 tanggal 21 Juli 2014 tentang Izin Usaha Perkebunan an PT. MAP.
- Bahwa benar terdakwa I dan terdakwa II tidak ada ijin dari PT. MAP dalam mengambil atau memungut sebanyak 44 (empat puluh empat) janjang buah sawit.
- Bahwa benar buah kelapa sawit yang terdakwa I dan terdakwa II ambil adalah buah sawit yang masih dalam proses pengangkutan namun belum terangkut karena proses pengangkutan hingga pukul 21.00 WIB.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa I dan terdakwa II tersebut PT. MAP mengalami kerugian sekitar Rp. 787.500 (tujuh ratus delapan puluh tujuh lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP |