Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
330/Pid.Sus/2025/PN Spt TINI KARMILA SITEPU AGUS JAYADI alias AGUS bin SIRUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 330/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 927/O.2.19/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1TINI KARMILA SITEPU
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS JAYADI alias AGUS bin SIRUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----------------Bahwa terdakwa AGUS JAYADI Als AGUS Bin SIRUN pada hari Senin tanggal 19 April 2025 sekitar pukul 17.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 bertempat Blok L 15 Divisi 1 Kebun Sungai Ayawan Estate PT. Aditunggal Mahajaya (ATM) Desa Sukamandang, Kec.Seruyan Tengah, Kab.Seruyan, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang, memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------

  1. Berawal dari Terdakwa melakukan survei menggunakan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor warna hitam tanpa body cover dan tanpa nomor polisi yang disewa dari sdr. DOMENG pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekitar pukul 07.00 WIB Terdakwa menemukan di Blok L15 Divisi 1 Kebun Sungai Ayawan Estate PT. Aditunggal Mahajaya (ATM) Desa Sukamandang, Kec.Seruyan Tengah, Kab.Seruyan, Prov. Kalimantan Tengah buah sawitnya sudah bisa dipanen kemudian setelah Terdakwa selesai melakukan survey, Terdakwa balik ke pondok dan mengambil 1 (buah) buah Tojok, 1 (buah) buah egrek dan 1 (satu) buah bronjong dan selanjutnya Terdakwa menuju blok L15 tersebut sekitar jam 09.00 WIB Terdakwa melakukan mengambil buah sawit yang ada di Blok L15 dengan menggunakan egrek kemudian buah sawit yang ada di pohon tersebut dipetik dan dikumpulkan di dalam Blok L15. Sekitar pukul 10.00 WIB Terdakwa selesai mengambil buah sawit sebanyak 40 (empat puluh) janjang dan kemudian sekitar jam 10.30 WIB Terdakwa keluar Blok L15 untuk pulang istrahat ke pondok di desa Sukamandang dengan berjalan kaki sekitar pukul 16.45 WIB Terdakwa menuju lokasi Blok L 15 untuk mengangkut buah sawit yang sudah di panen di dalam Blok tersebut kemudian buah sawit tersebut Terdakwa bawa dalam Blok dengan memikul buah sawit dengan menggunakan tojok menyeberang parit gajah kemudian buah sawit tersebut dimasukan ke dalam Bronjong yang ada di sepeda motor yang sudah disiapkan terlebih dahulu kemudian sekitar pukul 17.10 WIB datang anggota security dan anggota Polres mengamankan Terdakwa.
  2. Bahwa Terdakwa bukan pegawai atau pekerja di Kebun Sungai Ayawan Estate PT. Aditunggai Mahajaya (ATM) dan Terdakwa tidak ada meminta izin dalam  mengambil buah kelapa sawit.
  3. Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Rapat Tim Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Nomor : 525/312/PPHP/Disbun/2025 tanggal 06 Mei 2025 maka Kebun Sungai Ayawan Estate PT. Aditunggai Mahajaya (ATM) mengalami kerugian TBS seberat 820 kg x Rp 3.478,- =  Rp. 2.851.960,- (Dua Juta Delapan Ratus Lima Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Rupiah).

----------- Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 362 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------

 

                                                                    ATAU

KEDUA

----------------Bahwa terdakwa AGUS JAYADI Als AGUS Bin SIRUN pada hari Senin tanggal 19 April 2025 sekitar pukul 17.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 bertempat Blok L 15 Divisi 1 Kebun Sungai Ayawan Estate PT. Aditunggal Mahajaya (ATM) Desa Sukamandang, Kec.Seruyan Tengah, Kab.Seruyan, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang, memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tidak sah yang memanen dan/atau memungut hasil perkebunan perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:--

  1. Berawal dari Terdakwa melakukan survei menggunakan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor warna hitam tanpa body cover dan tanpa nomor polisi yang disewa dari sdr. DOMENG pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekitar pukul 07.00 WIB Terdakwa menemukan di Blok L15 Divisi 1 Kebun Sungai Ayawan Estate PT. Aditunggal Mahajaya (ATM) Desa Sukamandang, Kec.Seruyan Tengah, Kab.Seruyan, Prov. Kalimantan Tengah buah sawitnya sudah bisa dipanen kemudian setelah Terdakwa selesai melakukan survey, Terdakwa balik ke pondok dan mengambil 1 (buah) buah Tojok, 1 (buah) buah egrek dan 1 (satu) buah bronjong dan selanjutnya Terdakwa menuju blok L15 tersebut sekitar jam 09.00 WIB Terdakwa melakukan pemanenan buah sawit yang ada di Blok L15 dengan menggunakan egrek kemudian buah sawit yang ada di pohon tersebut di petik dan dikumpulkan di dalam Blok L15. Sekitar pukul 10.00 WIB Terdakwa selesai melakukan pemanenan buah sawit sebanyak 40 (empat puluh) janjang dan kemudian sekitar jam 10.30 WIB Terdakwa keluar Blok L15 untuk pulang istrahat ke pondok di desa Sukamandang dengan berjalan kaki sekitar pukul 16.45 WIB Terdakwa menuju lokasi Blok L 15 untuk mengangkut buah sawit yang sudah di panen di dalam Blok tersebut kemudian buah sawit tersebut Terdakwa bawa dalam Blok dengan memikul buah sawit dengan menggunkan tojok menyeberangi parit gajah kemudian buah sawit tersebut dimasukan ke dalam Bronjong yang ada di sepeda motor yang sudah disiapkan terlebih dahulu kemudian sekitar pukul 17.10 WIB datang anggota security dan anggota Polres mengamankan Terdakwa.
  2. Bahwa Terdakwa bukan pegawai atau pekerja di Kebun Sungai Ayawan Estate PT. Aditunggai Mahajaya (ATM) dan Terdakwa tidak ada meminta izin dalam melakukan pemanenan buah kelapa sawit.
  3. Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Rapat Tim Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Nomor : 525/312/PPHP/Disbun/2025 tanggal 06 Mei 2025 maka Kebun Sungai Ayawan Estate PT. Aditunggai Mahajaya (ATM) mengalami kerugian TBS seberat 820 kg x Rp 3.478,- =  Rp. 2.851.960,- (Dua Juta Delapan Ratus Lima Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Rupiah).

----------- Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan

Pihak Dipublikasikan Ya