Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
31/Pdt.Bth/2023/PN Spt | AZMI TAUFANI | TOSHIBA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Jun. 2023 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 31/Pdt.Bth/2023/PN Spt | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 19 Jun. 2023 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA :
1. Menerima dan Mengabulkan Perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan PELAWAN adalah Pemilik yang Sah terhadap tanah yang masuk di dalam objek sengketa; yaitu Letak Tanah : Jalan Bumi Raya II RT 01 RW 01, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah; Batas-batas tanah ; Utara : Bekas Bengkel Motor Duta Anda Timur : Jalan Cilik Riwut Selatan : Jalan Bumi Raya II Barat : H. Mistar Asran Ukuran Tanah : Panjang ± 50 meter, Lebar ± 14,6 meter , luasan ± 725 M2 ( tujuh ratus dua puluh lima meter persegi), 3. Menyatakan PELAWAN adalan PELAWAN yang baik (Good Opposant) ; 4. Menyatakan Sah dan Berharga : Surat Keterangan Penyerahan Tanah (SKPT) dari MISTAR BIN ASRAN (alm) kepada ERNAWATI tertanggal 20 juli 2011, yang diketahui dan di register oleh Camat dari kecamatan Baamang dan Lurah dari kelurahaan Baamang Barat, Tentang Sebidang Tanah yang terletak di : Jalan Bumi Raya II RT 01 RW 01, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah; Batas-batas tanah ; Utara : Bekas Bengkel Motor Duta Anda Timur : Jalan Cilik Riwut Selatan : Jalan Bumi Raya II Barat : H. Mistar Asran Ukuran Tanah : Panjang ± 50 meter, Lebar ± 14,6 meter , luasan ± 725 M2 ( tujuh ratus dua puluh lima meter persegi); 5. Menyatakan Sah dan Berharga : Akta Nomor 190, tertanggal 11 Juli 2014, yang dibuat dihadapan Notaris Idrus Bahsin, S.H.,M.Kn berdasarkan AKTA PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI DENGAN UANG MUKA Nomor : 190 tertanggal 11 Juli 2014; 6. Menyatakan PELAWAN adalah pemilik satu-satunya yang sah : Sebidang Tanah berdasarkan AKTA Nomor : 190 tertanggal 11 Juli 2014, Tentang Sebidang Tanah yang terletak di : Jalan Bumi Raya II RT 01 RW 01, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah; Batas-batas tanah ; Utara : Bekas Bengkel Motor Duta Anda Timur : Jalan Cilik Riwut Selatan : Jalan Bumi Raya II Barat : H. Mistar Asran Ukuran Tanah : Panjang ± 50 meter, Lebar ± 14,6 meter , luasan ± 725 M2 ( tujuh ratus dua puluh lima meter persegi); 7. Menyatakan batal Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sampit Nomor 7/Pdt.Eks/2020/PN Spt Jo.Nomor 407 PK/Pdt/2017 Jo.Nomor 2953 K/Pdt/2013 Jo. Nomor 13/PDT/2013/PT PLK Jo. Nomor 5/Pdt.G/2012/PN Spt tanggal 09 Desember 2022; 8. Menyatakan tidak berlaku atau setidak-tidaknya membatalkan segala penetapan yang diterbitkan / keluarkan oleh Pengadilan Negeri Sampit Nomor 7/Pdt.Eks/2020/PN Spt Jo.Nomor 407 PK/Pdt/2017 Jo.Nomor 2953 K/Pdt/2013 Jo. Nomor 13/PDT/2013/PT PLK Jo. Nomor 5/Pdt.G/2012/PN Spt tanggal 09 Desember 2022; 9. Menyatakan Sita Jaminan yang telah diletakkan oleh TERLAWAN atas sebidang Tanah milik PELAWAN yang terletak di Jalan Cilik Riwut KM 4, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah, seluasan 27.900 meter persegi (dua puluh tujuh ribu sembilan ratus meter persegi), mengandung cacat hukum, telah keliru serta tidak sah, maka patut dan layak menurut hukum kiranya di cabut / diangkat kembali ; 10. Menyatakan Perlawanan PELAWAN adalah beralasan menurut hukum dan sah serta berharga ; 11. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun TERLAWAN mengajukan banding, kasasi maupun Upaya hukum lainnya (Uit Voerbaar Vooraad) ; 12. Menghentikan proses eksekusi yang dimohonkan oleh TERLAWAN ; 13. Menghukum kepada TERLAWAN untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo ; Atau ; 14. Apabila Yang Mulia dan Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Sampit C.q Yang Mulia dan Terhormat Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo berpendapat lain, PELAWAN mohon putusan yang mencerminkan rasa keadilan (ex aquo et bono) ; |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |