| Dakwaan |
PRIMAIR
--------------- Bahwa ia Terdakwa PENDRI Bin MAK KAN (Alm) pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di sebuah warung di sekitar rumah terdakwa di Desa Tabiku RT. 001, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, saat terdakwa berada di rumah terdakwa melihat sdr. AGUS (DPS) di warung sekitar rumah terdakwa di Desa Tabiku RT. 001, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah lalu terdakwa mendatangi sdr. AGUS (DPS). Kemudian terdakwa memesan narkotika jenis sabu kepada sdr. AGUS (DPS) dan menyerahkan uang pembayaran secara tunai sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa dan sdr. AGUS (DPS) mengambil sabu tersebut di mobil milik sdr. AGUS (DPS) yang terparkir di sekitar warung. Kemudian terdakwa menerima 1 (satu) paket sabu dari sdr. AGUS (DPS) dan terdakwa bawa pulang ke rumah terdakwa. Setibanya terdakwa di rumah terdakwa selanjutnya terdakwa memecah sabu milik terdakwa menjadi 10 (sepuluh) paket sabu lalu terdakwa mengonsumsi 2 (dua) paket sabu. Kemudian sekira pukul 21.00 WIB terdakwa didatangi oleh beberapa orang yang tidak dikenal untuk memesan sabu kepada terdakwa sebanyak 5 (lima) paket sabu dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per paket. Selanjutnya terdakwa menerima uang pembayaran secara tunai sebanyak Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa menyerahkan 5 (lima) paket sabu kepada beberapa orang yang tidak dikenal tersebut. Kemudian pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 07.00 WIB terdakwa mengonsumsi 1 (satu) paket sabu di dalam kamar mandi di rumah terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 16.15 WIB saat terdakwa masih berada di rumah terdakwa didatangi saksi LUGA INDRA CAHYANA Bin SUKAMTO dan saksi ALFIAN Bin WAKIRIANUR (keduanya anggota Polri) yang sebelumnya mendapatkan informasi terkait transaksi narkotika jenis sabu. Kemudian saksi LUGA INDRA CAHYANA Bin SUKAMTO dan saksi ALFIAN Bin WAKIRIANUR melakukan penggeledahan badan atau pakaian pada terdakwa yang disaksikan oleh saksi SARNI Bin HORMAN (Alm) dan saksi RESKI FAUZIANTI Binti RUSDI dan hasilnya ditemukan 1 (satu) buah dompet kecil warna hijau berisikan 2 (dua) paket sabu, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan plastik warna bening dan uang tunai sebesar Rp.612.000,- (enam ratus dua belas ribu rupiah) lalu dilanjutkan dengan penggeledahan rumah atau tempat tertutup lainnya hasilnya ditemukan 1 (satu) buah handphone merek Vivo Y02T warna Sunset Gold dan 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik merek Acil Dona yang semuanya diakui milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa diinterogasi dan mengakui telah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari sdr. AGUS (DPS). Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Seruyan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti Narkotika yang ditemukan tersebut, setelah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) UPC Seruyan sesuai Berita Acara Penimbangan Nomor: 0002/11142.00/2026 tanggal 22 Januari 2026 dengan hasil penimbangan barang bukti sejumlah 2 (dua) paket serbuk putih memiliki berat kotor 0,22 (nol koma dua dua) gram dan berat bersih 0,10 (nol koma satu) gram.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya Nomor: LHU.098.K.05.16.26.0021 tanggal 28 Januari 2026, pada pokoknya menerangkan terhadap 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih milik terdakwa PENDRI Bin MAK KAN (Alm), adalah positif Metamfetamina, sebagaimana terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------------------------
ATAU
SUBSIDAIR
--------------- Bahwa ia Terdakwa PENDRI Bin MAK KAN (Alm) pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 16.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di rumah kosong di rumah terdakwa di Desa Tabiku RT. 001, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, saat terdakwa berada di rumah terdakwa melihat sdr. AGUS (DPS) di warung sekitar rumah terdakwa di Desa Tabiku RT. 001, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah lalu terdakwa mendatangi sdr. AGUS (DPS). Kemudian terdakwa memesan narkotika jenis sabu kepada sdr. AGUS (DPS) dan menyerahkan uang pembayaran secara tunai sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa dan sdr. AGUS (DPS) mengambil sabu tersebut di mobil milik sdr. AGUS (DPS) yang terparkir di sekitar warung. Kemudian terdakwa menerima 1 (satu) paket sabu dari sdr. AGUS (DPS) dan terdakwa bawa pulang ke rumah terdakwa. Setibanya terdakwa di rumah terdakwa selanjutnya terdakwa memecah sabu milik terdakwa menjadi 10 (sepuluh) paket sabu lalu terdakwa mengonsumsi 2 (dua) paket sabu. Kemudian sekira pukul 21.00 WIB terdakwa didatangi oleh beberapa orang yang tidak dikenal untuk memesan sabu kepada terdakwa sebanyak 5 (lima) paket sabu dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per paket. Selanjutnya terdakwa menerima uang pembayaran secara tunai sebanyak Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa menyerahkan 5 (lima) paket sabu kepada beberapa orang yang tidak dikenal tersebut. Kemudian pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 07.00 WIB terdakwa mengonsumsi 1 (satu) paket sabu di dalam kamar mandi di rumah terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 16.15 WIB saat terdakwa masih berada di rumah terdakwa didatangi saksi LUGA INDRA CAHYANA Bin SUKAMTO dan saksi ALFIAN Bin WAKIRIANUR (keduanya anggota Polri) yang sebelumnya mendapatkan informasi terkait transaksi narkotika jenis sabu. Kemudian saksi LUGA INDRA CAHYANA Bin SUKAMTO dan saksi ALFIAN Bin WAKIRIANUR melakukan penggeledahan badan atau pakaian pada terdakwa yang disaksikan oleh saksi SARNI Bin HORMAN (Alm) dan saksi RESKI FAUZIANTI Binti RUSDI dan hasilnya ditemukan 1 (satu) buah dompet kecil warna hijau berisikan 2 (dua) paket sabu, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan plastik warna bening dan uang tunai sebesar Rp.612.000,- (enam ratus dua belas ribu rupiah) lalu dilanjutkan dengan penggeledahan rumah atau tempat tertutup lainnya hasilnya ditemukan 1 (satu) buah handphone merek Vivo Y02T warna Sunset Gold dan 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik merek Acil Dona yang semuanya diakui milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa diinterogasi dan mengakui telah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari sdr. AGUS (DPS). Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Seruyan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti Narkotika yang ditemukan tersebut, setelah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) UPC Seruyan sesuai Berita Acara Penimbangan Nomor: 0002/11142.00/2026 tanggal 22 Januari 2026 dengan hasil penimbangan barang bukti sejumlah 2 (dua) paket serbuk putih memiliki berat kotor 0,22 (nol koma dua dua) gram dan berat bersih 0,10 (nol koma satu) gram.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya Nomor: LHU.098.K.05.16.26.0021 tanggal 28 Januari 2026, pada pokoknya menerangkan terhadap 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih milik terdakwa PENDRI Bin MAK KAN (Alm), adalah positif Metamfetamina, sebagaimana terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------- |