Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2/Pid.Pra/2017/PN Spt | ANANG Bin JUHRI Alm | DITRESKRIMSUS POLDA KALIMANTAN TENGAH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 27 Jul. 2017 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2017/PN Spt | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 26 Jul. 2017 | ||||
Nomor Surat | 1 | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Primair : 1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan Pengadilan Negeri Klas 1B Sampit berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan ini ; 3. Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon sesuai Laporan Polisi Nomor LP/L/57/II/2017/SPKT, tanggal 24 Februari 2017 adalah tidak sah ; 4. Menyatakan Penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Termohon terhadap diri Pemohon adalah tidak sah ; 5. Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan atas diri Pemohon ; 6. memerintahkan Termohon untuk mengembalikan dan memulihkan hak Termohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, martabat serta nama baik Pemohon ; 7. Menghukum dan memerintahkan Termohon untuk mengumumkan putusan ini dalam semua media cetak dan media elektronik yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah secara khusus dan Indonesia secara umum ; 8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku ; Subsidair : PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1B Sampit yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |