Dakwaan |
DAKWAAN
Bahwa Terdakwa ACENG GUSTI RANDA Als ACENG Bin ANTOL, pada hari Minggu, tanggal 11 Maret 2018, skj. 17.00 WIB, atau dalam waktu-waktu lain pada bulan Maret tahun 2018 atau dalam waktu-waktu lain pada tahun 2018 bertempat di Jalan S. Parman, RT. 03/RW. 01, Desa Persil Raya, Kec. Seruyan Hilir, Kab. Seruyan, Prov. Kalteng, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan Pengadilan Negeri Sampit, mengadili perkaranya “Barang siapa, mengambil sesuatu benda yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain, dengan maksud menguasai benda tersebut secara melawan hukum, dan untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”. |