Dakwaan |
Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 skj 04.15 wib di Divisi D Blok Q12 PT Sukajadi Sawit Mekar Desa Kenyala Kec. Telawang, Kab Kotim, Prop Kalteng telah melakukan perbuatan mengambil barang milik orang lain yang berupa buah sawit milik Perusahaan PT Sukajadi Sawit Mekar Desa Kenyala Kec. Telawang, Kab Kotim, Prop Kalteng dan setelah dilakukan penghitungan secara manual dan penimbangan dengan timbangan analog di PKS buah sawit tersebut sebanyak 15 ( lima belas ) janjang atau sama dengan 200 ( dua ratus ) Kg dan akibat perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka Pihak Perusahaan mengalami kerugian material sebanyak Rp 567.400 ( lima ratus enam puluh tujuh ribu empat ratus rupiah ) dan melaporkan kepada Pihak yang berwenang untuk ditindak lanjuti. |