Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2022/PN Spt YANTO GUNAWAN DIRRESKRIMUM POLDA KALTENG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2022/PN Spt
Tanggal Surat Senin, 05 Sep. 2022
Nomor Surat 005/P.Pra/ADV.SHP/IX/2022
Pemohon
NoNama
1YANTO GUNAWAN
Termohon
NoNama
1DIRRESKRIMUM POLDA KALTENG
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1KOMBES POL RUDY PURNOMO, S.I.K.,M.H.DIRRESKRIMUM POLDA KALTENG
2AKBP DENNY LESMANA, S.I.K.DIRRESKRIMUM POLDA KALTENG
3AKP AJI SUSENO, S.H.DIRRESKRIMUM POLDA KALTENG
4AKP TUGIYO, S.H.DIRRESKRIMUM POLDA KALTENG
5AIPDA FATKHUR ROZY, S.H.,M.H.DIRRESKRIMUM POLDA KALTENG
Petitum Permohonan

Bahwa berdasarkan keterangan diatas, Pemohon memohon kepada Ketua/ Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Sampit, untuk memeriksa, mengadili, dan memutus dengan amar, sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/1339/IX/RES.1.11./2022/Ditreskrimum Polda Kalteng tanggal 2 September 2022 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau tindak pidana penggelapan atau tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHPidana atau 372 KUHPidana atau 378 KUHPidana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan Laporan Polisi Nomor: LP/B/218/XII/2021/SPKT/POLDA KALIMANTAN TENGAH, tanggal 16 Desember 2021 perihal dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau tindak pidana penggelapan atau tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHPidana atau 372 KUHPidana atau 378 KUHPidana dari Pelapor terhadap Terlapor melalui Termohon Praperadilan adalah berdasarkan alat bukti yang tidak sah/ illegal dan/atau berdasarkan laporan Pelapor yang tidak benar adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/33/VII/RES.1.11/2022/Ditreskrimum Polda Kalteng tanggal 6 Juli 2022 perihal dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau tindak pidana penggelapan atau tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHPidana atau 372 KUHPidana atau 378 KUHPidana dari Pelapor terhadap Terlapor melalui Termohon Praperadilan adalah berdasarkan alat bukti yang tidak sah/ illegal dan/atau berdasarkan laporan Pelapor yang tidak benar adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  5. Menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor: B/33/VII.1.11/2022/Ditreskrimum Polda Kalteng tanggal 6 Juli 2022 perihal dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau tindak pidana penggelapan atau tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHPidana atau 372 KUHPidana atau 378 KUHPidana dari Pelapor terhadap Pelapor melalui Termohon Praperadilan adalah berdasarkan alat bukti yang tidak sah/ illegal dan/atau berdasarkan laporan Pelapor yang tidak benar adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  6. Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon perihal dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau tindak pidana penggelapan atau tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHPidana atau 372 KUHPidana atau 378 KUHPidana sebagaimana dimaksud dalam penetapan tersangka terhadap diri Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/33/VII/RES.1.11/2022/Ditreskrimum Polda Kalteng tanggal 6 Juli 2022 dan/atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor: B/33/VII.1.11/2022/Ditreskrimum Polda Kalteng tanggal 6 Juli 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum;
  7. Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon perihal dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau tindak pidana penggelapan atau tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHPidana atau 372 KUHPidana atau 378 KUHPidana sebagaimana dimaksud dalam penetapan tersangka terhadap diri Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/33/VII/RES.1.11/2022/Ditreskrimum Polda Kalteng tanggal 6 Juli 2022 dan/atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor: B/33/VII.1.11/2022/Ditreskrimum Polda Kalteng tanggal 6 Juli 2022 adalah penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan oleh karena itu diperintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan dan tidak melakukan penyidikan kembali terhadap Pemohon terkait peristiwa pidana yang sama dalam hal Termohon tidak memiliki sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti sah yang baru;
  8. Menyatakan penetapan Pemohon sebagai Tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum;
  9. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon;
  10. Memerintahakan kepada Termohon untuk memulihkan harkat dan martabat Pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  11. Menghukum Termohon membayar seluruh biaya dalam perkara;

 

Atau, apabila Hakim Tunggal berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya