Dakwaan |
DAKWAAN
Bahwa Terdakwa WINARTI HUSNUL KHOTIMAH Als. WINARTI Binti NURTO, pada hari Selasa, tanggal 04 September 2018, Skj. 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2018, atau pada waktu-waktu lain pada tahun 2018, bertempat di areal kebun kelapa sawit di Desa Halimaung Jaya, Rt.006/Rw.002, Kecamatan Seruyan Hilir Timur, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ”dengan sengaja dan/atau karena kelalaiannya melakukan pembakaran hutan dan lahan”. |