Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
163/Pid.Sus/2025/PN Spt 1.TORY SAPUTRA MARLETUN, S.H., M.H.
2.ARDITYA BIMA YOGHA, S.H., M.H.
WINDA MITRI HATIMAH binti SUWANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 163/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-409/O.2.19/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1TORY SAPUTRA MARLETUN, S.H., M.H.
2ARDITYA BIMA YOGHA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WINDA MITRI HATIMAH binti SUWANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1RANU WIJAYA, S.HWINDA MITRI HATIMAH binti SUWANDI
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

 

KESATU

 

Bahwa terdakwa WINDA MITRI HATIMAH BINTI SUWANDI pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024 sekitar jam 15.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2024 atau setidak tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah rumah tepatnya di Desa Lanpasa, RT. 001, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa,  mengadili dan memutuskan, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 (lima) gram, berupa sabu dengan berat bersih 6,15 (enam koma lima belas) gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya Pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024 Sat Resnarkoba Polres Seruyan mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadi tindak pidana narkotika di tempat kejadian, kemudian beberapa Anggota Sat Resnarkoba Polres Seruyan diantaranya saksi RENDY AKBAR Bin M. IBERAHIM AJI (Alm) dan saksi HANDRA YUSUF RANGKAPAN Bin APPUNG (Alm) bergegas menuju tempat kejadian, sesampainya di tempat kejadian saksi RENDY dan saksi HANDRA YUSUF bertemu dengan saksi SUTRIMO  Bin WARSONO yang saat itu sedang membawa 1 (satu) buah tas warna hitam, ketika dilakukan pemeriksaan di dalam tas tersebut ditemukan 2 (dua) bungkus plastik klip yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis sabu, 7 (tujuh) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah pipet kaca, 2 (dua) buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan, 1 (satu) buah alat bonk, uang tunai Rp. 2.040.000,- (dua juta empat puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone Merk oppo Warna Merah Nebula, selain itu ditemukan juga 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo Warna Glitter milik saudari WINDA yang pada saat itu juga ada di tempat kejadian kemudian saksi RENDY dan saksi HANDRA YUSUF mengamankan saksi SUTRIMO beserta barang bukti.
  • Bahwa saksi SUTRIMO dan terdakwa mengaku dibantu saksi WARDIAN untuk mengedarkan sabu, selanjutnya saksi RENDY dan saksi HANDRA YUSUF mencari dan menemui saksi WARDIAN, setelah bertemu dan dilakukan pemeriksaan pada diri saksi WARDIAN ditemukan 1 (satu) unit Handphone Merk Realme Warna lake blue yang digunakan untuk melakukan transaksi sabu kemudian saksi RENDY dan saksi HANDRA YUSUF mengamankan saksi WARDIAN beserta barang bukti.
  • Bahwa awalnya terdakwa di tanya oleh saksi SUTRIMO dimana ada orang yang jual sabu kepada terdakwa dan terdakwa jawab “ada kenalan terdakwa di sampit” dan kemudian di jawab oleh saksi SUTRIMO “nanti-nanti kita ke sana” kemudian kurang lebih satu bulan yang lalu terdakwa di suruh oleh saksi SUTRIMO untuk menelpon untuk memesan sabu kepada teman terdakwa yaitu saudara MAT SOLAR (DPO) dan memesan sebanyak kurang lebih berat bruto/kotor 10 gram dengan cara saksi SUTRIMO bayar Rp. 4.500.000,-(empat juta lima ratus ribu rupiah) dan sisanya ngutang nati kalo sudah laku terjual semua barulah terdakwa dan saksi SUTRIMO lunasi atau bayar dengan harga Rp. 4.500.000,-(empat juta lima ratus ribu rupiah) dan setelah itu terdakwa dan saksi SUTRIMO memesan sekitar jam 15.30 Wib pun berangkat dari Sebabi Kec. Telawang menuju ke Sampit tempat terdakwa dan saksi SUTRIMO janjian dengan saudara MAT SOLAR menggunakan 1 (satu) unit Mobil merek Toyota Calya abu abu metalik dengan nopol KH 1399 FT milik saksi SUTRIMO di suatu kontakan atau barak dan sekitar jam 18.00 Wib mereka  tiba di Sampit,tempat saja janjian yaitu di salah satu kontarakan atau barak yang sudah di tentukan oleh saudara MAT SOLAR untuk transaksi sabu kemudian kami ketemu dengan saudara MAT SOLAR dan kemudian saudara MAT SOLAR langsung menyerahkan sabu kepada terdakwa dan kami pun langsung meninggalkan tempat tersebut dan kemudian kami pun pergi menuju ke penginam di sebabi Kec. Telawang,dan tiba sekitar jam 19.00 Wib  di penginapan dan terdakwa bersama saksi SUTRIMO kami pun nginap di penginapan kemudian keesokan harinya sekitar jam 12.00 Wib  terdakwa pun mencari kontrakan bersama saksi SUTRIMO di Sebabi Kec. Telawang,dan kemudian sebagian narkotika golongan I jeniso sabu tersebut terdakwa konsumsi sendiri dengan saksi SUTRIMO dan sebagian terdakwa dan saksi SUTRIMO edarkan kembali di Desa Tanjung hanau Kec. Hanau, apabila ada orang yang memesan sabu kepada terdakwa dan saksi SUTRIMO barulah di antarkan dan dengan harga bervariasi tergantung orang yang membelinya saja dan pembelian kedua pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 sekitar jam 16.00 Wib terdakwa menelpon saudara MAT SOLAR dan memesan sabu sebanyak 7,25 (tujuh koma dua lima gram) dengan harga 6.750.000,-(enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara utang atau setelah laku terjual barulah terdakwa bersama saksi SUTRIMO bayar dan setelah terdakwa dan saksi SUTRIMO sekitar jam 18.00 Wib berangkat menujut tempat terdakwa dan saksi SUTRIMO janjian di Jalan jendral sudiriman KM 42,dari Sebabi Kec. Telawang,menggunakan 1 (satu) unit Mobil merek Toyota Calya abu abu metalik dengan nopol KH 1399 FT milik saksi SUTRIMO dan kami pun tiba di tempat janjian dengan saudara MAT SOLAR yaitu di Jalan jendral sudiriman KM 42,sekitar jam 19. 10 Wib. terdakwa menelpon saudara MAT SOLAR memberitahukan bahwa kami sudah berada di tempat janjian dan kurang lebih satu jam setenga barulah ada saudara MAT SOLAR menghampiri terdakwa dan saksi SUTRIMO dan kemudian Sdr. MAT SOLAT memberikan sabu  kepada terdakwa dan kami pun pulang menuju Sebabi Kec. Telawang,dan setelah sampaiu di kontrakan kami pun mengambil baju dan berangkat menuju Desa lanpasa Kec. Seruyan Raya, terdakwa menelpon saksi WARDIAN memberitahukan bahwa dirinya ingin datang dan menginap ke rumah saksi WARDIAN dan setibanya di rumah saksi WARDIAN tepatnya di Desa Lanpasa sekitar jam 22.00 Wib dan ketemu saksi WARDIAN dan terdakwa menawarkan kepada saksi WARDIAN untuk menjualkan sabu milik terdakwa dan saksi SUTRIMO dan saksi WARDIAN mau untuk menjualkan sabu tersebut.
  • Bahwa kemudian pada hari minggu tanggal 15 Desember 2024 sekitar jam 08.00 WIB, terdakwa menyerahkan sabu kepada saksi WARDIAN sebanyak 1 (satu) paket sabu dan plastik klip kosong sebanyak 6 (enam) buah dan kemudian sekitar jam 12.30 Wib. saksi WARDIAN membayarkan hasil penjualan sabu kepada terdakwa dan saksi SUTRIMO sebanyak Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa menyerahkan lagi sebanyak 1 (satu) paket sabu dan terdakwa hargai sama yaitu Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah).
  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Penyisihan barang bukti dari Penyidik Polres Seruyan tanggal 13 Januari 2025 dari sabu yang ditemukan dengan berat bersih keseluruhan 6,15 (enam koma lima belas) gram, disisihkan 1 (satu) paket sabu dengan berat bersih 0,12 (nol koma dua belas) gram untuk kepentingan pengujian di Laboratorium Balai POM Palangkaraya sehingga tersisa 6,03 (enam koma nol tiga) gram yang kemudian dimusnahkan sesuai dengan Berita Acara Perampasan / Pemusnahan Benda Sitaan / Barang Bukti tanggal 22 Januari 2025.
  • Bahwa terdakwa bukan seorang dokter, bukan seorang tenaga medis, bukan seorang apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau orang yang memiliki wewenang atau ijin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 (lima) gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0619 tanggal 20 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian WIHELMINAE, S.Farm, Apt., terhadap sediaan dalam bentuk kristal putih bening dengan hasil identifikasi terhadap barang bukti tersebut positif mengandung methamfetamin, terdaftar dalam golongan I (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa terdakwa WINDA MITRI HATIMAH BINTI SUWANDI pada pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan dalam dakwaan kesatu diatas, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 (lima) gram berupa sabu dengan berat bersih 6,15 (enam koma lima belas) gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya Pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024 Sat Resnarkoba Polres Seruyan mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadi tindak pidana narkotika di tempat kejadian, kemudian beberapa Anggota Sat Resnarkoba Polres Seruyan diantaranya saksi RENDY AKBAR Bin M. IBERAHIM AJI (Alm) dan saksi HANDRA YUSUF RANGKAPAN Bin APPUNG (Alm) bergegas menuju tempat kejadian, sesampainya di tempat kejadian saksi RENDY dan saksi HANDRA YUSUF bertemu dengan saksi SUTRIMO  Bin WARSONO yang saat itu sedang membawa 1 (satu) buah tas warna hitam, ketika dilakukan pemeriksaan di dalam tas tersebut ditemukan 2 (dua) bungkus plastik klip yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis sabu, 7 (tujuh) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah pipet kaca, 2 (dua) buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan, 1 (satu) buah alat bonk, uang tunai Rp. 2.040.000,- (dua juta empat puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone Merk oppo Warna Merah Nebula, selain itu ditemukan juga 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo Warna Glitter milik saudari WINDA yang pada saat itu juga ada di tempat kejadian kemudian saksi RENDY dan saksi HANDRA YUSUF mengamankan saksi SUTRIMO beserta barang bukti.
  • Bahwa saksi SUTRIMO dan terdakwa mengaku dibantu saksi WARDIAN untuk mengedarkan sabu, selanjutnya saksi RENDY dan saksi HANDRA YUSUF mencari dan menemui saksi WARDIAN, setelah bertemu dan dilakukan pemeriksaan pada diri saksi WARDIAN ditemukan 1 (satu) unit Handphone Merk Realme Warna lake blue yang digunakan untuk melakukan transaksi sabu kemudian saksi RENDY dan saksi HANDRA YUSUF mengamankan saksi WARDIAN beserta barang bukti.
  • Bahwa awalnya terdakwa di tanya oleh saksi SUTRIMO dimana ada orang yang jual sabu kepada terdakwa dan terdakwa jawab “ada kenalan terdakwa di sampit” dan kemudian di jawab oleh saksi SUTRIMO “nanti-nanti kita ke sana” kemudian kurang lebih satu bulan yang lalu terdakwa di suruh oleh saksi SUTRIMO untuk menelpon untuk memesan sabu kepada teman terdakwa yaitu saudara MAT SOLAR (DPO) dan memesan sebanyak kurang lebih berat bruto/kotor 10 gram dengan cara saksi SUTRIMO bayar Rp. 4.500.000,-(empat juta lima ratus ribu rupiah) dan sisanya ngutang nati kalo sudah laku terjual semua barulah terdakwa dan saksi SUTRIMO lunasi atau bayar dengan harga Rp. 4.500.000,-(empat juta lima ratus ribu rupiah) dan setelah itu terdakwa dan saksi SUTRIMO memesan sekitar jam 15.30 Wib pun berangkat dari Sebabi Kec. Telawang menuju ke Sampit tempat terdakwa dan saksi SUTRIMO janjian dengan saudara MAT SOLAR menggunakan 1 (satu) unit Mobil merek Toyota Calya abu abu metalik dengan nopol KH 1399 FT milik saksi SUTRIMO di suatu kontakan atau barak dan sekitar jam 18.00 Wib mereka  tiba di Sampit,tempat saja janjian yaitu di salah satu kontarakan atau barak yang sudah di tentukan oleh saudara MAT SOLAR untuk transaksi sabu kemudian kami ketemu dengan saudara MAT SOLAR dan kemudian saudara MAT SOLAR langsung menyerahkan sabu kepada terdakwa dan kami pun langsung meninggalkan tempat tersebut dan kemudian kami pun pergi menuju ke penginam di sebabi Kec. Telawang,dan tiba sekitar jam 19.00 Wib  di penginapan dan terdakwa bersama saksi SUTRIMO kami pun nginap di penginapan kemudian keesokan harinya sekitar jam 12.00 Wib  terdakwa pun mencari kontrakan bersama saksi SUTRIMO di Sebabi Kec. Telawang,dan kemudian sebagian narkotika golongan I jeniso sabu tersebut terdakwa konsumsi sendiri dengan saksi SUTRIMO dan sebagian terdakwa dan saksi SUTRIMO edarkan kembali di Desa Tanjung hanau Kec. Hanau, apabila ada orang yang memesan sabu kepada terdakwa dan saksi SUTRIMO barulah di antarkan dan dengan harga bervariasi tergantung orang yang membelinya saja dan pembelian kedua pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 sekitar jam 16.00 Wib terdakwa menelpon saudara MAT SOLAR dan memesan sabu sebanyak 7,25 (tujuh koma dua lima gram) dengan harga 6.750.000,-(enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara utang atau setelah laku terjual barulah terdakwa bersama saksi SUTRIMO bayar dan setelah terdakwa dan saksi SUTRIMO sekitar jam 18.00 Wib berangkat menujut tempat terdakwa dan saksi SUTRIMO janjian di Jalan jendral sudiriman KM 42,dari Sebabi Kec. Telawang,menggunakan 1 (satu) unit Mobil merek Toyota Calya abu abu metalik dengan nopol KH 1399 FT milik saksi SUTRIMO dan kami pun tiba di tempat janjian dengan saudara MAT SOLAR yaitu di Jalan jendral sudiriman KM 42,sekitar jam 19. 10 Wib. terdakwa menelpon saudara MAT SOLAR memberitahukan bahwa kami sudah berada di tempat janjian dan kurang lebih satu jam setenga barulah ada saudara MAT SOLAR menghampiri terdakwa dan saksi SUTRIMO dan kemudian Sdr. MAT SOLAT memberikan sabu  kepada terdakwa dan kami pun pulang menuju Sebabi Kec. Telawang,dan setelah sampaiu di kontrakan kami pun mengambil baju dan berangkat menuju Desa lanpasa Kec. Seruyan Raya, terdakwa menelpon saksi WARDIAN memberitahukan bahwa dirinya ingin datang dan menginap ke rumah saksi WARDIAN dan setibanya di rumah saksi WARDIAN tepatnya di Desa Lanpasa sekitar jam 22.00 Wib dan ketemu saksi WARDIAN dan terdakwa menawarkan kepada saksi WARDIAN untuk menjualkan sabu milik terdakwa dan saksi SUTRIMO dan saksi WARDIAN mau untuk menjualkan sabu tersebut.
  • Bahwa kemudian pada hari minggu tanggal 15 Desember 2024 sekitar jam 08.00 WIB, terdakwa menyerahkan sabu kepada saksi WARDIAN sebanyak 1 (satu) paket sabu dan plastik klip kosong sebanyak 6 (enam) buah dan kemudian sekitar jam 12.30 Wib. saksi WARDIAN membayarkan hasil penjualan sabu kepada terdakwa dan saksi SUTRIMO sebanyak Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa menyerahkan lagi sebanyak 1 (satu) paket sabu dan terdakwa hargai sama yaitu Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah).
  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Penyisihan barang bukti dari Penyidik Polres Seruyan tanggal 13 Januari 2025 dari sabu yang ditemukan dengan berat bersih keseluruhan 6,15 (enam koma lima belas) gram, disisihkan 1 (satu) paket sabu dengan berat bersih 0,12 (nol koma dua belas) gram untuk kepentingan pengujian di Laboratorium Balai POM Palangkaraya sehingga tersisa 6,03 (enam koma nol tiga) gram yang kemudian dimusnahkan sesuai dengan Berita Acara Perampasan / Pemusnahan Benda Sitaan / Barang Bukti tanggal 22 Januari 2025.
  • Bahwa terdakwa bukan seorang dokter, bukan seorang tenaga medis, bukan seorang apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau orang yang memiliki wewenang atau ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 (lima) gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0619 tanggal 20 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian WIHELMINAE, S.Farm, Apt., terhadap sediaan dalam bentuk kristal putih bening dengan hasil identifikasi terhadap barang bukti tersebut positif mengandung methamfetamin, terdaftar dalam golongan I (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya