Dakwaan |
PERTAMA
------ Bahwa Ia Terdakwa SYAPRUDIN Bin SULIANSYAH (Alm), pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira pukul 17.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah di Jalan Mupakat RT.005 RW.002 Desa Jaya Kelapa Kecamatan Mentaya Hilir Selatan Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira pukul 17.15 WIB, pada saat Saksi I KOMANG AGUNG bersama dengan Saksi DODI selaku petugas kepolisian sedang melaksanakan tugas piket mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa SYAPRUDIN ada melakukan perbuatan menjual, membeli menerima narkotika jenis shabu di rumahnya. Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan menuju ke rumah Terdakwa SYAPRUDIN di Jalan Mupakat RT.005 RW.002 Desa Jaya Kelapa Kecamatan Mentaya Hilir Selatan Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dan menghadirkan Ketua RW dan Ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan di rumah Terdakwa SYAPRUDIN. Setelah menujukkan surat perintah tugas, petugas kepolisian melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi BUDI HARTONO selaku Ketua RT dan Saksi RAHIMIN selaku Ketua RW. Pada saat melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa SYAPRUDIN, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas Pinggang merk EIGER warna hitam yang digantung di dinding ruang tengah rumah dan setelah dicek di dalam tas tersebut ditemukan 2 (dua) bungkus plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis shabu, kemudian ditemukan barang bukti lain berupa 1 (satu) buah potongan sedotan plastik warna hitam yang ujungnya digunting lancip yang digunakan untuk sendok ditemukan di sela antara meja TV dan dinding ruangan, 1 (buah) HP merk OPPO A57 warna glowing green nomor simcard XL 087742486798 ditemukan di ruang tamu, dan uang tunai sebesar Rp100.000.- (seratus ribu rupiah) ditemukan saat masih dipegang di tangan kanan Terdakwa dan diakui oleh Terdakwa bahwa uang tersebut merupakan hasil dari penjualan narkotika jenis shabu. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Jaya Karya guna proses selanjutnya.------------------
- Bahwa cara Terdakwa dalam menjual, membeli, menerima narkotika jenis shabu adalah berawal pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa bertemu dengan Sdr. IGUN (DPO) di jalan, lalu Sdr. IGUN (DPO) menawarkan Narkotika jenis shabu kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa memasukkan uang sejumlah Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ke dalam kotak rokok lalu Terdakwa menyerahkannya kepada Sdr. IGUN (DPO). Selanjutnya Sdr. IGUN (DPO) mengeluarkan sebungkus plastik yang di dalamnya berisi 2 (dua) bungkus plastic klip kecil berisi serbuk Narkotika jenis shabu dan menyerahkannya kepada Terdakwa. Setelah Terdakwa menerimanya kemudian Terdakwa langsung pulang ke rumah. Setelah sampai di rumah, Terdakwa mengeluarkan 2 (dua) poket narkotika jenis shabu dari bungkusnya yang berupa 1 (satu) buah plastic klip kecil yang berukuran sama lalu Terdakwa membagi Narkotika jenis shabu tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah sendok dari potongan sedotan warna hitam sehingga menjadi 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis shabu. Selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB saat Terdakwa sedang berada di rumah kemudian Sdr. JALI (DPO) menghubungi Terdakwa melalui HP merk OPPO A57 warna glowing green nomor simcard XL 087742486798 milik Terdakwa hendak membeli narkotika jenis shabu, lalu Terdakwa meminta Sdr. JALI (DPO) datang ke rumah Terdakwa. Kemudian Sdr. JALI (DPO) datang dan menyerahkan uang tunai sejumlah Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) yang selanjutnya diterima oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika dari dalam tas pinggang warna hitam yang Terdakwa gantung di dinding ruang tengah lalu Terdakwa serahkan kepada Sdr. JALI (DPO) dan setelah itu Sdr. JALI (DPO) pergi meninggalkan rumah Terdakwa.-----------------------------------------------------------
- Bahwa barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas kepolisian berupa 1 (satu) buah tas pinggang merk EIGER warna hitam, 2 (dua) bungkus plastic klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah sendok terbuat dari potongan sedotan, 1 (Satu) buah Handphone OPPO A57 dengan No. SIM 087742486798, dan 1 (satu) lembar uang tunai sejumlah Rp100.000,- (seratus ribu rupiah).-----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan tanggal 15 November 2024 telah dilakukan penimbangan terhadap bukti berupa serbuk kristal sebanyak 2 (dua) paket kristal narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu yang ditemukan saat penggeledahan telah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sampit yang ditandatangani oleh EDY SISWANTO selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) dan SUBRONTO, S.H., M.A.P selaku Kepala Kepolisian Sektor Jaya Karya dengan berat bersih keseluruhan 0,06 (nol koma nol enam) gram, kemudian disisihkan dengan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram untuk dilakukan pemeriksaan di laboratorium berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor: B-446/O.2.11/Enz.1/11/2024 Tanggal 26 November 2024 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.24.0584, tanggal 18 November 2024 oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya yang ditandatangani elektronik oleh Wihelminae, S.Farm, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya bahwa jenis contoh shabu-shabu yang dikirim Polsek Jaya Karya berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisikan kristal bening dengan berat netto 0,2613 gram milik Terdakwa SYAPRUDIN Bin SULIANSYAH (Alm) yang memiliki hasil pemeriksaan (+) positif metamfetamina dengan kesimpulan barang bukti mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dari hasil pengujian, sisa sampel tidak dikembalikan.
- Bahwa Terdakwa dalam menjual, membeli, atau menerima Narkotika golongan I jenis shabu tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan pekerjaan Terdakwa.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa Ia Terdakwa SYAPRUDIN Bin SULIANSYAH (Alm), pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira pukul 17.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah di Jalan Mupakat RT.005 RW.002 Desa Jaya Kelapa Kecamatan Mentaya Hilir Selatan Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira pukul 17.15 WIB, pada saat Saksi I KOMANG AGUNG bersama dengan Saksi DODI selaku petugas kepolisian sedang melaksanakan tugas piket mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa SYAPRUDIN ada memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis shabu di rumahnya. Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan menuju ke rumah Terdakwa SYAPRUDIN di Jalan Mupakat RT.005 RW.002 Desa Jaya Kelapa Kecamatan Mentaya Hilir Selatan Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dan menghadirkan Ketua RW dan Ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan di rumah Terdakwa SYAPRUDIN. Setelah menujukkan surat perintah tugas, petugas kepolisian melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi BUDI HARTONO selaku Ketua RT dan Saksi RAHIMIN selaku Ketua RW. Pada saat melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa SYAPRUDIN, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas Pinggang merk EIGER warna hitam yang digantung di dinding ruang tengah rumah dan setelah dicek di dalam tas tersebut ditemukan 2 (dua) bungkus plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis shabu, kemudian ditemukan barang bukti lain berupa 1 (satu) buah potongan sedotan plastik warna hitam yang ujungnya digunting lancip yang digunakan untuk sendok ditemukan di sela antara meja TV dan dinding ruangan, 1 (buah) HP merk OPPO A57 warna glowing green nomor simcard XL 087742486798 ditemukan di ruang tamu, dan uang tunai sebesar Rp100.000.- (seratus ribu rupiah) ditemukan saat masih dipegang di tangan kanan Terdakwa dan diakui oleh Terdakwa bahwa uang tersebut merupakan hasil dari penjualan narkotika jenis shabu. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Jaya Karya guna proses selanjutnya.------------------
- Bahwa cara Terdakwa dalam memiliki atau menguasai narkotika jenis shabu adalah awalnya pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa diberi sebungkus plastik yang di dalamnya berisi 2 (dua) bungkus plastic klip kecil berisi serbuk Narkotika jenis shabu oleh Sdr. IGUN (DPO). Selanjutnya narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa bawa pulang ke rumah. Sekira pukul 17.15 datang petugas kepolisian dan mengamankan serta melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa. Selanjutnya ditemukan 2 (dua) bungkus plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis shabu di rumah Terdakwa. Kemudian Tersngka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Jaya Karya guna proses selanjutnya.-------------------------------------------------------
- Bahwa barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas kepolisian berupa 1 (satu) buah tas pinggang merk EIGER warna hitam, 2 (dua) bungkus plastic klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah sendok terbuat dari potongan sedotan, 1 (Satu) buah Handphone OPPO A57 dengan No. SIM 087742486798, dan 1 (satu) lembar uang tunai sejumlah Rp100.000,- (seratus ribu rupiah).-----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan tanggal 15 November 2024 telah dilakukan penimbangan terhadap bukti berupa serbuk kristal sebanyak 2 (dua) paket kristal narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu yang ditemukan saat penggeledahan telah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sampit yang ditandatangani oleh EDY SISWANTO selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) dan SUBRONTO, S.H., M.A.P selaku Kepala Kepolisian Sektor Jaya Karya dengan berat bersih keseluruhan 0,06 (nol koma nol enam) gram, kemudian disisihkan dengan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram untuk dilakukan pemeriksaan di laboratorium berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor: B-446/O.2.11/Enz.1/11/2024 Tanggal 26 November 2024 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.24.0584, tanggal 18 November 2024 oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya yang ditandatangani elektronik oleh Wihelminae, S.Farm, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya bahwa jenis contoh shabu-shabu yang dikirim Polsek Jaya Karya berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisikan kristal bening dengan berat netto 0,2613 gram milik Terdakwa SYAPRUDIN Bin SULIANSYAH (Alm) yang memiliki hasil pemeriksaan (+) positif metamfetamina dengan kesimpulan barang bukti mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dari hasil pengujian, sisa sampel tidak dikembalikan.
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan pekerjaan Terdakwa.------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------- |