Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2026/PN Spt RISKI anak dari UYENG KEPALA KEPOLISIAN RESORT KOTAWARINGIN TIMUR cq. KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL POLRES KOTAWARINGIN TIMUR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2026/PN Spt
Tanggal Surat Selasa, 27 Jan. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1RISKI anak dari UYENG
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESORT KOTAWARINGIN TIMUR cq. KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL POLRES KOTAWARINGIN TIMUR
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan tindakan Termohon yang melakukan perpanjangan penahanan terhadap Pemohon tanpa pemberitahuan dan tanpa penyerahan tembusan surat perpanjangan penahanan kepada keluarga dan Kuasa Hukum Pemohon adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum;

3. Menyatakan penahanan dan/atau perpanjangan penahanan terhadap Pemohon adalah tidak sah dan batal demi hukum;

4. Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari tahanan;

5. Menyatakan tindakan penyidikan yang dilakukan tanpa pemberian SP2HP adalah cacat prosedur hukum;

6. Menyatakan segala tindakan lanjutan Termohon yang bersumber dari penahanan yang tidak sah tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 

7. Menghukum dan Memerintahkan agar Termohon memberikan ganti kerugian kepada Pemohon yaitu kerugian materiil sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan kerugian immaterill sebesar Rp. Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) atau Menghukum Termohon membayar ganti kerugian setidak-tidaknya menurut penilaian Hakim Praperadilan sesuai kewajaran dan kepantasan.;

8. Membebankan biaya perkara kepada Negara.

Pihak Dipublikasikan Ya