| Dakwaan |
PERTAMA
------ Bahwa Ia Terdakwa MUHAMMAD FAUROK ABDUL AZIS Alias SIS Bin SUBAHRI bersama dengan Sdr. PAJRI Als PAJI (DPO), pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Kapten Mulyono RT.018 RW.007 Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan “mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekira pukul 02.00 WIB Saksi YAYAN SURYANA sedang berada di depan rumah yang mana rumah Saksi YAYAN berada di dekat Toko YUCE di Jalan Kapten Mulyono RT.018 RW.007 Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian Saksi YAYAN melihat lampu dari Toko YUCE dalam keadaan padam atau mati. Selanjutnya Saksi YAYAN merasa curiga dan datang ke Toko YUCE. Kemudian Saksi YAYAN melihat ada Terdakwa MUHAMMAD FAUROK ABDUL AZIS bersama dengan Sdr. PAJRI (DPO) yang mana posisi Terdakwa MUHAMMAD FAUROK sedang mencongkel atau merusak pintu Toko YUCE dengan menggunakan 1 (satu) buah linggis, sementara Sdr. PAJRI (DPO) berada di dekat Terdakwa MUHAMMAD FAUROK. Selanjutnya Saksi YAYAN menegur Terdakwa MUHAMMAD FAUROK dan berusaha mengamankan Terdakwa MUHAMMAD FAUROK. Kemudian Saksi YAYAN berhasil mengamankan Terdakwa MUHAMMAD FAUROK, namun Sdr. PAJRI (DPO) langsung kabur atau melarikan diri. Selanjutnya Terdakwa MUHAMMAD FAUROK beserta barang bukti dibawa ke pihak kepolisian guna proses lebih lanjut.-----------------------------------------------------------------------
- Bahwa cara Terdakwa bersama dengan Sdr. PAJRI Als PAJI (DPO) dalam mencoba mengambil barang milik Saksi HENDRA KURNIA selaku pemilik Toko YUCE tanpa izin adalah awalnya pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa bertemu dengan Sdr. PAJRI (DPO) lalu Terdakwa mengajak Sdr. PAJRI (DPO) untuk mengambil barang di Toko YUCE milik Saksi HENDRA di Jalan Kapten Mulyono RT.018 RW.007 Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dan Sdr. PAJRI (DPO) menyetujuinya. Kemudian Terdakwa bersama dengan Sdr. PAJRI (DPO) pergi ke rumah Sdr. PAJRI (DPO) di daerah Pelalangan untuk mengambil dan membawa 1 (satu) buah linggis. Selanjutnya sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa bersama dengan Sdr. PAJRI (DPO) pergi ke Toko YUCE milik Saksi HENDRA dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda scoopy warna merah hitam dengan nomor polisi KH 4274 YQ. Kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah linggis yang dibawa dan langsung mencongkel atau merusak pintu depan Toko YUCE milik Saksi HENDRA, sementara Sdr. PAJRI (DPO) mengawasi keadaan sekitar. Selanjutnya pintu Toko YUCE milik Saksi HENDRA sudah terbuka sedikit lalu datang Saksi YAYAN SURYANA yang mengetahui perbuatan Terdakwa dan mengamankan Terdakwa, sementara Sdr. PAJRI (DPO) berhasil kabur atau melarikan diri. Kemudian Terdakwa dilaporkan ke pihak kepolisian guna proses lebih lanjut.------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa bersama dengan Sdr. PAJRI (DPO) dalam mencoba mengambil barang dari Toko YUCE milik Saksi HENDRA KURNIA tanpa izin adalah untuk memiliki atau menguasai barang tersebut.--------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa bersama dengan Sdr. PAJRI (DPO) dalam mencoba mengambil barang dari Toko YUCE milik Saksi HENDRA KURNIA adalah tanpa izin dari pemiliknya.-------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.-------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa Ia Terdakwa MUHAMMAD FAUROK ABDUL AZIS Alias SIS Bin SUBAHRI, pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Kapten Mulyono RT.018 RW.007 Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan “mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekira pukul 02.00 WIB Saksi YAYAN SURYANA sedang berada di depan rumah yang mana rumah Saksi YAYAN berada di dekat Toko YUCE di Jalan Kapten Mulyono RT.018 RW.007 Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian Saksi YAYAN melihat lampu dari Toko YUCE dalam keadaan padam atau mati. Selanjutnya Saksi YAYAN merasa curiga dan datang ke Toko YUCE. Kemudian Saksi YAYAN melihat ada Terdakwa MUHAMMAD FAUROK ABDUL AZIS sedang mencongkel atau merusak pintu Toko YUCE dengan menggunakan 1 (satu) buah linggis. Selanjutnya Saksi YAYAN menegur Terdakwa MUHAMMAD FAUROK dan berusaha mengamankan Terdakwa MUHAMMAD FAUROK. Kemudian Saksi YAYAN berhasil mengamankan Terdakwa MUHAMMAD FAUROK. Selanjutnya Terdakwa MUHAMMAD FAUROK beserta barang bukti dibawa ke pihak kepolisian guna proses lebih lanjut.---------
- Bahwa cara Terdakwa MUHAMMAD FAUROK dalam mencoba mengambil barang milik Saksi HENDRA KURNIA selaku pemilik Toko YUCE tanpa izin adalah awalnya pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa pergi ke Toko YUCE milik Saksi HENDRA di Jalan Kapten Mulyono RT.018 RW.007 Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Terdakwa pergi dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda scoopy warna merah hitam dengan nomor polisi KH 4274 YQ dan dengan membawa 1 (satu) buah linggis. Kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah linggis yang dibawa dan langsung mencongkel atau merusak pintu depan Toko YUCE milik Saksi HENDRA. Selanjutnya pintu Toko YUCE milik Saksi HENDRA sudah terbuka sedikit lalu datang Saksi YAYAN SURYANA yang mengetahui perbuatan Terdakwa dan mengamankan Terdakwa. Kemudian Terdakwa dilaporkan ke pihak kepolisian guna proses lebih lanjut.---
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa dalam mencoba mengambil barang dari Toko YUCE milik Saksi HENDRA KURNIA tanpa izin adalah untuk memiliki atau menguasai barang tersebut.-------
- Bahwa Terdakwa dalam mencoba mengambil barang dari Toko YUCE milik Saksi HENDRA KURNIA adalah tanpa izin dari pemiliknya.--------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.-------------------------------------------------------------------------- |