Dakwaan |
pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekira jam 04.00 Wib di Jalan Blok A32 Afdeling 20 Estate 4 PT. HMBP( PT. Hamparan Mas Sawit Bangun Persada ) Desa Natai Baru, Kec. Mentaya Hilir Utara, Kab. Kotim,Prov. Kalteng telah terjadi tindak pidana penggelapan ringan barang berupa buah kelapa sawit sebanyak 20 ( Dua Puluh) janjang dengan berat 290 Kg yang dilakukan oleh tersangka Sdr. ALI ROHMAN Bin SLAMET, dengan cara pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 setelah melakukan pemanenan buah kelapa sawit buah kelapa sawit sebanyak sebanyak 90 ( Sembilan puluh) janjang di blok A32 dan A33 AFDELING 20 Estate 4 PT. HMBP (PT. Hamparan Mas Sawit Bangun Persada), Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah selanjutnya yang di kumpulkan di TPH atau tempat buah dikumpulkan hasil dari pemanenan sebanyak 70 ( tujuh puluh) janjang buah kelapa sawit , dan sebanyak 20 Janjang buah kelapa sawit disimpan di perbatasan Blok A32/A33 AFDELING 20 Estate 4 PT. HMBP (PT. Hamparan Mas Sawit Bangun Persada), Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, dan akibat kejadian tersebut pihak PT. HMBP (PT. Hamparan Mas Sawit Bangun Persada) selaku pemilik menderita kerugian dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang untuk ditindak lanjuti lebih lanjut. |