Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
70/Pdt.G/2024/PN Spt DRS. WERHAN ASMIN, S.H., M.H., M.Div 1.KOPERASI OMANG SABAR (“KOS”)
2.KETUA PANITIA PEMILIHAN KETUA PENGURUS DAN PENGAWAS KOPERASI OMANG SABAR PERIODE 2024-2027, yakni Drs. MASKARYA
3.KARDINAL
4.BUPATI KOTAWARINGIN TIMUR Cq KEPALA DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR, PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 70/Pdt.G/2024/PN Spt
Tanggal Surat Rabu, 16 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DRS. WERHAN ASMIN, S.H., M.H., M.Div
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KOPERASI OMANG SABAR (“KOS”)
2KETUA PANITIA PEMILIHAN KETUA PENGURUS DAN PENGAWAS KOPERASI OMANG SABAR PERIODE 2024-2027, yakni Drs. MASKARYA
3KARDINAL
4BUPATI KOTAWARINGIN TIMUR Cq KEPALA DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR, PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. UNI PRIMACOM
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1.  DALAM PROVISI
  1. Mengabulkan permohonan provisi dari Penggugat;
  2. Memerintahkan Pengurus dan Pengawas periode 2021-2024 yang telah berakhir masa jabatannya pada tgl. 10 Oktober 2024  atau Tergugat III atau siapa pun juga  untuk  tidak melakukan tindakan apapun juga untuk dan atas nama KOPERASI OMANG SABAR (KOS), dan Pihak Ketiga tidak melakukan hubungan hukum apapun juga dengan yang bersangkutan  (pihak-pihak tersebut);
  3. Memerintahkan agar Turut Tergugat untuk tidak membayar Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada Tergugat I atau Tergugat III atau siapa pun juga selama perkara ini berlangsung dan belum mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) sampai ditetapkannya Ketua Pengurus KOPERASI OMANG SABAR (KOS) 2024-2027 yang sah dan definitif dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht);   
  4. Menyatakan putusan provisi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada bantahan, banding, kasasi atau peninjauan kembali (PK) sampai diperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap mengenai pokok perkaranya.

 

  1. DALAM POKOK PERKARA
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrehtmatige daad);
  3. Menyatakan Tergugat III tidak memenuhi syarat untuk menjadi Calon Ketua Pengurus  KOPERASI OMANG SABAR periode 2024-2027;
  4. Menyatakan hasil pemilihan Ketua Pengurus KOPERASI OMANG SABAR periode 2024-2027 yang diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan Ketua Pengurus dan Pengawas KOPERASI OMANG SABAR periode 2024-2027 pada tgl. 06 Oktober 2024 di Kantor Revitaslisasi KOS di Desa Parenggean yang telah memenangkan Calon Ketua Pengurus bernama KARDINAL (Tergugat III)  adalah tidak sah, tidak mengikat, dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
  5. Menyatakan bahwa Penggugat adalah Ketua Pengurus KOPERASI OMANG SABAR periode 2024-2027 yang sah menurut hukum;
  6. Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat IV agar hak Penggugat untuk menduduki jabatan sebagai Ketua Pengurus KOPERASI OMANG SABAR periode 2024-2027 dapat terlaksana dengan baik, lancar, sebagaimana mestinya menurut hukum yang berlaku;
  7. Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat IV agar melaksanakan dan memperlancar proses pembuatan Akta Notaris perihal  pengangkatan Ketua Pengurus KOPERASI OMANG SABAR periode 2024-2027 yang menyatakan bahwa Penggugat adalah Ketua Pengurus KOPERASI OMANG SABAR periode 2024-2027 yang sah;
  8. Menghukum/ memerintahkan Turut Tergugat menghormati dan menaati isi putusan dalam perkara a quo;
  9. Menyatakan putusan perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum perlawanan/verzet, banding, kasasi atau peninjauan kembali (PK).;

        10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV secara tanggung renteng membayar biaya perkara.

 

Atau:  Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak