Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2/Pid.Pra/2016/PN Spt | ARDIANUR, S.Hut | Negara RI Cq. Pemerintah RI Cq. Kejagung RI Cq. Kejati Kalteng Cq. Kejari Kotim | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Okt. 2016 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2016/PN Spt | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 18 Okt. 2016 | ||||
Nomor Surat | 02.11265 | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | 1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02/Q.2.11/Fd.1/07/2016 tanggal 28 Juli 2016 yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya Penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat. 3. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Tersangka adalah tidak sah. 4. Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. Dan atau: Menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |