Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
470/Pid.B/2025/PN Spt FRANSISKUS LEONARDO R. SIHOLE, S.H. SYAHRONI bin MULYADI (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 470/Pid.B/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-450/O.2.11/Eku.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FRANSISKUS LEONARDO R. SIHOLE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAHRONI bin MULYADI (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa ia SYAHRONI Bin MULYADI (Alm) pada hari Selasa Tanggal 15 Juli 2025 Sekira Pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di  Jalan Desa Cempaka Mulia Timur RT 008/RW004 Desa Cempaka Mulia Timur Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, ,  yang untuk masuk ke tempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya, dengan cara membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, Perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut:

------- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 Skj. 16.00 Wib, awalnya terdakwa berencana untuk mencuri barang di rumah saksi korban APRIANUR Bin SALIM yang berada di di Jalan Desa Cempaka Mulia Timur Rt.008 / Rw.004 Desa Cempaka Mulia Timur Kec. Cempaga, Kab. Kotim, Prop.Kalteng. Selanjutnya Terdakwa pergi ke rumah Saksi Korban tersebut. Sesampainya di belakang rumah Saksi Korban, Terdakwa melihat rumah Saksi Korban dalam keadaan kosong, kemudian Terdakwa melihat ada sebuah cangkul di sebelah kiri rumah Saksi Korban, lalu Terdakwa ambil kemudian dengan menggunakan ujung cangkul yang terbuat dari besi Terdakwa mencongkel jendela yang berada di belakang rumah Saksi Korban, lalu setelah terbuka Terdakwa masuk ke dalam rumah Saksi Korban melalui jendela kemudian mengambil barang yaitu 1 (satu) buah senapan angin merk sharp inova yang di simpan di samping tempat tidur, 1 (satu) buah handphone merk vivo Y20 warna biru yang berada di dekat tumpukan baju, 1 (satu) buah gergaji mesin warna hijau merk IWA yang berada di samping pintu dapur dan 2 (dua) buah tabung gas elpiji 3 (tiga) kg berada di dekat kompor gas tersebut selanjutnya barang tersebut Terdakwa bawa keluar juga lewat jendela dan membawanya ke pondok tempat Terdakwa tinggal.

------ Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 WIB Saksi Korban bersama dengan istrinya yaitu Saksi MAYA Binti SAHMINI (Alm) pulang ke rumah dan menlihat jendela belakang rumah sudah tidak dalam kondisi terkunci dan pengait jendela dalam keadaan rusak, kemudian Saksi Korban mencurigai bahwa ada yang mencuri di rumah Saksi Korban, dan Saksi Korban mengecek barang yang ada di rumah dan menemukan bahwa 1 (satu) buah senapan angin merk sharp inova yang di simpan di samping tempat tidur, 1 (satu) buah handphone merk vivo Y20 warna biru yang berada di dekat tumpukan baju, 1 (satu) buah gergaji mesin warna hijau merk IWA yang berada di samping pintu dapur dan 2 (dua) buah tabung gas elpiji 3 (tiga) kg berada di dekat kompor gas telah hilang. Kemudian Saksi Korban melaporkan kejadian kehilangan tersebut kepada Ketua RT yaitu Saksi YANUR. Bahwa kemudian setelah mencari informasi, didapatkan informasi bahwa yang mengambil barang Saksi Korban Adalah Terdakwa. Selanjutnya Saksi Korban, Saksi YANUR dan beberapa warga lain mendatangi sebuah pondok yang berada tidak jauh dari kampung dekat Sungai cempaga. Sesampainya di pondok tersebut, Saksi Korban, Saksi YANUR dan beberapa warga lain bertemu dengan terdakwa, dan menanyakan kepada Terdakwa apakah ada mengambil barang-barang milik Saksi Korban, kemudian setelah di cek di dalam pondok Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah senapan angin merk sharp inova yang di simpan di samping tempat tidur, 1 (satu) buah handphone merk vivo Y20 warna biru yang berada di dekat tumpukan baju, 1 (satu) buah gergaji mesin warna hijau merk IWA yang berada di samping pintu dapur dan 2 (dua) buah tabung gas elpiji 3 (tiga) kg berada di dekat kompor gas milik Saksi Korban. Bahwa kemudian Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Kantor Polsek Cempaga untuk dilakukan pemerikaaan lebih lanjut.

---- Bahwa Perbuatan Terdakwa  mengambil 1 (satu) buah senapan angin merk sharp inova yang di simpan di samping tempat tidur, 1 (satu) buah handphone merk vivo Y20 warna biru yang berada di dekat tumpukan baju, 1 (satu) buah gergaji mesin warna hijau merk IWA yang berada di samping pintu dapur dan 2 (dua) buah tabung gas elpiji 3 (tiga) kg berada di dekat kompor gas milik Saksi Korban dilakukan tanpa ijin Saksi Korban, dan atas perbuatan dari Terdakwa, Saksi Korban APRIANUR Bin SALIM mengalami kerugian sebesar  Rp 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah). ------------------

------ Bahwa Perbuatan Para Terdakwa tersebut diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------

                                                                                             ATAU

KEDUA

-------- Bahwa ia SYAHRONI Bin MULYADI (Alm) pada hari Selasa Tanggal 15 Juli 2025 Sekira Pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di  Jalan Desa Cempaka Mulia Timur RT 008/RW004 Desa Cempaka Mulia Timur Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, Perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut:

------- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 Skj. 16.00 Wib, awalnya terdakwa berencana untuk mencuri barang di rumah saksi korban APRIANUR Bin SALIM yang berada di di Jalan Desa Cempaka Mulia Timur Rt.008 / Rw.004 Desa Cempaka Mulia Timur Kec. Cempaga, Kab. Kotim, Prop.Kalteng. Selanjutnya Terdakwa pergi ke rumah Saksi Korban tersebut. Sesampainya di belakang rumah Saksi Korban, Terdakwa melihat rumah Saksi Korban dalam keadaan kosong, kemudian Terdakwa melihat ada sebuah cangkul di sebelah kiri rumah Saksi Korban, lalu Terdakwa ambil kemudian dengan menggunakan ujung cangkul yang terbuat dari besi Terdakwa mencongkel jendela yang berada di belakang rumah Saksi Korban, lalu setelah terbuka Terdakwa masuk ke dalam rumah Saksi Korban melalui jendela kemudian mengambil barang yaitu 1 (satu) buah senapan angin merk sharp inova yang di simpan di samping tempat tidur, 1 (satu) buah handphone merk vivo Y20 warna biru yang berada di dekat tumpukan baju, 1 (satu) buah gergaji mesin warna hijau merk IWA yang berada di samping pintu dapur dan 2 (dua) buah tabung gas elpiji 3 (tiga) kg berada di dekat kompor gas tersebut selanjutnya barang tersebut Terdakwa bawa keluar juga lewat jendela dan membawanya ke pondok tempat Terdakwa tinggal.

------ Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 WIB Saksi Korban bersama dengan istrinya yaitu Saksi MAYA Binti SAHMINI (Alm) pulang ke rumah dan menlihat jendela belakang rumah sudah tidak dalam kondisi terkunci dan pengait jendela dalam keadaan rusak, kemudian Saksi Korban mencurigai bahwa ada yang mencuri di rumah Saksi Korban, dan Saksi Korban mengecek barang yang ada di rumah dan menemukan bahwa 1 (satu) buah senapan angin merk sharp inova yang di simpan di samping tempat tidur, 1 (satu) buah handphone merk vivo Y20 warna biru yang berada di dekat tumpukan baju, 1 (satu) buah gergaji mesin warna hijau merk IWA yang berada di samping pintu dapur dan 2 (dua) buah tabung gas elpiji 3 (tiga) kg berada di dekat kompor gas telah hilang. Kemudian Saksi Korban melaporkan kejadian kehilangan tersebut kepada Ketua RT yaitu Saksi YANUR. Bahwa kemudian setelah mencari informasi, didapatkan informasi bahwa yang mengambil barang Saksi Korban Adalah Terdakwa. Selanjutnya Saksi Korban, Saksi YANUR dan beberapa warga lain mendatangi sebuah pondok yang berada tidak jauh dari kampung dekat Sungai cempaga. Sesampainya di pondok tersebut, Saksi Korban, Saksi YANUR dan beberapa warga lain bertemu dengan terdakwa, dan menanyakan kepada Terdakwa apakah ada mengambil barang-barang milik Saksi Korban, kemudian setelah di cek di dalam pondok Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah senapan angin merk sharp inova yang di simpan di samping tempat tidur, 1 (satu) buah handphone merk vivo Y20 warna biru yang berada di dekat tumpukan baju, 1 (satu) buah gergaji mesin warna hijau merk IWA yang berada di samping pintu dapur dan 2 (dua) buah tabung gas elpiji 3 (tiga) kg berada di dekat kompor gas milik Saksi Korban. Bahwa kemudian Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Kantor Polsek Cempaga untuk dilakukan pemerikaaan lebih lanjut.

---- Bahwa Perbuatan Terdakwa  mengambil 1 (satu) buah senapan angin merk sharp inova yang di simpan di samping tempat tidur, 1 (satu) buah handphone merk vivo Y20 warna biru yang berada di dekat tumpukan baju, 1 (satu) buah gergaji mesin warna hijau merk IWA yang berada di samping pintu dapur dan 2 (dua) buah tabung gas elpiji 3 (tiga) kg berada di dekat kompor gas milik Saksi Korban dilakukan tanpa ijin Saksi Korban, dan atas perbuatan dari Terdakwa, Saksi Korban APRIANUR Bin SALIM mengalami kerugian sebesar  Rp 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah). ------------------

------ Bahwa Perbuatan Para Terdakwa tersebut diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya