Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
15/Pdt.G.S/2024/PN Spt | PIMPINAN CABANG PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero), Tbk BRANCH OFFICE SAMPIT | 1.HARMOKO 2.SRI WAHYUNI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 03 Okt. 2024 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 15/Pdt.G.S/2024/PN Spt | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 26 Sep. 2024 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 78.623.930,00 | ||||||||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat; 3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 78.623.930,- ( TUJUH PULUH DELAPAN JUTA ENAM RATUS DUA PULUH TIGA RIBU SEMBILAN RATUS TIGA PULUH ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 40.275.622,- ( EMPAT PULUH JUTA DUA RATUS TUJUH PULUH LIMA RIBU ENAM RATUS DUA PULUH DUA) ditambah bunga sebesar 38.348.308,- ( TIGA PULUH DELAPAN JUTA TIGA RATUS EMPAT PULUH DELAPAN RIBU TIGA RATUS DELAPAN), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 5. Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik No 3632 atas nama HARMOKO Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya; Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |