Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
143/Pid.Sus/2024/PN Spt JOHANNES EKO S. JUNIOR SIDABUTAR, S.H. ARDIANSYAH alias ARDI bin SARDAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 143/Pid.Sus/2024/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-144/O.2.11/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JOHANNES EKO S. JUNIOR SIDABUTAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDIANSYAH alias ARDI bin SARDAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

-------- Bahwa ia Terdakwa ARDIANSYAH Alias ARDI Bin SARDAT, pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekitar pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024,  bertempat di Jalan Kembali, Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang  Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”.  Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:

Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Februari sekitar pukul 16.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Sdr. Samsul untuk mengambil sebuah paket yang dimasukkan ke dalam sebuah colokan listrik di trotoar di pinggir Jalan Menteng Kelurahan Sawahan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawairingin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Selanjutnya Terdakwa mengambil paket tersebut pada pukul 17.20 WIB menggunakan sepeda motor merk Yamaha RX King dengan nomor polisi AB 3875 NW dan Terdakwa menghubungi Sdr. Samsul untuk menanyakan isi paket tersebut dan dijawab oleh Sdr. Samsul bahwa isi dari paket tersebut adalah narkotika jenis sabu untuk diantarkan ke wilayah kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotawaringin Timur.

Ketika di perjalanan menuju lokasi yang diarahkan oleh Sdr. Samsul tepatnya di Jalan Kembali, Kelurahan Ketapan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang  Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah pada pukul 18.00 Terdakwa diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Kotim. Pada saat penggeledahan ditemukan paket narkotika jenis sabu di di saku kanan celana Terdakwa seberat 2,35 (dua koma tiga lima) gram dan satu buah handphone merk Oppo A18 warna hitam.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Sampit pada tanggal 24 Februari 2024 yang ditandatangani oleh EDY SISWANTO menyatakan berat bersih tiga paket kristal seberat 2,35 (dua koma tiga lima) gram.

Bahwa telah dilakukan penyisihan dan pengujian laboratoris dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.098.11.16.05.0117.K oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya yang ditandatangani oleh Wihelminae, S.Farm, Apt, terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening dengan hasil pengujian positif mengandung METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Bahwa perbuatan Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tanpa dilengkapi dengan ijin dari pihak yang berwenang

--------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35  Tahun 2009 Tentang Narkotika ---------------

 

ATAU

Kedua :

-------- Bahwa ia Terdakwa ARDIANSYAH Alias ARDI Bin SARDAT, pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekitar pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024,  bertempat di Jalan Kembali, Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang  Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”.  Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :

Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Februari sekitar pukul 16.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Sdr. Samsul untuk mengambil sebuah paket yang dimasukkan ke dalam sebuah colokan listrik di trotoar di pinggir Jalan Menteng Kelurahan Sawahan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawairingin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Selanjutnya Terdakwa mengambil paket tersebut pada pukul 17.20 WIB menggunakan sepeda motor merk Yamaha RX King dengan nomor polisi AB 3875 NW dan Terdakwa menghubungi Sdr. Samsul untuk menanyakan isi paket tersebut dan dijawab oleh Sdr. Samsul bahwa isi dari paket tersebut adalah narkotika jenis sabu untuk diantarkan ke wilayah kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotawaringin Timur.

Ketika di perjalanan menuju lokasi yang diarahkan oleh Sdr. Samsul tepatnya di Jalan Kembali, Kelurahan Ketapan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang  Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah pada pukul 18.00 Terdakwa diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Kotim. Pada saat penggeledahan ditemukan paket narkotika jenis sabu di di saku kanan celana Terdakwa seberat 2,35 (dua koma tiga lima) gram dan satu buah handphone merk Oppo A18 warna hitam.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Sampit pada tanggal 24 Februari 2024 yang ditandatangani oleh EDY SISWANTO menyatakan berat bersih tiga paket kristal seberat 2,35 (dua koma tiga lima) gram.

Bahwa telah dilakukan penyisihan dan pengujian laboratoris dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.098.11.16.05.0117.K oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya yang ditandatangani oleh Wihelminae, S.Farm, Apt, terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening dengan hasil pengujian positif mengandung METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Bahwa perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tanpa dilengkapi dengan ijin dari pihak yang berwenang

--------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35  Tahun 2009 Tentang Narkotika  ------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya