Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.B/2025/PN Spt 1.RESTYANA WIDYANINGSIH, S.H.
2.ANDEP SETIAWAN, S.H.
3.WAGIMAN,S.H.
ALIFIN bin LANIKA (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Pelayaran
Nomor Perkara 64/Pid.B/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-54/O.2.11/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RESTYANA WIDYANINGSIH, S.H.
2ANDEP SETIAWAN, S.H.
3WAGIMAN,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALIFIN bin LANIKA (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

--------Bahwa terdakwa ALIFIN Bin LANIKA (Alm) bersama-sama dengan saksi KAMARUDIN Bin LA MUSUDINI (Alm) pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan September tahun 2024, bertempat di di Perairan Selatan Tanjung Malatayur Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah Perbatasan Kalimantan Tengah – Kalimantan Selatan pada titik koordinat 04O 12” 138 LS -113O 49” 371 BT atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau

keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan pembajakan di tepi laut dengan memakai kapal melakukan perbuatan kekerasan terhadap kapal lain atau terhadap orang atau barang di atasnya, di perairan Indonesia, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------

--------Bahwa awalnya pada bulan Mei 2024 saksi Kamarudin Bin La Musudini mulai merencakan melakukan pembajakan Kapal TB. ROYAL TB 17 dan tongkang OB. ROYAL 17, yang mana saat itu saksi Kamarudin dihubungi oleh Sdr. Hatta dan diajak untuk bertemu dengan saksi Akdi Pati Alias Capten Ade selaku orang yang akan mendanai pekerjaan untuk merampok kapal tersebut, lalu terjadi pertemuan antara saksi Kamarudin dengan Sdr. Hatta dan saksi Akdi Pati Alias Capten Ade di Mangga Besar Jakarta dan membahas terkait perampokan kapal. Kemudian di keesokan harinya setelah pertemuan tersebut, Sdr. Hatta menghubungi saksi Kamarudin dan memberikan nomor telpon terdakwa selaku KKM TB ROYAL TB 17 dengan nomor 081249940742 dan disaat itu mengatakan “ini nomor orang kamu, kapal inilah yang rencana kita kerjakan yang mau kita ambil”.  Kemudian pada  bulan Juni 2024, saksi Akdi Pati Alias Capten Ade dengan nomor HP 081213312202 menghubungi Saksi Kamarudin dengan mengatakan “masih bisa gak kita lanjutkan yang pernah kita ceritakan sma pak hatta”, Saksi Kamarudin menjawab “Ya Kalau Seandainya Dana Siap Coba Saya Hubungi Orang Kapal”, saksi Akdi Pati Alias Capten Ade menjawab “kalau dana sudah siap tapi jangan hubungi hatta” dan Saksi Kamarudin jawab “oke kalau dana siap saksi hubungi orang kapal dulu”. Selanjutnya pada bulan Juli 2024 Saksi Kamarudin menghubungi terdakwa dengan mengatakan “masih bisa gak kita kerjakan punya kamu”,  terdakwa menjawab “ kalau ada bos yang mau beli”, Saksi Kamarudin menjawab “ada”. -----------------------

--------Lalu masih dibulan Juli 2024, setelah ada informasi tersebut dari terdakwa, Saksi Kamarudin menghubungi Sdr. Jupri dan saksi Wadi Bin Samsudin dan memberitahukan bahwa ada pekerjaan sambil menunggu cuaca bagus, dan Saksi Kamarudin juga meminta untuk di carikan kawan untuk ikut kerja, dan mereka jawab sudah ada dan orang tersebut adalah saksi Yan Ferdinand Waelauruw dan Sdr. Udin. Setelah itu saksi Kamarudin menghubungi saksi Akdi Pati Alias Capten Ade dengan mengatakan “orang kapalnya sudah mau untuk di kerjakan kapalnya”, saksi Akdi Pati Alias Capten Ade menjawab “kapal apa yang mau dikerjakan”, saksi Kamarudin jawab “kapal royal 17”, Kapten Ade jawab “Berapa Dana Yang Kamu Butuhkan”, saksi Kamarudin jawab “saksi butuh dana 75 juta”, saksi Akdi Pati Alias Capten Ade mengatakan “ oke, kapan kamu butuhkan”, Saksi Kamarudin jawab “tunggu, nanti saya kasi tau kalau sudah saya butuhkan”.  Kemudian pada bulan Agustus 2024, saksi Kamarudin menghubungi saksi Akdi Pati Alias Capten Ade dengan mengatakan “Kep Uang Sudah Bisa Saksi Ambil Gak, Karena saya Sudah Harus Persiapkan Dari Sekarang”, saksi Akdi Pati Alias Capten Ade menjawab “kira – kira kapan kerjanya” dan Saksi Kamarudin menjawab “nunggu cuaca bagus kerjanya, tapi dananya harus disiapkan dari sekarang”. Masih adalam bulan Agustus 2024 Saksi Kamarudin juga menghubungi Sdr. Abdul selaku pemilik kapal nelayan yang akan di gunakan tim eksekutor untuk alat trasportasi melakukan pekerjaan merampok/membajak kapal, yang saat itu Saksi Kamarudin mengatakan “kapal kamu bisa dipakai gak buat kerja merampok” dan di jawab Sdr. Abdul “ bisa, kapan itu” dan Saksi Kamarudin jawab “tunggu cuaca bagus, kamu standby aja nanti cuaca bagus baru saksi telepon kamu”. Lalu, setelah beberapa hari kemudian saksi Akdi Pati Alias Capten Ade mentransfer uang sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) ke rekening Saksi Kamarudin dan menghubungi Saksi Kamarudin dengan mengatakan “itu dana sudah masuk, kapan kita kerjakan” dan Saksi Kamarudin jawab “kita tunggu cuaca bagus”. Setelah mendapatkan uang sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dari saksi Akdi Pati Alias Capten Ade, Saksi Kamarudin langsung menghubungi anggota tim eksekusi perompakan, yaitu Sdr. Jupri, Sdr. Wadi, Saksi Yan Ferdinand, Sdr. Abdul selaku pemilik kapal yang akan digunakan untuk merampok, Sdr. Ladunga dan Sdr. Arnold.--------------------------------

--------Lalu sejak bulan Agustus tahun 2024, saksi Kamarudin mulai intens menghubungi terdakwa dan membicarakan terkait cuaca di laut dan seputar muatan dan rute perjalanan berapa hari dan kemana tujuannya Tugboat ROYAL TB 17 menarik OB. ROYAL 17. Kemudian pada tanggal 9 September 2024, Saksi Kamarudin menghubungi terdakwa dengan mengatakan “Kapan Berangkat”, terdakwa jawab “ kalau tidak malam ini besok pagi”, saksi Kamarudin jawab “ berapa hari sampai sampit” , terdakwa jawab “ empat hari sampai sampit”, saksi Kamarudin jawab “oke kalau begitu paling dua hari kedepan tim saksi sudah berkumpul di sulawesi semua, nanti tim dijemput pakai kapal kecil biar tim nanti menunggu lebih awal di ujung pandaran”. Kemudian pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekitar jam 08.00 Wit,  Sdr. Jupri, Sdr. Udin, Saksi Wadi dan Saksi Yan Ferdinand Waelauruw tiba di Makassar disusul Sdr. Ladunga, yang mana pada saat itu saksi Kamarudin mengumpulkan mereka di sebuah rumah sewaan di daerah Gowa Makassar, sambil menunggu Info dari terdakwa selaku KKM Tugboat ROYAL TB 17.  Selanjutnya pada hari Senin tanggal 16 September 2024, terdakwa menghubungi saksi Kamarudin dan memberitahukan bahwa mereka sedang Muat Cargo FAME, dan menyuruh saksi Kamarudin untuk standby, kemungkinan malam tanggal 18 atau 19 September Tugboat ROYAL TB 17 sudah berangkat tujuan ke Kota Baru Kalsel, dengan estimasi perjalanan selama 4 (empat) hari. Setelah itu sekira pukul 17.00 Wib, Saksi Kamarudin melaksanakan pembagian Tugas kepada Tim Eksekutor yaitu Sdr. Jupri, Sdr. Udin, Saksi Wadi, Saksi Yan Ferdinand Waelauruw dan Sdr. Ladunga, yang mana saksi Kamarudin menyampaikan bahwa sasaran Pembajakan adalah Tugboat bernama lambung ROYAL 17 menarik Tongkang bermuatan Carco Minyak FAME dari Sampit tujuan Kota Baru Kalsel, Proses Pelaksanaan Pembajakan adalah pada hari Jum’at tanggal 20 September 2024 malam hari dilokasi laut yang sudah tidak ada Signal Handphone, selain itu juga dilakukan Pembagian Tugas peran masing-masing saat pembajakan, semua Anggota Tim Eksekutor agar sudah mematikan Handphone masing-masing, yang bisa Komunikasi Cuma antara saksi Kamarudin dan Pengemudi Perahu Transportasi mereka yaitu Sdr. Abdullah, selain itu Saksi Kamarudin memberitahukan bahwa Radio Kapal yang di Bajak agar di Standbykan Radio Komunikasinya pada Channel 69 atau Channel 73  dengan Sandi Panggilan Komunikasi dari Kapal Tanker adalah dengan sebutan “GUDANG GARAM” jika setelah dijawab sudah bisa diberitahukan posisi koordinat terakhir Kapal untuk bisa bertemu.------

--------Kemudian pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekira pukul 10.00 WIB Tim Eksekutor yaitu Sdr. Jupri, Sdr. Udin, Saksi Wadi, Saksi Yan Ferdinand Waelauruw dan Sdr. Ladunga sudah berada di Pelabuhan dan langsung dipertemukan dengan Sdr. Abdullah dan 2 (dua) orang ABK Perahunya, namun pada hari itu tidak jadi berangkat karena Ombak terlalu besar. Selanjutnya pada waktu itu saksi Kamarudin sendiri berangkat ke Banjarmasin untuk bertemu dengan saksi Akdi Pati Als Capten Ade dan dihari itu juga saksi Kamarudin mendapat informasi dari terdakwa bahwa kapalnya sudah mulai Muat Cargo, selanjutnya Saksi Kamarudin berangkat Standby di Jakarta. Lalu pada Tanggal 18 September 2024 sekira pukul 06.00 WIB saksi Kamarudin menghubungi terdakwa dengan mengatakan “sudah selesai belum” terdakwa jawab “sudah selesai tadi subuh cuma muatannya sesuai rencana awal cuma 3000 kl, kemudian sekira pukul 09.00 WIB,  saksi Kamarudin menghubungi terdakwa dengan mengatakan “kamu benar kekota baru atau batu licin” terdakwa jawab “ke kota baru”, saksi Kamarudin jawab “itu bukan muatannya haji isam kan”, terdakwa jawab “bukan lah ini ke pt. Akr stagen kota baru”, saksi Kamarudin “ok kalau gitu saya tanya dulu ke bos”. Sekira pukul 18.00 WIB, saksi Kamarudin menghubungi terdakwa dengan mengatakan “bos bilang kalau muatan punya PT. AKR ambil sudah”. Selanjutnya pada tanggal 19 September 2024 sekira pukul 06.30 WIB, terdakwa menghubungi saksi Kamarudin dengan mengatakan “kapal sudah berangkat jam 6 tadi”, lalu sekira pukul 07.33 WIB saksi Kamarudin menghubungi terdakwa dengan mengatakan “kapan sampai ke muara”, terdakwa jawab “agak sore”, saksi Kamarudin “ ya sudah nanti kalau sudah di muara kasi tau”, sekira pukul 08.25 WIB saksi Kamarudin menanyakan kepada terdakwa “sped berapa” terdakwa jawab “masih lawan arus sped poin 2 knot, tapi sebentar lagi air surut spednya akan naik”. Kemudian sekira pukul 10.50 WIB,  terdakwa menghubungi saksi Kamarudin dengan mengatakan “ini air sudah surut kapal sudah laju”, saksi Kamarudin “jadi kapan sampai kemuara”, terdakwa jawab “mungkin lebih cepat dari perkiraan tadi, mungkin siang”. Sekira pukul 12.30 WIB, saksi Kamarudin menghubungi terdakwa “ sudah dimuara belum”  terdakwa jawab “iya sudah dimuara tapi belum panjangkan tali towing”, saksi Kamarudin “nanti kalau sudah panjangkan tali towing kasi tau dan liat spednya berapa”. Sekira pukul 13.39 WIB terdakwa menghubungi saksi Kamarudin “ ini sudah panjang towing”, saksi Kamarudin “sped berapa”, terdakwa jawab “ini sementara 3 knot”, saksi Kamarudin “ok kalau gitu saya hitung dulu kira -kira berapa lama sampai lokasi kita kerja”. Sekira Pukul 13.43 Wib, saksi Kamarudin  menghubungi terdakwa “sped masih kaya tadi kah” terdakwa “ iya kadang naik sampai 3 poin karena air sedang surut dan arus keluar”, saksi Kamarudin “sudah tidak ada sinyal di lintang berapa”, terdakwa “itu biasanya mendekati lintang 4 pastinya itu di lintang 3,38 keatas”, saksi Kamarudin“ nanti kapal besar saya suru menunggu di lintang 4 saja”, terdakwa “tapi jangan di garis haluan kita, agak menjauh sedikit biar tidak dicurigai, pokoknya berlabuhnya agak jauh biar aman, nanti kalau ada kapal lain lewat dan tanya bilang mesin lagi trobel” , saksi Kamarudin “ ya, nanti kapal besar tersangka suru matikan aisnya biar kapal lain tidak bisa membaca kapal itu”. Sekira pukul 15.48 WIB, saksi Kamarudin menghubungi terdakwa “coba lihat di gps titik koordinatnya berapa” lalu terdakwa mengatakan “ini saya lihat di logbook ini di lintang 3.28 di jam 15.00 wib tadi”, saksi Kamarudin “itu kapal kecil sudah mengikuti di belakang”. Tidak lama kemudian saksi Kamarudin menghubungi terdakwa dengan mengatakan “nanti semua hp akan dibuang ya, alat navigasi dirusak” terdakwa jawab “trus nanti nomor-nomor gimana”, saksi Kamarudin “nanti kegrapari aja”. Sekira pukul 16.44 WIB terdakwa menghubungi saksi Kamarudin dengan mengatakan “trus nomor kamu yang mana yang kasi aktif” saksi Kamarudin “nanti nomor saya akan aktif semua” dan tidak lama kemudian saksi Kamarudin menghubungi terdakwa dengan mengatakan “nanti kamu setelah ini kan akan di proses, tapi gak akan lama, nanti jangan hubungi tersangka sampai keadaan aman”.---------------

--------Selanjutnya pada tanggal 20 September 2024 sekira pukul 18.30 WIB, setelah terdakwa memberitahukan posisi Tugboat ROYAL TB 17 yang menggandeng Tongkang OB. ROYAL 17 kepada saksi Kamarudin, tepatnya di laut Jawa pada koordinat 04° 12’138 ”LS – 113° 49’371 “BT wilayah perairan laut Republik Indonesia, tim dari saksi Kamarudin yang diantaranya Sdr. Jupri, Sdr. Udin, Saksi Wadi, Saksi Yan Ferdinand Waelauruw dan Sdr. Ladunga mulai melakukan perampokan yang dimana Perahu Kelotok langsung merapat ke sisi kiri  buritan Tongkang OB. ROYAL 17,  setelah itu saksi Wadi langsung naik ke Tongkang melalui Damprah Ban yang tergantung, setelah naik langsung menodong 1 (satu) orang ABK yang ada diluar tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah Pistol Korek Api, kemudian disusul oleh Sdr. Jupri dan Sdr. Udin, langsung masuk ke ruang Mess Room kapal dan berhasil melumpuhkan 3 (tiga) orang ABK, kemudian total 4 (empat) ABK diikat tangannya dengan tali rapia dan dikurung didalam kamar Mandi, lalu di susul lagi oleh saksi Saksi Yan Ferdinand Waelauruw  dan Sdr. Udin naik ke atas tongkang sedangkan Sdr. Ladunga, Sdr. Abdullah dan 2 (dua) ABK kapal stanby di Perahu. Beberapa menit kemudian Sdr. Jupri dan Sdr. Udin memberi Isyarat bahwa sudah beres, selanjutnya waktu itu saksi Wadi, Sdr. Arnol, Sdr. Ladunga, Sdr. Abdullah dan 2 (dua) ABK) meneruskan lagi untuk menuju ke Tagboat ROYAL TB 17, lalu perahu merapat dari lambung kiri Tagboat ROYAL TB 17 agak kebelakang, selanjutnya saksi Wadi duluan naik disusulSdr. Arnol, Sdr. Ladunga dan Saksi Yan Ferdinand Waelauruw, disaat itu saksi Wadi langsung  menodongkan  Pistol (Korek Api) kepada Nahkoda dan 1 (satu) orang ABK yang sedang ada di dekat pintu keluar kiri, kemudian diamankan saksi Wadi dan langsung diikat oleh Sdr. Arnol, selanjutnya Nahkoda dan ABK tersebut dimasukkan ke Mess Room oleh Saksi Yan Ferdinand Waelauruw yang didalamnya sudah ada 2 (dua) orang ABK lagi, selanjutnya ada 4 (empat) orang crew Kapal tersebut di ikat dan di kumpulkan di Mess Room, lalu Saksi Yan Ferdinand Waelauruw sendiri masuk kedalam Ruang Tidur ABK, dari situ secara diam-diam para ABK dibangunkan satu persatu bergiliran tanpa ada yang tahu antara satu dan lainnya, lalu digiring dan disuruh naik ke Deck diisambut dan diikat oleh Sdr. Arnol, selanjutnya saksi Wadi mengecek semua ranjang, dimana waktu itu seluruh Crew Kapal sebanyak 10 (Sepuluh) orang termasuk terdakwa dikumpulkan jadi satu dalam Mess Room, kemudian saksi Wadi mengecek semua kamar dan menemukan 4 (empat) unit Handphone yang langsung di buang ke Laut dan juga menemukan uang kurang lebih Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari Kamar ABK, Kamar Nahkoda dan Kamar KKM. Setelah itu,  kapal MT. BLUE OCEAN 168 yang sebelumnya telah dipersiapkan oleh saksi Akdi Pati Alias Capten Ade yang dinakhodai oleh saksi Dickson Marellu mendekati tongkang Royal 17 dan bersandar disebelah kiri tongkang, dan setelah poisisi kapal MT. BLUE OCEAN 168 aman dan telah terikat di tongkang Royal 17, kru kapal MT. BLUE OCEAN 168  yang diantaranya Sdr. Hasan jabatan Chief officer, Sdr. Rizki jabatan Second officer, Sdr. Jenly Kaligis jabatan Bosun, Sdr. Rizal jabatan AB Juru Mudi, Sdr. Hoker Noli Piter jabatan AB Juru Mudi, saksi Maruli Perdomuan Hutaen jabatan AB Juru Mudi dan saksi Muhtar Bin Muhtar Amir melakukan proses bongkar minyak dari tongkang Royal 17 muat ke kapal MT. BLUE OCEAN 168 dengan menggunakan Hose/selang yang ada sudah disiapkan di kapal MT. BLUE OCEAN 168 dan kegiatan bongkar minyak tersebut berlangsung sampai dengan pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekira pukul 03.30 WIB dini hari, setelah selesai mengambil Minyak FAME kapal MT. BLUE OCEAN 168 dan Sdr. Jupri, Sdr. Udin, Saksi Wadi, Saksi Yan Ferdinand Waelauruw dan Sdr. Ladunga beserta Sdr. Abudullah yang menggunakan perahu meninggalkan lokasi tersebut.---------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa pada saat dilakukan perompakan oleh tim dari saksi Kamarudin, pada Tugboat ROYAL TB 17 menarik OB. ROYAL 17, terdakwa juga ikut disandera oleh tim saksi Kamarudin, dan hal tersebut dilakukan oleh terdakwa karena sudah masuk dalam skenario yang telah direncanakan terdakwa dengan saksi Kamarudin sebelumnya, seolah-olah terdakwa tidak mengetahui kejadian tersebut.---------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa dalam melakukan kegiatan pembajakan tersebut pada Tugboat ROYAL TB 17 menarik OB. ROYAL 17 oleh saksi Kamarudin beserta timnya, terdakwa belum menerima upah, namun terdakwa telah dijanjikan oleh saksi Kamarudin akan mendapatkan bagian dari hasil pembajakan tersebut.--------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa akibat dari kejadian tersebut, Saksi M. LUTHFI FATHILLAH SUPRIADI, S.H. Bin ACEP SUPRIADI selaku Legal Pancaran Group pada PT. Pancaran Maritim Transportindo yang merupakan transportir Minyak Fame milik PT. Sukajadi Sawit Mekar yang dikimkan kepada Pihak PT. AKR Corporindo, mengalami kerugian akibat hilangnya Minyak FAME tersebut adalah sebesar Rp. 11.952.744.000,- (Sebelas Milyar sembilan ratus lima puluh dua juta tujuh ratus empat puluh empat ribu rupiah), dimana memperoleh Angka tersebut jika dirincikan yakni (_Jumlah Hilang Barang x Harga Fame per liter sesuai Index dari ESDM_), hitungannya bahwa 996,062 KL =  996.062 Liter, maka dapat dihitung yakni 996.062 Liter x Rp.12.000,- = *Rp. 11.952.744.000 ,-* (Sebelas Milyar sembilan ratus lima puluh dua juta tujuh ratus empat puluh empat ribu rupiah), selain itu juga ada barang-barang Kapal yang juga hilang berupa 1 (satu) unit Radar, 4 (empat) unit Radio HT, 1 (satu) buah Telephone Anjungan, 2 (dua) buah Pisau dapur, 2 (dua) pasang Safety Shoes, 1 (satu) buah Teropong, 1 (satu) Kapak besar. Selanjutnya merusak alat-alat Komunikasi dan Navigasi kapal diantaranya 1 (satu) unii AIS (Automatic Identification System), 2 (Dua) unit Radio VHF, 1 (satu) Pengeras suara memrk TOA, 1 (satu) unit Cable Antena / FMS Engine Kit, 1 (satu) unit Radio SSB dan 1 (satu) unit Track GPS (Global Positioning System), Selain itu juga barang-barang Pribadi milik Crew Kapal dan Crew Tongkang  hilang antara lain 14 (Empat belas) unit Handphone dan Uang tunai tunai kurang lebih Rp.16.100.000,- (Enam belas juta rupiah).---------------------------------------------------

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana Pasal 439 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-2 KUHP----------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

Kedua

--------Bahwa terdakwa ALIFIN Bin LANIKA (Alm) bersama-sama dengan saksi KAMARUDIN Bin LA MUSUDINI (Alm) pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan September tahun 2024, bertempat di di Perairan Selatan Tanjung Malatayur Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah Perbatasan Kalimantan Tengah – Kalimantan Selatan pada titik koordinat 04O 12” 138 LS -113O 49” 371 BT atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau ke- terangan untuk melakukan kejahatan melakukan perbuatan pembajakan di tepi laut dengan memakai kapal melakukan perbuatan kekerasan terhadap kapal lain atau terhadap orang atau barang di atasnya, di perairan Indonesia, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------

--------Bahwa awalnya pada bulan Mei 2024 saksi Kamarudin Bin La Musudini mulai merencakan melakukan pembajakan Kapal TB. ROYAL TB 17 dan tongkang OB. ROYAL 17, yang mana saat itu saksi Kamarudin dihubungi oleh Sdr. Hatta dan diajak untuk bertemu dengan saksi Akdi Pati Alias Capten Ade selaku orang yang akan mendanai pekerjaan untuk merampok kapal tersebut, lalu terjadi pertemuan antara saksi Kamarudin dengan Sdr. Hatta dan saksi Akdi Pati Alias Capten Ade di Mangga Besar Jakarta dan membahas terkait perampokan kapal. Kemudian di keesokan harinya setelah pertemuan tersebut, Sdr. Hatta menghubungi saksi Kamarudin dan memberikan nomor telpon terdakwa selaku KKM TB ROYAL TB 17 dengan nomor 081249940742 dan disaat itu mengatakan “ini nomor orang kamu, kapal inilah yang rencana kita kerjakan yang mau kita ambil”.  Kemudian pada  bulan Juni 2024, saksi Akdi Pati Alias Capten Ade dengan nomor HP 081213312202 menghubungi Saksi Kamarudin dengan mengatakan “masih bisa gak kita lanjutkan yang pernah kita ceritakan sma pak hatta”, Saksi Kamarudin menjawab “Ya Kalau Seandainya Dana Siap Coba Saya Hubungi Orang Kapal”, saksi Akdi Pati Alias Capten Ade menjawab “kalau dana sudah siap tapi jangan hubungi hatta” dan Saksi Kamarudin jawab “oke kalau dana siap saksi hubungi orang kapal dulu”. Selanjutnya pada bulan Juli 2024 Saksi Kamarudin menghubungi terdakwa dengan mengatakan “masih bisa gak kita kerjakan punya kamu”,  terdakwa menjawab “ kalau ada bos yang mau beli”, Saksi Kamarudin menjawab “ada”. -----------------------

--------Lalu masih dibulan Juli 2024, setelah ada informasi tersebut dari terdakwa, Saksi Kamarudin menghubungi Sdr. Jupri dan saksi Wadi Bin Samsudin dan memberitahukan bahwa ada pekerjaan sambil menunggu cuaca bagus, dan Saksi Kamarudin juga meminta untuk di carikan kawan untuk ikut kerja, dan mereka jawab sudah ada dan orang tersebut adalah saksi Yan Ferdinand Waelauruw dan Sdr. Udin. Setelah itu saksi Kamarudin menghubungi saksi Akdi Pati Alias Capten Ade dengan mengatakan “orang kapalnya sudah mau untuk di kerjakan kapalnya”, saksi Akdi Pati Alias Capten Ade menjawab “kapal apa yang mau dikerjakan”, saksi Kamarudin jawab “kapal royal 17”, Kapten Ade jawab “Berapa Dana Yang Kamu Butuhkan”, saksi Kamarudin jawab “saksi butuh dana 75 juta”, saksi Akdi Pati Alias Capten Ade mengatakan “ oke, kapan kamu butuhkan”, Saksi Kamarudin jawab “tunggu, nanti saya kasi tau kalau sudah saya butuhkan”.  Kemudian pada bulan Agustus 2024, saksi Kamarudin menghubungi saksi Akdi Pati Alias Capten Ade dengan mengatakan “Kep Uang Sudah Bisa Saksi Ambil Gak, Karena saya Sudah Harus Persiapkan Dari Sekarang”, saksi Akdi Pati Alias Capten Ade menjawab “kira – kira kapan kerjanya” dan Saksi Kamarudin menjawab “nunggu cuaca bagus kerjanya, tapi dananya harus disiapkan dari sekarang”. Masih adalam bulan Agustus 2024 Saksi Kamarudin juga menghubungi Sdr. Abdul selaku pemilik kapal nelayan yang akan di gunakan tim eksekutor untuk alat trasportasi melakukan pekerjaan merampok/membajak kapal, yang saat itu Saksi Kamarudin mengatakan “kapal kamu bisa dipakai gak buat kerja merampok” dan di jawab Sdr. Abdul “ bisa, kapan itu” dan Saksi Kamarudin jawab “tunggu cuaca bagus, kamu standby aja nanti cuaca bagus baru saksi telepon kamu”. Lalu, setelah beberapa hari kemudian saksi Akdi Pati Alias Capten Ade mentransfer uang sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) ke rekening Saksi Kamarudin dan menghubungi Saksi Kamarudin dengan mengatakan “itu dana sudah masuk, kapan kita kerjakan” dan Saksi Kamarudin jawab “kita tunggu cuaca bagus”. Setelah mendapatkan uang sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dari saksi Akdi Pati Alias Capten Ade, Saksi Kamarudin langsung menghubungi anggota tim eksekusi perompakan, yaitu Sdr. Jupri, Sdr. Wadi, Saksi Yan Ferdinand, Sdr. Abdul selaku pemilik kapal yang akan digunakan untuk merampok, Sdr. Ladunga dan Sdr. Arnold.--------------------------------

--------Lalu sejak bulan Agustus tahun 2024, saksi Kamarudin mulai intens menghubungi terdakwa dan membicarakan terkait cuaca di laut dan seputar muatan dan rute perjalanan berapa hari dan kemana tujuannya Tugboat ROYAL TB 17 menarik OB. ROYAL 17. Kemudian pada tanggal 9 September 2024, Saksi Kamarudin menghubungi terdakwa dengan mengatakan “Kapan Berangkat”, terdakwa jawab “ kalau tidak malam ini besok pagi”, saksi Kamarudin jawab “ berapa hari sampai sampit” , terdakwa jawab “ empat hari sampai sampit”, saksi Kamarudin jawab “oke kalau begitu paling dua hari kedepan tim saksi sudah berkumpul di sulawesi semua, nanti tim dijemput pakai kapal kecil biar tim nanti menunggu lebih awal di ujung pandaran”. Kemudian pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekitar jam 08.00 Wit,  Sdr. Jupri, Sdr. Udin, Saksi Wadi dan Saksi Yan Ferdinand Waelauruw tiba di Makassar disusul Sdr. Ladunga, yang mana pada saat itu saksi Kamarudin mengumpulkan mereka di sebuah rumah sewaan di daerah Gowa Makassar, sambil menunggu Info dari terdakwa selaku KKM Tugboat ROYAL TB 17.  Selanjutnya pada hari Senin tanggal 16 September 2024, terdakwa menghubungi saksi Kamarudin dan memberitahukan bahwa mereka sedang Muat Cargo FAME, dan menyuruh saksi Kamarudin untuk standby, kemungkinan malam tanggal 18 atau 19 September Tugboat ROYAL TB 17 sudah berangkat tujuan ke Kota Baru Kalsel, dengan estimasi perjalanan selama 4 (empat) hari. Setelah itu sekira pukul 17.00 Wib, Saksi Kamarudin melaksanakan pembagian Tugas kepada Tim Eksekutor yaitu Sdr. Jupri, Sdr. Udin, Saksi Wadi, Saksi Yan Ferdinand Waelauruw dan Sdr. Ladunga, yang mana saksi Kamarudin menyampaikan bahwa sasaran Pembajakan adalah Tugboat bernama lambung ROYAL 17 menarik Tongkang bermuatan Carco Minyak FAME dari Sampit tujuan Kota Baru Kalsel, Proses Pelaksanaan Pembajakan adalah pada hari Jum’at tanggal 20 September 2024 malam hari dilokasi laut yang sudah tidak ada Signal Handphone, selain itu juga dilakukan Pembagian Tugas peran masing-masing saat pembajakan, semua Anggota Tim Eksekutor agar sudah mematikan Handphone masing-masing, yang bisa Komunikasi Cuma antara saksi Kamarudin dan Pengemudi Perahu Transportasi mereka yaitu Sdr. Abdullah, selain itu Saksi Kamarudin memberitahukan bahwa Radio Kapal yang di Bajak agar di Standbykan Radio Komunikasinya pada Channel 69 atau Channel 73  dengan Sandi Panggilan Komunikasi dari Kapal Tanker adalah dengan sebutan “GUDANG GARAM” jika setelah dijawab sudah bisa diberitahukan posisi koordinat terakhir Kapal untuk bisa bertemu.------

--------Kemudian pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekira pukul 10.00 WIB Tim Eksekutor yaitu Sdr. Jupri, Sdr. Udin, Saksi Wadi, Saksi Yan Ferdinand Waelauruw dan Sdr. Ladunga sudah berada di Pelabuhan dan langsung dipertemukan dengan Sdr. Abdullah dan 2 (dua) orang ABK Perahunya, namun pada hari itu tidak jadi berangkat karena Ombak terlalu besar. Selanjutnya pada waktu itu saksi Kamarudin sendiri berangkat ke Banjarmasin untuk bertemu dengan saksi Akdi Pati Als Capten Ade dan dihari itu juga saksi Kamarudin mendapat informasi dari terdakwa bahwa kapalnya sudah mulai Muat Cargo, selanjutnya Saksi Kamarudin berangkat Standby di Jakarta. Lalu pada Tanggal 18 September 2024 sekira pukul 06.00 WIB saksi Kamarudin menghubungi terdakwa dengan mengatakan “sudah selesai belum” terdakwa jawab “sudah selesai tadi subuh cuma muatannya sesuai rencana awal cuma 3000 kl, kemudian sekira pukul 09.00 WIB,  saksi Kamarudin menghubungi terdakwa dengan mengatakan “kamu benar kekota baru atau batu licin” terdakwa jawab “ke kota baru”, saksi Kamarudin jawab “itu bukan muatannya haji isam kan”, terdakwa jawab “bukan lah ini ke pt. Akr stagen kota baru”, saksi Kamarudin “ok kalau gitu saya tanya dulu ke bos”. Sekira pukul 18.00 WIB, saksi Kamarudin menghubungi terdakwa dengan mengatakan “bos bilang kalau muatan punya PT. AKR ambil sudah”. Selanjutnya pada tanggal 19 September 2024 sekira pukul 06.30 WIB, terdakwa menghubungi saksi Kamarudin dengan mengatakan “kapal sudah berangkat jam 6 tadi”, lalu sekira pukul 07.33 WIB saksi Kamarudin menghubungi terdakwa dengan mengatakan “kapan sampai ke muara”, terdakwa jawab “agak sore”, saksi Kamarudin “ ya sudah nanti kalau sudah di muara kasi tau”, sekira pukul 08.25 WIB saksi Kamarudin menanyakan kepada terdakwa “sped berapa” terdakwa jawab “masih lawan arus sped poin 2 knot, tapi sebentar lagi air surut spednya akan naik”. Kemudian sekira pukul 10.50 WIB,  terdakwa menghubungi saksi Kamarudin dengan mengatakan “ini air sudah surut kapal sudah laju”, saksi Kamarudin “jadi kapan sampai kemuara”, terdakwa jawab “mungkin lebih cepat dari perkiraan tadi, mungkin siang”. Sekira pukul 12.30 WIB, saksi Kamarudin menghubungi terdakwa “ sudah dimuara belum”  terdakwa jawab “iya sudah dimuara tapi belum panjangkan tali towing”, saksi Kamarudin “nanti kalau sudah panjangkan tali towing kasi tau dan liat spednya berapa”. Sekira pukul 13.39 WIB terdakwa menghubungi saksi Kamarudin “ ini sudah panjang towing”, saksi Kamarudin “sped berapa”, terdakwa jawab “ini sementara 3 knot”, saksi Kamarudin “ok kalau gitu saya hitung dulu kira -kira berapa lama sampai lokasi kita kerja”. Sekira Pukul 13.43 Wib, saksi Kamarudin  menghubungi terdakwa “sped masih kaya tadi kah” terdakwa “ iya kadang naik sampai 3 poin karena air sedang surut dan arus keluar”, saksi Kamarudin “sudah tidak ada sinyal di lintang berapa”, terdakwa “itu biasanya mendekati lintang 4 pastinya itu di lintang 3,38 keatas”, saksi Kamarudin“ nanti kapal besar saya suru menunggu di lintang 4 saja”, terdakwa “tapi jangan di garis haluan kita, agak menjauh sedikit biar tidak dicurigai, pokoknya berlabuhnya agak jauh biar aman, nanti kalau ada kapal lain lewat dan tanya bilang mesin lagi trobel” , saksi Kamarudin “ ya, nanti kapal besar tersangka suru matikan aisnya biar kapal lain tidak bisa membaca kapal itu”. Sekira pukul 15.48 WIB, saksi Kamarudin menghubungi terdakwa “coba lihat di gps titik koordinatnya berapa” lalu terdakwa mengatakan “ini saya lihat di logbook ini di lintang 3.28 di jam 15.00 wib tadi”, saksi Kamarudin “itu kapal kecil sudah mengikuti di belakang”. Tidak lama kemudian saksi Kamarudin menghubungi terdakwa dengan mengatakan “nanti semua hp akan dibuang ya, alat navigasi dirusak” terdakwa jawab “trus nanti nomor-nomor gimana”, saksi Kamarudin “nanti kegrapari aja”. Sekira pukul 16.44 WIB terdakwa menghubungi saksi Kamarudin dengan mengatakan “trus nomor kamu yang mana yang kasi aktif” saksi Kamarudin “nanti nomor saya akan aktif semua” dan tidak lama kemudian saksi Kamarudin menghubungi terdakwa dengan mengatakan “nanti kamu setelah ini kan akan di proses, tapi gak akan lama, nanti jangan hubungi tersangka sampai keadaan aman”.---------------

--------Selanjutnya pada tanggal 20 September 2024 sekira pukul 18.30 WIB, setelah terdakwa memberitahukan posisi Tugboat ROYAL TB 17 yang menggandeng Tongkang OB. ROYAL 17 kepada saksi Kamarudin, tepatnya di laut Jawa pada koordinat 04° 12’138 ”LS – 113° 49’371 “BT wilayah perairan laut Republik Indonesia, tim dari saksi Kamarudin yang diantaranya Sdr. Jupri, Sdr. Udin, Saksi Wadi, Saksi Yan Ferdinand Waelauruw dan Sdr. Ladunga mulai melakukan perampokan yang dimana Perahu Kelotok langsung merapat ke sisi kiri  buritan Tongkang OB. ROYAL 17,  setelah itu saksi Wadi langsung naik ke Tongkang melalui Damprah Ban yang tergantung, setelah naik langsung menodong 1 (satu) orang ABK yang ada diluar tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah Pistol Korek Api, kemudian disusul oleh Sdr. Jupri dan Sdr. Udin, langsung masuk ke ruang Mess Room kapal dan berhasil melumpuhkan 3 (tiga) orang ABK, kemudian total 4 (empat) ABK diikat tangannya dengan tali rapia dan dikurung didalam kamar Mandi, lalu di susul lagi oleh saksi Saksi Yan Ferdinand Waelauruw  dan Sdr. Udin naik ke atas tongkang sedangkan Sdr. Ladunga, Sdr. Abdullah dan 2 (dua) ABK kapal stanby di Perahu. Beberapa menit kemudian Sdr. Jupri dan Sdr. Udin memberi Isyarat bahwa sudah beres, selanjutnya waktu itu saksi Wadi, Sdr. Arnol, Sdr. Ladunga, Sdr. Abdullah dan 2 (dua) ABK) meneruskan lagi untuk menuju ke Tagboat ROYAL TB 17, lalu perahu merapat dari lambung kiri Tagboat ROYAL TB 17 agak kebelakang, selanjutnya saksi Wadi duluan naik disusulSdr. Arnol, Sdr. Ladunga dan Saksi Yan Ferdinand Waelauruw, disaat itu saksi Wadi langsung  menodongkan  Pistol (Korek Api) kepada Nahkoda dan 1 (satu) orang ABK yang sedang ada di dekat pintu keluar kiri, kemudian diamankan saksi Wadi dan langsung diikat oleh Sdr. Arnol, selanjutnya Nahkoda dan ABK tersebut dimasukkan ke Mess Room oleh Saksi Yan Ferdinand Waelauruw yang didalamnya sudah ada 2 (dua) orang ABK lagi, selanjutnya ada 4 (empat) orang crew Kapal tersebut di ikat dan di kumpulkan di Mess Room, lalu Saksi Yan Ferdinand Waelauruw sendiri masuk kedalam Ruang Tidur ABK, dari situ secara diam-diam para ABK dibangunkan satu persatu bergiliran tanpa ada yang tahu antara satu dan lainnya, lalu digiring dan disuruh naik ke Deck diisambut dan diikat oleh Sdr. Arnol, selanjutnya saksi Wadi mengecek semua ranjang, dimana waktu itu seluruh Crew Kapal sebanyak 10 (Sepuluh) orang termasuk terdakwa dikumpulkan jadi satu dalam Mess Room, kemudian saksi Wadi mengecek semua kamar dan menemukan 4 (empat) unit Handphone yang langsung di buang ke Laut dan juga menemukan uang kurang lebih Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari Kamar ABK, Kamar Nahkoda dan Kamar KKM. Setelah itu,  kapal MT. BLUE OCEAN 168 yang sebelumnya telah dipersiapkan oleh saksi Akdi Pati Alias Capten Ade yang dinakhodai oleh saksi Dickson Marellu mendekati tongkang Royal 17 dan bersandar disebelah kiri tongkang, dan setelah poisisi kapal MT. BLUE OCEAN 168 aman dan telah terikat di tongkang Royal 17, kru kapal MT. BLUE OCEAN 168  yang diantaranya Sdr. Hasan jabatan Chief officer, Sdr. Rizki jabatan Second officer, Sdr. Jenly Kaligis jabatan Bosun, Sdr. Rizal jabatan AB Juru Mudi, Sdr. Hoker Noli Piter jabatan AB Juru Mudi, saksi Maruli Perdomuan Hutaen jabatan AB Juru Mudi dan saksi Muhtar Bin Muhtar Amir melakukan proses bongkar minyak dari tongkang Royal 17 muat ke kapal MT. BLUE OCEAN 168 dengan menggunakan Hose/selang yang ada sudah disiapkan di kapal MT. BLUE OCEAN 168 dan kegiatan bongkar minyak tersebut berlangsung sampai dengan pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekira pukul 03.30 WIB dini hari, setelah selesai mengambil Minyak FAME kapal MT. BLUE OCEAN 168 dan Sdr. Jupri, Sdr. Udin, Saksi Wadi, Saksi Yan Ferdinand Waelauruw dan Sdr. Ladunga beserta Sdr. Abudullah yang menggunakan perahu meninggalkan lokasi tersebut.---------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa pada saat dilakukan perompakan oleh tim dari saksi Kamarudin, pada Tugboat ROYAL TB 17 menarik OB. ROYAL 17, terdakwa juga ikut disandera oleh tim saksi Kamarudin, dan hal tersebut dilakukan oleh terdakwa karena sudah masuk dalam skenario yang telah direncanakan terdakwa dengan saksi Kamarudin sebelumnya, seolah-olah terdakwa tidak mengetahui kejadian tersebut.---------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa dalam melakukan kegiatan pembajakan tersebut pada Tugboat ROYAL TB 17 menarik OB. ROYAL 17 oleh saksi Kamarudin beserta timnya, terdakwa belum menerima upah, namun terdakwa telah dijanjikan oleh saksi Kamarudin akan mendapatkan bagian dari hasil pembajakan tersebut.--------------------------------------------------------------------------------------------

-------Bahwa akibat dari kejadian tersebut, Saksi M. LUTHFI FATHILLAH SUPRIADI, S.H. Bin ACEP SUPRIADI selaku Legal Pancaran Group pada PT. Pancaran Maritim Transportindo yang merupakan transportir Minyak Fame milik PT. Sukajadi Sawit Mekar yang dikimkan kepada Pihak PT. AKR Corporindo, mengalami kerugian akibat hilangnya Minyak FAME tersebut adalah sebesar Rp. 11.952.744.000,- (Sebelas Milyar sembilan ratus lima puluh dua juta tujuh ratus empat puluh empat ribu rupiah), dimana memperoleh Angka tersebut jika dirincikan yakni (_Jumlah Hilang Barang x Harga Fame per liter sesuai Index dari ESDM_), hitungannya bahwa 996,062 KL =  996.062 Liter, maka dapat dihitung yakni 996.062 Liter x Rp.12.000,- = *Rp. 11.952.744.000 ,-* (Sebelas Milyar sembilan ratus lima puluh dua juta tujuh ratus empat puluh empat ribu rupiah), selain itu juga ada barang-barang Kapal yang juga hilang berupa 1 (satu) unit Radar, 4 (empat) unit Radio HT, 1 (satu) buah Telephone Anjungan, 2 (dua) buah Pisau dapur, 2 (dua) pasang Safety Shoes, 1 (satu) buah Teropong, 1 (satu) Kapak besar. Selanjutnya merusak alat-alat Komunikasi dan Navigasi kapal diantaranya 1 (satu) unii AIS (Automatic Identification System), 2 (Dua) unit Radio VHF, 1 (satu) Pengeras suara memrk TOA, 1 (satu) unit Cable Antena / FMS Engine Kit, 1 (satu) unit Radio SSB dan 1 (satu) unit Track GPS (Global Positioning System), Selain itu juga barang-barang Pribadi milik Crew Kapal dan Crew Tongkang  hilang antara lain 14 (Empat belas) unit Handphone dan Uang tunai tunai kurang lebih Rp.16.100.000,- (Enam belas juta rupiah).-------------------------------------------------------------------

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana Pasal 439 ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 Ke-2 KUHP--------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya