Dakwaan |
KESATU :
-------- Bahwa Terdakwa I SUSANTO Alias USAN Bin YUSWABIDU (Alm) dan Terdakwa II MAMAN PRADANA Bin ISAM pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret tahun 2025, atau setidak tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Jalan Collection Road Blok G 57 Divisi 6 – Rayon 2 PT. Sinar Citra Cemerlang Desa Patai Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan Perbuatan secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan”. Perbuatan tersebut para Terdakwa lakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa I SUSANTO Alias USAN Bin YUSWABIDU (Alm) dan Terdakwa II MAMAN PRADANA Bin ISAM sedang berada dirumah kemudian Terdakwa II MAMAN PRADANA Bin ISAM mengajak Terdakwa I SUSANTO Alias USAN Bin YUSWABIDU (Alm) untuk mengambil buah sawit di Blok G57 Divisi 6 – Rayon 2 PT. Sinar Citra Cemerlang dikarenakan sebelumnya para Terdakwa pernah melakukan pengambilan barang pada area lokasi tersebut. Kemudian Terdakwa II mempersiapkan alat berupa 1 (satu) buah dodos dan 1 (satu) buah angkong. Selanjutnya sekira pukul 09.00 WIB para Terdakwa berangkat menuju lokasi menggunakan 1 (satu) buah sepeda motor melewati lahan masyarakat untuk bisa memasuki area lahan PT. Sinar Citra Cemerlang kemudian sepeda motor tersebut diparkir kebun karet milik orang lain lalu para Terdakwa jalan kaki dengan membawa alat berupa 1 (satu) buah dodos dan 1 (satu) buah angkong untuk melakukan pengambilan sawit tersebut. Para Terdakwa tiba di Blok G57 Divisi 6 – Rayon 2 PT. Sinar Citra Cemerlang sekira pukul 10.00 WIB langsung melakukan pemanenan sesuai dengan peran masing-masing Terdakwa. Selanjutnya peran Terdakwa I yaitu melakukan pemanenan buah sawit menggunakan alat berupa 1 (satu) buah dodos sedangkan peran Terdakwa II yaitu melakukan pengumpulan buah hasil panen yang dilakukan oleh Terdakwa I dengan alat yang digunakan oleh Terdakwa II berupa 1 (satu) buah angkong;
- Selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB saksi Bertus dan saksi Donal sedang melakukan patroli melihat ada alat berupa 1 (satu) dodos sedang menancap di pokok kelapa sawit dan 1 (satu) orang yang sedang berlari untuk bersembunyi di semak belukar. Kemudian saksi Bertus dan saksi Donal melakukan penyisiran area Blok G57 Divisi 6 – Rayon 2 PT. Sinar Citra Cemerlang dan menemukan barang berupa 1 (satu) dodos yang masih menancap pada pokok kelapa sawit, 1 (satu) angkong tidak jauh dari pokok kelapa sawit tersebut dan 1 (satu) orang sedang tiarap sembunyi dibalik semak serta 1 (satu) orang lagi yang letak sembunyi tidak jauh dari 1 (satu) orang yang bersembunyi dibalik semak setelah itu langsung dilakukan pengamanan oleh saksi Bertus dan saksi Donal. Selanjutnya para Terdakwa diamankan beserta barang bukti tersebut dan dibawa ke Kantor Polres Kotawaringin Timur untuk proses lebih lanjut. Maksud dan tujuan para Terdakwa mengambil buah sawit tanpa ijin dari PT. Sinar Citra Cemerlang adalah dijual kembali untuk memperoleh keuntungan yang uang dari hasil penjualan tersebut nantinya dibagi sama rata masing-masing;
- Bahwa berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 22 tanggal 31 Juli 2003 Desa Parit, Rubung Buyung, Patai dan Luwuk Ranggan dengan total luasan 7.340,017 Ha dan selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kotim Nomor : 188.45/0712/Huk-Ek.SDA/2015 tanggal 12 Maret 2015 tentang Izin Usaha Perkebunan (IUP) An. PT. Sinar Citra Cemerlang yang telah di tanda tangani oleh Bupati Kotawaringin Timur;
- Bahwa Terdakwa I SUSANTO Alias USAN Bin YUSWABIDU (Alm) dan Terdakwa II MAMAN PRADANA Bin ISAM mengambil sebanyak 214 (dua ratus empat belas) janjang dengan berat 2.600 (dua ribu enam ratus) kilogram yang berada di Jalan Collection Road Blok G 57 Divisi 6 – Rayon 2 PT. Sinar Citra Cemerlang Desa Patai Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Selanjutnya para Terdakwa tidak memiliki izin dari pemiliknya PT. Sinar Citra Cemerlang dan akibat perbuatan para Terdakwa PT. Sinar Citra Cemerlang mengalami kerugian materiil sebanyak Rp9.234.680,- (Sembilan juta dua ratus tiga puluh empat ribu enam ratus delapan puluh rupiah).
-------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 Huruf d jo. pasal 55 Huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA :
-------- Bahwa Terdakwa I SUSANTO Alias USAN Bin YUSWABIDU (Alm) dan Terdakwa II MAMAN PRADANA Bin ISAM dan pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret tahun 2025, atau setidak tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Jalan Collection Road Blok G 57 Divisi 6 – Rayon 2 PT. Sinar Citra Cemerlang Desa Patai Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” Perbuatan tersebut para Terdakwa lakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa I SUSANTO Alias USAN Bin YUSWABIDU (Alm) dan Terdakwa II MAMAN PRADANA Bin ISAM sedang berada dirumah kemudian Terdakwa II MAMAN PRADANA Bin ISAM mengajak Terdakwa I SUSANTO Alias USAN Bin YUSWABIDU (Alm) untuk mengambil buah sawit di Blok G57 PT. Sinar Citra Cemerlang dikarenakan sebelumnya para Terdakwa pernah melakukan pengambilan barang pada lokasi tersebut. Kemudian Terdakwa II mempersiapkan alat berupa 1 (satu) buah dodos dan 1 (satu) buah angkong. Selanjutnya sekira pukul 09.00 WIB para Terdakwa berangkat menuju lokasi menggunakan 1 (satu) buah sepeda motor melewati lahan masyarakat untuk bisa memasuki area lahan PT. Sinar Citra Cemerlang kemudian sepeda motor tersebut diparkir kebun karet milik orang lain lalu para Terdakwa jalan kaki dengan membawa alat untuk melakukan pengambilan sawit tersebut. Para Terdakwa tiba dilokasi sekira pukul 10.00 WIB langsung melakukan pemanenan. Peran Terdakwa I yaitu melakukan pemanenan buah sawit menggunakan alat berupa 1 (satu) buah dodos sedangkan peran Terdakwa II yaitu melakukan pengumpulan buah hasil panen yang dilakukan oleh Terdakwa I, alat yang digunakan oleh Terdakwa II berupa 1 (satu) buah angkong.
- Selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB saksi Bertus dan saksi Donal sedang melakukan patroli melihat ada alat berupa 1 (satu) dodos sedang menancap di pokok kelapa sawit dan 1 (satu) orang yang sedang berlari untuk bersembunyi di semak belukar. Kemudian saksi Bertus dan saksi Donal melakukan penyisiran area Blok G57 Divisi 6 – Rayon 2 PT. Sinar Citra Cemerlang dan menemukan barang berupa 1 (satu) dodos yang masih menancap pada pokok kelapa sawit, 1 (satu) angkong tidak jauh dari pokok kelapa sawit tersebut dan 1 (satu) orang sedang tiarap sembunyi dibalik semak serta 1 (satu) orang lagi yang letak sembunyi tidak jauh dari 1 (satu) orang yang bersembunyi dibalik semak setelah itu langsung dilakukan pengamanan oleh saksi Bertus dan saksi Donal. Selanjutnya para Terdakwa diamankan beserta barang bukti tersebut dan dibawa ke Kantor Polres Kotawaringin Timur untuk proses lebih lanjut. Maksud dan tujuan para Terdakwa mengambil buah sawit tanpa ijin dari PT. Sinar Citra Cemerlang adalah dijual kembali untuk memperoleh keuntungan yang uang dari hasil penjualan tersebut nantinya dibagi sama rata masing-masing;
- Bahwa Terdakwa I SUSANTO Alias USAN Bin YUSWABIDU (Alm) dan Terdakwa II MAMAN PRADANA Bin ISAM mengambil sebanyak 214 (dua ratus empat belas) janjang dengan berat 2.600 (dua ribu enam ratus) kilogram yang berada di Jalan Collection Road Blok G 57 Divisi 6 – Rayon 2 PT. Sinar Citra Cemerlang Desa Patai Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Selanjutnya para Terdakwa tidak memiliki izin dari pemiliknya PT. Sinar Citra Cemerlang dan akibat perbuatan para Terdakwa PT. Sinar Citra Cemerlang mengalami kerugian materiil sebanyak Rp9.234.680,- (Sembilan juta dua ratus tiga puluh empat ribu enam ratus delapan puluh rupiah).
-- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP |