Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.Bth/2020/PN Spt SUNADI 1.KETUA KELOMPOK TANI HAPAKAT BERSAMA
2.H. ISHAK SALIM
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 36/Pdt.Bth/2020/PN Spt
Tanggal Surat Selasa, 07 Jul. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUNADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAMUEL SIHOTANG, S.H.SUNADI
Tergugat
NoNama
1KETUA KELOMPOK TANI HAPAKAT BERSAMA
2H. ISHAK SALIM
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Anisa Dewi, S.H.H. ISHAK SALIM
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan  Bantahan  Pembantah  seluruhnya;
  2. Menyatakan Bantahan Pembantah sebagai pihak ketiga (Derden Verzet)  sudah  tepat  dan  beralasan;
  3. Menyatakan  Pembantah  adalah  Pembantah  yang  benar;
  4. Menyatakan tidak sah Berita Acara Sita Eksekusi tanggal 1 April 2020 No.6/Eks/2019/PN.Spt, Jo. No.90/Pdt.G/2015/PN.Spt, Jo. No.61/PDT/ 2016/PT.PLK, Jo. No.858 K/PDT/2017, yang didasarkan atas Penetapan Sita Eksekusi tanggal 19 Maret 2020 No.6/Eks/2019/PN.Spt, Jo. No.90/Pdt.G/2015/PN.Spt, Jo. No.61/PDT/2016/PT.PLK, Jo. No.858 K/PDT/2017 dengan  segala  akibat  hukumnya;
  5. Memerintahkan kepada Juru Sita Pengadilan Negeri Sampit agar mengangkat sita eksekusi terhadap objek sita eksekusi tersebut sesuai Berita Acara Sita Eksekusi tanggal 1 April 2020 No.6/Eks/2019/PN.Spt, Jo. No.90/Pdt.G/2015/PN.Spt, Jo. No.61/PDT/2016/PT.PLK, Jo. No.858 K/PDT/ 2017 termasuk tanah milik Pembantah yang terkena sita eksekusi tersebut, yang terletak di Jalan Pangeran Suriansyah, Kelurahan Baamang  Hulu,  Kecamatan  Baamang,  Kabupaten  Kotawaringin  Timur;
  6. Memerintahkan kepada Juru Sita Pengadilan Negeri Sampit agar memulihkan dan/atau mengembalikan dalam keadaan semula hak kepemilikan atas tanah  milik  Pembantah  yang  terkena  sita  eksekusi  tersebut;
  7. Membebankan  biaya  perkara  bantahan  ini  sesuai  menurut  ketentuan.-

Atau, apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain maka mohon putusan  yang  seadil-adilnya  (Ex  aequo  et  bono).-

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak