Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.Sus/2025/PN Spt RESTYANA WIDYANINGSIH, S.H. 1.SURIANSYAH bin IKAT PAMA (alm)
2.RIDO bin USES
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 14/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-14/O.2.11/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RESTYANA WIDYANINGSIH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURIANSYAH bin IKAT PAMA (alm)[Penahanan]
2RIDO bin USES[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

-------- Bahwa Terdakwa I SURIANSYAH Bin IKAT PAMA (Alm) baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Terdakwa II RIDO Bin USES, pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak–tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di blok D 24/25 Divisi III PT. DWI MITRA ADHIUSAHA (DMA) Desa Natai Baru Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan”, Perbuatan tersebut Para Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut:-------------------------

-------- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekira pukul 17.20 WIB saat Saksi ARRAHMAN SUSANTO, Saksi DANDI SAPUTRA dan Sdr. LADRI selaku anggota Security PT. DWI MITRA ADHIUSAHA (DMA) sedang melaksanakan patroli untuk menjaga buah Restan (buah yang sebelumnya dipanen oleh Karyawan Panen) di pondok hujan Blok D21 Divisi III PT. DWI MITRA ADIHUSADA (DMA), Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah para Saksi mendengar suara gas mobil yang nyaring. Selanjutnya Saksi DANDI SAPUTRA mengecek suara mobil tersebut menggunakan sepeda motor sementara itu Saksi ARRAHMAN SUSANTO dan Sdr. LADRI  tetap berada di pondok hujan yang berada di Blok D21, selanjutnya sekira pukul 17.30 WIB Saksi DANDI SAPUTRA memberitahu bahwasannya Terdakwa I dan Terdakwa II sedang mengambil buah Restan dengan cara memasukan buah kelapa sawit ke dalam bak mobil menggunakan tojok di blok D23/D24 Divisi III PT. DWI MITRA ADIHUSADA (DMA), Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, selanjutnya para saksi bergegas mendatangi mobil tersebut. Sesampainya di blok D23/D24 terdapat 1 (satu) unit Mobil Pick Up Suzuki Carry warna hitam dengan nomor polisi KH 8681 LB yang bermuatan buat kelapa sawit sedang terjebak di jalan yang rusak dan saat itu Terdakwa II sedang berusaha mendorong mobil yang terjebak. Selanjutnya Terdakwa I berkata “INI BUKAN BUAH KEBUN, INI SAKSI BELI BUAH MILIK EKOK” kemudian Saksi ARRAHMAN menjawab “KALAU MEMANG INI BUKAN BUAH PERUSAHAAN SILAHKAN COBA TUNJUKAN SURAT-SURATNYA”, Terdakwa I memperlihatkan surat-surat namun setelah para Saksi cek surat tersebut bukan surat jual beli, melainkan Surat izin melintas Pos Security, setelah itu para Terdakwa langsung diamankan dan dibawa ke Pos Estate C9 Divisi 1 PT. DWI MITRA ADIHUSADA (DMA), kemudian pada Hari  Senin Tanggal 21 Oktober 2024 Sekitar Jam 11.00 WIB pihak perusahaan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kotawaringin Timur dan membawa para Terdakwa guna proses lebih lanjut.----------------------------------------------

-------- Bahwa sebelumnya pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekitar jam 16.30 WIB para Terdakwa  menggunakan (1) satu unit mobil pick up Suzuki Carry warna hitam dengan nomor polisi KH 8681 LB untuk mencari buah kelapa sawit yang di jual, kemudian para Terdakwa pergi ke kebun milik Sdr. AMAT yang berada berdekatan dengan kebun perusahaan PT. DWI MITRA ADHIUSAHA (DMA), sesampainya di kebun milik Sdr. AMAT sudah ada tumpukan buah kelapa sawit dan saat itu juga ada Sdr. AMAT, selanjutnya para Terdakwa langsung menaikkan buah kelapa sawit milik Sdr. AMAT tersebut ke dalam mobil pick up, saat itu Terdakwa I borong dengan harga Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah) setelah selesai para Terdakwa menuju kebun milik Sdr. ALIP yang letaknya tidak jauh dari kebun milik Sdr. AMAT, sesampainya di kebun milik Sdr. ALIP Terdakwa I melihat ada setumpukan buah kelapa sawit dan langsung menaikkan buah tersebut. Selanjutnya buah tersebut tidak di timbang namun di borong dengan harga Rp1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) setelah itu para Terdakwa pulang, dalam perjalanan pulang para Terdakwa melalui PT. DWI MITRA ADHIUSAHA (DMA) saat itu para Terdakwa tidak melewati pos penjagaan melainkan melalui jalan trobosan, saat para Terdakwa melintasi jalan di dalam areal kebun PT. DWI MITRA ADHIUSAHA (DMA) di tengah jalan terdapat tumpukan buah kelapa sawit sehingga para Terdakwa tidak bisa melanjutkan perjalanannya dikarenakan terhalang oleh tumpukan buah kelapa sawit tersebut, selanjutnya Terdakwa II turun dari mobil dan mengambil (1) satu buah tojok yang berada di mobil dan menaikkan buah – buah kelapa sawit yang berada di tengah jalan tersebut ke dalam mobil pick up dan ada juga buah yang dipindahkan ke pinggir jalan, setelah sekira 30 (tiga puluh) menit para Terdakwa memasukkan buah kelapa sawit dan menyingkirkannya,  kemudian para Terdakwa melanjutkan perjalanan. Setelah 50 (lima puluh) meter dari tempat pengambilan buah kelapa sawit mobil para Terdakwa terjebak di jalan yang rusak, saat para Terdakwa mencoba mengeluarkan mobil dari jalan yang rusak datang Saksi ARRAHMAN SUSANTO, Saksi DANDI SAPUTRA dan Sdr. LADRI selaku anggota Security PT. DWI MITRA ADHIUSAHA (DMA). -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa mengambil buah kelapa sawit tanpa izin sebanyak 95 (Sembilan Puluh Lima) janjang dengan berat 995 kg (Sembilan Ratus Sembilan Puluh Lima Kilogram) PT. DWI MITRA ADIHUSADA (DMA) mengalami kerugian sebesar Rp. 3.121.882 (Tiga Juta seratus dua puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh dua rupiah).---

--------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf (d) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.-----------------------

 

ATAU

 

KEDUA:

-------- Bahwa Terdakwa I SURIANSYAH Bin IKAT PAMA (Alm) baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Terdakwa II RIDO Bin USES, pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak–tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di blok D 24/25 Divisi III PT. DWI MITRA ADHIUSAHA (DMA) Desa Natai Baru Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimilki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”. Perbuatan tersebut Para Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekira pukul 17.20 WIB saat Saksi ARRAHMAN SUSANTO, Saksi DANDI SAPUTRA dan Sdr. LADRI selaku anggota Security PT. DWI MITRA ADHIUSAHA (DMA) sedang melaksanakan patroli untuk menjaga buah Restan (buah yang sebelumnya dipanen oleh Karyawan Panen) di pondok hujan Blok D21 Divisi III PT. DWI MITRA ADIHUSADA (DMA), Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah para Saksi mendengar suara gas mobil yang nyaring. Selanjutnya Saksi DANDI SAPUTRA mengecek suara mobil tersebut menggunakan sepeda motor sementara itu Saksi ARRAHMAN SUSANTO dan Sdr. LADRI  tetap berada di pondok hujan yang berada di Blok D21, selanjutnya sekira pukul 17.30 WIB Saksi DANDI SAPUTRA memberitahu bahwasannya Terdakwa I dan Terdakwa II sedang mengambil buah Restan dengan cara memasukan buah kelapa sawit ke dalam bak mobil menggunakan Tojok di blok D23/D24 Divisi III PT. DWI MITRA ADIHUSADA (DMA), Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, selanjutnya para saksi bergegas mendatangi mobil tersebut. Sesampainya di blok D23/D24 terdapat 1 (satu) unit Mobil Pick Up Suzuki Carry warna hitam dengan nomor polisi KH 8681 LB yang bermuatan buat kelapa sawit sedang terjebak di jalan yang rusak dan saat itu Terdakwa II sedang berusaha mendorong mobil yang terjebak. Selanjutnya Terdakwa I berkata “INI BUKAN BUAH KEBUN, INI SAKSI BELI BUAH MILIK EKOK” kemudian Saksi ARRAHMAN menjawab “KALAU MEMANG INI BUKAN BUAH PERUSAHAAN SILAHKAN COBA TUNJUKAN SURAT-SURATNYA”, Terdakwa I memperlihatkan surat-surat namun setelah para Saksi cek surat tersebut bukan surat jual beli, melainkan Surat izin melintas Pos Security, setelah itu para Terdakwa langsung diamankan dan dibawa ke Pos Estate C9 Divisi 1 PT. DWI MITRA ADIHUSADA (DMA), kemudian pada Hari  Senin Tanggal 21 Oktober 2024 Sekitar Jam 11.00 WIB pihak perusahaan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kotawaringin Timur dan membawa Para Terdakwa guna proses lebih lanjut.----------------------------------------------

-------- Bahwa sebelumnya pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekitar jam 16.30 WIB para Terdakwa  menggunakan (1) satu unit mobil pick up Suzuki Carry warna hitam dengan nomor polisi KH 8681 LB untuk mencari buah kelapa sawit yang di jual, kemudian para Terdakwa pergi ke kebun milik Sdr. AMAT yang berada berdekatan dengan kebun perusahaan PT. DWI MITRA ADHIUSAHA (DMA), sesampainya di kebun milik Sdr. AMAT sudah ada tumpukan buah kelapa sawit dan saat itu juga ada Sdr. AMAT, selanjutnya para Terdakwa langsung menaikkan buah kelapa sawit milik Sdr. AMAT tersebut ke dalam mobil pick up, saat itu Terdakwa I borong dengan harga Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah) setelah selesai para Terdakwa menuju kebun milik Sdr. ALIP yang letaknya tidak jauh dari kebun milik Sdr. AMAT, sesampainya di kebun milik Sdr. ALIP Terdakwa I melihat ada setumpukan buah kelapa sawit dan langsung menaikkan buah tersebut. Selanjutnya buah tersebut tidak di timbang namun di borong dengan harga Rp1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) setelah itu para Terdakwa pulang, dalam perjalanan pulang para Terdakwa melalui PT. DWI MITRA ADHIUSAHA (DMA) saat itu para Terdakwa tidak melewati pos penjagaan melainkan melalui jalan trobosan, saat para Terdakwa melintasi jalan di dalam areal kebun PT. DWI MITRA ADHIUSAHA (DMA) di tengah jalan terdapat tumpukan buah kelapa sawit sehingga para Terdakwa tidak bisa melanjutkan perjalanannya dikarenakan terhalang oleh tumpukan buah kelapa sawit tersebut, selanjutnya Terdakwa II turun dari mobil dan mengambil (1) satu buah tojok yang berada di mobil dan menaikkan buah – buah kelapa sawit yang berada di tengah jalan tersebut ke dalam mobil pick up dan ada juga buah yang dipindahkan ke pinggir jalan, setelah sekira 30 (tiga puluh) menit para Terdakwa memasukkan buah kelapa sawit dan menyingkirkannya,  kemudian para Terdakwa melanjutkan perjalanan. Setelah 50 (lima puluh) meter dari tempat pengambilan buah kelapa sawit mobil para Terdakwa terjebak di jalan yang rusak, saat para Terdakwa mencoba mengeluarkan mobil dari jalan yang rusak datang Saksi ARRAHMAN SUSANTO, Saksi DANDI SAPUTRA dan Sdr. LADRI selaku anggota Security PT. DWI MITRA ADHIUSAHA (DMA). ------------------------

-------- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa mengambil buah kelapa sawit tanpa izin sebanyak 95 (Sembilan Puluh Lima) janjang dengan berat 995 kg (Sembilan Ratus Sembilan Puluh Lima Kilogram) PT. DWI MITRA ADIHUSADA (DMA) mengalami kerugian sebesar Rp. 3.121.882 (Tiga Juta seratus dua puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh dua rupiah).---

-------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke – 4 KUHPidana.------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya