Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
365/Pid.Sus/2024/PN Spt NOFANDA PRAYUDHA B., S.H. HERU SAPUTRA bin ZAINAL ARIFIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 365/Pid.Sus/2024/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-383/O.2.11/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NOFANDA PRAYUDHA B., S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERU SAPUTRA bin ZAINAL ARIFIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1AGUNG ADYSETIONO, S.H.HERU SAPUTRA bin ZAINAL ARIFIN
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa terdakwa HERU SAPUTRA Bin ZAINAL ARIFIN pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekira jam 09.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di simpang 4 Jalan Kaswari Kelurahan Sawahan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 08.00 Wib anggota satres narkoba Polres Kotawaringin Timur yaitu saksi Briptu M. WAHYUDI BAYU I dan saksi Bripda RISMA ARIS MUHNANDAR mendapatkan informasi dari masyarakat yang patut dipercaya kebenarannya yang menyatakan bahwa di Rumah Barak pintu no.1 yang beralamat di Jalan Sukabumi Barat Rt. 022 Rw. 006 Kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seorang laki-laki, kemudian dilakukan penyelidikan hingga sekira pukul 16.00 Wib terdakwa HERU SAPUTRA Bin ZAINAL ARIFIN berhasil diamankan saat sedang berada di kamar Rumah Barak pintu no.1 yang beralamat di Jalan Sukabumi Barat Rt. 022 Rw. 006 Kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, setelah itu saksi Briptu M. WAHYUDI BAYU I dan saksi Bripda RISMA ARIS MUHNANDAR memanggil Saksi HADI SANTOSO Bin M. SABIRE EFFENDY selaku Ketua RT setempat lalu saksi Briptu M. WAHYUDI BAYU I dan saksi Bripda RISMA ARIS MUHNANDAR memperlihatkan surat perintah tugas kepada Saksi HADI SANTOSO dan meminta Saksi HADI SANTOSO untuk menyaksikan Penggeledahan Rumah atau tempat tertutup lainnya yang ditempati oleh terdakwa HERU SAPUTRA Bin ZAINAL ARIFIN. Pada saat dilakukan penggeledahan tersebut ditemukan barang berupa 2 (dua) bungkus plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah potongan sedotan warna putih, 1 (satu) buah klip kosong yang di temukan di lantai kamar rumah barak pintu no. 1 terdakwa HERU SAPUTRA Bin ZAINAL ARIFIN kemudian juga ditemukan 1 (satu) buah Handphone merk Vivo 1820 dengan No. SIM 087765798124 dan uang tunai sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), semua barang yang di temukan telah diakui oleh terdakwa HERU SAPUTRA Bin ZAINAL ARIFIN bahwa barang tersebut adalah milik terdakwa HERU SAPUTRA Bin ZAINAL ARIFIN sendiri, kemudian terlapor beserta barang bukti yang ditemukan di amankan ke Polres Kotawaringin Timur guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saat penggeledahan diperoleh terdakwa HERU SAPUTRA Bin ZAINAL ARIFIN dengan cara pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekira jam 09.30 Wib dimana terdakwa HERU SAPUTRA Bin ZAINAL ARIFIN menghubungi Sdr. FUAD yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) melalui telepon untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus kemudian oleh Sdr. FUAD (DPO) narkotika jenis sabu tersebut dihargai Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) 1 (satu) bungkusnnya kemudian terdakwa HERU SAPUTRA Bin ZAINAL ARIFIN menanyakan untuk pembayarannya apakah boleh dicicil sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) terlebih dahulu yang mana nanti jika sabu tersebut sudah habis laku terjual semua baru terdakwa HERU SAPUTRA Bin ZAINAL ARIFIN melunasi sisanya kepada Sdr FUAD (DPO), mendengar hal tersebut Sdr FUAD (DPO) memperbolehkannya lalu Sdr FUAD (DPO) menjelaskan cara transaksinya adalah dengan Sdr FUAD (DPO) meletakkan narkotika jenis sabu di simpang 4 Jalan Kaswari Kelurahan Sawahan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dan terdakwa HERU SAPUTRA Bin ZAINAL ARIFIN diminta untuk meletakkan uang pembelian narkotika tersebut di simpang 4 Jalan Kaswari juga, kemudian pada hari yang sama sekira pukul 10.00 Wib terdakwa HERU SAPUTRA Bin ZAINAL ARIFIN berangkat menuju simpang 4 Jalan Kaswari untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus dan terdakwa HERU SAPUTRA Bin ZAINAL ARIFIN  meletakkan uang Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tersebut ditempat ia mengambil narkotika jenis sabu, setelah itu terdakwa HERU SAPUTRA Bin ZAINAL ARIFIN  meninggalkan tempat tersebut dan langsung pergi menuju Rumah Barak Pintu no. 1 yang beralamat di Jalan Sukabumi Barat Rt. 022 Rw. 006 Kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah sesampainya di Rumah Barak Pintu no. 1 terdakwa langsung membagi 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut ke dalam beberapa klip kosong dengan menggunakan 1 (satu) buah potongan sedotan berwarna putih dengan maksud untuk dijual kembali
  • Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa HERU SAPUTRA Bin ZAINAL ARIFIN membeli narkotika jenis sabu dari Sdr FUAD (DPO) sebanyak 2 (dua) kali yang pertama terdakwa HERU SAPUTRA Bin ZAINAL ARIFIN  membeli narkotika jenis sabu dari Sdr FUAD (DPO) pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekira jam 10.00 Wib di simpang 4 Jalan Kaswari Kelurahan Sawahan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah sebanyak 1 (satu) bungkus. Kemudian yang kedua terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. FUAD (DPO) pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekira jam 10.00 Wib di tempat yang sama sebanyak 1 (satu) bungkus. Semua pembelian tersebut langsung terdakwa bayarkan kepada Sdr. FUAD (DPO), yang mana harga sabu tersebut di hargai 1 (satu) bungkusnya Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah).  
  • Bahwa terdakwa mulai menjual sabu miliknya mulai dari hari kamis tanggal 13 Juni 2024 hingga pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 kepada orang yang tidak dikenal sebanyak 8 (delapan) bungkus dengan harga yang bervariasi, mulai dari harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) hingga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan dari penjualan narkotika jenis sabu tersebut hanya tersisa 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu. Kemudian dari hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang selanjutnya uang hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa gunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari dan hanya tersisa Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
  • Bahwa barang sitaan berupa 2 (dua) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang ditemukan saat penggeledahan dan diakui milik terdakwa telah dilakukan penimbangan Oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sampit dengan Berita Acara Penimbangan yang ditandatangani oleh EDY SISWANTO (selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (persero)) dan BAGUS WINARMOKO, S.H. (selaku Kapolres Kotawaringin Timur) pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 dengan berat bersih keseluruhan 0,85 (nol koma delapan puluh lima) gram, kemudian disisihkan dengan berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) gram untuk dilakukan pemeriksaan di laboratorium dan sisanya dengan berat bersih 0,82 (nol koma delapan puluh dua) gram untuk dimusnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor: B-287/O.2.11/Enz.1/07/2024 Tanggal 04 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU. 098.K.05.16.24.0359 Oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya tanggal 23 Juni 2024 yang di tandatangani elektronik oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan yakni Wihelminae, S.Farm, Apt. telah dilakukan Pengujian terhadap 1 (satu) bungkus klip plastic klip kecil berisi kristal bening dengan berat kotor 0,2710 (nol koma dua ribu tujuh ratus sepuluh) gram adalah Benar Mengandung Metamfetamin (Positif) terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Uji Oleh Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Murjani dari permintaan/rujukan Polres Kotawaringin Timur dengan Nomor R/182/VI/RES.4.2/2024 tanggal 21 Juni 2024 yang ditandatangani oleh dr. Ikhwan Setia Budi, M.Kes, Sp.PK terhadap Urine terdakwa HERU SAPUTRA Bin ZAINAL ARIFIN dengan hasil pemeriksaan positif Methamfetamin terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang - Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak mempunyai hak untuk melakukan perbuatan tersebut.

--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa HERU SAPUTRA Bin ZAINAL ARIFIN pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat pada Rumah Barak yang beralamat di Jalan Sukabumi Barat Rt. 022 Rw. 006 Kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan jenis tanaman”.  Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut : ---

 

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 08.00 Wib anggota satres narkoba Polres Kotawaringin Timur yaitu saksi Briptu M. WAHYUDI BAYU I dan saksi Bripda RISMA ARIS MUHNANDAR mendapatkan informasi dari masyarakat yang patut dipercaya kebenarannya yang menyatakan bahwa di Rumah Barak pintu no.1 yang beralamat di Jalan Sukabumi Barat Rt. 022 Rw. 006 Kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seorang laki-laki, kemudian dilakukan penyelidikan hingga sekira pukul 16.00 Wib terdakwa HERU SAPUTRA Bin ZAINAL ARIFIN berhasil diamankan saat sedang berada di kamar Rumah Barak pintu no.1 yang beralamat di Jalan Sukabumi Barat Rt. 022 Rw. 006 Kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, setelah itu saksi Briptu M. WAHYUDI BAYU I dan saksi Bripda RISMA ARIS MUHNANDAR memanggil Saksi HADI SANTOSO Bin M. SABIRE EFFENDY selaku Ketua RT setempat lalu saksi Briptu M. WAHYUDI BAYU I dan saksi Bripda RISMA ARIS MUHNANDAR memperlihatkan surat perintah tugas kepada Saksi HADI SANTOSO dan meminta Saksi HADI SANTOSO untuk menyaksikan Penggeledahan Rumah atau tempat tertutup lainnya yang ditempati oleh terdakwa HERU SAPUTRA Bin ZAINAL ARIFIN. Pada saat dilakukan penggeledahan tersebut ditemukan barang berupa 2 (dua) bungkus plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah potongan sedotan warna putih, 1 (satu) buah klip kosong yang di temukan di lantai kamar rumah barak pintu no. 1 terdakwa HERU SAPUTRA Bin ZAINAL ARIFIN kemudian juga ditemukan 1 (satu) buah Handphone merk Vivo 1820 dengan No. SIM 087765798124 dan uang tunai sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), semua barang yang di temukan telah diakui oleh terdakwa HERU SAPUTRA Bin ZAINAL ARIFIN bahwa barang tersebut adalah milik terdakwa HERU SAPUTRA Bin ZAINAL ARIFIN sendiri, kemudian terlapor beserta barang bukti yang ditemukan di amankan ke Polres Kotawaringin Timur guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saat penggeledahan diperoleh terdakwa HERU SAPUTRA Bin ZAINAL ARIFIN dengan cara pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekira jam 09.30 Wib dimana terdakwa HERU SAPUTRA Bin ZAINAL ARIFIN menghubungi Sdr. FUAD yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) melalui telepon untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus kemudian oleh Sdr. FUAD (DPO) narkotika jenis sabu tersebut dihargai Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) 1 (satu) bungkusnnya kemudian terdakwa HERU SAPUTRA Bin ZAINAL ARIFIN menanyakan untuk pembayarannya apakah boleh dicicil sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) terlebih dahulu yang mana nanti jika sabu tersebut sudah habis laku terjual semua baru terdakwa HERU SAPUTRA Bin ZAINAL ARIFIN melunasi sisanya kepada Sdr FUAD (DPO), mendengar hal tersebut Sdr FUAD (DPO) memperbolehkannya lalu Sdr FUAD (DPO) menjelaskan cara transaksinya adalah dengan Sdr FUAD (DPO) meletakkan narkotika jenis sabu di simpang 4 Jalan Kaswari Kelurahan Sawahan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dan terdakwa HERU SAPUTRA Bin ZAINAL ARIFIN diminta untuk meletakkan uang pembelian narkotika tersebut di simpang 4 Jalan Kaswari juga, kemudian pada hari yang sama sekira pukul 10.00 Wib terdakwa HERU SAPUTRA Bin ZAINAL ARIFIN berangkat menuju simpang 4 Jalan Kaswari untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus dan terdakwa HERU SAPUTRA Bin ZAINAL ARIFIN  meletakkan uang Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tersebut ditempat ia mengambil narkotika jenis sabu, setelah itu terdakwa HERU SAPUTRA Bin ZAINAL ARIFIN  meninggalkan tempat tersebut dan langsung pergi menuju Rumah Barak Pintu no. 1 yang beralamat di Jalan Sukabumi Barat Rt. 022 Rw. 006 Kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah sesampainya di Rumah Barak Pintu no. 1 terdakwa langsung membagi 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut ke dalam beberapa klip kosong dengan menggunakan 1 (satu) buah potongan sedotan berwarna putih dengan maksud untuk dijual kembali
  • Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa HERU SAPUTRA Bin ZAINAL ARIFIN membeli narkotika jenis sabu dari Sdr FUAD (DPO) sebanyak 2 (dua) kali yang pertama terdakwa HERU SAPUTRA Bin ZAINAL ARIFIN  membeli narkotika jenis sabu dari Sdr FUAD (DPO) pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekira jam 10.00 Wib di simpang 4 Jalan Kaswari Kelurahan Sawahan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah sebanyak 1 (satu) bungkus. Kemudian yang kedua terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. FUAD (DPO) pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekira jam 10.00 Wib di tempat yang sama sebanyak 1 (satu) bungkus. Semua pembelian tersebut langsung terdakwa bayarkan kepada Sdr. FUAD (DPO), yang mana harga sabu tersebut di hargai 1 (satu) bungkusnya Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah).  
  • Bahwa terdakwa mulai menjual sabu miliknya mulai dari hari kamis tanggal 13 Juni 2024 hingga pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 kepada orang yang tidak dikenal sebanyak 8 (delapan) bungkus dengan harga yang bervariasi, mulai dari harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) hingga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan dari penjualan narkotika jenis sabu tersebut hanya tersisa 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu. Kemudian dari hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang selanjutnya uang hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa gunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari dan hanya tersisa Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
  • Bahwa barang sitaan berupa 2 (dua) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang ditemukan saat penggeledahan dan diakui milik terdakwa telah dilakukan penimbangan Oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sampit dengan Berita Acara Penimbangan yang ditandatangani oleh EDY SISWANTO (selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (persero)) dan BAGUS WINARMOKO, S.H. (selaku Kapolres Kotawaringin Timur) pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 dengan berat bersih keseluruhan 0,85 (nol koma delapan puluh lima) gram, kemudian disisihkan dengan berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) gram untuk dilakukan pemeriksaan di laboratorium dan sisanya dengan berat bersih 0,82 (nol koma delapan puluh dua) gram untuk dimusnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor: B-287/O.2.11/Enz.1/07/2024 Tanggal 04 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU. 098.K.05.16.24.0359 Oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya tanggal 23 Juni 2024 yang di tandatangani elektronik oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan yakni Wihelminae, S.Farm, Apt. telah dilakukan Pengujian terhadap 1 (satu) bungkus klip plastic klip kecil berisi kristal bening dengan berat kotor 0,2710 (nol koma dua ribu tujuh ratus sepuluh) gram adalah Benar Mengandung Metamfetamin (Positif) terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Uji Oleh Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Murjani dari permintaan/rujukan Polres Kotawaringin Timur dengan Nomor R/182/VI/RES.4.2/2024 tanggal 21 Juni 2024 yang ditandatangani oleh dr. Ikhwan Setia Budi, M.Kes, Sp.PK terhadap Urine terdakwa HERU SAPUTRA Bin ZAINAL ARIFIN dengan hasil pemeriksaan positif Methamfetamin terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang - Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan jenis tanaman tidak memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang.

 

------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya