Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.Sus/2025/PN Spt ARDITYA BIMA YOGHA, S.H., M.H. BANIATI binti SAMSI (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 37/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-80/O.2.19/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARDITYA BIMA YOGHA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BANIATI binti SAMSI (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

Bahwa terdakwa BANIATI BINTI SAMSI (Alm) pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekitar jam 14.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024 atau setidak tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah rumah tepatnya di Jalan Trans Danau Sembuluh - Telaga Pulang, RT.006, RW.002, Desa Sembuluh II, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, berupa sabu dengan berat bersih 1,64 (satu koma enam empat) gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 14 November 2024, Kepolisian Resor Seruyan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar tempat kejadian sering terjadi tindak pidana narkotika, kemudian pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekitar jam 14.00 WIB beberapa anggota Kepolisian Resor Seruyan diantaranya saksi HANDRA YUSUF RANGKAPAN Bin APPUNG (Alm), saksi RENDY AKBAR Bin M. IBERAHIM AJI (Alm) dan saksi RIZAL PUTRA ADJIE PRATAMA BIN SUPRINO dengan disaksikan perangkat desa Sembuluh II yaitu Sdri. SARIFAH OKTA NURJANAH BINTI SAID MAKMUR (Sekdes) dan Sdr. AL – AMIN BIN ABDURRAHMAN (Perangkat Desa) menemui saksi ZAINAL di rumah saksi ZAINAL, setelah dilakukan pemeriksaan saksi HANDRA, saksi RENDY dan saksi RIZAL  ditemukan 1 (satu) buah plastik klip berisikan serbuk diduga shabu sisa pakai di saku depan sebelah kanan celana yang dipakai saksi ZAINAL dan kemudian di lanjutkan penggeledahan rumah atau tempat tertutup lainya yaitu di dalam kamar saksi ZAINAL, pada saat proses penggeledahan di dalam kamar saksi ZAINAL berlangsung saksi HANDRA dan saksi RENDY mendengar saksi RIZAL memanggil dan langsung menghentikan proses pengeledahan di dalam kamar saksi ZAINAL, saksi RIZAL memberitahukan bahwa pada saat saksi RIZAL melakukan pemeriksaan dan penggeledahan tiba-tiba terdakwa langsung masuk ke dalam kamar anak saksi ZAINAL lalu membuka/mengangkat kasur dan kemudian menyimpan barang/benda di dalam hijab/kerudung yang di pakainya tersebut selanjutnya langsung tergesa-gesa keluar dari kamar anak saksi ZAINAL, lalu saksi RIZAL memberhentikan terdakwa di tengah rumah saksi ZAINAL.
  • Bahwa kemudian saksi HANDRA dan saksi RENDY meminta terdakwa untuk mengeluarkan barang/benda yang di simpanya di dalam hijab/kerudung yang pakainya kemudian terdakwa mengeluarkan barang atau benda yang di sembunyikannya tersebut yaitu berupa 1 (satu) buah kantong palstik warna hitam selanjutnya terdakwa dirinya dan rekan dirinya minta untuk membuka 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam tersebut akan tetapi terdakwa tidak mau membukanya selanjutnya dirinya dan rekan dirinya membuka 1 (satu) buah kantong plastik yang di simpan atau dikuasai oleh terdakwa tersebut dan setelah di buka 1 (satu) buah kantong plastik hitam tersebut berisikan 1 (satu) buah botol Deodoran bertuliskan Rexona warna hijau yang di dalamnya terdapat diduga narkotika golongan I jenis shabu terbungkus tissue warna putih sebanyak 3 (tiga) paket narkotika golongan I jenis shabu, 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari potongan sendok plastik, 1 (satu) buah plastik klip kosong, serta 2 (dua) buah bandel plastik klip. Terdakwa mengambil bungkusan kantong plastik hitam tersebut dari kamar anak saksi ZAINAL tepatnya di bawah kasur.
  • Bahwa saksi HANDRA dan saksi RENDY dengan disaksikan saksi SARIFAH dan saksi AL – AMIN melakukan penggeledahan di kamar anak saksi ZAINAL dan ditemukan 1 (satu) buah tas selempang warna coklat yang tergantung di dalam dinding kamar anak saksi ZAINAL yang berisikan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dan juga di temukan 1 (satu) buah tas warna merah yang  berisikan uang tunai yang di duga hasil penjualan narkotika golongan I jenis shabu sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa saksi ZAINAL mengaku kepada saksi HANDRA dan saksi RENDY apabila ada pembeli sabu maka pembeli akan datang ke rumah saksi ZAINAL kemudian saksi ZAINAL akan mengambil/ mencungkil dari paket sabu yang ada di bawah Kasur yang ada di kamar anak saksi ZAINAL, pembeli biasanya membeli paket sabu dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian uang dari pembeli tersebut saksi ZAINAL berikan kepada istri saksi ZAINAL yaitu saksi RITAWATI Binti ANANG BATUNI SIDIK untuk disimpan dimana saksi RITAWATI juga mengetahui bahwa uang tersebut adalah hasil penjualan sabu.
  • Bahwa selanjutnya saksi HANDRA dan saksi RENDY mengamankan saksi ZAINAL, terdakwa dan saksi RITAWATI beserta barang bukti.
  • Bahwa terdakwa bukan seorang dokter, bukan seorang tenaga medis, bukan seorang apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau orang yang memiliki wewenang atau ijin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0589 tanggal 21 November 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian WIHELMINAE, S.Farm, Apt., terhadap sabu, sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau dengan hasil identifikasi terhadap barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa terdakwa BANIATI BINTI SAMSI (Alm) pada pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan dalam dakwaan kesatu diatas, telah secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu dengan berat bersih 1,64 (satu koma enam empat) gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 14 November 2024, Kepolisian Resor Seruyan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar tempat kejadian sering terjadi tindak pidana narkotika, kemudian pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekitar jam 14.00 WIB beberapa anggota Kepolisian Resor Seruyan diantaranya saksi HANDRA YUSUF RANGKAPAN Bin APPUNG (Alm), saksi RENDY AKBAR Bin M. IBERAHIM AJI (Alm) dan saksi RIZAL PUTRA ADJIE PRATAMA BIN SUPRINO dengan disaksikan perangkat desa Sembuluh II yaitu Sdri. SARIFAH OKTA NURJANAH BINTI SAID MAKMUR (Sekdes) dan Sdr. AL – AMIN BIN ABDURRAHMAN (Perangkat Desa) menemui saksi ZAINAL di rumah saksi ZAINAL, setelah dilakukan pemeriksaan saksi HANDRA, saksi RENDY dan saksi RIZAL  ditemukan 1 (satu) buah plastik klip berisikan serbuk diduga shabu sisa pakai di saku depan sebelah kanan celana yang dipakai saksi ZAINAL dan kemudian di lanjutkan penggeledahan rumah atau tempat tertutup lainya yaitu di dalam kamar saksi ZAINAL, pada saat proses penggeledahan di dalam kamar saksi ZAINAL berlangsung saksi HANDRA dan saksi RENDY mendengar saksi RIZAL memanggil dan langsung menghentikan proses pengeledahan di dalam kamar saksi ZAINAL, saksi RIZAL memberitahukan bahwa pada saat saksi RIZAL melakukan pemeriksaan dan penggeledahan tiba-tiba terdakwa langsung masuk ke dalam kamar anak saksi ZAINAL lalu membuka/mengangkat kasur dan kemudian menyimpan barang/benda di dalam hijab/kerudung yang di pakainya tersebut selanjutnya langsung tergesa-gesa keluar dari kamar anak saksi ZAINAL, lalu saksi RIZAL memberhentikan terdakwa di tengah rumah saksi ZAINAL.
  • Bahwa kemudian saksi HANDRA dan saksi RENDY meminta terdakwa untuk mengeluarkan barang/benda yang di simpanya di dalam hijab/kerudung yang pakainya kemudian terdakwa mengeluarkan barang atau benda yang di sembunyikannya tersebut yaitu berupa 1 (satu) buah kantong palstik warna hitam selanjutnya terdakwa dirinya dan rekan dirinya minta untuk membuka 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam tersebut akan tetapi terdakwa tidak mau membukanya selanjutnya dirinya dan rekan dirinya membuka 1 (satu) buah kantong plastik yang di simpan atau dikuasai oleh terdakwa tersebut dan setelah di buka 1 (satu) buah kantong plastik hitam tersebut berisikan 1 (satu) buah botol Deodoran bertuliskan Rexona warna hijau yang di dalamnya terdapat diduga narkotika golongan I jenis shabu terbungkus tissue warna putih sebanyak 3 (tiga) paket narkotika golongan I jenis shabu, 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari potongan sendok plastik, 1 (satu) buah plastik klip kosong, serta 2 (dua) buah bandel plastik klip. Terdakwa mengambil bungkusan kantong plastik hitam tersebut dari kamar anak saksi ZAINAL tepatnya di bawah kasur.
  • Bahwa saksi HANDRA dan saksi RENDY dengan disaksikan saksi SARIFAH dan saksi AL – AMIN melakukan penggeledahan di kamar anak saksi ZAINAL dan ditemukan 1 (satu) buah tas selempang warna coklat yang tergantung di dalam dinding kamar anak saksi ZAINAL yang berisikan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dan juga di temukan 1 (satu) buah tas warna merah yang  berisikan uang tunai yang di duga hasil penjualan narkotika golongan I jenis shabu sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa saksi ZAINAL mengaku kepada saksi HANDRA dan saksi RENDY apabila ada pembeli sabu maka pembeli akan datang ke rumah saksi ZAINAL kemudian saksi ZAINAL akan mengambil/ mencungkil dari paket sabu yang ada di bawah Kasur yang ada di kamar anak saksi ZAINAL, pembeli biasanya membeli paket sabu dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian uang dari pembeli tersebut saksi ZAINAL berikan kepada istri saksi ZAINAL yaitu saksi RITAWATI Binti ANANG BATUNI SIDIK untuk disimpan dimana saksi RITAWATI juga mengetahui bahwa uang tersebut adalah hasil penjualan sabu.
  • Bahwa selanjutnya saksi HANDRA dan saksi RENDY mengamankan saksi ZAINAL, terdakwa dan saksi RITAWATI beserta barang bukti.
  • Bahwa terdakwa bukan seorang dokter, bukan seorang tenaga medis, bukan seorang apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau orang yang memiliki wewenang atau ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0589 tanggal 21 November 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian WIHELMINAE, S.Farm, Apt., terhadap sabu, sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau dengan hasil identifikasi terhadap barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

 

Bahwa terdakwa BANIATI BINTI SAMSI (Alm) pada pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan dalam dakwaan kesatu diatas, telah dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu dengan berat bersih 1,64 (satu koma enam empat) gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 14 November 2024, Kepolisian Resor Seruyan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar tempat kejadian sering terjadi tindak pidana narkotika, kemudian pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekitar jam 14.00 WIB beberapa anggota Kepolisian Resor Seruyan diantaranya saksi HANDRA YUSUF RANGKAPAN Bin APPUNG (Alm), saksi RENDY AKBAR Bin M. IBERAHIM AJI (Alm) dan saksi RIZAL PUTRA ADJIE PRATAMA BIN SUPRINO dengan disaksikan perangkat desa Sembuluh II yaitu Sdri. SARIFAH OKTA NURJANAH BINTI SAID MAKMUR (Sekdes) dan Sdr. AL – AMIN BIN ABDURRAHMAN (Perangkat Desa) menemui saksi ZAINAL di rumah saksi ZAINAL, setelah dilakukan pemeriksaan saksi HANDRA, saksi RENDY dan saksi RIZAL  ditemukan 1 (satu) buah plastik klip berisikan serbuk diduga shabu sisa pakai di saku depan sebelah kanan celana yang dipakai saksi ZAINAL dan kemudian di lanjutkan penggeledahan rumah atau tempat tertutup lainya yaitu di dalam kamar saksi ZAINAL, pada saat proses penggeledahan di dalam kamar saksi ZAINAL berlangsung saksi HANDRA dan saksi RENDY mendengar saksi RIZAL memanggil dan langsung menghentikan proses pengeledahan di dalam kamar saksi ZAINAL, saksi RIZAL memberitahukan bahwa pada saat saksi RIZAL melakukan pemeriksaan dan penggeledahan tiba-tiba terdakwa langsung masuk ke dalam kamar anak saksi ZAINAL lalu membuka/mengangkat kasur dan kemudian menyimpan barang/benda di dalam hijab/kerudung yang di pakainya tersebut selanjutnya langsung tergesa-gesa keluar dari kamar anak saksi ZAINAL, lalu saksi RIZAL memberhentikan terdakwa di tengah rumah saksi ZAINAL.
  • Bahwa kemudian saksi HANDRA dan saksi RENDY meminta terdakwa untuk mengeluarkan barang/benda yang di simpanya di dalam hijab/kerudung yang pakainya kemudian terdakwa mengeluarkan barang atau benda yang di sembunyikannya tersebut yaitu berupa 1 (satu) buah kantong palstik warna hitam selanjutnya terdakwa dirinya dan rekan dirinya minta untuk membuka 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam tersebut akan tetapi terdakwa tidak mau membukanya selanjutnya dirinya dan rekan dirinya membuka 1 (satu) buah kantong plastik yang di simpan atau dikuasai oleh terdakwa tersebut dan setelah di buka 1 (satu) buah kantong plastik hitam tersebut berisikan 1 (satu) buah botol Deodoran bertuliskan Rexona warna hijau yang di dalamnya terdapat diduga narkotika golongan I jenis shabu terbungkus tissue warna putih sebanyak 3 (tiga) paket narkotika golongan I jenis shabu, 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari potongan sendok plastik, 1 (satu) buah plastik klip kosong, serta 2 (dua) buah bandel plastik klip. Terdakwa mengambil bungkusan kantong plastik hitam tersebut dari kamar anak saksi ZAINAL tepatnya di bawah kasur.
  • Bahwa saksi HANDRA dan saksi RENDY dengan disaksikan saksi SARIFAH dan saksi AL – AMIN melakukan penggeledahan di kamar anak saksi ZAINAL dan ditemukan 1 (satu) buah tas selempang warna coklat yang tergantung di dalam dinding kamar anak saksi ZAINAL yang berisikan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dan juga di temukan 1 (satu) buah tas warna merah yang  berisikan uang tunai yang di duga hasil penjualan narkotika golongan I jenis shabu sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa saksi ZAINAL mengaku kepada saksi HANDRA dan saksi RENDY apabila ada pembeli sabu maka pembeli akan datang ke rumah saksi ZAINAL kemudian saksi ZAINAL akan mengambil/ mencungkil dari paket sabu yang ada di bawah Kasur yang ada di kamar anak saksi ZAINAL, pembeli biasanya membeli paket sabu dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian uang dari pembeli tersebut saksi ZAINAL berikan kepada istri saksi ZAINAL yaitu saksi RITAWATI Binti ANANG BATUNI SIDIK untuk disimpan dimana saksi RITAWATI juga mengetahui bahwa uang tersebut adalah hasil penjualan sabu.
  • Bahwa selanjutnya saksi HANDRA dan saksi RENDY mengamankan saksi ZAINAL, terdakwa dan saksi RITAWATI beserta barang bukti.
  • Bahwa terdakwa mengetahui aktifitas saksi ZAINAL yang melakukan penjualan sabu namun tidak melaporkan kepada pihak yang berwajib.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0589 tanggal 21 November 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian WIHELMINAE, S.Farm, Apt., terhadap sabu, sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau dengan hasil identifikasi terhadap barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------

 

ATAU

 

KEEMPAT

 

Bahwa terdakwa BANIATI BINTI SAMSI (Alm) pada pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan dalam dakwaan kesatu diatas, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu dengan berat bersih 1,64 (satu koma enam empat) gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 14 November 2024, Kepolisian Resor Seruyan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar tempat kejadian sering terjadi tindak pidana narkotika, kemudian pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekitar jam 14.00 WIB beberapa anggota Kepolisian Resor Seruyan diantaranya saksi HANDRA YUSUF RANGKAPAN Bin APPUNG (Alm), saksi RENDY AKBAR Bin M. IBERAHIM AJI (Alm) dan saksi RIZAL PUTRA ADJIE PRATAMA BIN SUPRINO dengan disaksikan perangkat desa Sembuluh II yaitu Sdri. SARIFAH OKTA NURJANAH BINTI SAID MAKMUR (Sekdes) dan Sdr. AL – AMIN BIN ABDURRAHMAN (Perangkat Desa) menemui saksi ZAINAL di rumah saksi ZAINAL, setelah dilakukan pemeriksaan saksi HANDRA, saksi RENDY dan saksi RIZAL  ditemukan 1 (satu) buah plastik klip berisikan serbuk diduga shabu sisa pakai di saku depan sebelah kanan celana yang dipakai saksi ZAINAL dan kemudian di lanjutkan penggeledahan rumah atau tempat tertutup lainya yaitu di dalam kamar saksi ZAINAL, pada saat proses penggeledahan di dalam kamar saksi ZAINAL berlangsung saksi HANDRA dan saksi RENDY mendengar saksi RIZAL memanggil dan langsung menghentikan proses pengeledahan di dalam kamar saksi ZAINAL, saksi RIZAL memberitahukan bahwa pada saat saksi RIZAL melakukan pemeriksaan dan penggeledahan tiba-tiba terdakwa langsung masuk ke dalam kamar anak saksi ZAINAL lalu membuka/mengangkat kasur dan kemudian menyimpan barang/benda di dalam hijab/kerudung yang di pakainya tersebut selanjutnya langsung tergesa-gesa keluar dari kamar anak saksi ZAINAL, lalu saksi RIZAL memberhentikan terdakwa di tengah rumah saksi ZAINAL.
  • Bahwa kemudian saksi HANDRA dan saksi RENDY meminta terdakwa untuk mengeluarkan barang/benda yang di simpanya di dalam hijab/kerudung yang pakainya kemudian terdakwa mengeluarkan barang atau benda yang di sembunyikannya tersebut yaitu berupa 1 (satu) buah kantong palstik warna hitam selanjutnya terdakwa dirinya dan rekan dirinya minta untuk membuka 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam tersebut akan tetapi terdakwa tidak mau membukanya selanjutnya dirinya dan rekan dirinya membuka 1 (satu) buah kantong plastik yang di simpan atau dikuasai oleh terdakwa tersebut dan setelah di buka 1 (satu) buah kantong plastik hitam tersebut berisikan 1 (satu) buah botol Deodoran bertuliskan Rexona warna hijau yang di dalamnya terdapat diduga narkotika golongan I jenis shabu terbungkus tissue warna putih sebanyak 3 (tiga) paket narkotika golongan I jenis shabu, 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari potongan sendok plastik, 1 (satu) buah plastik klip kosong, serta 2 (dua) buah bandel plastik klip. Terdakwa mengambil bungkusan kantong plastik hitam tersebut dari kamar anak saksi ZAINAL tepatnya di bawah kasur.
  • Bahwa saksi HANDRA dan saksi RENDY dengan disaksikan saksi SARIFAH dan saksi AL – AMIN melakukan penggeledahan di kamar anak saksi ZAINAL dan ditemukan 1 (satu) buah tas selempang warna coklat yang tergantung di dalam dinding kamar anak saksi ZAINAL yang berisikan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dan juga di temukan 1 (satu) buah tas warna merah yang  berisikan uang tunai yang di duga hasil penjualan narkotika golongan I jenis shabu sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa saksi ZAINAL mengaku kepada saksi HANDRA dan saksi RENDY apabila ada pembeli sabu maka pembeli akan datang ke rumah saksi ZAINAL kemudian saksi ZAINAL akan mengambil/ mencungkil dari paket sabu yang ada di bawah Kasur yang ada di kamar anak saksi ZAINAL, pembeli biasanya membeli paket sabu dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian uang dari pembeli tersebut saksi ZAINAL berikan kepada istri saksi ZAINAL yaitu saksi RITAWATI Binti ANANG BATUNI SIDIK untuk disimpan dimana saksi RITAWATI juga mengetahui bahwa uang tersebut adalah hasil penjualan sabu.
  • Bahwa selanjutnya saksi HANDRA dan saksi RENDY mengamankan saksi ZAINAL, terdakwa dan saksi RITAWATI beserta barang bukti.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0589 tanggal 21 November 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian WIHELMINAE, S.Farm, Apt., terhadap sabu, sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau dengan hasil identifikasi terhadap barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya