Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
92/Pdt.G/2025/PN Spt KOPERASI OMANG SABAR PENYANG IGAN KAMIS Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 92/Pdt.G/2025/PN Spt
Tanggal Surat Jumat, 05 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KOPERASI OMANG SABAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fidelis Harefa, S.H., M.H.KOPERASI OMANG SABAR
Tergugat
NoNama
1PENYANG IGAN KAMIS
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1CAMAT TUALAN HULU
2KEPALA DESA SEBUNGSU
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM (TUNTUTAN)

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
  3. Menyatakan bahwa Penggugat (Koperasi Omang Sabar) adalah pemegang hak yang sah atas areal tanah sengketa, berupa Hak Guna Usaha sesuai Sertifikat HGU Nomor 0184 Tahun 2020;
  4. Menyatakan bahwa klaim Tergugat atas sebagian areal tersebut adalah tidak sah, tidak berdasar, tidak memiliki kekuatan hukum, dan bertentangan dengan Sertifikat HGU milik Penggugat.
  5. Menyatakan bahwa Penggugat tetap berhak melakukan seluruh kegiatan perkebunan dan pemanenan kelapa sawit di atas objek sengketa sampai perkara berkekuatan hukum tetap.
  6. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat mengklaim lahan dan memanen buah kelapa sawit di lahan HGU Penggugat tanpa izin adalah perbuatan melawan hukum;
  7. Melarang Tergugat atau pihak mana pun yang menerima hak darinya untuk:
  • memasuki areal HGU milik Penggugat;
  • mengganggu kegiatan operasional dan pemanenan;
  • memanen, mengambil, merusak, atau menguasai buah kelapa sawit;
  • melakukan tindakan apa pun yang dapat merubah keadaan fisik tanah.
  1. Menyatakan bahwa segala bentuk gangguan, penguasaan, pengambilan hasil, atau tindakan menghalangi kegiatan operasional Penggugat oleh Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 9.974.315.330,70,- (Sembilan miliar Sembilan ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus lima belas ribu tiga ratus tiga puluh koma tujuh puluh rupiah) secara tunai dan sekaligus;
  3. Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan segala bentuk klaim, gangguan, ancaman, atau tindakan apa pun terhadap objek sengketa.
  4. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun ada upaya hukum banding/kasasi.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Tergugat dalam melaksanakan amar putusan ini sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan/atau sejak putusan dapat dijalankan (uitvoerbaar bij voorraad), sampai seluruh amar putusan ini dipenuhi sepenuhnya oleh Tergugat.
  6. Menyatakan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II wajib tunduk dan taat pada putusan perkara ini.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.

 

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak