Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
134/Pid.B/2025/PN Spt 1.ANDEP SETIAWAN, S.H.
2.MUHAMMAD TIARA, S.H.
HAJAR DIANA alias ASEP bin DION PERMANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 134/Pid.B/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-152/O.2.11/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANDEP SETIAWAN, S.H.
2MUHAMMAD TIARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAJAR DIANA alias ASEP bin DION PERMANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------- Bahwa ia Terdakwa HAJAR DIANA Alias ASEP Bin DION PERMANA pada hari Rabu Tanggal 08 Januari 2025 sekira jam 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Balking PT. Sari Dumai Sejati (SDS) Jalan H.M. Arsyad Km. 23, Kelurahan Bagendang Hulu, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada di dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapatkan upah untuk itu”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa Terdakwa merupakan karyawan swasta yang bekerja sebagai Supir Truk Tangki Pengangkutan Minyak CPO di CV. Borneo Pratama Makmur yang mana CV. Borneo Pratama Makmur memiliki hubungan pekerjaan dengan PT. Hanau Panenraya Sejahtera (PKS) terkait Pengangkutan Minyak CPO yang tertuang dalam Perjanjian Kerjasama Nomor : 019/HPS-LEG/XI/2022 tanggal 23 November 2022. Terdakwa selaku karyawan CV. Borneo Pratama Makmur bertugas dan bertanggung jawab terhadap Pengangkutan atau Pengantaran Mintak CPO yang mana Terdakwa diberikan gaji atau upah untuk pekerjaannya tersebut oleh CV. Borneo Pratama Makmur. --------------

-------- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekira jam 14.50 Wib, Terdakwa sedang memuat Minyak CPO sebanyak 16.290 (enam belas ribu dua ratus Sembilan puluh) kilogram  di PT. Hanau Panenraya Sejahtera (HPS) yang berada di Desa Asam Baru, Kabupaten Seruyan dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Truk Mitsubishi Fuso FM. 517 H Nomor Polisi BK 8346 RC  dengan tujuan untuk dibongkar di PT. Sari Dumai Sejati (SDS) yang berada di Bagendang, Kabupaten Kotawaringin Timur yang mana Terdakwa beriringan bersama dengan Saksi HARIANTO yang juga membawa kendaraan yang lain, setelah selesai memuat Minyak CPO, Terdakwa pun melanjutkan tugasnya untuk mengangkut minyak ke PT. Sari Dumai Sejati (SDS), namun pada saat dalam perjalanan, Terdakwa terlebih dahulu singgah sebentar di Garasi CV. Borneo Pratama Makmur, setelah itu Terdakwa berencana untuk pulang ke rumahnya yang berada di Bina Karya Km. 6,5, Kecamatan MB. Ketapamg, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, namun pada saat perjalanan pulang, Terdakwa berhenti di salah satu lapak penjualan MInyak CPO milik Sdr. MUL (DPO) yang berada di Km. 9, Kecamatan MB. Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, sekira jam 23.00 Wib, Terdakwa menurunkan Minyak CPO yang dibawa sebelumnya. Selanjutnya Terdakwa pun menurunkan Minyak CPO tersebut sebanyak 25 (dua puluh lima) Ember yang mana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara Terdakwa terlebih dahulu naik ke atas tangki mobil truk yang dibawanya, kemudian Terdakwa membuka tutup Mainhole tangki tersebut dengan memukul pen engsel menggunakan paku dan besi agar segel tetap aman, kemudian setelah tutup Mainhole tangka terbuka, Terdakwa langsung menyedot Minyak CPO yang berada di dalam tangki mobil truk tersebut sebanyak 25 (dua puluh lima) ember ukuran 20 (dua puluh) liter menggunakan selang, lalu setelah berhasil mengeluarkan dan menjualkan Minyak CPO tersebut ke Sdr. MUL (DPO), Terdakwa mendapatkan keuntungan sejumlah Rp 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), Terdakwa menutup kembali pen engsel Mainhole tangki mobil truck, lalu Terdakwa pun pulang ke rumahnya. Selanjutnya, keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 sekira jam 04.00 Wib, Terdakwa berangkat menuju ke PT. Sari Dumai Sejati (SDS), namun pada saat dalam perjalanan Terdakwa singgah di Jalan Moh. Hatta tepatnya di pinggir jalan yang mana di dekat jalan tersebut terdapat Parit, kemudian Terdakwa pun mencampurkan Minyak CPO yang dibawanya dengan Air dan Kesumba (Pewarna Makanan) sebanyak 360 (tiga ratus enam puluh) liter dengan menggunakan jerigen ukuran 10 (sepuluh) liter yang dituangkan sebanyak 12 (dua belas) kali dengan tujuan agar Minyak CPO yang telah dijual sebelumnya tidak ketahuan, setelah selesai mencampur Minyak CPO dengan Air dan Kesumba (Pewarna Makanan), Terdakwa kembali melanjutkan perjalanan, namun Terdakwa singgah ke Lapak Mak Lampir (Sdri. KARTINI (DPO)), lalu Terdakwa kembali menurunkan Minyak CPO yang dibawanya untuk dijual kepada Mak Lampir (Sdri. KARTINI (DPO)) sebanyak 11 (sebelas) ember ukuran 20 (dua puluh) liter yang mana dari penjualan tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), setelah selesai menjualkan Minyak CPO kepada Mak Lampir (Sdri. KARTINI (DPO)), Terdakwa langsung melanjutkan perjalanannya menuju ke PT. Sari Dumai Sejati (SDS) untuk membongkar Minyak CPO yang dibawa sebelumnya. ----------------------------

-------- Bahwa selanjutnya sekira jam 08.00 Wib, setibanya Terdakwa di PT. Sari Dumai Sejati (SDS), Terdakwa pun melanjutkan kegiatannya untuk membongkar Minyak CPO kemudian Terdakwa juga menyerahkan Surat Jalan ke Security PT. Sari Dumai Sejati (SDS) sambil menunggu giliran, sekira jam 13. Wib, dilakukan pengecekan Lab terhadap Minyak CPO yang Terdakwa bawa tersebut, kemudian setelah Hasil Lab keluar, diketahui bahwa Minyak CPO yang Terdakwa bawa mengandunga Air dan Pewarna, kemudian mobil Truk Tangki yang Terdakwa pun di pending dan di segel ulang, lalu Terdakwa disuruh untuk menunggu oleh Pihak PT. Sari Dumai Sejati (SDS), namun tidak berlangsung lama, Terdakwa pun disuruh pulang dan meninggalkan Truk Tangki yang dibawa oleh Terdakwa sebelumnya karena ditahan oleh Pihak PT. Sari Dumai Sejati (SDS). Selanjutnya, pada saat dalam perjalanan pulang, Terdakwa dihubungi oleh pihak CV. Borneo Pratama Makmur yang menyebutkan bahwa Terdakwa telah mencampur Minyak CPO dengan Air dan Pewarna yang mana Terdakwa mengakui perbuatan tersebut. Selanjutnya, Terdakwa berencana untuk kabur ke Bandung melalui wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat, sesampainya Terdakwa di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat, Terdakwa pun diamankan oleh Pihak Kepolisian dan di bawa ke Kantor Polres Kotim untuk diproses lebih lanjut. ------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa maksud dan tujuan perbuatan Terdakwa yakni mengambil Minyak CPO milik PT. Hanau Panenraya Sejahtera (HPS) adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang mana dari perbuatan Terdakwa mengambil Minyak CPO lalu menjualkan Minyak CPO tersebut, Terdakwa telah memperoleh keuntungan sejumlah Rp 3.2250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). ------

-------- Bahwa Terdakwa yang merupakan Supir Pengangkutan Minyak CPO CV. Borneo Pratama Makmur melakukan perbuatan mengambil Minyak CPO milik PT. Hanau Panenraya Sejahtera (HPS) tanpa izin dari pihak PT. Hanau Panenraya Sejahtera maupun dari CV. Borneo Pratama Makmur. -----

-------- Atas perbuatan Terdakwa yang telah melakukan perbuatan mengambil Minyak CPO milik PT. Hanau Panenraya Sejahtera (HPS) tanpa izin dari pihak PT. Hanau Panenraya Sejahtera (HPS) maupun dari CV. Borneo Pratama Makmur, CV. Borneo Pratama Makmur mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 29.500.000,- (dua puluh Sembilan juta lima ratus rupiah). -----------------------

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana. ------------

SUBSIDAIR

-------- Bahwa ia Terdakwa HAJAR DIANA Alias ASEP Bin DION PERMANA pada hari Rabu Tanggal 08 Januari 2025 sekira jam 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Balking PT. Sari Dumai Sejati (SDS) Jalan H.M. Arsyad Km. 23, Kelurahan Bagendang Hulu, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada di dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekira jam 14.50 Wib, Terdakwa sedang memuat Minyak CPO sebanyak 16.290 (enam belas ribu dua ratus Sembilan puluh) kilogram  di PT. Hanau Panenraya Sejahtera (HPS) yang berada di Desa Asam Baru, Kabupaten Seruyan dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Truk Mitsubishi Fuso FM. 517 H Nomor Polisi BK 8346 RC  dengan tujuan untuk dibongkar di PT. Sari Dumai Sejati (SDS) yang berada di Bagendang, Kabupaten Kotawaringin Timur yang mana Terdakwa beriringan bersama dengan Saksi HARIANTO yang juga membawa kendaraan yang lain, setelah selesai memuat Minyak CPO, Terdakwa pun melanjutkan tugasnya untuk mengangkut minyak ke PT. Sari Dumai Sejati (SDS), namun pada saat dalam perjalanan, Terdakwa terlebih dahulu singgah sebentar di Garasi CV. Borneo Pratama Makmur, setelah itu Terdakwa berencana untuk pulang ke rumahnya yang berada di Bina Karya Km. 6,5, Kecamatan MB. Ketapamg, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, namun pada saat perjalanan pulang, Terdakwa berhenti di salah satu lapak penjualan MInyak CPO milik Sdr. MUL (DPO) yang berada di Km. 9, Kecamatan MB. Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, sekira jam 23.00 Wib, Terdakwa menurunkan Minyak CPO yang dibawa sebelumnya. Selanjutnya Terdakwa pun menurunkan Minyak CPO tersebut sebanyak 25 (dua puluh lima) Ember yang mana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara Terdakwa terlebih dahulu naik ke atas tangki mobil truk yang dibawanya, kemudian Terdakwa membuka tutup Mainhole tangki tersebut dengan memukul pen engsel menggunakan paku dan besi agar segel tetap aman, kemudian setelah tutup Mainhole tangka terbuka, Terdakwa langsung menyedot Minyak CPO yang berada di dalam tangki mobil truk tersebut sebanyak 25 (dua puluh lima) ember ukuran 20 (dua puluh) liter menggunakan selang, lalu setelah berhasil mengeluarkan dan menjualkan Minyak CPO tersebut ke Sdr. MUL (DPO), Terdakwa mendapatkan keuntungan sejumlah Rp 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), Terdakwa menutup kembali pen engsel Mainhole tangki mobil truck, lalu Terdakwa pun pulang ke rumahnya. Selanjutnya, keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 sekira jam 04.00 Wib, Terdakwa berangkat menuju ke PT. Sari Dumai Sejati (SDS), namun pada saat dalam perjalanan Terdakwa singgah di Jalan Moh. Hatta tepatnya di pinggir jalan yang mana di dekat jalan tersebut terdapat Parit, kemudian Terdakwa pun mencampurkan Minyak CPO yang dibawanya dengan Air dan Kesumba (Pewarna Makanan) sebanyak 360 (tiga ratus enam puluh) liter dengan menggunakan jerigen ukuran 10 (sepuluh) liter yang dituangkan sebanyak 12 (dua belas) kali dengan tujuan agar Minyak CPO yang telah dijual sebelumnya tidak ketahuan, setelah selesai mencampur Minyak CPO dengan Air dan Kesumba (Pewarna Makanan), Terdakwa kembali melanjutkan perjalanan, namun Terdakwa singgah ke Lapak Mak Lampir (Sdri. KARTINI (DPO)), lalu Terdakwa kembali menurunkan Minyak CPO yang dibawanya untuk dijual kepada Mak Lampir (Sdri. KARTINI (DPO)) sebanyak 11 (sebelas) ember ukuran 20 (dua puluh) liter yang mana dari penjualan tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), setelah selesai menjualkan Minyak CPO kepada Mak Lampir (Sdri. KARTINI (DPO)), Terdakwa langsung melanjutkan perjalanannya menuju ke PT. Sari Dumai Sejati (SDS) untuk membongkar Minyak CPO yang dibawa sebelumnya. ----------------------------

-------- Bahwa selanjutnya sekira jam 08.00 Wib, setibanya Terdakwa di PT. Sari Dumai Sejati (SDS), Terdakwa pun melanjutkan kegiatannya untuk membongkar Minyak CPO kemudian Terdakwa juga menyerahkan Surat Jalan ke Security PT. Sari Dumai Sejati (SDS) sambil menunggu giliran, sekira jam 13. Wib, dilakukan pengecekan Lab terhadap Minyak CPO yang Terdakwa bawa tersebut, kemudian setelah Hasil Lab keluar, diketahui bahwa Minyak CPO yang Terdakwa bawa mengandunga Air dan Pewarna, kemudian mobil Truk Tangki yang Terdakwa pun di pending dan di segel ulang, lalu Terdakwa disuruh untuk menunggu oleh Pihak PT. Sari Dumai Sejati (SDS), namun tidak berlangsung lama, Terdakwa pun disuruh pulang dan meninggalkan Truk Tangki yang dibawa oleh Terdakwa sebelumnya karena ditahan oleh Pihak PT. Sari Dumai Sejati (SDS). Selanjutnya, pada saat dalam perjalanan pulang, Terdakwa dihubungi oleh pihak CV. Borneo Pratama Makmur yang menyebutkan bahwa Terdakwa telah mencampur Minyak CPO dengan Air dan Pewarna yang mana Terdakwa mengakui perbuatan tersebut. Selanjutnya, Terdakwa berencana untuk kabur ke Bandung melalui wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat, sesampainya Terdakwa di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat, Terdakwa pun diamankan oleh Pihak Kepolisian dan di bawa ke Kantor Polres Kotim untuk diproses lebih lanjut. ------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa maksud dan tujuan perbuatan Terdakwa yakni mengambil Minyak CPO milik PT. Hanau Panenraya Sejahtera (HPS) adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang mana dari perbuatan Terdakwa mengambil Minyak CPO lalu menjualkan Minyak CPO tersebut, Terdakwa telah memperoleh keuntungan sejumlah Rp 3.2250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). ------

-------- Bahwa Terdakwa yang merupakan Supir Pengangkutan Minyak CPO CV. Borneo Pratama Makmur melakukan perbuatan mengambil Minyak CPO milik PT. Hanau Panenraya Sejahtera (HPS) tanpa izin dari pihak PT. Hanau Panenraya Sejahtera maupun dari CV. Borneo Pratama Makmur. -----

-------- Atas perbuatan Terdakwa yang telah melakukan perbuatan mengambil Minyak CPO milik PT. Hanau Panenraya Sejahtera (HPS) tanpa izin dari pihak PT. Hanau Panenraya Sejahtera (HPS) maupun dari CV. Borneo Pratama Makmur, CV. Borneo Pratama Makmur mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 29.500.000,- (dua puluh Sembilan juta lima ratus rupiah). -----------------------

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. -------------------

Pihak Dipublikasikan Ya