Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
135/Pid.Sus/2024/PN Spt QEMAL CANDRA MAULANA, S.H. GOYOI bin DOMIR Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 135/Pid.Sus/2024/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-128/O.2.11/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1QEMAL CANDRA MAULANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GOYOI bin DOMIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa GOYOI Bin DOMIR pada hari pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2024 sekitar pukul 20.00 WIB atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2024 di Blok W03B Divisi 1 Estate BMKE PT. KMB Wilayah 2 Desa Waringin Agung Kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, atau ditempat lain setidak-tidaknya masih dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan, Perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2024 sekitar Pukul 14.00 WIB Terdakwa bersama Sdr. UHING (DPO) dan 3 (tiga) orang lainnya yang tidak dikenal yang sedang berada di rumah Sdr. UNA (DPO) yang beralamat di Kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah diajak oleh Sdr. UNA mengambil buah milik PT. KARYA MAKMUR BAHAGIA (KMB) untuk kemudian dijual dengan harga Rp1.800,- (seribu delapan ratus) per kilogram, setelah menyetujui ajakan Sdr. UNA, kemudian Terdakwa bersama Sdr. UHING (DPO) dan 3 (tiga) orang lainnya menuju Blok W03B Divisi 1 Estate BMKE PT. KMB Wilayah 2 Desa Waringin Agung Kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah yang masih masuk dari kawasan inti PT. KMB dengan cara dibonceng oleh Sdr. UNA secara bergantian menggunakan sepeda motor. Sesampainya disana sekitar pukul 19.00 WIB sdr. UNA dan sdr UHING yang memanen buah tersebut menggunkan 1 (satu) buah egrek dan 1 (satu) buah DODOS, sedangkan Terdakwa dan 3 (tiga) orang lainnya mengangkut buah hasil panenan tersebut ke dalam parit menggunakan tojok. Kemudian pada pukul 20.00 WIB datang pihak patroli keamanan dari PT. KMB yaitu Saksi RAHMADDANIANSYAH BIN ABDUL WAHID dan Saksi BAMBANG SUMANTRI BIN PURWANTO sehingga sdr. UNA , Sdr. UHING dan 3 (tiga) orang langsung kabur, namun Terdakwa pada saat itu berhasil diamankan oleh pihak keamanan beserta 87 Janjang buah kelapa sawit yang berada di bawah Pohon kelapa Sawit dan di parit serta 1 (satu) Buah Tojok.
  • Bahwa PT. KARYA MAKMUR BAHAGIA (KMB) merupakan perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan berdasarkan Ijin Usaha Perkebunan nomor: 525.26/603/VII/EKBANG/2006 tanggal 04 Agustus 2006 dari Bupati Kotawaringin Timur, sebagaimana Blok W03B Divisi 1 Estate BMKE PT. KMB Wilayah 2 Desa Waringin Agung Kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kotawaringin Timur merupakan lahan inti yang dikelola oleh PT. KMB berdasarkan Surat Hak Guna Usaha nomor: 28/HGU/BPN/2001 tanggal 10 Oktober 2001 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kotawaringin Timur.
  • Bahwa harga Tandan Buah Segar kelapa sawit pada bulan Februari 2024 adalah seharga Rp2.410,-(dua ribu empat ratus sepuluh rupiah) sehingga perbuatan Terdakwa mengakibatkan PT. KARYA MAKMUR BAHAGIA (KMB) mengalami kerugian sebesar Rp.3.349.900,- (tiga juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus rupiah);

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang-undang RI No 39 tahun 2014 tentang perkebunan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.--------------------------

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa GOYOI Bin DOMIR pada hari pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2024 sekitar pukul 20.00 WIB atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2024 di Blok W03B Divisi 1 Estate BMKE PT. KMB Wilayah 2 Desa Waringin Agung Kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, atau ditempat lain setidak-tidaknya masih dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan, Perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2024 sekitar Pukul 14.00 WIB Terdakwa bersama Sdr. UHING (DPO) dan 3 (tiga) orang lainnya yang tidak dikenal yang sedang berada di rumah Sdr. UNA (DPO) yang beralamat di Kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah diajak oleh Sdr. UNA mengambil buah milik PT. KARYA MAKMUR BAHAGIA (KMB) untuk kemudian dijual dengan harga Rp1.800,- (seribu delapan ratus) per kilogram, setelah menyetujui ajakan Sdr. UNA, kemudian Terdakwa bersama Sdr. UHING (DPO) dan 3 (tiga) orang lainnya menuju Blok W03B Divisi 1 Estate BMKE PT. KMB Wilayah 2 Desa Waringin Agung Kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah yang masih masuk dari kawasan inti PT. KMB dengan cara dibonceng oleh Sdr. UNA secara bergantian menggunakan sepeda motor. Sesampainya disana sekitar pukul 19.00 WIB sdr. UNA dan sdr UHING yang memanen buah tersebut menggunkan 1 (satu) buah egrek dan 1 (satu) buah DODOS, sedangkan Terdakwa dan 3 (tiga) orang lainnya mengangkut buah hasil panenan tersebut ke dalam parit menggunakan tojok. Kemudian pada pukul 20.00 WIB datang pihak patroli keamanan dari PT. KMB yaitu Saksi RAHMADDANIANSYAH BIN ABDUL WAHID dan Saksi BAMBANG SUMANTRI BIN PURWANTO sehingga sdr. UNA , Sdr. UHING dan 3 (tiga) orang langsung kabur, namun Terdakwa pada saat itu berhasil diamankan oleh pihak keamanan beserta 87 Janjang buah kelapa sawit yang berada di bawah Pohon kelapa Sawit dan di parit serta 1 (satu) Buah Tojok.
  • Bahwa harga Tandan Buah Segar kelapa sawit pada bulan Februari 2024 adalah seharga Rp2.410,-(dua ribu empat ratus sepuluh rupiah) sehingga perbuatan Terdakwa mengakibatkan PT. KARYA MAKMUR BAHAGIA (KMB) mengalami kerugian sebesar Rp.3.349.900,- (tiga juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus rupiah);

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya