Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
16/Pdt.G.S/2024/PN Spt | PEMIMPIN CABANG PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero), Tbk BRANCH SAMPIT | 1.SYAMSURI 2.SELVIANA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 03 Okt. 2024 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 16/Pdt.G.S/2024/PN Spt | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 11 Sep. 2024 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 58.891.848,00 | ||||||||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat; 3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 58.891.848,- ( LIMA PULUH DELAPAN JUTA DELAPAN RATUS SEMBILAN PULUH SATU RIBU DELAPAN RATUS EMPAT PULUH DELAPAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 36.229.640,- ( TIGA PULUH ENAM JUTA DUA RATUS DUA PULUH SEMBILAN RIBU ENAM RATUS EMPAT PULUH ) ditambah bunga sebesar 22.662.208,- ( DUA PULUH DUA JUTA ENAM RATUS ENAM PULUH DUA RIBU DUA RATUS DELAPAN), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 5. Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sporadik Nomor: 593.21/7650/SPT-PRG/III/2014 atas nama Syamsuri Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya; Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |