Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
154/Pid.B/2024/PN Spt 1.JOHANNES EKO S. JUNIOR SIDABUTAR, S.H.
2.Jaksa Madya DWINANTO AGUNG WIBOWO. S.H., M.H.
HOK KIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 154/Pid.B/2024/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-183/O.2.11/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JOHANNES EKO S. JUNIOR SIDABUTAR, S.H.
2Jaksa Madya DWINANTO AGUNG WIBOWO. S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HOK KIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ABDUL SIDDIK, S.H.HOK KIM
2MELKIANUS UNMEHOPA, S.H.HOK KIM
3Drs, AKHMAD TAUFIK, SH.MH.M.PdHOK KIM
4ALFIN SUHERMAN, S.H.HOK KIM
5RUSKIAN SUHERMAN, S.H.HOK KIM
6UDIN ZAENUDIN, S.H.HOK KIM
7DEVI INDAH FEBRIANAHOK KIM
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

Primair

------------- Bahwa terdakwa HOK KIM, pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2019 atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Mei tahun 2019 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2019, bertempat di Kantor Notaris Fransiska Kartini Rizal, S.H, M.Kn yang beralamat di Jalan Pelita Timur No.65 RT.068 RW.07 Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit, menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: 

    • Bermula dari saksi YANSEN mendapat tawaran untuk mengerjakan proyek-proyek pembangunan dari perusahaan MUSIM MAS GROUP yang berada di Sampit, maka saksi YANSEN diharuskan untuk membuat badan usaha dan atas saran istri dari saksi YANSEN yakni saksi MELIANA JUSMAN, saksi YANSEN menunjuk terdakwa yang bertempat tinggal di Sampit untuk menjadi Direkturnya, karena saksi YANSEN bertempat tinggal di Medan, kemudian bermodalkan Rp.5.703.350.950,- (lima miliar tujuh ratus tiga juta tiga ratus lima puluh ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) saksi YANSEN selaku Pesero Komanditer (Diam) mendirikan persekutuan komanditer CV. PELITA INDAH, dan pada tanggal 21 Januari 2006 di Kantor Notaris NURITA ZOUHARMINY, SH yang beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani No.6 Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, telah didirikan perseroan komanditer CV. PELITA INDAH yang berkedudukan di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur berdasarkan Akta Nomor 35 tanggal 21 Januari 2006 yang dibuat di hadapan Notaris NURITA ZOUHARMINY, SH;---------------------------------------------------------------------
    • Saat diundangkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tanggal 12 Juli 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata, yang mengatur bahwa setiap persekutuan komanditer wajib dilakukan pencatatan pendaftaran secara elektronik, termasuk persekutuan komanditer CV. PELITA INDAH yang didirikan oleh saksi YANSEN, maka saksi YANSEN dan saksi MELIANA JUSMAN meminta terdakwa untuk mengurus pendaftaran kembali dan pencatatan pendaftaran secara elektronik di Kemenkumham, kemudian terdakwa menemui Notaris FRANSISKA KARTINI RIZAL, S.H, M.Kn, namun terdakwa menyampaikan maksudnya kepada Notaris Fransiska Kartini Rizal, S.H, M.Kn yaitu untuk dibuatkan Surat Kuasa dari saksi YANSEN selaku Pemberi Kuasa kepada terdakwa selaku Penerima Kuasa yang isinya untuk pencatatan pendaftaran kembali secara elektronik CV. PELITA INDAH sekaligus melakukan perubahan Anggaran Dasar CV. PELITA INDAH, sedangkan permintaan perubahan Anggaran Dasar CV. PELITA INDAH tersebut bukanlah permintaan atau perintah dari saksi YANSEN kepada terdakwa, lalu atas permintaan dari terdakwa tersebut, saksi Notaris FRANSISKA KARTINI RIZAL, S.H, M.Kn memberikan contoh Surat Kuasa yang dimaksud kepada terdakwa tersebut, dan setelah terdakwa menerima contoh surat kuasa dari Notaris FRANSISKA KARTINI RIZAL, S.H, M.Kn, lalu terdakwa membuat Surat Kuasa yang isinya adalah kuasa untuk mengurus pencatatan pendaftaran kembali CV. PELITA INDAH secara elektronik dari saksi YANSEN kepada terdakwa yang kolom tanda tangan saksi YANSEN masih kosong dan belum ditandatangani, yang dengan hanya mencantumkan bulan dan tahun Mei 2019 tanpa diberi tanggal, terdakwa menyuruh saksi JUNI PURNAMASARI SIMAMORA staf kantor CV. PELITA INDAH yang berlokasi di Sampit untuk mengirim email, kemudian saksi JUNI PURNAMASARI SIMAMORA selaku staf kantor CV. PELITA INDAH yang berlokasi di Sampit mengirim email dari alamat pelitaindahcv@yahoo.co.id ke alamat email pelitaindah.offmedan@yahoo.co.id yang berisi file berupa hasil scan surat kuasa tersebut yang dibuka dan dilihat oleh saksi BELLA ANDRYENA Br DAMANIK staf kantor CV. PELITA INDAH yang berlokasi di Medan, dan oleh karena file yang dikirimkan tersebut adalah hasil scan surat kuasa, maka saksi BELLA ANDRYENA Br DAMANIK menghubungi saksi JUNI PURNAMASARI SIMAMORA melalui telepon, dan menyuruh saksi JUNI PURNAMASARI SIMAMORA untuk mengirimkan fisik surat kuasa melalui jasa ekspedisi, kemudian saksi JUNI PURNAMASARI SIMAMORA melalui jasa ekspedisi mengirimkan fisik surat kuasa ditunjukan ke alamat saksi YANSEN di Medan, sementara itu terdakwa melalui telepon menghubungi saksi YANSEN dan menjelaskan kepada saksi YANSEN bahwa surat kuasa yang dikirimkan tersebut adalah surat kuasa untuk keperluan pencatatan pendaftaran CV. PELITA INDAH secara elektronik di Kemenkumham dan meminta saksi YANSEN agar menandatangani surat kuasa tersebut dan pada tanggal 21 Mei 2019 saksi BELLA ANDRYENA Br DAMANIK menerima kiriman paket berisi fisik surat kuasa tersebut, dan menyerahkan kepada saksi YANSEN, dan oleh karena telah dijelaskan terlebih dahulu oleh terdakwa bahwa surat kuasa tersebut adalah surat kuasa yang akan dipergunakan terdakwa untuk mengurus pencatatan pendaftaran CV. PELITA INDAH secara elektronik di Kemenkumham sesuai dengan maksud saksi YANSEN maka saksi YANSEN menandatanganinya, kemudian surat kuasa yang telah ditandatangani tersebut dikirimkan kembali oleh saksi BELLA ANDRYENA Br DAMANIK dari Medan ke Sampit, namun sebelumnya saksi BELLA ANDRYENA Br DAMANIK sempat mengisi tanggal surat kuasa yang belum terisi dengan angka 21 sehingga surat kuasa tersebut menjadi tertanggal 21 Mei 2019;------------------------------------------
    • Setelah surat kuasa telah diterima kembali oleh terdakwa, kemudian pada tanggal 31 Mei 2019 terdakwa mendatangi saksi Notaris FRANSISKA KARTINI RIZAL, S.H, M.Kn di kantornya yang beralamat di Jalan Pelita Timur No.65 RT.068 RW.07 Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan membawa
    • Surat Kuasa tertanggal 21 Mei 2019;
    • Akta Nomor 35 tertanggal 21 Januari 2006 yang dibuat Notaris NURITA ZOUHARMINY, SH tentang pendirian Persekutuan Komanditer CV. PELITA INDAH
    • Tanda Daftar Perusahaan;
    • SIUP;
    • NPWP saksi YANSEN dan terdakwa;
    • KTP saksi YANSEN dan Surat Keterangan Kependudukan terdakwa

bersamaan itu terdakwa menerangkan maksud kedatangannya kepada saksi FRANSISKA KARTINI RIZAL, S.H, M.Kn, bahwa terdakwa seorang diri mengurus pencatatan pendaftaran kembali CV. PELITA INDAH secara elektronik karena saksi YANSEN tidak dapat hadir menghadap dan terdakwa juga menyampaikan kepada Notaris saksi FRANSISKA KARTINI RIZAL, S.H, M.Kn bahwa saksi YANSEN, yang mempunyai hubungan saudara dengan terdakwa, telah menyetujui perubahan penyertaan modal CV. PELITA INDAH yaitu dari total modal sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), dengan bagian masing-masing 50% (lima puluh persen) modal sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dimiliki oleh saksi YANSEN dan bagian 50% (lima puluh persen) modal sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dimiliki oleh terdakwa, dan oleh karena itu terdakwa meminta saksi FRANSISKA KARTINI RIZAL, S.H, M.Kn selaku Notaris untuk membuatkan Akta Perubahan Anggaran Dasar CV. Pelita Indah, dan pada tanggal 31 Mei 2019, telah terbit Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV. PELITA INDAH No.185 tertanggal 31 Mei 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh Notaris saksi FRANSISKA KARTINI RIZAL, S.H, M.Kn;--------------------------------------------------------------------------------------------------------

    • Dengan telah diterbitkannya Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV. PELITA INDAH No.185 tertanggal 31 Mei 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh Notaris saksi FRANSISKA KARTINI RIZAL, S.H, M.Kn, terdakwa menguasai aset-aset CV. PELITA INDAH yang di antaranya berupa tanah, rumah, mobil dan alat-alat perusahaan serta hasil dari pengolahan kebun sawit, dan akibatnya saksi YANSEN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.34.000.0000.000,- (tiga puluh empat miliar rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.---------------------------------------------------------------------------------------------------

------------- Perbuatan terdakwa HOK KIM tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidiair

------------- Bahwa terdakwa HOK KIM, pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2019 atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Mei tahun 2019 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2019, bertempat di Kantor Notaris Fransiska Kartini Rizal, S.H, M.Kn yang beralamat di Jalan Pelita Timur No.65 RT.068 RW.07 Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit, dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------

    • Bermula dari saksi YANSEN mendapat tawaran untuk mengerjakan proyek-proyek pembangunan dari perusahaan MUSIM MAS GROUP yang berada di Sampit, maka saksi YANSEN diharuskan untuk membuat badan usaha dan atas saran istri dari saksi YANSEN yakni saksi MELIANA JUSMAN, saksi YANSEN menunjuk terdakwa yang bertempat tinggal di Sampit untuk menjadi Direkturnya, karena saksi YANSEN bertempat tinggal di Medan, kemudian bermodalkan Rp.5.703.350.950,- (lima miliar tujuh ratus tiga juta tiga ratus lima puluh ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) saksi YANSEN selaku Pesero Komanditer (Diam) mendirikan persekutuan komanditer CV. PELITA INDAH, dan pada tanggal 21 Januari 2006 di Kantor Notaris NURITA ZOUHARMINY, SH yang beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani No.6 Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, telah didirikan perseroan komanditer CV. PELITA INDAH yang berkedudukan di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur berdasarkan Akta Nomor 35 tanggal 21 Januari 2006 yang dibuat di hadapan Notaris NURITA ZOUHARMINY, SH;---------------------------------------------------------------------
    • Saat diundangkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tanggal 12 Juli 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata, yang mengatur bahwa setiap persekutuan komanditer wajib dilakukan pencatatan pendaftaran secara elektronik, termasuk persekutuan komanditer CV. PELITA INDAH yang didirikan oleh saksi YANSEN, maka saksi YANSEN dan saksi MELIANA JUSMAN meminta terdakwa untuk mengurus pendaftaran kembali dan pencatatan pendaftaran secara elektronik di Kemenkumham, kemudian terdakwa menemui Notaris FRANSISKA KARTINI RIZAL, S.H, M.Kn, namun terdakwa menyampaikan maksudnya kepada Notaris Fransiska Kartini Rizal, S.H, M.Kn yaitu untuk dibuatkan Surat Kuasa dari saksi YANSEN selaku Pemberi Kuasa kepada terdakwa selaku Penerima Kuasa yang isinya untuk pencatatan pendaftaran kembali secara elektronik CV. PELITA INDAH sekaligus melakukan perubahan Anggaran Dasar CV. PELITA INDAH, sedangkan permintaan perubahan Anggaran Dasar CV. PELITA INDAH tersebut bukanlah permintaan atau perintah dari saksi YANSEN kepada terdakwa, lalu atas permintaan dari terdakwa tersebut, saksi Notaris FRANSISKA KARTINI RIZAL, S.H, M.Kn memberikan contoh Surat Kuasa yang dimaksud kepada terdakwa tersebut, dan setelah terdakwa menerima contoh surat kuasa dari Notaris FRANSISKA KARTINI RIZAL, S.H, M.Kn, lalu terdakwa membuat Surat Kuasa yang isinya adalah kuasa untuk mengurus pencatatan pendaftaran kembali CV. PELITA INDAH secara elektronik dari saksi YANSEN kepada terdakwa yang kolom tanda tangan saksi YANSEN masih kosong dan belum ditandatangani, yang dengan hanya mencantumkan bulan dan tahun Mei 2019 tanpa diberi tanggal, terdakwa menyuruh saksi JUNI PURNAMASARI SIMAMORA staf kantor CV. PELITA INDAH yang berlokasi di Sampit untuk mengirim email, kemudian saksi JUNI PURNAMASARI SIMAMORA selaku staf kantor CV. PELITA INDAH yang berlokasi di Sampit mengirim email dari alamat pelitaindahcv@yahoo.co.id ke alamat email pelitaindah.offmedan@yahoo.co.id yang berisi file berupa hasil scan surat kuasa tersebut yang dibuka dan dilihat oleh saksi BELLA ANDRYENA Br DAMANIK staf kantor CV. PELITA INDAH yang berlokasi di Medan, dan oleh karena file yang dikirimkan tersebut adalah hasil scan surat kuasa, maka saksi BELLA ANDRYENA Br DAMANIK menghubungi saksi JUNI PURNAMASARI SIMAMORA melalui telepon, dan menyuruh saksi JUNI PURNAMASARI SIMAMORA untuk mengirimkan fisik surat kuasa melalui jasa ekspedisi, kemudian saksi JUNI PURNAMASARI SIMAMORA melalui jasa ekspedisi mengirimkan fisik surat kuasa ditunjukan ke alamat saksi YANSEN di Medan, sementara itu terdakwa melalui telepon menghubungi saksi YANSEN dan menjelaskan kepada saksi YANSEN bahwa surat kuasa yang dikirimkan tersebut adalah surat kuasa untuk keperluan pencatatan pendaftaran CV. PELITA INDAH secara elektronik di Kemenkumham dan meminta saksi YANSEN agar menandatangani surat kuasa tersebut dan pada tanggal 21 Mei 2019 saksi BELLA ANDRYENA Br DAMANIK menerima kiriman paket berisi fisik surat kuasa tersebut, dan menyerahkan kepada saksi YANSEN, dan oleh karena telah dijelaskan terlebih dahulu oleh terdakwa bahwa surat kuasa tersebut adalah surat kuasa yang akan dipergunakan terdakwa untuk mengurus pencatatan pendaftaran CV. PELITA INDAH secara elektronik di Kemenkumham sesuai dengan maksud saksi YANSEN maka saksi YANSEN menandatanganinya, kemudian surat kuasa yang telah ditandatangani tersebut dikirimkan kembali oleh saksi BELLA ANDRYENA Br DAMANIK dari Medan ke Sampit, namun sebelumnya saksi BELLA ANDRYENA Br DAMANIK sempat mengisi tanggal surat kuasa yang belum terisi dengan angka 21 sehingga surat kuasa tersebut menjadi tertanggal 21 Mei 2019;------------------------------------------
    • Setelah surat kuasa telah diterima kembali oleh terdakwa, kemudian pada tanggal 31 Mei 2019 terdakwa mendatangi saksi Notaris FRANSISKA KARTINI RIZAL, S.H, M.Kn di kantornya yang beralamat di Jalan Pelita Timur No.65 RT.068 RW.07 Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan membawa
    • Surat Kuasa tertanggal 21 Mei 2019;
    • Akta Nomor 35 tertanggal 21 Januari 2006 yang dibuat Notaris NURITA ZOUHARMINY, SH tentang pendirian Persekutuan Komanditer CV. PELITA INDAH
    • Tanda Daftar Perusahaan;
    • SIUP;
    • NPWP saksi YANSEN dan terdakwa;
    • KTP saksi YANSEN dan Surat Keterangan Kependudukan terdakwa

bersamaan itu terdakwa menerangkan maksud kedatangannya kepada saksi FRANSISKA KARTINI RIZAL, S.H, M.Kn, bahwa terdakwa seorang diri mengurus pencatatan pendaftaran kembali CV. PELITA INDAH secara elektronik karena saksi YANSEN tidak dapat hadir menghadap dan terdakwa juga menyampaikan kepada Notaris saksi FRANSISKA KARTINI RIZAL, S.H, M.Kn bahwa saksi YANSEN, yang mempunyai hubungan saudara dengan terdakwa, telah menyetujui perubahan penyertaan modal CV. PELITA INDAH yaitu dari total modal sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), dengan bagian masing-masing 50% (lima puluh persen) modal sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dimiliki oleh saksi YANSEN dan bagian 50% (lima puluh persen) modal sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dimiliki oleh terdakwa, dan oleh karena itu terdakwa meminta saksi FRANSISKA KARTINI RIZAL, S.H, M.Kn selaku Notaris untuk membuatkan Akta Perubahan Anggaran Dasar CV. Pelita Indah, dan pada tanggal 31 Mei 2019, telah terbit Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV. PELITA INDAH No.185 tertanggal 31 Mei 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh Notaris saksi FRANSISKA KARTINI RIZAL, S.H, M.Kn.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

    • Setelah itu terdakwa menggunakan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV. PELITA INDAH No.185 tertanggal 31 Mei 2019 tersebut, untuk mengambil alih atau mengklim aset-aset CV. PELITA INDAH yang di antaranya berupa tanah, rumah, mobil dan alat-alat perusahaan serta hasil dari pengolahan kebun sawit, dan akibatnya saksi YANSEN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.34.000.0000.000,- (tiga puluh empat miliar rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.----------------

------------- Perbuatan terdakwa HOK KIM tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (2) KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------

 

DAN

KEDUA

 

Primair

------------- Bahwa terdakwa HOK KIM, pada waktu-waktu dalam tahun 2014 sampai dengan bulan Oktober 2021 atau setidak-tidaknya antara tahun 2014 sampai dengan 2021, bertempat di Kantor CV. PELITA INDAH yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman KM.4,5 No.88 Sampit RT.048 RW.018 Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit, melakukan beberapa perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang beberapa perbuatan tersebut ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------

    • Bermula dari saksi YANSEN yang bertempat tinggal di kota Medan sebagai pemodal mendirikan badan usaha berbentuk persekutuan komanditer atau CV yang menunjuk terdakwa yang bertempat tinggal di kota Sampit untuk menjadi Direkturnya, yaitu CV. PELITA INDAH yang berkedudukan di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur yang didirikan berdasarkan Akta Nomor 35 tanggal 21 Januari 2006 yang dibuat di hadapan Notaris NURITA ZOUHARMINY, SH;----------------------------------------------------------
    • Dalam kedudukannya sebagai Direktur CV. PELITA INDAH, terdakwa menerima atau mendapatkan gaji, dan sebagai bukti pemberian gaji kepada terdakwa tersebut dibuatkan slip gaji, yang mana sejak tahun 2016 terdakwa menerima gaji sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);-----------------------
    • Selain itu, pada tahun 2007 saksi ALPIN LAURENCE JAP, saksi SOEJATMIKO LIEPUTRA, saksi YANSEN dan Sdr. WAHYU DAENY secara lisan sepakat untuk berinvestasi dalam hal penanaman kebun sawit di Sampit, dan menunjuk terdakwa untuk mengurus pembebasan lahan dan mengelola perkebunan sawit yang terletak di Jalan Pelantaran Padas KM.8 s/d KM.11 Desa Karuing Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah sedangkan istri terdakwa yakni saksi VALERIE ditunjuk untuk mengurus bagian keuangan perkebunan sawit, dengan modal awal sebesar Rp.18.509.389.700,- (delapan belas miliar lima ratus sembilan juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah), dengan rinciannya masing-masing yaitu :
    • Saksi YANSEN menyetor sebesar Rp.5.607.282.850,- (lima miliar enam ratus tujuh juta dua ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus lima puluh rupiha) ke Bank BCA a.n. ALPIN LAURENCE dengan nomor rekening 0080159358 (untuk pembebasan lahan sawit) kemudian ke Bank Mandiri a.n. ALPIN LAURENCE dengan nomor rekening 0310012888999 (untuk operasional pembibitan sawit) sampai April 2009, dan ke Bank BCA a.n. VALERIE dengan nomor rekening 6695088977 setelah periode tersebut;
    • Saksi SOEJATMIKO LIEPUTRA menyetor sebesar Rp.5.456.942.500,- (lima miliar empat ratus lima puluh enam juta sembilan ratus empat puluh dua ribu lima ratus rupiah) ke Bank BCA a.n. ALPIN LAURENCE dengan nomor rekening 0080159358 (untuk pembebasan lahan sawit) kemudian ke Bank Mandiri a.n. ALPIN LAURENCE dengan nomor rekening 0310012888999 (untuk operasional pembibitan sawit) sampai April 2009, dan ke Bank BCA a.n. VALERIE dengan nomor rekening 6695088977 setelah periode tersebut;
    • Saksi ALPIN LAURENCE JAP menyetor dari PT.WPA (Winston Putera Anugerah) dan Rek Istrinya RITA DJALI sebesar Rp. 7.445.164.350,- (tujuh miliar empat ratus empat puluh lima juta seratus enam puluh empat ribu tiga ratus lima puluh rupiah) ke Bank BCA a.n. ALPIN LAURENCE dengan nomor rekening 0080159358 (untuk pembebasan lahan sawit) kemudian ke Bank Mandiri a.n. ALPIN LAURENCE dengan nomor rekening .0310012888999 (untuk operasional pembibitan sawit) sampai April 2009, dan ke Bank BCA a.n. VALERIE dengan nomor rekening 6695088977 setelah periode tersebut;
    • Sdr. WAHJU DAENY menyetor sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ke Bank BCA a.n. ALPIN LAURENCE dengan nomor rekening 0080159358 (untuk pembebasan lahan sawit).

Modal awal untuk pembebasan lahan ditampung dalam rekening Bank BCA a.n. ALPIN LAURENCE dengan nomor rekening 0080159358, kemudian disetor ke Bank MAYBANK a.n. YANSEN OR HOKKIM dengan nomor rekening 1056142866, sedangkan untuk operasional pembibitan sawit s.d. bulan April 2009 ditampung dalam rekening Bank Mandiri a.n. ALPIN LAURENCE dengan nomor rekening 0310012888999, kemudian apabila saksi VALERIE (bagian keuangan perkebunan sawit) membutuhkan dana untuk operasional, saksi ALPIN LAURENCE JAP akan memberikan Cek Tunai, yang mekanisme tersebut berlangsung hingga April 2009, dan setelah April 2009 sampai dengan tahun 2014 saksi ALPIN LAURENCE JAP, saksi SOEJATMIKO LIEPUTRA, saksi YANSEN dan Sdr. WAHYU DAENY bersepakat semua kebutuhan operasional kebun sawit maupun transfer beralih ke Rekening BCA atas nama VALERIE dengan nomor rekening 6695088977, dengan tujuan untuk mempermudah proses operasional kebun sawit;-------------------------------------------------------------------------------------------------------

    • Sejak tahun 2014, perkebunan sawit telah menghasilkan, maka disepakati secara lisan bahwa hasilnya dibagi kepada saksi ALPIN LAURENCE JAP, saksi SOEJATMIKO LIEPUTRA, saksi YANSEN dan Sdr. WAHYU DAENY sesuai dengan modal yang diberikan, sedangkan terdakwa diberikan selaku Pengelola kebun, yaitu dengan komposisi:
    • Saksi YANSEN selaku Pemodal                                 :    27,67%
    • Saksi SOEJATMIKO LIEPUTRA selaku Pemodal     :    27,67%
    • Saksi ALPIN LAURENCE JAP selaku Pemodal        :    37,66%
    • Sdr. WAHYU DAENY selaku Pemodal                     :    2%
    • Terdakwa selaku Pengelola                                         :    5%
    • Adapun rekening penampung hasil penjualan sawit menggunakan rekening Bank BNI a.n. VALERIE dengan nomor rekening 0205135639. Kemudian dari rekening tersebut hasil penjualan sawit dibagikan ke saksi YANSEN melalui rekening istrinya yaitu saksi MELIANA JUSMAN, sedangkan utk pembagian hasil kepada saksi ALPIN LAURENCE JAP, saksi SOEJATMIKO LIEPUTRA, dan Sdr. WAHYU DAENY dikirimkan dari rekening Bank BNI a.n. VALERIE dengan nomor rekening 0205135639 ke rekening masing-masing.
    • Sejak tahun 2014 sampai dengan bulan Oktober 2021, pembagian Keuntungan Hasil Kerjasama Sawit telah diberikan kepada:
    • Saksi ALPIN LAURENCE JAP sebesar Rp.19.300.000.000,- (sembilan belas miliar tiga ratus juta rupiah);
    • Saksi SOEJATMIKO LIEPUTRA sebesar Rp.13.900.000.000,- (tiga belas miliar sembilan ratus juta rupiah)
    • Saksi WAHJU DAENY sebesar Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah)
    • Sedangkan kepada saksi YANSEN sejak tahun 2014 sampai dengan Januari 2018, baru menerima pembagian hasil sekira sebesar Rp.3.400.000.000,- (tiga miliar empat ratus juta rupiah), kemudian sejak Januari 2018 sampai dengan bulan Oktober 2021, hasil pembagian keuntungan yang seharusnya diterima oleh saksi YANSEN sebesar Rp.10.514.600.000,- (sepuluh miliar lima ratus empat belas juta enam ratus ribu rupiah) tidak terdakwa berikan kepada saksi YANSEN, selain itu, terdakwa sebagai Direktur CV. PELITA INDAH juga telah mengambil aset CV. PELITA INDAH milik saksi YANSEN yaitu berupa tanah, rumah, mobil dan alat-alat perusahaan, yang ditaksir keseluruhannya termasuk uang hasil pembagian penjualan sawit milik saksi YANSEN sebesar Rp.34.000.000.000,- (tiga puluh empat miliar rupiah).-----------------------
    • Dan sejak Oktober 2021, terdakwa sudah tidak lagi memberikan prosentase keuntungan penjualan sawit kepada saksi ALPIN LAURENCE JAP, saksi SOEJATMIKO LIEPUTRA, saksi YANSEN dan Sdr. WAHYU DAENY sesuai dengan modal yang diberikan, dan setelah dilakukan penghitungan terhadap keuangan terhitung sampai dengan Desember 2020 oleh saksi SELAMAT sebagai pemeriksa keuangan yang ditunjuk oleh saksi ALPIN LAURENCE JAP, saksi SOEJATMIKO LIEPUTRA, saksi YANSEN dan Sdr. WAHYU DAENY, maka didapatkan nilai selisih sebesar Rp.1.928.062.212,- (satu miliar sembilan ratus dua puluh delapan juta enam puluh dua ribu dua ratus dua belas rupiah).-----------------------------------

------------- Perbuatan terdakwa HOK KIM tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------------------------

 

Subsidiair

------------- Bahwa terdakwa HOK KIM, pada waktu-waktu dalam tahun 2014 sampai dengan bulan Oktober 2021 atau setidak-tidaknya antara tahun 2014 sampai dengan 2021, bertempat di Kantor CV. PELITA INDAH yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman KM.4,5 No.88 Sampit RT.048 RW.018 Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit, melakukan beberapa perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang beberapa perbuatan tersebut ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------

    • Bermula dari saksi YANSEN yang bertempat tinggal di kota Medan sebagai pemodal mendirikan badan usaha berbentuk persekutuan komanditer atau CV yang menunjuk terdakwa yang bertempat tinggal di kota Sampit untuk menjadi Direkturnya, yaitu CV. PELITA INDAH yang berkedudukan di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur yang didirikan berdasarkan Akta Nomor 35 tanggal 21 Januari 2006 yang dibuat di hadapan Notaris NURITA ZOUHARMINY, SH;----------------------------------------------------------
    • Dalam kedudukannya sebagai Direktur CV. PELITA INDAH, terdakwa menerima atau mendapatkan gaji, dan sebagai bukti pemberian gaji kepada terdakwa tersebut dibuatkan slip gaji, yang mana sejak tahun 2016 terdakwa menerima gaji sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);-----------------------
    • Selain itu, pada tahun 2007 saksi ALPIN LAURENCE JAP, saksi SOEJATMIKO LIEPUTRA, saksi YANSEN dan Sdr. WAHYU DAENY secara lisan sepakat untuk berinvestasi dalam hal penanaman kebun sawit di Sampit, dan menunjuk terdakwa untuk mengurus pembebasan lahan dan mengelola perkebunan sawit yang terletak di Jalan Pelantaran Padas KM.8 s/d KM.11 Desa Karuing Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah sedangkan istri terdakwa yakni saksi VALERIE ditunjuk untuk mengurus bagian keuangan perkebunan sawit, dengan modal awal sebesar Rp.18.509.389.700,- (delapan belas miliar lima ratus sembilan juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah), dengan rinciannya masing-masing yaitu :
    • Saksi YANSEN menyetor sebesar Rp.5.607.282.850,- (lima miliar enam ratus tujuh juta dua ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus lima puluh rupiha) ke Bank BCA a.n. ALPIN LAURENCE dengan nomor rekening 0080159358 (untuk pembebasan lahan sawit) kemudian ke Bank Mandiri a.n. ALPIN LAURENCE dengan nomor rekening 0310012888999 (untuk operasional pembibitan sawit) sampai April 2009, dan ke Bank BCA a.n. VALERIE dengan nomor rekening 6695088977 setelah periode tersebut;
    • Saksi SOEJATMIKO LIEPUTRA menyetor sebesar Rp.5.456.942.500,- (lima miliar empat ratus lima puluh enam juta sembilan ratus empat puluh dua ribu lima ratus rupiah) ke Bank BCA a.n. ALPIN LAURENCE dengan nomor rekening 0080159358 (untuk pembebasan lahan sawit) kemudian ke Bank Mandiri a.n. ALPIN LAURENCE dengan nomor rekening 0310012888999 (untuk operasional pembibitan sawit) sampai April 2009, dan ke Bank BCA a.n. VALERIE dengan nomor rekening 6695088977 setelah periode tersebut;
    • Saksi ALPIN LAURENCE JAP menyetor dari PT.WPA (Winston Putera Anugerah) dan Rek Istrinya RITA DJALI sebesar Rp. 7.445.164.350,- (tujuh miliar empat ratus empat puluh lima juta seratus enam puluh empat ribu tiga ratus lima puluh rupiah) ke Bank BCA a.n. ALPIN LAURENCE dengan nomor rekening 0080159358 (untuk pembebasan lahan sawit) kemudian ke Bank Mandiri a.n. ALPIN LAURENCE dengan nomor rekening .0310012888999 (untuk operasional pembibitan sawit) sampai April 2009, dan ke Bank BCA a.n. VALERIE dengan nomor rekening 6695088977 setelah periode tersebut;
    • Sdr. WAHJU DAENY menyetor sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ke Bank BCA a.n. ALPIN LAURENCE dengan nomor rekening 0080159358 (untuk pembebasan lahan sawit).

Modal awal untuk pembebasan lahan ditampung dalam rekening Bank BCA a.n. ALPIN LAURENCE dengan nomor rekening 0080159358, kemudian disetor ke Bank MAYBANK a.n. YANSEN OR HOKKIM dengan nomor rekening 1056142866, sedangkan untuk operasional pembibitan sawit s.d. bulan April 2009 ditampung dalam rekening Bank Mandiri a.n. ALPIN LAURENCE dengan nomor rekening 0310012888999, kemudian apabila saksi VALERIE (bagian keuangan perkebunan sawit) membutuhkan dana untuk operasional, saksi ALPIN LAURENCE JAP akan memberikan Cek Tunai, yang mekanisme tersebut berlangsung hingga April 2009, dan setelah April 2009 sampai dengan tahun 2014 saksi ALPIN LAURENCE JAP, saksi SOEJATMIKO LIEPUTRA, saksi YANSEN dan Sdr. WAHYU DAENY bersepakat semua kebutuhan operasional kebun sawit maupun transfer beralih ke Rekening BCA atas nama VALERIE dengan nomor rekening 6695088977, dengan tujuan untuk mempermudah proses operasional kebun sawit;-------------------------------------------------------------------------------------------------------

    • Sejak tahun 2014, perkebunan sawit telah menghasilkan, maka disepakati secara lisan bahwa hasilnya dibagi kepada saksi ALPIN LAURENCE JAP, saksi SOEJATMIKO LIEPUTRA, saksi YANSEN dan Sdr. WAHYU DAENY sesuai dengan modal yang diberikan, sedangkan terdakwa diberikan selaku Pengelola kebun, yaitu dengan komposisi:
    • Saksi YANSEN selaku Pemodal                                 :    27,67%
    • Saksi SOEJATMIKO LIEPUTRA selaku Pemodal     :    27,67%
    • Saksi ALPIN LAURENCE JAP selaku Pemodal        :    37,66%
    • Sdr. WAHYU DAENY selaku Pemodal                     :    2%
    • Terdakwa selaku Pengelola                                         :    5%
    • Adapun rekening penampung hasil penjualan sawit menggunakan rekening Bank BNI a.n. VALERIE dengan nomor rekening 0205135639. Kemudian dari rekening tersebut hasil penjualan sawit dibagikan ke saksi YANSEN melalui rekening istrinya yaitu saksi MELIANA JUSMAN, sedangkan utk pembagian hasil kepada saksi ALPIN LAURENCE JAP, saksi SOEJATMIKO LIEPUTRA, dan Sdr. WAHYU DAENY dikirimkan dari rekening Bank BNI a.n. VALERIE dengan nomor rekening 0205135639 ke rekening masing-masing.
    • Sejak tahun 2014 sampai dengan bulan Oktober 2021, pembagian Keuntungan Hasil Kerjasama Sawit telah diberikan kepada:
    • Saksi ALPIN LAURENCE JAP sebesar Rp.19.300.000.000,- (sembilan belas miliar tiga ratus juta rupiah);
    • Saksi SOEJATMIKO LIEPUTRA sebesar Rp.13.900.000.000,- (tiga belas miliar sembilan ratus juta rupiah)
    • Saksi WAHJU DAENY sebesar Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah)
    • Sedangkan kepada saksi YANSEN sejak tahun 2014 sampai dengan Januari 2018, baru menerima pembagian hasil sekira sebesar Rp.3.400.000.000,- (tiga miliar empat ratus juta rupiah), kemudian sejak Januari 2018 sampai dengan bulan Oktober 2021, hasil pembagian keuntungan yang seharusnya diterima oleh saksi YANSEN sebesar Rp.10.514.600.000,- (sepuluh miliar lima ratus empat belas juta enam ratus ribu rupiah) tidak terdakwa berikan kepada saksi YANSEN, selain itu, terdakwa sebagai Direktur CV. PELITA INDAH juga telah mengambil aset CV. PELITA INDAH milik saksi YANSEN yaitu berupa tanah, rumah, mobil dan alat-alat perusahaan, yang ditaksir keseluruhannya termasuk uang hasil pembagian penjualan sawit milik saksi YANSEN sebesar Rp.34.000.000.000,- (tiga puluh empat miliar rupiah).-----------------------
    • Dan sejak Oktober 2021, terdakwa sudah tidak lagi memberikan prosentase keuntungan penjualan sawit kepada saksi ALPIN LAURENCE JAP, saksi SOEJATMIKO LIEPUTRA, saksi YANSEN dan Sdr. WAHYU DAENY sesuai dengan modal yang diberikan, dan setelah dilakukan penghitungan terhadap keuangan terhitung sampai dengan Desember 2020 oleh saksi SELAMAT sebagai pemeriksa keuangan yang ditunjuk oleh saksi ALPIN LAURENCE JAP, saksi SOEJATMIKO LIEPUTRA, saksi YANSEN dan Sdr. WAHYU DAENY, maka didapatkan nilai selisih sebesar Rp.1.928.062.212,- (satu miliar sembilan ratus dua puluh delapan juta enam puluh dua ribu dua ratus dua belas rupiah).-----------------------------------

------------- Perbuatan terdakwa HOK KIM tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya