Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
448/Pid.Sus/2024/PN Spt | RESTYANA WIDYANINGSIH, S.H. | EKO KURNIA SANDY bin M. YULIANSYAH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 448/Pid.Sus/2024/PN Spt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 10 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-445/O.2.11/Enz.2/10/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA -------- Bahwa ia Terdakwa EKO KURNIA SANDY Bin M. YULIANSYAH, pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di depan Alfamart Jalan Jendral S. Parman, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa berawal saat Anggota Polsek Baamang yaitu Saksi M. Rofie Al-Mubarok Bin Aceng Abudin dan Saksi Dimas Riski Anugrah Pramata Bin Heru Susanto mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa sering mengedarkan Narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penyelidikan, lalu pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 12.00 Wib Saksi M. Rofie Al-Mubarok Bin Aceng Abudin dan Saksi Dimas Riski Anugrah Pramata Bin Heru Susanto berhasil mengamankan Terdakwa di halaman rumah kosong Jalan Sari Gading Rt. 052 Rw. 006, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Setelah itu petugas kepolisian memanggil Saksi Mulyanto selaku Ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan badan terhadap Terdakwa, lalu dari penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) klip ukuran sedang berisi Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan tisu dan diselipkan di sendal sebelah kanan yang digunakan Terdakwa. Selanjutnya Saksi M. Rofie Al-Mubarok Bin Aceng Abudin, Saksi Dimas Riski Anugrah Pramata Bin Heru Susanto beserta Terdakwa menuju rumah Terdakwa di Jalan Cristopel Mihing Gg. Delima Kuning Rt. 020 Rw. 006, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah dikarenakan dari keterangan Terdakwa, Terdakwa memiliki Narkotika jenis sabu lainnya, setibanya di rumah Terdakwa, dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi Kaltimber selaku Ketua RT setempat dan ditemukan 6 (enam) plastik klip berisi Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan selembar lipatan tisu, timbangan saku digital warna silver bertuliskan KOBE beserta kotak dan pembungkus plastik warna hitam, plastik klip ukuran kecil, plastik klip ukuran sedang, botol kaca yang digunakan untuk bong, pipa kaca, sedotan plastik ukuran panjang warna putih, sedotan plastik ukuran pendek warna putih, pengorek telinga warna biru, jarum, gunting warna jingga dan korek warna merah berada di dalam dompet warna merah muda yang disembunyikan di bawah papan yang ditutup karpet warna hijaubawah jendela luar rumah, dan saat ditanyakan kepemilikan barang-barang yang ditemukan tersebut diakui milik Terdakwa. Kemudian saat ditanyakan mengenai izin atas kepemilikan Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa tidak dapat menunjukkannya. Selanjutnya Terdakwa beserta semua barang yang ditemukan saat penggeledahan dibawa ke Polsek Baamang untuk diproses lebih lanjut.---------------------------------------------------------------------- Bahwa Narkotika jenis sabu yang ditemukan saat penggeledahan diperoleh Terdakwa dari Ari (Daftar Pencarian Orang) seharga Rp. 2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah) pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 11.30 Wib di depan Alfamart Jalan S. Parman Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan cara Terdakwa menelepon Ari (DPO) dan melakukan transaksi, kemudian sekira pukul 12.00 Wib ke rumah kosong untuk bertemu dengan orang yang memesan Narkotika jenis sabu, namun Terdakwa segera diamankan oleh petugas kepolisian. Bahwa keuntungan yang diperoleh Terdakwa apabila Narkotika jenis sabu tersebut berhasil dijual adalah sejumlah Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).-------------------------------- -------- Bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu yang disita dari Terdakwa yang ditemukan pada saat penggeledahan dan diakui adalah milik Terdakwa telah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian Sampit dengan hasil penimbangan berat bersih keseluruhan 2,34 (dua koma tiga empat) gram yang selanjutnya disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dengan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram dan sisanya dengan berat bersih 2,29 (dua koma dua sembilan) gram dimusnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Status Sitaan Narkotika Nomor: B- /O.2.11/Enz.1//2024 tanggal 2024 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.-------------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.24.0286 yang dilakukan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya tanggal 01 Juni 2024 pada kesimpulannya menerangkan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus dengan berat bersih 0,1559 (nol koma satu lima lima sembilan) gram adalah positif Methamfetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium oleh UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur tanggal 30 Juni 2024 urine Terdakwa positif mengandung Amfetamin dan Methamfetamine.----------------------------- -------- Bahwa Terdakwa mengetahui apabila secara tanpa hak membeli dan menerima Narkotika Golongan I merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang tetapi Terdakwa tetap melakukannya.----------------------------------------------------------------------- -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA -------- Bahwa ia terdakwa EKO KURNIA SANDY Bin M. YULIANSYAH, pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di halaman rumah kosong Jalan Sari Gading Rt. 052 Rw. 006, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa berawal saat Anggota Polsek Baamang yaitu Saksi M. Rofie Al-Mubarok Bin Aceng Abudin dan Saksi Dimas Riski Anugrah Pramata Bin Heru Susanto mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa sering mengedarkan Narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penyelidikan, lalu pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 12.00 Wib Saksi M. Rofie Al-Mubarok Bin Aceng Abudin dan Saksi Dimas Riski Anugrah Pramata Bin Heru Susanto berhasil mengamankan Terdakwa di halaman rumah kosong Jalan Sari Gading Rt. 052 Rw. 006, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Setelah itu petugas kepolisian memanggil Saksi Mulyanto selaku Ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan badan terhadap Terdakwa, lalu dari penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) klip ukuran sedang berisi Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan tisu dan diselipkan di sendal sebelah kanan yang digunakan Terdakwa. Selanjutnya Saksi M. Rofie Al-Mubarok Bin Aceng Abudin, Saksi Dimas Riski Anugrah Pramata Bin Heru Susanto beserta Terdakwa menuju rumah Terdakwa di Jalan Cristopel Mihing Gg. Delima Kuning Rt. 020 Rw. 006, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah dikarenakan dari keterangan Terdakwa, Terdakwa memiliki Narkotika jenis sabu lainnya, setibanya di rumah Terdakwa, dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi Kaltimber selaku Ketua RT setempat dan ditemukan 6 (enam) plastik klip berisi Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan selembar lipatan tisu, timbangan saku digital warna silver bertuliskan KOBE beserta kotak dan pembungkus plastik warna hitam, plastik klip ukuran kecil, plastik klip ukuran sedang, botol kaca yang digunakan untuk bong, pipa kaca, sedotan plastik ukuran panjang warna putih, sedotan plastik ukuran pendek warna putih, pengorek telinga warna biru, jarum, gunting warna jingga dan korek warna merah berada di dalam dompet warna merah muda yang disembunyikan di bawah papan yang ditutup karpet warna hijaubawah jendela luar rumah, dan saat ditanyakan kepemilikan barang-barang yang ditemukan tersebut diakui milik Terdakwa. Kemudian saat ditanyakan mengenai izin atas kepemilikan Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa tidak dapat menunjukkannya. Selanjutnya Terdakwa beserta semua barang yang ditemukan saat penggeledahan dibawa ke Polsek Baamang untuk diproses lebih lanjut.--------------------- -------- Bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu yang disita dari Terdakwa yang ditemukan pada saat penggeledahan dan diakui adalah milik Terdakwa telah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian Sampit dengan hasil penimbangan berat bersih keseluruhan 2,34 (dua koma tiga empat) gram yang selanjutnya disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dengan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram dan sisanya dengan berat bersih 2,29 (dua koma dua sembilan) gram dimusnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Status Sitaan Narkotika Nomor: B- /O.2.11/Enz.1//2024 tanggal 2024 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.-------------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.24.0286 yang dilakukan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya tanggal 01 Juni 2024 pada kesimpulannya menerangkan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus dengan berat bersih 0,1559 (nol koma satu lima lima sembilan) gram adalah positif Methamfetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium oleh UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur tanggal 30 Juni 2024 urine Terdakwa positif mengandung Amfetamin dan Methamfetamine.------------------------------------------------------------------------------------------- -----------Bahwa Terdakwa mengetahui apabila tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang tetapi Terdakwa tetap melakukannya.----------------------------------- -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |