Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G.S/2024/PN Spt HULMAN PARLAUNGAN MANURUNG IDA DAHNIAR Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G.S/2024/PN Spt
Tanggal Surat Senin, 28 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Christian Renata Kesuma,S.E.,S.HHULMAN PARLAUNGAN MANURUNG
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 431.030.672,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima serta mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melalaikan Kewajibannya kepada PENGGUGAT atau dengan Kata lain yaitu TERGUGAT telah Wanprestasi;
  3. Menyatakan Sah dan Berharganya seluruh alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam Perkara ini;
  4. Menyatakan Sah dan Berharganya Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah yang berdiri bangunan diatasnya dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 6450 dan Peta bidang Nomor : 02896 atas nama Supriono Eko Putro (Alm);\
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) Rp.1,000,000,- (#satu juta rupiah#) per hari per keterlambatan bagi TERGUGAT apabila tidak tunduk dan patuh untuk menjalankan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT);
  6. Membebankan Biaya Perkara ini menurut Hukum;
  7. Menetapkan bahwa Putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum lain;

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim memiliki Pendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak