Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2024/PN Spt PT MULIA AGRO PERMAI (PT.MAP) NADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2024/PN Spt
Tanggal Surat Senin, 12 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT MULIA AGRO PERMAI (PT.MAP)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YASMIN, SHPT MULIA AGRO PERMAI (PT.MAP)
Tergugat
NoNama
1NADI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM  PROVISI

  1. Mengabulkan permohonan Provisi Penggugat.
  2. Melarang Tergugat atau siapapun pihak lain untuk melakukan kegiatan dilahan obyek sengketa.
  3. Menghukum Tergugat dengan cara dan bentuk apapun juga yang dapat menimbulkan kerugian bagi Penggugat selama proses perkara ini berjalan sampai mempunyai kekuatan hukum tetap dan oleh karena itu Penggugat dapat memanen dan melakukan perawatan terhadap kebun sawit milik Penggugat yang terletak di lahan obyek sengketa dalam Hak Guna Usaha No:30 Tahun 2005 atas nama PT MULIA AGRO PERMAI  yang terletak di  Blok F5,F6 dan F7 seluas + 35 Ha (Tiga Puluh Lima) Hektar, Desa Palangan,Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawarigin Timur,Prop Kalteng.
  4. Menyatakan putusan dalam provisi ini dapat dilaksanakan lebih dahulu,meskipun ada bantahan,banding maupun kasasi sampai diperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap mengenai pokok perkaranya.

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan  Lahan sengketa dalam Hak Guna Usaha No:30 Tahun 2005 atas nama PT MULIA AGRO PERMAI  yang terletak di  Blok F5,F6 dan F7 seluas 35 Ha (Tiga Puluh Lima) Hektar, Desa Palangan,Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawarigin Timur,Prop Kalteng.

Adalah Hak  Penggugat  yang Sah

3. Menyatakan Sertifikat HGU No:30  Tahun 2005 atas nama PT.MULIA AGRO PERMAI beserta perijinan yang dimilik oleh Penggugat  adalah sebagai bukti yang sah menurut hukum dan bekekuatan hukum.

4. Menyatakan perbuatan  Tergugat  mengakui/menguasai menduduki lahan milik  Penggugat  dan Pemasangan Pagar Pembatas di objek sengketa dalam Hak Guna Usaha No:30 Tahun 2005 atas nama PT MULIA AGRO PERMAI  yang terletak di  Blok F5,F6 dan F7 seluas 35 Ha (Tiga Puluh Lima) Hektar, Desa Palangan,Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawarigin Timur,Prop Kalteng. adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechts matige daad) dengan segala akibat hukumnya.

5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp770.000.000,- (Tujuh ratus tujuh puluh juta rupiah) kepada Penggugat sebagai akibat dari perbuatan Tergugat, dan akan diperhitungkan hingga Tergugat menghentikan kegiatan pelarangan panen di objek sengketa.

6. Menyatakan Sah dan berharga atas sita Jaminan (Consenvatoir beslag) terhadap Rumah milik Tergugat di jalan Desa Tangar Saka Dua,RT:004,RW:002,Desa Tangar, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawarigin Timur,Prop Kalteng.

7. Memerintahkan kepada Tergugat atau pihak lain untuk mengosongkan objek sengketa yang berada dalam Hak Guna Usaha No:30 Tahun 2005 atas nama PT MULIA AGRO PERMAI  yang terletak di  Blok F5,F6 dan F7 seluas 35 Ha (Tiga Puluh Lima) Hektar tersebut.

8. Menghukum Tergugat untuk membayar denda keterlambatan melaksanakan putusan ini atau uang paksa (dwang soom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) yang diserahkan kepada Penggugat setiap harinya sampai Para Tergugat mematuhi dan melaksanakan putusan dalam pokok perkara ini.

9. Menghukum Tergugat  untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.

Jika Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya .

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak