Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
10/Pdt.G/2024/PN Spt | PT MULIA AGRO PERMAI (PT.MAP) | NADI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 13 Feb. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 10/Pdt.G/2024/PN Spt | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 12 Feb. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | DALAM PROVISI
DALAM POKOK PERKARA
Adalah Hak Penggugat yang Sah 3. Menyatakan Sertifikat HGU No:30 Tahun 2005 atas nama PT.MULIA AGRO PERMAI beserta perijinan yang dimilik oleh Penggugat adalah sebagai bukti yang sah menurut hukum dan bekekuatan hukum. 4. Menyatakan perbuatan Tergugat mengakui/menguasai menduduki lahan milik Penggugat dan Pemasangan Pagar Pembatas di objek sengketa dalam Hak Guna Usaha No:30 Tahun 2005 atas nama PT MULIA AGRO PERMAI yang terletak di Blok F5,F6 dan F7 seluas 35 Ha (Tiga Puluh Lima) Hektar, Desa Palangan,Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawarigin Timur,Prop Kalteng. adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechts matige daad) dengan segala akibat hukumnya. 5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp770.000.000,- (Tujuh ratus tujuh puluh juta rupiah) kepada Penggugat sebagai akibat dari perbuatan Tergugat, dan akan diperhitungkan hingga Tergugat menghentikan kegiatan pelarangan panen di objek sengketa. 6. Menyatakan Sah dan berharga atas sita Jaminan (Consenvatoir beslag) terhadap Rumah milik Tergugat di jalan Desa Tangar Saka Dua,RT:004,RW:002,Desa Tangar, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawarigin Timur,Prop Kalteng. 7. Memerintahkan kepada Tergugat atau pihak lain untuk mengosongkan objek sengketa yang berada dalam Hak Guna Usaha No:30 Tahun 2005 atas nama PT MULIA AGRO PERMAI yang terletak di Blok F5,F6 dan F7 seluas 35 Ha (Tiga Puluh Lima) Hektar tersebut. 8. Menghukum Tergugat untuk membayar denda keterlambatan melaksanakan putusan ini atau uang paksa (dwang soom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) yang diserahkan kepada Penggugat setiap harinya sampai Para Tergugat mematuhi dan melaksanakan putusan dalam pokok perkara ini. 9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini. Jika Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya . |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |