Dakwaan |
PRIMAIR
------ Bahwa Ia Terdakwa THOMAS HANDOKO Anak dari YOHANES bersama dengan Terdakwa YULIAN AFRIYANTO Bin SUPRIYATNA, pada hari hari Selasa tanggal 26 November 2024 sekira pukul 19.00 WIB dan pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024 atau dalam bulan Desember 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Dermaga Docking PT. Nusantara Docking Sejahtera (NDS), Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa para Terdakwa dalam mengambil barang milik PT. Nusantara Docking Sejahtera (NDS) tanpa izin adalah dengan cara awalnya pada hari Selasa tanggal 26 November 2024 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa THOMAS HANDOKO bersama sama dengan Terdakwa YULIAN AFRIYANTO mengambil tanpa izin barang berupa berbagai jenis potongan besi bekas rehab/pergantian pada tagboat dengan berat kurang lebih 1000 (seribu) kilogram milik PT. Nusantara Docking Sejahtera (NDS) yang mana potongan besi bekas tersebut berada di tumpukan di atas tagboat bagian belakang setelah melakukan rehab atau perbaikan di dermaga PT. Nusantara Docking Sejahtera (NDS). Terdakwa THOMAS HANDOKO sebelumnya sudah merencanakan untuk mengambil besi-besi bekas tersebut. Kemudian Terdakwa THOMAS HANDOKO menghubungi Saksi DIDI melalui telpon dan menawarkan atau menjual potongan besi bekas dan Saksi DIDI berminat untuk membelinya. Selanjutnya Terdakwa THOMAS HANDOKO mengajak Terdakwa YULIAN AFRIYANTO untuk bersama-sama mengambil dan menjual besi bekas milik PT. Nusantara Docking Sejahtera (NDS). Kemudian sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa THOMAS HANDOKO bersama dengan Terdakwa YULIAN AFRIYANTO dan Saksi DIDI langsung mengambil dan menurunkan berbagai potongan besi bekas dari tagboat ke perahu/sampan yang digunakan oleh Saksi DIDI. Selanjutnya Terdakwa THOMAS HANDOKO bersama dengan Terdakwa YULIAN AFRIYANTO dan Saksi DIDI membawa berbagai potongan besi bekas tersebut ke tempat Saksi INDRA yang sudah menunggu untuk membeli potongan besi tersebut. Kemudian berbagai potongan besi bekas tersebut ditimbang dan hasil timbangnya kurang lebih 1.000 (seribu) kilogram / 1 (satu) ton. Selanjutnya Saksi INDRA membayar kepada Terdakwa sejumlah Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah), karena pada saat itu ada kesepakatan bahwa besi bekas diberi harga Rp3.000,- (tiga ribu rupiah) per kilogram. Setelah transaksi jual beli selesai kemudian Terdakwa THOMAS HANDOKO bersama Terdakwa YULIAN AFRIYANTO kembali ke dermaga dan dilakukan pembagian hasil penjualan besi bekas tersebut.
- Bahwa selanjutnya cara para Terdakwa dalam mengambil barang milik PT. Nusantara Docking Sejahtera (NDS) tanpa izin pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa THOMAS HANDOKO bersama dengan Terdakwa YULIAN AFRIYANTO kembali mengambil barang milik PT. Nusantara Docking Sejahtera (NDS) berupa potongan besi bekas pintu tagboat dengan berat kurang lebih 316 (tiga ratus enam belas) kilogram bertempat di dermaga Docking PT. Nusantara Docking Sejahtera (NDS) Kelurahan Tanah Mas Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Pada saat kejadian Terdakwa THOMAS HANDOKO bersama dengan Terdakwa YULIAN AFRIYANTO, dan Saksi DIDI sedang berada di kapal tagboat milik PT. Nusantara Docking Sejahtera (NDS) lalu melihat ada besi bekas pintu tagboat yang telah diganti dengan yang baru. Selanjutnya Terdakwa THOMAS HANDOKO menawarkan atau menjual besi bekas pintu tagboat tersebut kepada Saksi DIDI dan Saksi DIDI berminat untuk membelinya. Kemudian Terdakwa THOMAS HANDOKO bersama dengan Terdakwa YULIAN AFRIYANTO dan Saksi DIDI langsung mengantar besi bekas pintu tagboat tersebut ke tempat Saksi INDRA dengan menggunakan perahu/sampan yang digunakan Saksi DIDI. Besi bekas pintu tagboat tersebut juga diberi harga Rp3.000,- (tiga ribu rupiah) per kilogram. Setelah sampai di tempat Saksi INDRA kemudian besi bekas pintu tagboat tersebut ditimbang dan diperoleh hasil seberat 316 (tiga ratus enam belas) kilogram. Selanjutnya dari penjualan besi bekas pintu tagboat tersebut para Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah transaksi jual beli selesai kemudian Terdakwa THOMAS HANDOKO bersama Terdakwa YULIAN AFRIYANTO kembali ke dermaga dan dilakukan pembagian hasil penjualan besi bekas tersebut. Hingga pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 pihak kepolisian berhasil mengamankan para Terdakwa.-------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa maksud dan tujuan para Terdakwa mengambil tanpa izin barang milik PT. Nusantara Docking Sejahtera (NDS) adalah untuk dimiliki yang kemudian para Terdakwa jual untuk menghasilkan uang.
- Bahwa para Terdakwa dalam mengambil barang milik PT. Nusantara Docking Sejahtera (NDS) adalah tanpa izin dari pemiliknya.-----------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
------ Bahwa Ia Terdakwa THOMAS HANDOKO Anak dari YOHANES bersama dengan Terdakwa YULIAN AFRIYANTO Bin SUPRIYATNA, pada hari hari Selasa tanggal 26 November 2024 sekira pukul 19.00 WIB dan pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024 atau dalam bulan Desember 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Dermaga Docking PT. Nusantara Docking Sejahtera (NDS), Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------
- Bahwa para Terdakwa dalam mengambil barang milik PT. Nusantara Docking Sejahtera (NDS) tanpa izin adalah dengan cara awalnya pada hari Selasa tanggal 26 November 2024 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa THOMAS HANDOKO bersama sama dengan Terdakwa YULIAN AFRIYANTO mengambil tanpa izin barang berupa berbagai jenis potongan besi bekas rehab/pergantian pada tagboat dengan berat kurang lebih 1000 (seribu) kilogram milik PT. Nusantara Docking Sejahtera (NDS) yang mana potongan besi bekas tersebut berada di tumpukan di atas tagboat bagian belakang setelah melakukan rehab atau perbaikan di dermaga PT. Nusantara Docking Sejahtera (NDS). Terdakwa THOMAS HANDOKO sebelumnya sudah merencanakan untuk mengambil besi-besi bekas tersebut. Kemudian Terdakwa THOMAS HANDOKO menghubungi Saksi DIDI melalui telpon dan menawarkan atau menjual potongan besi bekas dan Saksi DIDI berminat untuk membelinya. Selanjutnya Terdakwa THOMAS HANDOKO mengajak Terdakwa YULIAN AFRIYANTO untuk bersama-sama mengambil dan menjual besi bekas milik PT. Nusantara Docking Sejahtera (NDS). Kemudian sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa THOMAS HANDOKO bersama dengan Terdakwa YULIAN AFRIYANTO dan Saksi DIDI langsung mengambil dan menurunkan berbagai potongan besi bekas dari tagboat ke perahu/sampan yang digunakan oleh Saksi DIDI. Selanjutnya Terdakwa THOMAS HANDOKO bersama dengan Terdakwa YULIAN AFRIYANTO dan Saksi DIDI membawa berbagai potongan besi bekas tersebut ke tempat Saksi INDRA yang sudah menunggu untuk membeli potongan besi tersebut. Kemudian berbagai potongan besi bekas tersebut ditimbang dan hasil timbangnya kurang lebih 1.000 (seribu) kilogram / 1 (satu) ton. Selanjutnya Saksi INDRA membayar kepada Terdakwa sejumlah Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah), karena pada saat itu ada kesepakatan bahwa besi bekas diberi harga Rp3.000,- (tiga ribu rupiah) per kilogram. Setelah transaksi jual beli selesai kemudian Terdakwa THOMAS HANDOKO bersama Terdakwa YULIAN AFRIYANTO kembali ke dermaga dan dilakukan pembagian hasil penjualan besi bekas tersebut.
- Bahwa selanjutnya cara para Terdakwa dalam mengambil barang milik PT. Nusantara Docking Sejahtera (NDS) tanpa izin pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa THOMAS HANDOKO bersama dengan Terdakwa YULIAN AFRIYANTO kembali mengambil barang milik PT. Nusantara Docking Sejahtera (NDS) berupa potongan besi bekas pintu tagboat dengan berat kurang lebih 316 (tiga ratus enam belas) kilogram bertempat di dermaga Docking PT. Nusantara Docking Sejahtera (NDS) Kelurahan Tanah Mas Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Pada saat kejadian Terdakwa THOMAS HANDOKO bersama dengan Terdakwa YULIAN AFRIYANTO, dan Saksi DIDI sedang berada di kapal tagboat milik PT. Nusantara Docking Sejahtera (NDS) lalu melihat ada besi bekas pintu tagboat yang telah diganti dengan yang baru. Selanjutnya Terdakwa THOMAS HANDOKO menawarkan atau menjual besi bekas pintu tagboat tersebut kepada Saksi DIDI dan Saksi DIDI berminat untuk membelinya. Kemudian Terdakwa THOMAS HANDOKO bersama dengan Terdakwa YULIAN AFRIYANTO dan Saksi DIDI langsung mengantar besi bekas pintu tagboat tersebut ke tempat Saksi INDRA dengan menggunakan perahu/sampan yang digunakan Saksi DIDI. Besi bekas pintu tagboat tersebut juga diberi harga Rp3.000,- (tiga ribu rupiah) per kilogram. Setelah sampai di tempat Saksi INDRA kemudian besi bekas pintu tagboat tersebut ditimbang dan diperoleh hasil seberat 316 (tiga ratus enam belas) kilogram. Selanjutnya dari penjualan besi bekas pintu tagboat tersebut para Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah transaksi jual beli selesai kemudian Terdakwa THOMAS HANDOKO bersama Terdakwa YULIAN AFRIYANTO kembali ke dermaga dan dilakukan pembagian hasil penjualan besi bekas tersebut. Hingga pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 pihak kepolisian berhasil mengamankan para Terdakwa.-------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa maksud dan tujuan para Terdakwa mengambil tanpa izin barang milik PT. Nusantara Docking Sejahtera (NDS) adalah untuk dimiliki yang kemudian para Terdakwa jual untuk menghasilkan uang.
- Bahwa para Terdakwa dalam mengambil barang milik PT. Nusantara Docking Sejahtera (NDS) adalah tanpa izin dari pemiliknya.-----------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. |