Dakwaan |
KESATU
------------Bahwa Ia terdakwa SLAMET NUGROHO Bin NGATIMIN (Alm) pada hari Pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekitar pukul 21.55 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu disekitar waktu itu didalam bulan Maret 2025 atau pada waktu waktu lain di tahun 2025 bertempat bertempat di Jalan Tjilik Riwut Km. 88 Desa Pundu Kec. Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kotawaringin Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan korban AAT GIATIKA HERLAMBANG meninggal dunia, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal pada Pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekitar pukul 21.55 WIB Terdakwa mengemudikan 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Vixion Warna Hitam No.pol. KH 3098 LJ di jalan tjilik riwut dari rumah Terdakwa bermaksud menjemput ponakan Terdakwa melaju dari arah sampit menuju arah palangkaraya , sesampainya di lokasi kejadian saat itu Terdakwa bermaksud mendahului sebuah truck tronton yang ada didepan Terdakwa yang tidak Terdakwa ketahui identitas nya , saat hendak mendahului melalui sebelah kanannya saat itu tiba-tiba truck tronton tersebut melakukan pengereman dan kemudian Terdakwa kaget dan panik kemudian Terdakwa langsung loncat ke kiri sehingga sepeda motor Terdakwa melaju sendiri sehingga menabrak sepeda motor Nmax yang dikendarai oleh Korban AAT GIATIKA HERLAMBANG tersebut yang saat itu melaju pada jalur nya dari arah lawan arah, kemudian setelah terjadi kecelakaan tersebut Terdakwa kemudian menolong korban AAT GIATIKA HERLAMBANG dan penumpangnya yaitu anak dari korban AAT GIATIKA HERLAMBANG yang saat itu masih dalam dekapan korban AAT GIATIKA HERLAMBANG. Kemudian Terdakwa angkat Korban dan anak dari korban tersebut ke bahu kanan jika dari arah Terdakwa melaju , kemudian Terdakwa minggirkan kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan ke bahu kanan jalan dari arah Terdakwa kemudian Terdakwa minta tolong warga sekitar untuk mengangkat korban pengemudinya dan kemudian di evakuasi ke Puskesmas pundu.
- Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: 125.2/PKM-PD/KET/III/2024 tanggal 6 Maret 2025 yang ditanda tangani oleh dr. AYKE MEIDA NURIYANA sebagai dokter di Puskesmas Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada hari tanggal 4 Maret 2025 sekitar pukul 23.47 telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki bernama AAT GIATIKA HERLAMBANG, Umur 32 tahun, Pekerjaan Karyawan Swasta, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Jalan Cilik Riwut RT 007 RW 005 Desa Pundu Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. dengan kesimpulan : ditemukan tanda benturan dengan benda tumpul pada kepala korban. Penyebab pasti kematian tidak dapat ditentukan dari pemeriksaan luar.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 123/PKM-PD/KET/III/2025 Tanggal 4 Maret 2025 yang ditanda tangani oleh dr. AYKE MEIDA NURIYANA sebagai dokter di Puskesmas Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur menyatakan pada hari Selasa Tanggal 4 Maret 2025 sekitar pukul 22.30 WIB menerangkan seorang laki-laki bernama AAT GIATIKA HERLAMBANG, Umur 32 tahun, Pekerjaan Karyawan Swasta, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Jalan Cilik Riwut RT 007 RW 005 Desa Pundu Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah telah meninggal dunia di UGD PUSKESMAS PUNDU dengan akibat meninggal dunia adalah cedera kepala berat di duga patah tulang dasar tengkorak.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------------Bahwa Ia terdakwa SLAMET NUGROHO Bin NGATIMIN (Alm) pada hari Pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekitar pukul 21.55 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu disekitar waktu itu didalam bulan Maret 2025 atau pada waktu waktu lain di tahun 2025 bertempat bertempat di Jalan Tjilik Riwut Km. 88 Desa Pundu Kec. Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kotawaringin Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal pada Pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekitar pukul 21.55 WIB Terdakwa mengemudikan 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Vixion Warna Hitam No.pol. KH 3098 LJ di jalan tjilik riwut dari rumah Terdakwa bermaksud menjemput ponakan Terdakwa melaju dari arah sampit menuju arah palangkaraya , sesampainya di lokasi kejadian saat itu Terdakwa bermaksud mendahului sebuah truck tronton yang ada didepan Terdakwa yang tidak Terdakwa ketahui identitas nya , saat hendak mendahului melalui sebelah kanannya saat itu tiba-tiba truck tronton tersebut melakukan pengereman dan kemudian Terdakwa kaget dan panik kemudian Terdakwa langsung loncat ke kiri sehingga sepeda motor Terdakwa melaju sendiri sehingga menabrak sepeda motor Nmax yang dikendarai oleh Korban AAT GIATIKA HERLAMBANG tersebut yang saat itu melaju pada jalur nya dari arah lawan arah, kemudian setelah terjadi kecelakaan tersebut Terdakwa kemudian menolong korban AAT GIATIKA HERLAMBANG dan penumpangnya yaitu anak dari korban AAT GIATIKA HERLAMBANG yang saat itu masih dalam dekapan korban AAT GIATIKA HERLAMBANG. Kemudian Terdakwa angkat Korban dan anak dari korban tersebut ke bahu kanan jika dari arah Terdakwa melaju , kemudian Terdakwa minggirkan kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan ke bahu kanan jalan dari arah Terdakwa kemudian Terdakwa minta tolong warga sekitar untuk mengangkat korban pengemudinya dan kemudian di evakuasi ke Puskesmas pundu.
- Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: 125.2/PKM-PD/KET/III/2024 tanggal 6 Maret 2025 yang ditanda tangani oleh dr. AYKE MEIDA NURIYANA sebagai dokter di Puskesmas Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada hari tanggal 4 Maret 2025 sekitar pukul 23.47 telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki bernama AAT GIATIKA HERLAMBANG, Umur 32 tahun, Pekerjaan Karyawan Swasta, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Jalan Cilik Riwut RT 007 RW 005 Desa Pundu Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. dengan kesimpulan : ditemukan tanda benturan dengan benda tumpul pada kepala korban.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (3) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. --------------------------------------------------------------------------------------------------------- |