Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2025/PN Spt 1.TUGIMAN ALFARI, bertindak untuk dan atas nama Ketua Koperasi PANCA KARYA
2.HADIANSYAH, bertindak untuk dan atas nama Wakil Ketua Koperasi PANCA KARYA
3.MUHTAROM, bertindak untuk dan atas nama Sekretaris Koperasi PANCA KARYA
4.SUBARNA, bertindak untuk dan atas nama Bendahara Koperasi PANCA KARYA
5.SAIFUL HADI, S.HI, bertindak untuk dan atas nama Badan Pengawas Koperasi PANCA KARYA
1.DANTHE J. JERAS Alias DANTHE J. TERAS
2.LEGER T KUNUM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2025/PN Spt
Tanggal Surat Rabu, 16 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TUGIMAN ALFARI, bertindak untuk dan atas nama Ketua Koperasi PANCA KARYA
2HADIANSYAH, bertindak untuk dan atas nama Wakil Ketua Koperasi PANCA KARYA
3MUHTAROM, bertindak untuk dan atas nama Sekretaris Koperasi PANCA KARYA
4SUBARNA, bertindak untuk dan atas nama Bendahara Koperasi PANCA KARYA
5SAIFUL HADI, S.HI, bertindak untuk dan atas nama Badan Pengawas Koperasi PANCA KARYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DR. MAHDIANUR, S.H., M.H., CIL., CLA., CPL., ACIArb., CPMTUGIMAN ALFARI, bertindak untuk dan atas nama Ketua Koperasi PANCA KARYA
2DR. MAHDIANUR, S.H., M.H., CIL., CLA., CPL., ACIArb., CPMHADIANSYAH, bertindak untuk dan atas nama Wakil Ketua Koperasi PANCA KARYA
3DR. MAHDIANUR, S.H., M.H., CIL., CLA., CPL., ACIArb., CPMMUHTAROM, bertindak untuk dan atas nama Sekretaris Koperasi PANCA KARYA
4DR. MAHDIANUR, S.H., M.H., CIL., CLA., CPL., ACIArb., CPMSUBARNA, bertindak untuk dan atas nama Bendahara Koperasi PANCA KARYA
5DR. MAHDIANUR, S.H., M.H., CIL., CLA., CPL., ACIArb., CPMSAIFUL HADI, S.HI, bertindak untuk dan atas nama Badan Pengawas Koperasi PANCA KARYA
Tergugat
NoNama
1DANTHE J. JERAS Alias DANTHE J. TERAS
2LEGER T KUNUM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA DESA BERINGIN TUNGGAL JAYA
2DIREKTUR PT. SURYA INTI SAWIT KAHURIPAN (PT. SISK)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan semua alat bukti-bukti dan saks
  4. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materil (kerugian yang nyata) kepada Para Penggugat dengan rincian sebagai berikut :
  • Kerugian materil :

Adalah suatu kerugian yang nyata yang diderita oleh Para Penggugat selama ini, yang diakibatkan oleh Tergugat I, yang mana bentuk dari kerugian yang nyata ini, Para Penggugat rincikan sebagai berikut :

  • Bahwa perbuatan Tergugat I yang meminta sejumlah uang konpensasi/tali asih sebanyak Rp. 530.000.000,- (lima ratus tiga puluh juta rupiah) ditahun 2016, dan yang kedua ditahun 2019 sebagai pengurusnya adalah Para Penggugat, saat itu Tergugat I meminta kembali uang konpensasi/tali asih kepada Para Penggugat sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan ditahun 2024 kembali Tergugat I meminta uang konfensasi/tali asih kepada Para Penggugat sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Maka kerugian yang diderita secara nyata oleh Para Penggugat selaku Pengurus Koperasi Panca Karya adalah sebesar Rp. 1.030.000.000,- (satu miliar tiga puluh juta rupiah); dan
  • Bahwa kerugian yang timbul akibat perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat II, sebagai berikut :
    1. Permintaan uang yang dilakukan oleh Tergugat II kepada Para Penggugat (Pengurus Koperasi Panca Karya) sejumlah Rp. 310.000.000,- dan
    2. Kerugian Para Penggugat (Pengurus Koperasi Panca Karya) yang Sah akibat perbuatan Tergugat II, yaitu lahan milik Koperasi Panca Karya yang telah dikuasai dan diambil serta dipanen oleh Tergugat II seluas 21 hektar yang dipanen oleh Tergugat II sejak tahun 2019 hingga saat ini, yaitu berjalan sekitar lebih kurang 5 (lima) tahun, dengan perincian kerugian Para Penggugat adalah sebagai berikut :

Luas lahan yang dikuasai dan di panen Tergugat II seluas 21 ha X 1 ton = 21 ton X 2,500?kg = @Rp. 52,500.000/bulan, jadi @Rp. 52.500.000 X 12 bln = Rp. 630.000.000,- X 5 Tahun = Rp.  3.150.000.000,- (tiga miliar seratus lima puluh juta rupiah); ditambah Rp. 310.000.000,- = Total kerugian Para Penggugat akibat perbuatan Tergugat II adalah sebesar Rp. 3.460.000.000,- (tiga miliar empat ratus enam puluh juta rupiah);

  • Kerugian Immateriil :

Bahwa kerugian Immaterial yang dialami Para Penggugat adalah rasa tidak aman, was-was, selalu merasa takut, rasa dihinakan, direndahkan harga diri Para Penggugat selaku Pengurus Koperasi Panca Karya, merasa dipermalukan setiap pertemuan,  bentuk dan nilai dari kerugian immateriil ini sungguh sulit dihitung secara nyata, namun demi memberikan Kepastian Hukum berkenaan dengan diajukannya Gugatan ini, Kerugian Immaterial yang di derita Para Penggugat yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat jika dinilai dalam bentuk uang adalah sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah);

5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) atas setiap keterlambatan Para Tergugat dalam setiap harinya apabila Para Tergugat tidak mematuhi isi Putusan ini terhitung sejak putusan ini dapat dilaksanakan menurut  hukum sampai dengan dilaksanakannya Putusan itu oleh Para Tergugat;

6. Memerintahkan kepada Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan ini;

7. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);

8. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

SUBSIDAIR :

ATAU :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit Cq. Ketua Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Memutus Perkara ini berpendapat lain, mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak