Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
146/Pid.B/2024/PN Spt GALANG NUGRAHANING TUNGGAL, S.H. RIKKI SATRIA bin SAFARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 146/Pid.B/2024/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-163/O.2.11/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GALANG NUGRAHANING TUNGGAL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIKKI SATRIA bin SAFARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------- Bahwa ia Terdakwa RIKKI SATRIA Bin SAFARI pada hari Jumat tanggal 14 April 2023, Jumat tanggal 12 Mei 2023, Senin tanggal 12 Juni 2023, Rabu tanggal 12 Juli 2023, Kamis tanggal 10 Agustus 2023, Rabu tanggal 13 September 2023, Rabu tanggal 11 Oktober 2023, Senin tanggal 13 November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam kurun waktu bulan April sampai dengan bulan November 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023, bertempat di Kantor PT. BARATAMA PUTRA PERKASA yang beralamat di Jalan Pelita Barat No. 86 JX Sampit, RT. 000 RW. 000, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah, antara beberapa perbuatan masing-masing merupakan kejahatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Pengangkatan Karyawan Tetap Nomor : 105/SKPKT/HRD/BPSP/III/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 11 Maret 2023 dan ditandatangani oleh EKO SUSILO selaku Head HR Kalteng, Terdakwa merupakan karyawan PT. BARATAMA PUTRA PERKASA dan menjabat sebagai Officer Compensation & Benefit di Kantor PT. BARATAMA PUTRA PERKASA yang beralamat di Jalan Pelita Barat No. 86 JX Sampit, RT. 000 RW. 000, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah dengan tugas pokok melakukan rekap Absensi, mengurus penggajian untuk Karyawan Kontrak, merekap dan membuat kas kecil, merekap dan membuat klaim biaya pengobatan Karyawan, bertanggungjawab dalam pendaftaran BPJS Karyawan Tetap da Kontrak, merekap Karyawan baru, dan membuat Surat Pengajuan Pembayaran Kompensasi terhadap Karyawan Kontrak yang berhenti ataupun Resign dari pekerjaan di PT. BARATAMA PUTRA PERKASA.  -------------------------------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 14 April 2023, Terdakwa yang memiliki tugas selaku Officer Compensation & Benefit di Kantor PT. BARATAMA PUTRA PERKASA melaksanakan tugas pekerjaannya seperti biasanya di PT. BARATAMA PUTRA PERKASA, kemudian Terdakwa yang memiliki tugas untuk membuat Surat Pengajuan Pembayaran Kompensasi terhadap Karyawan Kontrak yang berhenti ataupun Resign dari pekerjaan di PT. BARATAMA PUTRA PERKASA melakukan rekap pendataan terhadap Karyawan yang berhak mendapatkan uang kompensasi perusahaan sebesar Rp. 3.594.096,- (tiga juta lima ratus sembilan puluh empat sembilan puluh enam rupiah) tiap orangnya, kemudian karena Terdakwa yang melakukan permohonan pencairan uang kompensasi ke pihak Bank Sinarmas melalui sistem lalu tercetuslah niat Terdakwa untuk menggelapkan uang kompensasi yang seharusnya dicairkan kepada Karyawan PT. BARATAMA PUTRA PERKASA yang berhenti maupun resign tersebut dengan cara Terdakwa membuat rekapan data nama Karyawan yang berhak mendapatkan uang kompensasi dari PT. BARATAMA PUTRA PERKASA, kemudian Terdakwa memasukkan data nomor rekening Karyawan tersebut beserta dengan nominal uang kompensasi yang seharusnya diterima oleh pihak Karyawan tersebut sebesar Rp. 3.594.096,- (tiga juta lima ratus sembilan puluh empat sembilan puluh enam rupiah) untuk tiap Karyawan yang berhak menerimanya yang mana awalnya data-data tersebut Terdakwa buat dengan data real / data yang sebenar-benarnya. Selanjutnya setelah Terdakwa membuat rekap tersebut lalu Terdakwa mengajukannya kepada Sdr. YUDI selaku Kepala HRD PT. BARATAMA PUTRA PERKASA, kemudian setelah Sdr. YUDI melakukan pemeriksaan terhadap data yang dibuat Terdakwa lalu data tersebut diajukan kepada bagian keuangan yakni Saksi FENNY DARUSMAN K selaku Officer Keuangan PT. BARATAMA PUTRA PERKASA untu diperiksa kebenaran atas rekap data yang dibuat oleh Terdakwa, kemudian setelah diperiksa oleh Saksi FENNY DARUSMAN K selaku Officer Keuangan PT. BARATAMA PUTRA PERKASA lalu berkas rekap data yang dibuat oleh Tersebut diajukan kepada Sdr. JIMI selaku Kepala Keuangan PT. BARATAMA PUTRA PERKASA untuk diveriifikasi atas kebenaran data-data yang dibuat oleh Terdakwa, kemudian setelah diverifikasi oleh pihak keuangan PT. BARATAMA PUTRA PERKASA lalu berkas rekap data tersebut diberikan kembali kepada Terdakwa untuk dimasukkan di sistem internal payroll client agar uang Kompensasi Karyawan PT. BARATAMA PUTRA PERKASA dapat segera dicairkan berdasarkan data yang telah diverifikasi tersebut. Selanjutnya saat Terdakwa menerima kembali berkas rekap data yang dibuatnya lalu tercetuslah niat Terdakwa untuk mengambil uang kompensasi Karyawan PT. BARATAMA PUTRA PERKASA tersebut dengan cara saat Terdakwa hendak memasukkan data-data pada sistem internal payroll client yang seharusnya memuat rekap data yang telah diverifikasi sebelumnya, akan tetapi Terdakwa mengubah data-data pada rekap data yang telah diverifikasi oleh Kepala HRD dan bagian keuangan PT. BARATAMA PUTRA PERKASA dengan cara Terdakwa merubah data nomor rekening pihak Karyawan PT. BARATAMA PUTRA PERKASA menjadi nomor rekening Bank Sinarmas milik Terdakwa, sehingga pencairan uang kompensasi pada hari itu untuk 1 (satu) orang Karyawan PT. BARATAMA PUTRA PERKASA sebesar Rp. 3.594.096,- (tiga juta lima ratus sembilan puluh empat sembilan puluh enam rupiah) dapat masuk ke dalam rekening pribadi Terdakwa. Kemudian setelah Terdakwa memasukkan data di sistem internal payroll client lalu pihak Bank Sinarmas mendistribusikan uang kompensasi perusahaan sesuai data yang dimasukkan oleh Terdakwa ke dalam sistem internal payroll client, sehingga uang tersebut masuk ke rekening pribadi Terdakwa. Selanjutnya karena merasa perbuatan Terdakwa berhasil dan tidak pernah ada evaluasi dari pihak PT. BARATAMA PUTRA PERKASA karena Terdakwa tetap merekap data yang sebenarnya dan sesuai sebelum dilakukan pencairan, kemudian Terdakwa melanjutkan perbuatannya dengan mengambil uang kompensasi Karyawan PT. BARATAMA PUTRA PERKASA dengan cara yang sama dengan sebelumnya sampai dengan tanggal 13 November 2023. Adapun rincian uang yang diambil oleh Terdakwa tersebut sebagai berikut :

  • Pada tanggal 14 April 2023 sejumlah Rp. 3.594.096,- (tiga juta lima ratus sembilan puluh empat sembilan puluh enam rupiah)
  • Pada tanggal 12 Mei 2023 sejumlah Rp. 21.564.576 (dua puluh satu juta lima ratus enam puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh enam rupiah);
  • Pada tanggal 12 Juni 20223 sejumlah Rp. 7.188.192 (tujuh juta seratus delapan puluh delapan seratus sembilan puluh 2 rupiah);
  • Pada tanggal 12 Juli 2023 sejumlah Rp. 32.346.864 (tiga puluh dua juta tiga ratus empat puluh enam ribu delapan ratus enam puluh empat rupiah);
  • Pada tanggal 10 Agustus 2023 sejumlah Rp. 28.752.768 (dua puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh delapan);
  • Pada tanggal 13 September 2023 sejumlah Rp. 32.346.864 (tiga puluh dua juta tiga ratus empat puluh enam ribu delapan ratus enam puluh empat rupiah);
  • Pada tanggal 11 Oktober 2023 sejumlah Rp. 57.505.536 (lima puluh juta lima ratus lima lima ratus tiga puluh enam rupiah);
  • Pada tanggal 13 November 2023 sejumlah Rp. 21.564.576 (dua puluh satu juta lima ratus enam puluh empat lima ratus tujuh puluh enam rupiah).

Selanjutnya uang kompensasi tersebut seharusnya diterima oleh 57 (lima puluh tujuh) Karyawan PT. BARATAMA PUTRA PERKASA. adapun daftar nama karyawan 57 orang tersebut antara lain untuk periode pembayaran bulan 14 April 2023 sampai dengan 13 November 2023 adalah atas nama karyawan sebagai berikut :

1.JAMIN 2.RABO 3.PERMADI 4.YUSRIANUR 5.RIZA PATRIA 6.JERI 7.FITRI EKASARI 8.IPI 9.NURYANI 10.RIMBI 11.AFDIANUR 12.M.HUSNI 13.SUHARJO 14.ILIN 15.YADDI BERTI 16.ICING ILAS 17.BOYO 18.MUHAMAD NASIR 19.YEYEN 20.ROY 21.LIBERTUS SENDY 22.SANTIA 23.KIKI 24.YAYAN SUPIANDI 25.SUDIRJA 26.FADIL PRATAMA.27.SRI HANDAYANI,28.SRI WAHYUNI,29.NONY,30.RIO 31.WIWI,32.REFINA 33.KARLINA,34.SITI NUR BAITI 35.ADIS KADIS 36,BEKTRI 37.AISANTRY 38.AGRA EF RINANDO 39.LEO KARISMA  40.RATONO 41.SYAHMININ 42.TAUFIK RAHMAN 43.YANA.44 FERDI 45.DONI SAPUTRA 46.RIWANTO 47.TILEK 48.WEIDI 49.SIKO 50.EDY DAMTO 51.OPIK 52.SURIANSYAH 53.FIRMANSYAH.54.DANI.55.PETRUS RAHMADIYANTO 56HERMANSYAH 57.HOTIN FATUL DILAH RESTINA. ----------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa pada tanggal 20 Desember 2023 sekira jam 10.00 WIB Saksi PETRUS RAHMADIYANTO dan Saksi SURIANSYAH mendatangi Kantor PT. BARATAMA PUTRA PERKASA untuk menanyakan kejelasan uang kompensasi yang tidak kunjung mereka terima, kemudian karena pihak PT. BARATAMA PUTRA PERKASA merasa uang kompensasi telah dibayarkan seluruhnya pada tahun 2023 lalu pihak PT. BARATAMA PUTRA PERKASA menghubungi Kantor Pusat untuk meminta validasi atas uang kompensasi pada periode tahun 2023, selanjutnya Payroll Pusat Perusahaan yang berada di Jakarta memberikan data bahwasanya terhadap Karyawan yang telah berhenti atau resign telah dicairkan seluruhnya uang kompensasi terhadap yang bersangkutan, kemudian setelah Payroll Record tersebut diperiksa oleh Saksi KALPINMANOGI TUA RAJAGUKGUK baru diketahui bahwa seluruh uang kompensasi untuk bulan Maret 2023 yang dicairkan di bulan April 2023 sampai bulan November 2023 telah benar dicairkan, akan tetapi seluruhnya masuk ke dalam rekening pribadi Bank Sinarmas milik Terdakwa. Bahwa setelah diklarifikasi oleh pihak perusahaan kepada Terdakwa lalu Terdakwa mengakui jika uang kompensasi Karyawan PT. BARATAMA PUTRA PERKASA seluruhnya dengan total Rp. 204.863.470 (dua ratus empat juta delapan ratus enam puluh tiga empat ratus tujuh puluh rupiah) tersebut diambil oleh Terdakwa dan digunakan oleh Terdakwa untuk keperluan kehidupan sehari-hari serta membeli barang-barang pribadi miliknya. ----------------------------

------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa PT. BARATAMA PUTRA PERKASA mengalami kerugian materill yang sebesar  Rp. 204.863.470 (dua ratus empat juta delapan ratus enam puluh tiga empat ratus tujuh puluh rupiah). -------

---------- Bahwa Perbuatan Para Terdakwa tersebut diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 374 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. -------------------------------

SUBSIDAIR

-------- Bahwa ia Terdakwa RIKKI SATRIA Bin SAFARI pada hari Jumat tanggal 14 April 2023, Jumat tanggal 12 Mei 2023, Senin tanggal 12 Juni 2023, Rabu tanggal 12 Juli 2023, Kamis tanggal 10 Agustus 2023, Rabu tanggal 13 September 2023, Rabu tanggal 11 Oktober 2023, Senin tanggal 13 November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam kurun waktu bulan April sampai dengan bulan November 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023, bertempat di Kantor PT. BARATAMA PUTRA PERKASA yang beralamat di Jalan Pelita Barat No. 86 JX Sampit, RT. 000 RW. 000, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengahatau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, antara beberapa perbuatan masing-masing merupakan kejahatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut : -------------------------------

------- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 14 April 2023, Terdakwa yang memiliki tugas selaku Officer Compensation & Benefit di Kantor PT. BARATAMA PUTRA PERKASA melaksanakan tugas pekerjaannya seperti biasanya di PT. BARATAMA PUTRA PERKASA, kemudian Terdakwa yang memiliki tugas untuk membuat Surat Pengajuan Pembayaran Kompensasi terhadap Karyawan Kontrak yang berhenti ataupun Resign dari pekerjaan di PT. BARATAMA PUTRA PERKASA melakukan rekap pendataan terhadap Karyawan yang berhak mendapatkan uang kompensasi perusahaan sebesar Rp. 3.594.096,- (tiga juta lima ratus sembilan puluh empat sembilan puluh enam rupiah) tiap orangnya, kemudian karena Terdakwa yang melakukan permohonan pencairan uang kompensasi ke pihak Bank Sinarmas melalui sistem lalu tercetuslah niat Terdakwa untuk menggelapkan uang kompensasi yang seharusnya dicairkan kepada Karyawan PT. BARATAMA PUTRA PERKASA yang berhenti maupun resign tersebut dengan cara Terdakwa membuat rekapan data nama Karyawan yang berhak mendapatkan uang kompensasi dari PT. BARATAMA PUTRA PERKASA, kemudian Terdakwa memasukkan data nomor rekening Karyawan tersebut beserta dengan nominal uang kompensasi yang seharusnya diterima oleh pihak Karyawan tersebut sebesar Rp. 3.594.096,- (tiga juta lima ratus sembilan puluh empat sembilan puluh enam rupiah) untuk tiap Karyawan yang berhak menerimanya yang mana awalnya data-data tersebut Terdakwa buat dengan data real / data yang sebenar-benarnya. Selanjutnya setelah Terdakwa membuat rekap tersebut lalu Terdakwa mengajukannya kepada Sdr. YUDI selaku Kepala HRD PT. BARATAMA PUTRA PERKASA, kemudian setelah Sdr. YUDI melakukan pemeriksaan terhadap data yang dibuat Terdakwa lalu data tersebut diajukan kepada bagian keuangan yakni Saksi FENNY DARUSMAN K selaku Officer Keuangan PT. BARATAMA PUTRA PERKASA untu diperiksa kebenaran atas rekap data yang dibuat oleh Terdakwa, kemudian setelah diperiksa oleh Saksi FENNY DARUSMAN K selaku Officer Keuangan PT. BARATAMA PUTRA PERKASA lalu berkas rekap data yang dibuat oleh Tersebut diajukan kepada Sdr. JIMI selaku Kepala Keuangan PT. BARATAMA PUTRA PERKASA untuk diveriifikasi atas kebenaran data-data yang dibuat oleh Terdakwa, kemudian setelah diverifikasi oleh pihak keuangan PT. BARATAMA PUTRA PERKASA lalu berkas rekap data tersebut diberikan kembali kepada Terdakwa untuk dimasukkan di sistem internal payroll client agar uang Kompensasi Karyawan PT. BARATAMA PUTRA PERKASA dapat segera dicairkan berdasarkan data yang telah diverifikasi tersebut. Selanjutnya saat Terdakwa menerima kembali berkas rekap data yang dibuatnya lalu tercetuslah niat Terdakwa untuk mengambil uang kompensasi Karyawan PT. BARATAMA PUTRA PERKASA tersebut dengan cara saat Terdakwa hendak memasukkan data-data pada sistem internal payroll client yang seharusnya memuat rekap data yang telah diverifikasi sebelumnya, akan tetapi Terdakwa mengubah data-data pada rekap data yang telah diverifikasi oleh Kepala HRD dan bagian keuangan PT. BARATAMA PUTRA PERKASA dengan cara Terdakwa merubah data nomor rekening pihak Karyawan PT. BARATAMA PUTRA PERKASA menjadi nomor rekening Bank Sinarmas milik Terdakwa, sehingga pencairan uang kompensasi pada hari itu untuk 1 (satu) orang Karyawan PT. BARATAMA PUTRA PERKASA sebesar Rp. 3.594.096,- (tiga juta lima ratus sembilan puluh empat sembilan puluh enam rupiah) dapat masuk ke dalam rekening pribadi Terdakwa. Kemudian setelah Terdakwa memasukkan data di sistem internal payroll client lalu pihak Bank Sinarmas mendistribusikan uang kompensasi perusahaan sesuai data yang dimasukkan oleh Terdakwa ke dalam sistem internal payroll client, sehingga uang tersebut masuk ke rekening pribadi Terdakwa. Selanjutnya karena merasa perbuatan Terdakwa berhasil dan tidak pernah ada evaluasi dari pihak PT. BARATAMA PUTRA PERKASA karena Terdakwa tetap merekap data yang sebenarnya dan sesuai sebelum dilakukan pencairan, kemudian Terdakwa melanjutkan perbuatannya dengan mengambil uang kompensasi Karyawan PT. BARATAMA PUTRA PERKASA dengan cara yang sama dengan sebelumnya sampai dengan tanggal 13 November 2023. Adapun rincian uang yang diambil oleh Terdakwa tersebut sebagai berikut :

  • Pada tanggal 14 April 2023 sejumlah Rp. 3.594.096,- (tiga juta lima ratus sembilan puluh empat sembilan puluh enam rupiah)
  • Pada tanggal 12 Mei 2023 sejumlah Rp. 21.564.576 (dua puluh satu juta lima ratus enam puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh enam rupiah);
  • Pada tanggal 12 Juni 20223 sejumlah Rp. 7.188.192 (tujuh juta seratus delapan puluh delapan seratus sembilan puluh 2 rupiah);
  • Pada tanggal 12 Juli 2023 sejumlah Rp. 32.346.864 (tiga puluh dua juta tiga ratus empat puluh enam ribu delapan ratus enam puluh empat rupiah);
  • Pada tanggal 10 Agustus 2023 sejumlah Rp. 28.752.768 (dua puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh delapan);
  • Pada tanggal 13 September 2023 sejumlah Rp. 32.346.864 (tiga puluh dua juta tiga ratus empat puluh enam ribu delapan ratus enam puluh empat rupiah);
  • Pada tanggal 11 Oktober 2023 sejumlah Rp. 57.505.536 (lima puluh juta lima ratus lima lima ratus tiga puluh enam rupiah);
  • Pada tanggal 13 November 2023 sejumlah Rp. 21.564.576 (dua puluh satu juta lima ratus enam puluh empat lima ratus tujuh puluh enam rupiah).

Selanjutnya uang kompensasi tersebut seharusnya diterima oleh 57 (lima puluh tujuh) Karyawan PT. BARATAMA PUTRA PERKASA. adapun daftar nama karyawan 57 orang tersebut antara lain untuk periode pembayaran bulan 14 April 2023 sampai dengan 13 November 2023 adalah atas nama karyawan sebagai berikut :

1.JAMIN 2.RABO 3.PERMADI 4.YUSRIANUR 5.RIZA PATRIA 6.JERI 7.FITRI EKASARI 8.IPI 9.NURYANI 10.RIMBI 11.AFDIANUR 12.M.HUSNI 13.SUHARJO 14.ILIN 15.YADDI BERTI 16.ICING ILAS 17.BOYO 18.MUHAMAD NASIR 19.YEYEN 20.ROY 21.LIBERTUS SENDY 22.SANTIA 23.KIKI 24.YAYAN SUPIANDI 25.SUDIRJA 26.FADIL PRATAMA.27.SRI HANDAYANI,28.SRI WAHYUNI,29.NONY,30.RIO 31.WIWI,32.REFINA 33.KARLINA,34.SITI NUR BAITI 35.ADIS KADIS 36,BEKTRI 37.AISANTRY 38.AGRA EF RINANDO 39.LEO KARISMA  40.RATONO 41.SYAHMININ 42.TAUFIK RAHMAN 43.YANA.44 FERDI 45.DONI SAPUTRA 46.RIWANTO 47.TILEK 48.WEIDI 49.SIKO 50.EDY DAMTO 51.OPIK 52.SURIANSYAH 53.FIRMANSYAH.54.DANI.55.PETRUS RAHMADIYANTO 56HERMANSYAH 57.HOTIN FATUL DILAH RESTINA. ----------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa pada tanggal 20 Desember 2023 sekira jam 10.00 WIB Saksi PETRUS RAHMADIYANTO dan Saksi SURIANSYAH mendatangi Kantor PT. BARATAMA PUTRA PERKASA untuk menanyakan kejelasan uang kompensasi yang tidak kunjung mereka terima, kemudian karena pihak PT. BARATAMA PUTRA PERKASA merasa uang kompensasi telah dibayarkan seluruhnya pada tahun 2023 lalu pihak PT. BARATAMA PUTRA PERKASA menghubungi Kantor Pusat untuk meminta validasi atas uang kompensasi pada periode tahun 2023, selanjutnya Payroll Pusat Perusahaan yang berada di Jakarta memberikan data bahwasanya terhadap Karyawan yang telah berhenti atau resign telah dicairkan seluruhnya uang kompensasi terhadap yang bersangkutan, kemudian setelah Payroll Record tersebut diperiksa oleh Saksi KALPINMANOGI TUA RAJAGUKGUK baru diketahui bahwa seluruh uang kompensasi untuk bulan Maret 2023 yang dicairkan di bulan April 2023 sampai bulan November 2023 telah benar dicairkan, akan tetapi seluruhnya masuk ke dalam rekening pribadi Bank Sinarmas milik Terdakwa. Bahwa setelah diklarifikasi oleh pihak perusahaan kepada Terdakwa lalu Terdakwa mengakui jika uang kompensasi Karyawan PT. BARATAMA PUTRA PERKASA seluruhnya dengan total Rp. 204.863.470 (dua ratus empat juta delapan ratus enam puluh tiga empat ratus tujuh puluh rupiah) tersebut diambil oleh Terdakwa dan digunakan oleh Terdakwa untuk keperluan kehidupan sehari-hari serta membeli barang-barang pribadi miliknya. ----------------------------

------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa PT. BARATAMA PUTRA PERKASA mengalami kerugian materill yang sebesar  Rp. 204.863.470 (dua ratus empat juta delapan ratus enam puluh tiga ribu empat ratus tujuh puluh rupiah). --

---------- Bahwa Perbuatan Para Terdakwa tersebut diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. -------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya