Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2019/PN Spt BASUKI PURWADONO Bin SUKANTO KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN TIMUR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2019/PN Spt
Tanggal Surat Senin, 27 Mei 2019
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1BASUKI PURWADONO Bin SUKANTO
Termohon
NoNama
1KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN TIMUR
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.PRINT-06/Q.2.11/Fd.1/12/2018, tanggal 11 Desember 2018, dan Surat Penetapan yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat ;
  3. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor : 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat ;
  4. Menyatakan tindakan penahanan yang dilakukan oleh Termohon atas diri BASUKI PURWADONO (Pemohon) berdasarkan Surat Perintah Penahanan No.PRINT-01/O.2.11/Fd.1/05/2019, tertanggal 22 Mei 2019, adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum yang berlaku ;
  5. Memerintahkan agar BASUKI PURWADONO (Pemohon) segera dikeluarkan dan dibebaskan dari status Tahanan Termohon dan sekaligus merehabilitasinya ;
  6. Memerintahkan Termohon untuk menyerahkan seluruh berkas perkara dan seluruh Laporan Penilaian terkait dengan Pemohon ;
  7. Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon selaku Tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis/bertentangan dengan hukum ;
  8. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon ;
  9. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo Atau Apabila Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Pihak Dipublikasikan Ya