Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.Bth/2020/PN Spt Drs. WAREN 1.KETUA KELOMPOK TANI HAPAKAT BERSAMA
2.H. ISHAK SALIM
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 32/Pdt.Bth/2020/PN Spt
Tanggal Surat Senin, 22 Jun. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Drs. WAREN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAMUEL SIHOTANG, S.H.Drs WAREN
Tergugat
NoNama
1KETUA KELOMPOK TANI HAPAKAT BERSAMA
2H. ISHAK SALIM
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM  PROVISIONIL:

Menyatakan menunda pelaksanaan perintah eksekusi terhadap objek eksekusi sesuai dengan Berita Acara Sita Eksekusi tanggal 1 April 2020 No.6/Eks/ 2019/PN.Spt, Jo. No.90/Pdt.G/2015/PN.Spt, Jo. No.61/PDT/2016/PT.PLK, Jo. No.858 K/PDT/2017 sampai dengan perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan  hukum  tetap  (Inkracht van gewijsde);

DALAM  POKOK  PERKARA:

  1. Mengabulkan  Bantahan  Pembantah  seluruhnya;
  2. Menyatakan  Bantahan  Pembantah  sebagai  pihak  ketiga (Derden Verzet) sudah  tepat  dan  beralasan;
  3. Menyatakan  Pembantah  adalah  Pembantah  yang  benar;
  4. Menyatakan tidak sah Berita Acara Sita Eksekusi tanggal 1 April    2020 No.6/Eks/2019/PN.Spt, Jo. No.90/Pdt.G/2015/PN.Spt, Jo. No.61/PDT/ 2016/PT.PLK, Jo. No.858 K/PDT/2017, yang didasarkan atas Penetapan   Sita Eksekusi tanggal 19 Maret 2020 No.6/Eks/2019/PN.Spt, Jo. No.90/                 Pdt.G/2015/PN.Spt, Jo. No.61/PDT/2016/PT.PLK, Jo. No.858 K/PDT/2017 dengan  segala  akibat  hukumnya;
  5. Memerintahkan kepada Juru Sita Pengadilan Negeri Sampit agar  mengangkat sita eksekusi terhadap objek sita eksekusi sesuai Berita  Acara Sita Eksekusi tanggal 1 April 2020 No.6/Eks/2019/PN.Spt, Jo.   No.90/Pdt.G/2015/PN.Spt,  Jo. No.61/PDT/2016/ PT.PLK,  Jo. No.858 K/PDT/ 2017, termasuk sebagian dari 2 (dua) bidang tanah milik Pembantah   yang terkena sita eksekusi tersebut, yang terletak di Kelurahan Baamang  Hulu,  Kecamatan  Baamang,  Kabupaten  Kotawaringin  Timur;
  6. Memerintahkan kepada Juru Sita Pengadilan Negeri Sampit agar memulihkan dan/atau mengembalikan dalam keadaan semula hak kepemilikan atas  sebagian dari 2 (dua) bidang tanah milik Pembantah yang terkena sita eksekusi  tersebut;                    
  7. Membebankan  biaya  perkara  bantahan  ini  sesuai  menurut  ketentuan.-

Atau, apabila Pengadilan Negeri Sampit berpendapat lain maka mohon   putusan  yang  seadil-adilnya  (Ex  aequo  et  bono).-

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak