Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
138/Pid.B/2024/PN Spt JOHANNES EKO S. JUNIOR SIDABUTAR, S.H. HENDRA SETIAWAN alias NANDA bin HERI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 138/Pid.B/2024/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-167/O.2.11/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JOHANNES EKO S. JUNIOR SIDABUTAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA SETIAWAN alias NANDA bin HERI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Bambang Nugroho Alexander, SHHENDRA SETIAWAN alias NANDA bin HERI
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

-------- Bahwa ia Terdakwa HENDRA SETIAWAN Alias NANDA Bin HERI, pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024,  bertempat di Jalan Sendong T RT. 004 RW. 002 Desa Pundu Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain”.  Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:

Bahwa Terdakwa menginap di rumah Sdr. Tunggal Bin Duwik Iser yang beralamat di Jalan Sendong T RT. 004 RW. 002 Desa Pundu Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Sebelumnya Terdakwa merasa kesal kepada Sdr. Tunggal dikarenakan Terdakwa sering diolok-olok. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekitar pukul 18.00 WIB Terdakwa kembali diolok-olok oleh Sdr. Tunggal dan dikarenakan Terdakwa tidak terima dengan perlakuan tersebut, Terdakwa  menunggu Sdr. Tunggal tertidur di kamar untuk membalas perbuatannya.

Setelah memastikan Sdr. Tunggal tertidur lelap, sekitar pukul 21.00 Terdakwa mengambil pisau kecil yang ada di dalam dapur dan menusuk Sdr. Tunggal yang tertidur dalam posisi menyamping di bagian punggung sebanyak kurang lebih sepuluh kali. Setelah mendapatkan luka tusuk, Sdr. Tunggal mencoba untuk bangun namun terjatuh di atas kasur dengan posisi telentang.

Pada saat Sdr. Tunggal berada pada posisi telentang, Terdakwa mengambill pisau dengan ukuran yang lebih besar yang berada di atas kulkas depan pintu  kamar dan kembali menusuk namun ditahan oleh Sdr. Tunggal sehingga mengenai tangan kiri. Kemudian Terdakwa kembali mengambil pisau yang ukurannya lebih kecil dan menusuk dada Sdr. Tunggal. Selanjutnya Terdakwa mendudukkan Sdr. Tunggal di atas ksur sambil ditahan menggunakan kaki dan kemudian Terdakwa menggorok leher Sdr. Tunggal dari posisi belakang.

Setelah melakukan perbuatannya, Terdakwa kemudian menutup tubuh Sdr. Tunggal menggunakan seprai dan pergi meninggalkan rumah untuk kemudian menyerahkan diri ke Polsek Cempaga Hulu. Selanjutnya anggota Polsek Cempaga Hulu menghubungi Saksi Dewi Murni yang masih merupakan anggota keluarga Sdr. Tunggal dan tinggal bersama dengan Sdr. Tunggal. Kemudian Saksi Dewi pulang ke rumah dan menemukan Sdr. Tunggal dalam keadaan tidak bernyawa

Bahwa telah dilakukan pemeriksaan luar pada jenazah atas nama Tunggal Bin Duwik Iser berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor. 400.7.22.1/142/PKM-PD/II/2024. Dari hasil pemeriksaan terdapat luka pada jenazah yakni:

Pada leher terdapat luka terbuka di tenggorokan dengan panjang kurang lebih 10 (sepuluh) sentimeter, lebar 6 (enam) sentimeter dan kedalaman sampai mengenai tulang tenggorokan dan putus.

Pada dada terdapat tiga luka yakni

  1. luka dengan ukuran panjang kurang lebih 1,5 (satu koma lima) sentimeter dengan kedalaman 2 (dua) sentimeter,
  2. luka dengan ukuran kurang lebih 2 (dua) sentimeter dengan kedalaman 2 (dua) senitmeter,
  3. luka dengan panjang kurang lebih 1,5 (satu komalima) sentimeter dengan kedalaman 8 (delapan) sentimeter.

Pada punggung terdapat sepuluh luka yakni

  1. luka dengan panjang kurang lebih 1,8 (satu koma delapan) sentimeter dengan kedalaman 2,5 (dua koma lima) sentimeter,
  2. luka dengan panjang kurang lebih 1,5 (satu koma lima) sentimeter dengan kedalaman 1,5 (satu koma lima) sentimeter
  3. luka dengan panjang kurang lebih 2 (dua) sentimeter dengan kedalaman 2,5 (dua koma lima)
  4. luka dengan panjang kurang lebih 1,5 (satu koma lima) sentimeter dengan kedalaman 1 (satu) sentimeter
  5. luka dengan panjang kurang lebih 1,5 (satu koma lima) sentimeter  dengan kedalaman 1,5 (satu koma lima) sentimeter
  6. luka dengan panjang kurang lebih 1,5 (satu koma lima) sentimeter dengan kedalaman 4 (empat) sentimeter
  7. luka dengan panjang kurang lebih 1,5 (satu koma lima) sentimeter  dengan kedalaman 1,5 (satu koma lima) sentimeter
  8. luka dengan panjang kurang lebih 0,5 (nol koma lima) dengan kedalaman 0,5 (nol koma lima) sentimeter
  9. luka dengan panjang kurang lebih 1 (satu) sentimeter dengan kedalaman 1 (satu) sentimeter
  10. luka dengan panjang kurang lebih 1 (satu) sentimeter dengan kedalaman 1,5 (satu koma lima) sentimeter

Pada anggota gerak atas, yakni:

  1. luka terbuka pada telapak tangan kiri dengan ukuran kurang lebih panjang 1,5 (satu koma lima) sentimeter dengan kedalaman 1 (satu) sentimeter
  2. luka terbuka pada jari tengah tangan kiri dengan ukuran kurang lebih panjang 2 (dua) sentimeter dengan kedalaman 0,5 (nol koma lima) sentimeter
  3. luka terbuka pada jari manis tangan kiri dengan ukuran kurang lebih panjang 1 (satu) sentimeter dengan kedalaman 0,2 (nol koma dua) sentimeter

Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor 400.7.22.1/147/PKM-PD/II/2024 telah menerangkan bahwa seseorang bernama Tunggal usia 35 tahun berjenis kelamin laki-laki beralamat di Jalan Sendong T RT. 004 RW. 002 Desa Pundu Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah telah meninggal dunia pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 pukul 22.01 WIB bertempat di rumah korban akibat pendarahan yang banyak karena Multiple Vulnus Ictum di tubuh korban.

--------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP ---------

 

Subsidair :

-------- Bahwa ia Terdakwa HENDRA SETIAWAN Alias NANDA Bin HERI, pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024,  bertempat di Jalan Sendong T RT. 004 RW. 002 Desa Pundu Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan dengan sengaja merampas nyawa orang lain”.  Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :

Bahwa sebelumnya Terdakwa pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 bertempat di rumah Sdr. Tunggal Bin Duwik Iser yang beralamat di Jalan Sendong T RT. 004 RW. 002 Desa Pundu Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah yang merasal kesal kepada Sdr. Tunggal karena sering diolok-olok menunggu Sdr. Tunggal tertidur di kamar. Setelah memastikan Sdr. Tunggal tertidur lelap, sekitar pukul 21.00 Terdakwa mengambil pisau kecil yang ada di dalam dapur dan menusuk Sdr. Tunggal yang tertidur dalam posisi menyamping di bagian punggung sebanyak kurang lebih sepuluh kali. Selanjutnya Terdakwa setelah mendapatkan luka tusuk, Sdr. Tunggal mencoba untuk bangun namun terjatuh di atas kasur dengan posisi telentang.

Selanjutnya Terdakwa mengambill pisau dengan ukuran yang lebih besar yang berada di atas kulkas depan pintu  kamar dan kembali menusuk Sdr. Tunggal namun ditahan oleh Sdr. Tunggal sehingga mengenai tangan kiri. Kemudian Terdakwa kembali mengambil pisau yang ukurannya lebih kecil dan menusuk dada Sdr. Tunggal. Selanjutnya Terdakwa mendudukkan Sdr. Tunggal di atas kasur sambil ditahan menggunakan kaki dan kemudian Terdakwa menggorok leher Sdr. Tunggal dari posisi belakang Sdr. Tunggal.

Setelah melakukan perbuatannya, Terdakwa kemudian menutup tubuh Sdr. Tunggal menggunakan seprai dan pergi meninggalkan rumah untuk kemudian menyerahkan diri ke Polsek Cempaga Hulu. Selanjutnya anggota Polsek Cempaga Hulu menghubungi Saksi Dewi Murni yang masih merupakan anggota keluarga Sdr. Tunggal dan tinggal bersama dengan Sdr. Tunggal. Kemudian Saksi Dewi pulang ke rumah dan menemukan Sdr. Tunggal dalam keadaan tidak bernyawa

Bahwa telah dilakukan pemeriksaan luar pada jenazah atas nama Tunggal Bin Duwik Iser berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor. 400.7.22.1/142/PKM-PD/II/2024. Dari hasil pemeriksaan terdapat luka pada jenazah yakni:

Pada leher terdapat luka terbuka di tenggorokan dengan panjang kurang lebih 10 (sepuluh) sentimeter, lebar 6 (enam) sentimeter dan kedalaman sampai mengenai tulang tenggorokan dan putus.

Pada dada terdapat tiga luka yakni

  1. luka dengan ukuran panjang kurang lebih 1,5 (satu koma lima) sentimeter dengan kedalaman 2 (dua) sentimeter,
  2. luka dengan ukuran kurang lebih 2 (dua) sentimeter dengan kedalaman 2 (dua) senitmeter,
  3. luka dengan panjang kurang lebih 1,5 (satu komalima) sentimeter dengan kedalaman 8 (delapan) sentimeter.

Pada punggung terdapat sepuluh luka yakni

  1. luka dengan panjang kurang lebih 1,8 (satu koma delapan) sentimeter dengan kedalaman 2,5 (dua koma lima) sentimeter,
  2. luka dengan panjang kurang lebih 1,5 (satu koma lima) sentimeter dengan kedalaman 1,5 (satu koma lima) sentimeter
  3. luka dengan panjang kurang lebih 2 (dua) sentimeter dengan kedalaman 2,5 (dua koma lima)
  4. luka dengan panjang kurang lebih 1,5 (satu koma lima) sentimeter dengan kedalaman 1 (satu) sentimeter
  5. luka dengan panjang kurang lebih 1,5 (satu koma lima) sentimeter  dengan kedalaman 1,5 (satu koma lima) sentimeter
  6. luka dengan panjang kurang lebih 1,5 (satu koma lima) sentimeter dengan kedalaman 4 (empat) sentimeter
  7. luka dengan panjang kurang lebih 1,5 (satu koma lima) sentimeter  dengan kedalaman 1,5 (satu koma lima) sentimeter
  8. luka dengan panjang kurang lebih 0,5 (nol koma lima) dengan kedalaman 0,5 (nol koma lima) sentimeter
  9. luka dengan panjang kurang lebih 1 (satu) sentimeter dengan kedalaman 1 (satu) sentimeter
  10. luka dengan panjang kurang lebih 1 (satu) sentimeter dengan kedalaman 1,5 (satu koma lima) sentimeter

Pada anggota gerak atas, yakni:

  1. luka terbuka pada telapak tangan kiri dengan ukuran kurang lebih panjang 1,5 (satu koma lima) sentimeter dengan kedalaman 1 (satu) sentimeter
  2. luka terbuka pada jari tengah tangan kiri dengan ukuran kurang lebih panjang 2 (dua) sentimeter dengan kedalaman 0,5 (nol koma lima) sentimeter
  3. luka terbuka pada jari manis tangan kiri dengan ukuran kurang lebih panjang 1 (satu) sentimeter dengan kedalaman 0,2 (nol koma dua) sentimeter

Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor 400.7.22.1/147/PKM-PD/II/2024 telah menerangkan bahwa seseorang bernama Tunggal usia 35 tahun berjenis kelamin laki-laki beralamat di Jalan Sendong T RT. 004 RW. 002 Desa Pundu Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah telah meninggal dunia pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 pukul 22.01 WIB bertempat di rumah korban akibat pendarahan yang banyak karena Multiple Vulnus Ictum di tubuh korban.

--------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP  --------

Pihak Dipublikasikan Ya