Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
131/Pid.B/2024/PN Spt RAHMI AMALIA, S.H. SUSANTO alias SANTO bin URIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 131/Pid.B/2024/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-171/O.2.11/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RAHMI AMALIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUSANTO alias SANTO bin URIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------- Bahwa terdakwa SUSANTO alias SANTO bin URIS bersama- sama dengan sdr. JEMI KARTER, S.H (DPO), Pada hari Rabu Tanggal 29 Juni 2022 Sekira Pukul 09.30 wib Atau setidak-tidaknya pada suatu waktu didalam bulan Juni tahun 2022 atau setidak tidaknya [ada tahun 2022 bertempat di Gudang Penyimpanan Milik PT. Adira Dinamika Multi Finance yang berada di Jalan Batu Akik Nomor 49 Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah  atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berhak memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan, “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang didahului disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri ataua peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri”  Perbuatan Tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :--------

  • Bahwa  terdakwa merupakan nasabah pembiayaan PT. Adira Dinamika Multi Finance dengan jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit Mobil merk Isuzu NMR 71 AD 6.1+ DUM jenis Truck Warna Putih dengan Nomor Polisi KH 8654 NP, Nosin : B089946 Nomor Rangka : MHCNMR71HJJ089946 Atas Nama terdakwa sendiri, yang diangsur selama 48 bulan yang mana angsuran pertama di tanggal 1 Oktober 2018,  dengan besar angsuran sejumlah Rp. 9.993.800,- Setipa bulannya, selanjutnya pada angsuran ke 19 terdakwa terlambat melakukan angsuran karena adanya pandemi Covid 19, dan adanya kebijakkan Pemerintah Dibuatkan kembali Kontrak Baru dimana terdakwa membayar Angsuran Sejumlah Rp. 10.005.200, dan terdakwa melanjutkan kembali Pembayarannya hinggan angsuran ke-28 pada bulan Juli 2021, setelah itu terdakwa tidak pernah melakukan pembayaran angsuran kredit nya kembali kepada PT. Adira Dinamika Multi Finance.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 23 Juni 2022 saat terdakwa ada mengangkut pupuk ke sampit dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil merk Isuzu NMR 71 AD 6.1+ DUM jenis Truck Warna Putih dengan Nomor Polisi KH 8654 NP, Nosin : B089946 Nomor Rangka : MHCNMR71HJJ089946, terdakwa di hentikan dan Unit ditarik oleh Pihak Adira, dimana saat itu terdakwa dengan suka rela menyerahkan 1 (satu) unit Mobil merk Isuzu NMR 71 AD 6.1+ DUM jenis Truck Warna Putih dengan Nomor Polisi KH 8654 NP, Nosin : B089946 Nomor Rangka : MHCNMR71HJJ089946 yang sudah kurang lebih 11 (sebelas) bulan tidak diangsur dengan menandatangi surat penyerahan Unit serta terdakwa mendapatkan kompensasi sejumlah Uang, dan terdakwa pulang kerumahnya;
  • Bahwa kemudian terdakwa menceritakan kronologis kejadian bahwa  1 (satu) unit Mobil merk Isuzu NMR 71 AD 6.1+ DUM jenis Truck Warna Putih dengan Nomor Polisi KH 8654 NP, Nosin : B089946 Nomor Rangka : MHCNMR71HJJ089946 telah ditarik oleh Pihak PT. Adira kepada Sdr. Jemi Karter dan meminta bantuan kepada Sdr. Jemi Karter selaku LSM Lembaga Perlindungan Konsumen, dan saat Itu Sdr. Jemi Karter membantu terdakwa dan meminta uang kepada terdakwa sejumlah Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) untuk biaya pendaftaran Pengaduan Ke komite Nasional Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha  Indonesia yang di Ketuai Oleh sdr. Jemi Karter, setelah itu pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2022 terdakwa bersama dengan sdr. Jemi Karter dan 2 orang teman Jemi Karter datang kesampit dan Menuju Gudang Gudang Penyimpanan Milik PT. Adira Dinamika Multi Finance yang berada di Jalan Batu Akik Nomor 49 Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah, setelah tiba di Gudang kemudian sdr. Jemi Karter memberikan surat kuasa kepada saksi Supianur selaku Satpam, dan saat surat kuasa tersebut sedang di baca, lalu terdakwa tanpa seijin Satpam Masuk kedalam Gudang dan masuk kedalam 1 (satu) 1 (satu) unit Mobil merk Isuzu NMR 71 AD 6.1+ DUM jenis Truck Warna Putih dengan Nomor Polisi KH 8654 NP, Nosin : B089946 Nomor Rangka : MHCNMR71HJJ089946, lalu menghidupkan Mobil dengan menggunakan kunci serep yang dimiliki oleh terdakwa, dan langsung mengemudikan Mobil Keluar dari Gudang, dan saat hendak di hentikan dengan menganjal Ban Mobil dengan batu, namun terdakwa menerobos pintu gerbang dengan membawa Mobil Truck, lalu sdr. Jemi Karter membukakan Pintu gerbang agar mobil  truck yang dikemudikan dapat keluar dari Gudang, dan Terdakwa berhasil meskipun spoin Mobil truck patah karna menabrak Pintu Gudang;
  • Bahwa Terdakwa sebelumnya tidak ada minta ijin untuk masuk kedalam gudang rumah dan mengambil barang berupa 1 (satu) unit Mobil merk Isuzu NMR 71 AD 6.1+ DUM jenis Truck Warna Putih dengan Nomor Polisi KH 8654 NP, Nosin : B089946 Nomor Rangka : MHCNMR71HJJ089946, dan akibat perbuatan terdakwa Pihak  PT. Adira Dinamika Multi Finance mengalami kerugian kurang lebih Rp. 260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah)

-------- Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) ke-2 KUHP .---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

-------- Bahwa terdakwa SUSANTO alias SANTO bin URIS bersama- sama dengan sdr. JEMI KARTER, S.H (DPO), Pada hari Rabu Tanggal 29 Juni 2022 Sekira Pukul 09.30 wib Atau setidak-tidaknya pada suatu waktu didalam bulan Juni tahun 2022 atau setidak tidaknya [ada tahun 2022 bertempat di Gudang Penyimpanan Milik PT. Adira Dinamika Multi Finance yang berada di Jalan Batu Akik Nomor 49 Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah  atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berhak memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan, “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  yang dilakukan oleh dua orang atau lebih,”  Perbuatan Tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :--------

  • Bahwa  terdakwa merupakan nasabah pembiayaan PT. Adira Dinamika Multi Finance dengan jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit Mobil merk Isuzu NMR 71 AD 6.1+ DUM jenis Truck Warna Putih dengan Nomor Polisi KH 8654 NP, Nosin : B089946 Nomor Rangka : MHCNMR71HJJ089946 Atas Nama terdakwa sendiri, yang diangsur selama 48 bulan yang mana angsuran pertama di tanggal 1 Oktober 2018,  dengan besar angsuran sejumlah Rp. 9.993.800,- Setipa bulannya, selanjutnya pada angsuran ke 19 terdakwa terlambat melakukan angsuran karena adanya pandemi Covid 19, dan adanya kebijakkan Pemerintah Dibuatkan kembali Kontrak Baru dimana terdakwa membayar Angsuran Sejumlah Rp. 10.005.200, dan terdakwa melanjutkan kembali Pembayarannya hinggan angsuran ke-28 pada bulan Juli 2021, setelah itu terdakwa tidak pernah melakukan pembayaran angsuran kredit nya kembali kepada PT. Adira Dinamika Multi Finance.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 23 Juni 2022 saat terdakwa ada mengangkut pupuk ke sampit dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil merk Isuzu NMR 71 AD 6.1+ DUM jenis Truck Warna Putih dengan Nomor Polisi KH 8654 NP, Nosin : B089946 Nomor Rangka : MHCNMR71HJJ089946, terdakwa di hentikan dan Unit ditarik oleh Pihak Adira, dimana saat itu terdakwa dengan suka rela menyerahkan 1 (satu) unit Mobil merk Isuzu NMR 71 AD 6.1+ DUM jenis Truck Warna Putih dengan Nomor Polisi KH 8654 NP, Nosin : B089946 Nomor Rangka : MHCNMR71HJJ089946 yang sudah kurang lebih 11 (sebelas) bulan tidak diangsur dengan menandatangi surat penyerahan Unit serta terdakwa mendapatkan kompensasi sejumlah Uang, dan terdakwa pulang kerumahnya;
  • Bahwa kemudian terdakwa menceritakan kronologis kejadian bahwa  1 (satu) unit Mobil merk Isuzu NMR 71 AD 6.1+ DUM jenis Truck Warna Putih dengan Nomor Polisi KH 8654 NP, Nosin : B089946 Nomor Rangka : MHCNMR71HJJ089946 telah ditarik oleh Pihak PT. Adira kepada Sdr. Jemi Karter dan meminta bantuan kepada Sdr. Jemi Karter selaku LSM Lembaga Perlindungan Konsumen, dan saat Itu Sdr. Jemi Karter membantu terdakwa dan meminta uang kepada terdakwa sejumlah Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) untuk biaya pendaftaran Pengaduan Ke komite Nasional Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha  Indonesia yang di Ketuai Oleh sdr. Jemi Karter, setelah itu pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2022 terdakwa bersama dengan sdr. Jemi Karter dan 2 orang teman Jemi Karter datang kesampit dan Menuju Gudang Gudang Penyimpanan Milik PT. Adira Dinamika Multi Finance yang berada di Jalan Batu Akik Nomor 49 Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah, setelah tiba di Gudang kemudian sdr. Jemi Karter memberikan surat kuasa kepada saksi Supianur selaku Satpam, dan saat surat kuasa tersebut sedang di baca, lalu terdakwa tanpa seijin Satpam Masuk kedalam Gudang dan masuk kedalam 1 (satu) 1 (satu) unit Mobil merk Isuzu NMR 71 AD 6.1+ DUM jenis Truck Warna Putih dengan Nomor Polisi KH 8654 NP, Nosin : B089946 Nomor Rangka : MHCNMR71HJJ089946, lalu menghidupkan Mobil dengan menggunakan kunci serep yang dimiliki oleh terdakwa, dan langsung mengemudikan Mobil Keluar dari Gudang, dan saat hendak di hentikan dengan menganjal Ban Mobil dengan batu, namun terdakwa menerobos pintu gerbang dengan membawa Mobil Truck, lalu sdr. Jemi Karter membukakan Pintu gerbang agar mobil  truck yang dikemudikan dapat keluar dari Gudang, dan Terdakwa berhasil meskipun spoin Mobil truck patah karna menabrak Pintu Gudang;
  • Bahwa Terdakwa sebelumnya tidak ada minta ijin untuk masuk kedalam gudang rumah dan mengambil barang berupa 1 (satu) unit Mobil merk Isuzu NMR 71 AD 6.1+ DUM jenis Truck Warna Putih dengan Nomor Polisi KH 8654 NP, Nosin : B089946 Nomor Rangka : MHCNMR71HJJ089946, dan akibat perbuatan terdakwa Pihak  PT. Adira Dinamika Multi Finance mengalami kerugian kurang lebih Rp. 260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah)

-------- Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-Ke-4 KUHP .------------

Pihak Dipublikasikan Ya