Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
472/Pid.Sus/2024/PN Spt MUHAMMAD TIARA, S.H. YANTO bin LUKMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 472/Pid.Sus/2024/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-451/O.2.11/Eku.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD TIARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YANTO bin LUKMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa ia Terdakwa YANTO Bin LUKMAN bersama dengan Sdr. KOKO (DPO) dan Sdr. WAWAN (DPO) pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira jam 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Divisi 3 Blok C 06 A Estate BBGE PT. KMB (Karya Makmur Bahagia), Desa Sungai Hanya, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa berawal pada Selasa tanggal 13 Agustus 2024 Juli 2024 sekira jam 13.00 Wib Terdakwa yang pada saat itu baru saja pulang dari Waringin Agung dan sedang berada di sebuah Pondok, Terdakwa diajak oleh Sdr. WAWAN untuk melakukan pemanenan buah kelapa sawit milik PT. KMB (Karya Makmur Bahagia) yang berada di Divisi 3 Blok C 06 A Estate BBGE PT. KMB (Karya Makmur Bahagia), Desa Sungai Hanya, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian Terdakwa menjawab ajakan tersebut dengan berkata “Nanti dulu, aku masih ngantuk ni”, kemudian Sdr. WAWAN menjawab “Ayolah sepikul dua pikul”, Terdakwa pun kembali menjawab “Ayolah saya capek”, selanjutnya Terdakwa bersama dengan Sdr. WAWAN pun jadi berangkat menuju ke Divisi 3 Blok C 06 A Estate BBGE PT. KMB (Karya Makmur Bahagia), Desa Sungai Hanya, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah yang mana pada saat itu Terdakwa membawa 1 (satu) buah egrek sedangkan Sdr. WAWAN tidak membawa apa-apa. Sesampainya di Divisi 3 Blok C 06 A Estate BBGE PT. KMB (Karya Makmur Bahagia), Desa Sungai Hanya, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, selanjutnya sekira jam 14.00 Wib Terdakwa langsung melakukan pemanenan bersama dengan Sdr. KOKO yang sudah disana terlebih dahulu, kemudian Sdr. WAWAN mengangkut buah kelapa sawit yang sudah dipanen dari wilayah Divisi 3 Blok C 06 A Estate BBGE PT. KMB (Karya Makmur Bahagia), Desa Sungai Hanya, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah dan mengumpulkannya di lahan milik Sdr. OBI. Lalu, Perbuatan Terdakwa tersebut diketahui oleh Saksi BAMBANG yang mana Saksi BAMBANG pun memberitahukan kejadian tersebut kepada Saksi WAKYADI yang mana kemudian Saksi WAKYADI meneruskan informasi dari Saksi BAMBANG tersebut kepada Saksi DAILI MS beserta Saksi RIGO dan Saksi RANGGA. Kemudian tidak berselang lama, Terdakwa didatangi oleh Saksi RIGO dan Saksi RANGGA selaku pihak Keamanan serta dan Sdr. WAKYADI selaku Estate Manager dari PT. KMB sehingga Terdakwa bersama dengan Sdr. KOKO dan Sdr. WAWAN melarikan diri dengan berpencar, lalu atas kejadian tersebut Saksi RIGO dan Saksi RANGGA laporkan ke Saksi DAILI MUSA selaku Chief Security PT. KMB, sehingga Saksi DAILI MUSA pun datang dan selanjutnya Saksi RIGO, Saksi RANGGA  bersama dengan Saksi DAILI MUSA melakukan pengejaran hingga tiba di sebuah pondok milik Sdr. TONI, kemudian Saksi DAILI MUSA mengetok pintu pondok tersebut dan menanyakan kepada Sdr. TONI mengenai keberadaan Terdakwa, namun dijawab oleh pemilik pondok tersebut tidak ada melihat orang yang masuk pondok, selanjutnya Saksi DAILI MUSA melakukan pengecekan di belakang pondok tersebut dan melihat Terdakwa melompat dari pintu belakang, kemudian Saksi DAILI MUSA bersama dengan Saksi RIGO dan Saksi RANGGA melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan Terdakwa, lalu Saksi DAILI MUSA bersama dengan Saksi RIGO dan Saksi RANGGA membawa Terdakwa ke Mess BBGE dan menanyakan kepada Terdakwa terkait darimana buah tersebut berasal, kemudian Terdakwa pun mengakui telah memanen dan mengambil buah kelapa sawit milik PT. KMB (Karya Makmur Bahagia). Atas kejadian tersebut, sekira jam 21.00 Wib, Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polsek Antang Kalang. ----------------------------------------

-------- Bahwa Terdakwa mengetahui bahwasannya buah kelapa sawit sebanyak 59 (lima puluh sembilan) janjang merupakan kepemilikan dari kebun PT. KMB (Karya Makmur Bahagia). -------------

-------- Bahwa maksud dan tujuan perbuatan Terdakwa yakni Terdakwa bersama dengan Sdr. KOKO dan Sdr. WAWAN berencana akan menjual buah kelapa sawit tersebut ke pengepul yang mau menerimanya. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Atas perbuatan Terdakwa mengambil buah sawit sebanyak 59 (lima puluh sembilan) janjang milik PT. KMB (Karya Makmur Bahagia) yang dilakukan tanpa izin, PT. KMB (Karya Makmur Bahagia) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 2.612.992,- (dua juta enam ratus dua belas ribu sembilan ratus sembilan puluh dua rupiah). ------------------------------------------------------------------

--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. -------

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa ia Terdakwa YANTO Bin LUKMAN bersama dengan Sdr. KOKO (DPO) dan Sdr. WAWAN (DPO) pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira jam 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Divisi 3 Blok C 06 A Estate BBGE PT. KMB (Karya Makmur Bahagia), Desa Sungai Hanya, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ------------------------

-------- Bahwa berawal pada Selasa tanggal 13 Agustus 2024 Juli 2024 sekira jam 13.00 Wib Terdakwa yang pada saat itu baru saja pulang dari Waringin Agung dan sedang berada di sebuah Pondok, Terdakwa diajak oleh Sdr. WAWAN untuk melakukan pemanenan buah kelapa sawit milik PT. KMB (Karya Makmur Bahagia) yang berada di Divisi 3 Blok C 06 A Estate BBGE PT. KMB (Karya Makmur Bahagia), Desa Sungai Hanya, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian Terdakwa menjawab ajakan tersebut dengan berkata “Nanti dulu, aku masih ngantuk ni”, kemudian Sdr. WAWAN menjawab “Ayolah sepikul dua pikul”, Terdakwa pun kembali menjawab “Ayolah saya capek”, selanjutnya Terdakwa bersama dengan Sdr. WAWAN pun jadi berangkat menuju ke Divisi 3 Blok C 06 A Estate BBGE PT. KMB (Karya Makmur Bahagia), Desa Sungai Hanya, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah yang mana pada saat itu Terdakwa membawa 1 (satu) buah egrek sedangkan Sdr. WAWAN tidak membawa apa-apa. Sesampainya di Divisi 3 Blok C 06 A Estate BBGE PT. KMB (Karya Makmur Bahagia), Desa Sungai Hanya, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, selanjutnya sekira jam 14.00 Wib Terdakwa langsung melakukan pemanenan bersama dengan Sdr. KOKO yang sudah disana terlebih dahulu, kemudian Sdr. WAWAN mengangkut buah kelapa sawit yang sudah dipanen dari wilayah Divisi 3 Blok C 06 A Estate BBGE PT. KMB (Karya Makmur Bahagia), Desa Sungai Hanya, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah dan mengumpulkannya di lahan milik Sdr. OBI. Lalu, Perbuatan Terdakwa tersebut diketahui oleh Saksi BAMBANG yang mana Saksi BAMBANG pun memberitahukan kejadian tersebut kepada Saksi WAKYADI yang mana kemudian Saksi WAKYADI meneruskan informasi dari Saksi BAMBANG tersebut kepada Saksi DAILI MS beserta Saksi RIGO dan Saksi RANGGA. Kemudian tidak berselang lama, Terdakwa didatangi oleh Saksi RIGO dan Saksi RANGGA selaku pihak Keamanan serta dan Sdr. WAKYADI selaku Estate Manager dari PT. KMB sehingga Terdakwa bersama dengan Sdr. KOKO dan Sdr. WAWAN melarikan diri dengan berpencar, lalu atas kejadian tersebut Saksi RIGO dan Saksi RANGGA laporkan ke Saksi DAILI MUSA selaku Chief Security PT. KMB, sehingga Saksi DAILI MUSA pun datang dan selanjutnya Saksi RIGO, Saksi RANGGA  bersama dengan Saksi DAILI MUSA melakukan pengejaran hingga tiba di sebuah pondok milik Sdr. TONI, kemudian Saksi DAILI MUSA mengetok pintu pondok tersebut dan menanyakan kepada Sdr. TONI mengenai keberadaan Terdakwa, namun dijawab oleh pemilik pondok tersebut tidak ada melihat orang yang masuk pondok, selanjutnya Saksi DAILI MUSA melakukan pengecekan di belakang pondok tersebut dan melihat Terdakwa melompat dari pintu belakang, kemudian Saksi DAILI MUSA bersama dengan Saksi RIGO dan Saksi RANGGA melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan Terdakwa, lalu Saksi DAILI MUSA bersama dengan Saksi RIGO dan Saksi RANGGA membawa Terdakwa ke Mess BBGE dan menanyakan kepada Terdakwa terkait darimana buah tersebut berasal, kemudian Terdakwa pun mengakui telah memanen dan mengambil buah kelapa sawit milik PT. KMB (Karya Makmur Bahagia). Atas kejadian tersebut, sekira jam 21.00 Wib, Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polsek Antang Kalang. ----------------------------------------

-------- Bahwa Terdakwa mengetahui bahwasannya buah kelapa sawit sebanyak 59 (lima puluh sembilan) janjang merupakan kepemilikan dari kebun PT. KMB (Karya Makmur Bahagia). -------------

-------- Bahwa maksud dan tujuan perbuatan Terdakwa yakni Terdakwa bersama dengan Sdr. KOKO dan Sdr. WAWAN berencana akan menjual buah kelapa sawit tersebut ke pengepul yang mau menerimanya. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Atas perbuatan Terdakwa mengambil buah sawit sebanyak 59 (lima puluh sembilan) janjang milik PT. KMB (Karya Makmur Bahagia) yang dilakukan tanpa izin, PT. KMB (Karya Makmur Bahagia) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 2.612.992,- (dua juta enam ratus dua belas ribu sembilan ratus sembilan puluh dua rupiah). ------------------------------------------------------------------

 

--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KETIGA

-------- Bahwa ia Terdakwa YANTO Bin LUKMAN bersama dengan Sdr. KOKO (DPO) dan Sdr. WAWAN (DPO) pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira jam 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Divisi 3 Blok C 06 A Estate BBGE PT. KMB (Karya Makmur Bahagia), Desa Sungai Hanya, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa berawal pada Selasa tanggal 13 Agustus 2024 Juli 2024 sekira jam 13.00 Wib Terdakwa yang pada saat itu baru saja pulang dari Waringin Agung dan sedang berada di sebuah Pondok, Terdakwa diajak oleh Sdr. WAWAN untuk melakukan pemanenan buah kelapa sawit milik PT. KMB (Karya Makmur Bahagia) yang berada di Divisi 3 Blok C 06 A Estate BBGE PT. KMB (Karya Makmur Bahagia), Desa Sungai Hanya, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian Terdakwa menjawab ajakan tersebut dengan berkata “Nanti dulu, aku masih ngantuk ni”, kemudian Sdr. WAWAN menjawab “Ayolah sepikul dua pikul”, Terdakwa pun kembali menjawab “Ayolah saya capek”, selanjutnya Terdakwa bersama dengan Sdr. WAWAN pun jadi berangkat menuju ke Divisi 3 Blok C 06 A Estate BBGE PT. KMB (Karya Makmur Bahagia), Desa Sungai Hanya, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah yang mana pada saat itu Terdakwa membawa 1 (satu) buah egrek sedangkan Sdr. WAWAN tidak membawa apa-apa. Sesampainya di Divisi 3 Blok C 06 A Estate BBGE PT. KMB (Karya Makmur Bahagia), Desa Sungai Hanya, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, selanjutnya sekira jam 14.00 Wib Terdakwa langsung melakukan pemanenan bersama dengan Sdr. KOKO yang sudah disana terlebih dahulu, kemudian Sdr. WAWAN mengangkut buah kelapa sawit yang sudah dipanen dari wilayah Divisi 3 Blok C 06 A Estate BBGE PT. KMB (Karya Makmur Bahagia), Desa Sungai Hanya, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah dan mengumpulkannya di lahan milik Sdr. OBI. Lalu, Perbuatan Terdakwa tersebut diketahui oleh Saksi BAMBANG yang mana Saksi BAMBANG pun memberitahukan kejadian tersebut kepada Saksi WAKYADI yang mana kemudian Saksi WAKYADI meneruskan informasi dari Saksi BAMBANG tersebut kepada Saksi DAILI MS beserta Saksi RIGO dan Saksi RANGGA. Kemudian tidak berselang lama, Terdakwa didatangi oleh Saksi RIGO dan Saksi RANGGA selaku pihak Keamanan serta dan Sdr. WAKYADI selaku Estate Manager dari PT. KMB sehingga Terdakwa bersama dengan Sdr. KOKO dan Sdr. WAWAN melarikan diri dengan berpencar, lalu atas kejadian tersebut Saksi RIGO dan Saksi RANGGA laporkan ke Saksi DAILI MUSA selaku Chief Security PT. KMB, sehingga Saksi DAILI MUSA pun datang dan selanjutnya Saksi RIGO, Saksi RANGGA  bersama dengan Saksi DAILI MUSA melakukan pengejaran hingga tiba di sebuah pondok milik Sdr. TONI, kemudian Saksi DAILI MUSA mengetok pintu pondok tersebut dan menanyakan kepada Sdr. TONI mengenai keberadaan Terdakwa, namun dijawab oleh pemilik pondok tersebut tidak ada melihat orang yang masuk pondok, selanjutnya Saksi DAILI MUSA melakukan pengecekan di belakang pondok tersebut dan melihat Terdakwa melompat dari pintu belakang, kemudian Saksi DAILI MUSA bersama dengan Saksi RIGO dan Saksi RANGGA melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan Terdakwa, lalu Saksi DAILI MUSA bersama dengan Saksi RIGO dan Saksi RANGGA membawa Terdakwa ke Mess BBGE dan menanyakan kepada Terdakwa terkait darimana buah tersebut berasal, kemudian Terdakwa pun mengakui telah memanen dan mengambil buah kelapa sawit milik PT. KMB (Karya Makmur Bahagia). Atas kejadian tersebut, sekira jam 21.00 Wib, Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polsek Antang Kalang. ----------------------------------------

-------- Bahwa Terdakwa mengetahui bahwasannya buah kelapa sawit sebanyak 59 (lima puluh sembilan) janjang merupakan kepemilikan dari kebun PT. KMB (Karya Makmur Bahagia). -------------

-------- Bahwa maksud dan tujuan perbuatan Terdakwa yakni Terdakwa bersama dengan Sdr. KOKO dan Sdr. WAWAN berencana akan menjual buah kelapa sawit tersebut ke pengepul yang mau menerimanya. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Atas perbuatan Terdakwa mengambil buah sawit sebanyak 59 (lima puluh sembilan) janjang milik PT. KMB (Karya Makmur Bahagia) yang dilakukan tanpa izin, PT. KMB (Karya Makmur Bahagia) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 2.612.992,- (dua juta enam ratus dua belas ribu sembilan ratus sembilan puluh dua rupiah). ------------------------------------------------------------------

--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362  KUHP. ------------

Pihak Dipublikasikan Ya