Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa DANGUT Bin DIWAU pada hari pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 sekitar pukul 18.00 WIB atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan November 2024 di Blok D-1 Divisi 2 PT. SCC Desa Bukit Raya Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, atau ditempat lain setidak-tidaknya masih dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut :
- Berawal pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 sekira jam 13.30 WIB Terdakwa DANGUT Bin DIWAU berangkat dari Dusun Trobos bersama-sama dengan Sdr. IYEL (DPO), Sdr. PERI OKOI (DPO), Sdr. TOMI (DPO) dan Sdr. KEPIN (DPO) menggunakan Sepeda Motor menuju Blok D-1 Divisi 2 PT. SCC, kemudian sekitar pukul 14.00 WIB Sdr. IYEL langsung memanen buah kelapa sawit sedangkan tersangka bersama-sama dengan tugas masing-masing Sdr. PERI OKOI, Sdr.TOMI melangsir Buah Kelapa Sawit dari Blok D-1 Divisi 2 PT. SCC menuju Parit Gajah dan Terdakwa mengumpulkan Buah Sawit tersebut di Parit Gajah sedangkan Sdr. IYEL bertugas sebagai Pemanen Buah Kelapa Sawit dari Pohon nya dan Sdr. KEPIN bertugas Memantau situasi, kemudian sekitar jam 17.30 Wib Terdakwa dan Sdr. IYEL meminjam Mobil Pick Up milik seseorang yang tidak dikenal dan dikemudikan oleh Sdr. IYEL kemudian sekira jam 17.45 Wib Terdakwa melangsir buah kelapa sawit menuju Parit Gajah sedangkan Sdr. IYEL memuat ke dalam Mobil yang sudah di langsir sebanyak 16 (enam belas) janjang setelah itu sekitar 18.00 Wib sewaktu tersangka dan Sdr. PERI OKOI sedang melangsir Buah Kelapa Sawit dari Blok D-1 Divisi 2 PT. SCC datang Petugas Keamanan PT. SCC sehingga Sdr. IYEL (DPO), Sdr. PERI OKOI (DPO), Sdr. TOMI (DPO) dan Sdr. KEPIN (DPO) berhasil kabur namun Terdakwa berhasil diamankan oleh Petugas Security PT. SCC, setelah itu saat dilakukan Penyisiran di Blok D-1 Devisi 2 PT. SCC ditemukan Buah Kelapa Sawit sebanyak 49 (empat puluh sembilan) Janjang di Blok D-1 Divisi 2 PT. SCC kemudian Buah kelapa Sawit tersebut dilakukan Penimbangan dengan berat bersih keseluruhan sebanyak 970 (Sembilan ratus Tujuh Puluh) Kilo Gram, dan Terdakwa langsung di bawa ke kantor Polsek Cempaga Hulu untuk dimintai keterangan;
- Bahwa PT. Sinar Citra Cemerlang (PT.SCC) bergerak di bidang usaha perkebunan kelapa sawit sesuai dengan nomor Induk Berusaha nomor 9120305282722 dan untuk luasan sesuai dengan HGU PT. Sinar Citra Cemerlang (PT.SCC) NO : 22 Tanggal 31 Juli 2003 seluas 7.340,017 Ha ( Tujuh Ribu tiga ratus empat puluh koma Nol tujuh belas) Hektar, yang mana Blok D-1 Divisi 2 PT. SCC Desa Bukit Raya Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah masuk di dalam kawasan perkebunan PT. Sinar Citra Cemerlang (PT.SCC);
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan PT. Sinar Citra Cemerlang (PT.SCC) mengalami kerugian sebesar Rp. 3.274.952,8 ( tiga juta dua ratus tujuh puluh empat ribu sembilan ratus lima puluh dua koma delapan rupiah).
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang-undang RI No 39 tahun 2014 tentang perkebunan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.--------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa DANGUT Bin DIWAU pada hari pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 sekitar pukul 18.00 WIB atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan November 2024 di Blok D-1 Divisi 2 PT. SCC Desa Bukit Raya Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, atau ditempat lain setidak-tidaknya masih dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut :
- Berawal pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 sekira jam 13.30 WIB Terdakwa DANGUT Bin DIWAU berangkat dari Dusun Trobos bersama-sama dengan Sdr. IYEL (DPO), Sdr. PERI OKOI (DPO), Sdr. TOMI (DPO) dan Sdr. KEPIN (DPO) menggunakan Sepeda Motor menuju Blok D-1 Divisi 2 PT. SCC, kemudian sekitar pukul 14.00 WIB Sdr. IYEL langsung memanen buah kelapa sawit sedangkan tersangka bersama-sama dengan tugas masing-masing Sdr. PERI OKOI, Sdr.TOMI melangsir Buah Kelapa Sawit dari Blok D-1 Divisi 2 PT. SCC menuju Parit Gajah dan Terdakwa mengumpulkan Buah Sawit tersebut di Parit Gajah sedangkan Sdr. IYEL bertugas sebagai Pemanen Buah Kelapa Sawit dari Pohon nya dan Sdr. KEPIN bertugas Memantau situasi, kemudian sekitar jam 17.30 Wib Terdakwa dan Sdr. IYEL meminjam Mobil Pick Up milik seseorang yang tidak dikenal dan dikemudikan oleh Sdr. IYEL kemudian sekira jam 17.45 Wib Terdakwa melangsir buah kelapa sawit menuju Parit Gajah sedangkan Sdr. IYEL memuat ke dalam Mobil yang sudah di langsir sebanyak 16 (enam belas) janjang setelah itu sekitar 18.00 Wib sewaktu tersangka dan Sdr. PERI OKOI sedang melangsir Buah Kelapa Sawit dari Blok D-1 Divisi 2 PT. SCC datang Petugas Keamanan PT. SCC sehingga Sdr. IYEL (DPO), Sdr. PERI OKOI (DPO), Sdr. TOMI (DPO) dan Sdr. KEPIN (DPO) berhasil kabur namun Terdakwa berhasil diamankan oleh Petugas Security PT. SCC, setelah itu saat dilakukan Penyisiran di Blok D-1 Devisi 2 PT. SCC ditemukan Buah Kelapa Sawit sebanyak 49 (empat puluh sembilan) Janjang di Blok D-1 Divisi 2 PT. SCC kemudian Buah kelapa Sawit tersebut dilakukan Penimbangan dengan berat bersih keseluruhan sebanyak 970 (Sembilan ratus Tujuh Puluh) Kilo Gram, dan Terdakwa langsung di bawa ke kantor Polsek Cempaga Hulu untuk dimintai keterangan;
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan PT. Sinar Citra Cemerlang (PT.SCC) mengalami kerugian sebesar Rp. 3.274.952,8 ( tiga juta dua ratus tujuh puluh empat ribu sembilan ratus lima puluh dua koma delapan rupiah).
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |