Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
474/Pid.Sus/2024/PN Spt MUHAMMAD TIARA, S.H. ACHMAD RIFANI alias POCONG bin RUSPANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 474/Pid.Sus/2024/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-457/O.2.11/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD TIARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACHMAD RIFANI alias POCONG bin RUSPANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa ia Terdakwa ACHMAD RIFANI Alias POCONG Bin RUSPANDI pada Hari Rabu 28 Agustus 2024 sekira jam 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan Bumi Raya I Rt.001 Rw.001 Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: -----------------------------------

-------- Bahwa berawal pada Hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekira jam 09.00 Wib, Terdakwa yang pada saat itu sedang berada di Desa Pondok Damar dihubungi Sdr. JONI (Pencarian Orang) melalui via telepon yang mana Sdr. JONI mengatakan kepada Terdakwa “kamu jadi turun ke kota sampit nggak hari ini?”, lalu Terdakwa pun menjawab dengan ucapan “iya jadi, tapi agak siangan”, kemudian Sdr. JONI kembali menjawab dengan ucapan “ok, saya tunggu ya! Nanti kamu serahkan uang Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk orang yang mengantarkan sabu tersebut ya”, lalu Terdakwa juga kembali menjawab dengan ucapan “ok, uangnya sudah siap”, selanjutnya sekira jam 12.00 Wib, Terdakwa berangkat dari Desa Pondok Damar menuju ke rumah orangtuanya yang berada di Jalan Bumi Raya I Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, sesampainya Terdakwa di Sampit, Terdakwa menghubungi Sdr. JONI dan menanyakan “kapan saya menerima titipan tersebut?”, lalu Sdr. JONI menjawab dengan ucapan “sekitar jam 16.00 Wib”, kemudian pada saat masuk waktu menunjukkan pukul 16.00 Wib, Terdakwa kembali menanyakan Sdr. JONI “kapan menerima titipan sabu tersebut, karena saya sudah lama menunggu”, lalu dijawab Sdr. JONI dengan ucapan “sabar, tunggu sebentar, pasti ja diantar”, kemudian dikarenakan Terdakwa sudah lama menunggu, Sdr. JONI mengatakan kepada Terdakwa untuk memberikan uang tunggu sejumlah Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang uang tersebut langsung Sdr. JONI kirim ke Terdakwa melalui aplikasi Dana dan selanjutnya Terdakwa pun menarik uang tersebut serta digunakan untuk memenuhi kebutuhan Terdakwa. ---------------------------------------------------------------

-------- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekira jam 17.00 Wib, Terdakwa masih menunggu petunjuk dari Sdr. JONI, hingga pada akhirnya orang suruhan dari Sdr. JONI menghubungi Terdakwa melalui via Whatsapp yang mana orang suruhan Sdr. JONI tersebut memberitahukan kepada Terdakwa mengenai letak pengambilan barang berupa Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang berada di Jalan Perumahan Wengga Metropolitan, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah dekat gardu di bawah tumpukan kayu bekas, setelah itu Terdakwa kembali dihubungi oleh Sdr. JONI yang menanyakan kepada Terdakwa apakah barang titipan berupa Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut sudah diambil, kemudian Sdr. JONI menyampaikan kepada Terdakwa untuk menunggu lagi karena akan menambah jumlah barang titipan berupa Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, kemudian permintaan Sdr. JONI disetujui oleh Terdakwa yang mana Terdakwa kembali menunggu di Pos Pinggir Jalan Bumi Raya I, tidak lama kemudian orang suruhan Sdr. JONI kembali menghubungi Terdakwa untuk mengantarkan kembali barang titipan berupa Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut, namun sebelum sempat menerima barang titipan berikutnya, Terdakwa didatangi dan diamankan oleh pihak kepolisian yakni Saksi MUHAMAD ARTONI dan Saksi ROMY DWI AGUSTA beserta anggota kepolisian yang lain, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh ketua lingkungan setempat dan warga setempat yang mana dari penggeledahan tersebut pihak kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang berada di dalam kotak Pepsodent yang ditaruh di kantong plastik warna hitam yang disimpan didalam jaket, selain itu pihak kepolisian juga menemukan 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna Navy dengan nomor simcard 081245993636 dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan milik Terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z1 warna hitam putih yang pada saat itu digunakan oleh Terdakwa. Atas kejadian tersebut, Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut. ---------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu sebanyak 4 (empat) paket kristal yang disita dari Terdakwa ACHMAD RIFANI Alias POCONG Bin RUSPANDI yang ditemukan pada saat penggeledahan dan diakui adalah pada saat itu berada dalam penguasaan Terdakwa telah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian Sampit dengan hasil penimbangan berat bersih keseluruhan 19,73 (sembilan belas koma tujuh tiga) gram yang selanjutnya disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dengan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram dan sisanya dengan berat bersih 19,73 (sembilan belas koma tujuh tiga) gram dimusnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor: B-385/O.2.11/Enz.1/09/2024 tanggal 11 September 2024 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. ----------------------------------------

-------- Bahwa Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.24.0463 yang dilakukan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya tanggal 30 Agustus 2024 pada kesimpulannya menerangkan terhadap barang berupa 1 (satu) sampel Narkotika dengan berat kotor 0,2747 gram adalah positif Metamfetamin dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur tanggal 29 Agustus 2024 urine Terdakwa ACHMAD RIFANI Alias POCONG Bin RUSPANDI adalah positif mengandung Amphetamine dan Metamphetamine yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa Terdakwa ACHMAD RIFANI Alias POCONG Bin RUSPANDI mengetahui apabila secara tanpa hak menawarkan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang tetapi Terdakwa tetap melakukannya. -------------------

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa ia Terdakwa ACHMAD RIFANI Alias POCONG Bin RUSPANDI pada Hari Rabu 28 Agustus 2024 sekira jam 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan Bumi Raya I Rt.001 Rw.001 Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekira jam 16.00 Wib dari Petugas Kepolisian yakni Saksi MUHAMAD ARTONI dan Saksi ROMY DWI AGUSTA serta beberapa anggota kepolisian yang lain mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang sering mengedarkan, menguasai, membawa dan menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu di Jalan Bumi Raya I dengan ciri-ciri berbadan gempal kulit hitam menggunakan sepeda motor Jupiter Z warna hitam putih, setelah menerima informasi tersebut, Petugas Kepolisian yakn i Saksi MUHAMAD ARTONI dan Saksi ROMY DWI AGUSTA serta beberapa anggota kepolisian yang lain melakukan penyelidikan untuk mengetahui ciri-ciri dan keberadaan orang yang diinformasikan tersebut, setelah petugas kepolisian mengetahui keberadaan orang yang diinformasikan, Petugas Kepolisian yakni Saksi MUHAMAD ARTONI dan Saksi ROMY DWI AGUSTA serta beberapa anggota kepolisian yang lain berhasil mengamankan seseorang dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diterima dari Masyarakat yang diketahui adalah Terdakwa ACHMAD RIFANI Alias POCONG Bin RUSPANDI yang pada saat itu Terdakwa sedang duduk di depan Pos Satpam pinggir Jalan Bumi Raya I Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, selanjutnya Petugas Kepolisian yakni Saksi MUHAMAD ARTONI dan Saksi ROMY DWI AGUSTA serta beberapa anggota kepolisian yang lain melakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua lingkungan setempat dan warga setempat yang mana dari penggeledahan tersebut Petugas Kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang berada di dalam kotak Pepsodent yang ditaruh di kantong plastik warna hitam yang disimpan didalam jaket, selain itu pihak kepolisian juga menemukan 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna Navy dengan nomor simcard 081245993636 dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan milik Terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z1 warna hitam putih yang pada saat itu digunakan oleh Terdakwa. Atas kejadian tersebut, Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut. ----------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu sebanyak 4 (empat) paket kristal yang disita dari Terdakwa ACHMAD RIFANI Alias POCONG Bin RUSPANDI yang ditemukan pada saat penggeledahan dan diakui adalah pada saat itu berada dalam penguasaan Terdakwa telah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian Sampit dengan hasil penimbangan berat bersih keseluruhan 19,73 (sembilan belas koma tujuh tiga) gram yang selanjutnya disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dengan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram dan sisanya dengan berat bersih 19,73 (sembilan belas koma tujuh tiga) gram dimusnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor: B-385/O.2.11/Enz.1/09/2024 tanggal 11 September 2024 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. ----------------------------------------

-------- Bahwa Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.24.0463 yang dilakukan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya tanggal 30 Agustus 2024 pada kesimpulannya menerangkan terhadap barang berupa 1 (satu) sampel Narkotika dengan berat kotor 0,2747 gram adalah positif Metamfetamin dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur tanggal 29 Agustus 2024 urine Terdakwa ACHMAD RIFANI Alias POCONG Bin RUSPANDI adalah positif mengandung Amphetamine dan Metamphetamine yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa Terdakwa ACHMAD RIFANI Alias POCONG Bin RUSPANDI mengetahui apabila secara tanpa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang tetapi Terdakwa tetap melakukannya. ----

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------

Pihak Dipublikasikan Ya