Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekira jam 03.00 wib tersangka saudara YUDI IRWANSYAH Bin ALIANUR melakukan tindak pidana Ringan dengan cara Sdr. YUDI IRWANSYAH Bin ALIANUR pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekira jam 02.00 Wib tersangka Bersama dengan Sdr. EBO dan Sdr. OGE mengunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha MIO tanpa TNKB warna Hitam berangkat menuju blok G-11 Divisi 2 Estate PAGE PT. WNL setelah itu Sdr. EBO memanen menggunakan 1 (satu) buah Egrek setelah di Panen oleh Sdr. EBO kemudian di Keluarkan dari dalam Blok oleh Sdr. OGE dengan mengunakan Tangan selanjutnya saya melangsir buah kelapa sawit tersebut dari Jalan Poros Pinggir Blok G-11 Divisi 2 Estate PAGE PT. WNL menuju Sebelum Simpang Pelantaran dengan menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha MIO tanpa TNKB warna Hitam menuju Sebelum Simpang Pelantaran dengan menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Mio J tanpa TNKB, pada saat tersangka Sdr. YUDI IRWANSYAH Bin ALIANUR melangsir buah kelapa sawit di Blok G-12 Divisi 2 Estate PAGE PT. WNL Desa Pelantaran Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng melintas di amankan oleh para saksi Pihak Security PT. WNL sedangkan teman-teman yang lainnya kabur atau melarikan diri sewaktu tersangka Sdr. YUDI IRWANSYAH Bin ALIANUR di amankan oleh para Saksi Pihak Security PT. WNL.
Pada saat diamankan terlapor sdr. YUDI IRWANSYAH Bin ALIANUR membawa sepeda motor merk Yamaha Mio J tanpa TNKB bermuatan Buah Kelapa Sawit sebanyak 3 (tiga) janjang sedangkan sisa buah kelapa sawit yang belum diangkut masih didalam lahan sebanyak 25 ( dua puluh lima) janjang sehingga buah kelapa sawit yang dicuri dari kebun sawit milik PT. WNL Estate PAGE dengan jumlah total 28 (dua puluh delapan) janjang buah kelapa sawit dengan berat bersih sekitar 440 (empat ratus empat puluh kilogram) dan buah kelapa sawit yang dipanen dan kemudian rencananya di bawa ke Desa Pelantaran Kec. Cempaga Hulu untuk dijual tetapi belum sempat dibawa keluar kebun kelapa sawit milik PT WNL sudah diamankan oleh pihak satpam PT WNL. Atas perbuatan tersangka Sdr. tersebut pihak PT WNL PAGE mengalami kerugian sebesar Rp. 1.194.481,2 (satu juta seratus Sembilan puluh empat ribu empat ratus delapan puluh satu koma dua rupiah) dan PT WNL melalui sdr LATIFUDIN Bin ACHMAD CHOERUDIN merasa keberatan atas perbuatan tersangka Sdr. YUDI IRWANSYAH Bin ALIANUR tersebut dan meminta untuk dilakukan proses sesuai dengan hukum yang berlaku. |