Dakwaan |
Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2023 skj 03.20 wib di Blok P 2/3 Divisi B Estate Bukit Linang PT Sukajadi Sawit Mekar Desa Kenyala Kec. Telawang, Kab Kotim, Prop Kalteng telah melakukan perbuatan mengambil barang tanpa ijin yang berupa buah sawit milik Perusahaan PT Sukajadi Sawit Mekar Estate Bukit Linang Desa Kenyala Kec.Telawang Kab.Kotim Prop.Kalteng sebanyak 6 ( enam ) janjang atau sama dengan 119 Kg dengan nilai kerugian sebanyak Rp 280.483 ,- ( dua ratus delapan puluh ribu empat ratus delapan puluh tiga rupiah ) dan akibat perbuatan perbuatan tersebut pihak Perusahaan PT Sukajadi Sawit Mekar Estate Bukit Linang mengalami kerugian dan melaporkan kepada Pihak yang berwenang untuk ditindak lanjuti. |