Dakwaan |
-----------Bahwa Ia terdakwa PATONI BIN GOZIN SIASI (ALM) Bin GOZIN SIASI (Alm), pada hari Selasa tanggal 25 Juli 2023 sekira jam 19.00 Wib atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2023 bertempat di Jalan Jendral Sudirman Km. 144 desa Pembuang Hulu I kec. Hanau Kab. Seruyan Prop. Kalteng, atau setidak- tidaknya pada tempat Lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sampit, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengemudikan Kendaraan bermotor yang karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakan lalu Lintas dengan Meninggal Dunia”, Perbuatan Mana dilakukan terdakwa dengan cara Sebagai Berikut :-----
- Bahwa kejadian sebagaimana waktu tersebut diatas, berawal Pada hari selasa tanggal 25 Juli 2023 SKJ. 17.35 WIB Terdakwa pulang dari PT. HBS yang berada di jalan jendral sudirman Km 124 dengan mengemudikan 1 (satu) unit Light Truck Dump Mitsubishi Canter Warna Kuning Nopol KH 9863 GH yang mana tanpa dilengkapi dengan Surat Ijin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK tidak berlaku lagi) serta Buku Uji Kelayakan Kendaraan Bermotor (KIR sudah tidak berlaku lagi) hendak pulang kerumah Terdakwa yang berada di Desa Karang Mulya Kec. Pangkalan Banteng Kab. Kobar Prop. Kalteng. Saat tiba dijalan Jendral Sudirman Km 144 desa Pembuang Hulu I Kec. Hanau Kab Seruyan Prop Kalteng dari arah sampit menuju pangkalanbun tiba-tiba Truck yang Terdakwa kendarai kehabisan BBM dan parkir dibadan jalan dan separuh nya berada dibahu jalan dengan menghidupkan lampu hazard tanpa dilengkapi dengan rambu segitiga dalam keadaan darurat, saat Truck terdakwa berada di jalur kiri jalan dari arah sampit menuju pangkalan bun tiba-tiba dari arah sampit menuju pangkalan bun melaju 1 (satu) unit sepeda motor Nopol KH 5875 PG yang dikendarai oleh Sdr. M ALAMSYAH langsung menabrak bagian belakang sebelah kanan Truck, yang mengakibatkan sdr. M. ALAMSYAH terjatuh di badan jalan tepatnya disamping kanan belakang kendaraan 1 (satu) unit Light Truck Dump Mitsubishi Canter Warna Kuning Nopol KH 9863 GH, setelah itu Terdakwa meminta tolong kepada orang yang melintas ditempat kejadian kecelakaan tersebut untuk memanggil Mobil Ambulance selanjutnya sdr. M. ALAMSYAH dibawa ke rumah sakit Hanau untuk mendapatkan perawatan, selanjutnya Terdakwa Bersama istri dan anaknya langsung mengamankan diri ke Polsek Natai Kerbau dengan menumpang Truck yang melintas.
- Bahwa sebagaimana Visum et Repertum an. M ALANSYAH yang dikeluarkan oleh RSUD Hanau dengan Nomor: 5364/RSUD-HN/TU-VII/203 tanggal 31 Juli 02 yang ditandatangani oleh dr. Davien Utoyo dengan Kesimpulan Pemeriksaan :
- Dari hasil pemeiksaan luar dijumpai tanda-tanda benturan keras pada bagian kepala kiri dan lengan atas bagian kiri serta luka rbek bagian kelopak mata kiri atas dan bibir atas dan bagian bibir bawah, pada bagian dada depan dan bagian perut dengan tampak adanya luka lecet. Pada bagian kaki jempol kanan tampak adanya luka robek dan teraba adanya tulang pada jempol kaki kanan.
- Dari hasil pemeriksaan luar diambil kesimpulan bahwa penyebab kematian korban dikarenakan pendarahan yang banyak keluar dari lubang telinga disertai patah tulang kepala, patah tulang lengan atas kiri, patah rahang akibat trauma tumpul karena kecelakaan lalu lintas.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.------------------- |