Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.Sus/2025/PN Spt 1.FRANSISKUS LEONARDO R. SIHOLE, S.H.
2.GALANG NUGRAHANING TUNGGAL, S.H.
1.REZA FAUZI alias REZA bin RATMAN DIRIS
2.ARI bin MUSTAFA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 24/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-44/O.2.11/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FRANSISKUS LEONARDO R. SIHOLE, S.H.
2GALANG NUGRAHANING TUNGGAL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REZA FAUZI alias REZA bin RATMAN DIRIS[Penahanan]
2ARI bin MUSTAFA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1AHMAD RAMDHANREZA FAUZI alias REZA bin RATMAN DIRIS
2AHMAD RAMDHANARI bin MUSTAFA
3AR DIAN PUTRA PERWIRAREZA FAUZI alias REZA bin RATMAN DIRIS
4AR DIAN PUTRA PERWIRAARI bin MUSTAFA
Anak Korban
Dakwaan

KESATU 

-------- Bahwa ia Terdakwa I REZA FAUZI Alias REZA Bin RATMAN DIRIS bersama-sama dengan Terdakwa II ARI Bin MUSTAFA pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 sekira Jam 22.00 WIB sampai dengan hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekira Jam 02.00 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu di Bulan November Tahun 2024, bertempat di Blok L 5 dan L 6 Divisi 6 Bajarau Estate PT. Swadaya Sapta Putra (SSP) yang beralamat di Desa Sebungsu, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan/ atau memungut hasil perkebunan”. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 1 November 2024 sekira jam 20.00 WIB Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II, Sdr. ANTO (Daftar Pencarian Orang) dan Sdr. KHOIRUL Alias KIRUN (Daftar Pencarian Orang) sedang berkumpul di rumah Sdr. ANTO (DPO) yang berlokasi di Desa Sumber Makmur Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawwaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian ditengah percakapan mereka lalu seketika Sdr. KHOIRUL Alias KIRUN (DPO) mengajak Terdakwa I, Terdakwa II dan Sdr. ANTO (DPO) untuk memanen buah kelapa sawit milik PT. Swadaya Sapta Putra (SSP). Kemudian Terdakwa I, Terdakwa II dan Sdr. ANTO (DPO) menyepakati ajakan dari Sdr. KHOIRUL Alias KIRUN (DPO) untuk melakukan pemanenan di Blok L 5 dan L 6 Divisi 6 Bajarau Estate PT. Swadaya Sapta Putra (SSP) yang beralamat di Desa Sebungsu, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian Kemudian Terdakwa I, Terdakwa II, Sdr. ANTO (DPO) dan Sdr. KHOIRUL Alias KIRUN (DPO) bersepakat nantinya hasil pemanenan buah kelapa sawit tersebut hendak dijual kepada pengepul dan keuntungannya dibagi rata untuk Terdakwa I, Terdakwa II, Sdr. ANTO (DPO) dan Sdr. KHOIRUL Alias KIRUN (DPO). ----------------------------------------
  • Selanjutnya untuk mempermudah proses pemanenan yang hendak dilakukan lalu Terdakwa I, Terdakwa II, Sdr. ANTO (DPO) dan Sdr. KHOIRUL Alias KIRUN (DPO) mempersiapkan alat panen berupa 1 (satu) buah egrek dan 1 (satu) buah tojok dan 1 (satu) unit mobil pick up untuk memuat buah kelapa sawit hasil pemanenan tersebut, kemudian setelah mempersiapkan alat-alat panen tersebut lalu sekira jam 20.20 WIB Terdakwa I, Terdakwa II, Sdr. ANTO (DPO) dan Sdr. KHOIRUL Alias KIRUN (DPO) berangkat menuju lahan kebun PT. Swadaya Sapta Putra (SSP) menggunakan 1 (satu) unit mobil Pick Up Daihatsu Grand Max warna Putih Nopol H 8124 FE yang dikemudikan oleh Terdakwa II sambil membawa 1 (satu) buah egrek dan 1 (satu) buah tojok. Kemudian sekira jam 22.00 WIB sesampainya Terdakwa I, Terdakwa II, Sdr. ANTO (DPO) dan Sdr. KHOIRUL Alias KIRUN (DPO) di Blok L 5 dan L 6 Divisi 6 Bajarau Estate PT. Swadaya Sapta Putra (SSP) yang berlokasi di Desa Sebungsu Kecamatan Tualan Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah lalu Terdakwa I, Terdakwa II, Sdr. ANTO (DPO) dan Sdr. KHOIRUL Alias KIRUN (DPO) berhenti untuk memantau situasi terlebih dahulu. Selanjutnya merasa situasi telah aman lalu Terdakwa II, Sdr. ANTO (DPO) dan Sdr. KHOIRUL Alias KIRUN (DPO) turun dari dari mobil pick up dan langsung menuju lokasi panen di blok tersebut untuk melakukan kegiatan panen dengan membawa 1 (satu) buah egrek dan 1 (satu) buah tojok, sementara Terdakwa I mengemudikan 1 (satu) unit mobil Pick Up Daihatsu Grand Max warna Putih Nopol H 8124 FE ke atas bukit dan menyembunyikan mobil tersebut di lahan masyarakat yang berjarak sekitar 200 meter dari lokasi panen agar tidak diketahui oleh pihak PT. Swadaya Sapta Putra (SSP), setelahnya Terdakwa I kembali menyusul Terdakwa II, Sdr. ANTO (DPO) dan Sdr. KHOIRUL Alias KIRUN (DPO) ke areal Blok L 5 dan L 6. Kemudian setelah mereka siap untuk melakukan pemanenan lalu Terdakwa I, Terdakwa II, Sdr. ANTO (DPO) dan Sdr. KHOIRUL Alias KIRUN (DPO) memulai memanen buah kelapa sawit milik PT. Swadaya Sapta Putra (SSP) dengan cara Sdr.KHOIRUL Alias KIRUN secara bergantian memotong tangkai buah kelapa yang masih menempel di pohonnya pada areal blok tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah egrek, kemudian Terdakwa II dan Sdr. ANTO (DPO) memikul buah kelapa sawit dari bawah pohon yang telah dipanen oleh Sdr. KHOIRUL Alias KIRUN (DPO) menuju ke tempat penumpukan buah kelapa sawit yang berada dipinggir jalan areal blok L 5 dan L 6 Divisi 6 Bajarau Estate PT. Swadaya Sapta Putra (SSP). -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekira Jam 02.00 WIB setelah hasil panen tumpukan buah kelapa sawit yang berada dipinggir jalan sudah terkumpul banyak lalu Terdakwa I mengambil 1 (satu) unit mobil Pick Up Daihatsu Grand Max warna Putih Nopol H 8124 FE yang sebelumnya diletakkan di lahan masyarakat yang berjarak sekitar 200 meter dari lokasi panen, kemudian Terdakwa I membawa 1 (satu) unit mobil Pick Up Daihatsu Grand Max warna Putih Nopol H 8124 FE tersebut ke tempat penumpukan buah kelapa sawit yang dikumpulkan sebelumya dari hasil panen mereka. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama mulai memuat tumpukan buah kelapa sawit tersebut ke dalam bak mobil Pick Up Daihatsu Grand Max warna Putih Nopol H 8124 FE dengan cara Terdakwa I memuat buah kelapa sawit tersebut ke dalam bak mobil pick up menggunakan kedua tangannya, sedangkan Terdakwa II memuat buah kelapa sawit tersebut ke dalam bak mobil pick up menggunakan 1 (satu) buah tojok. Kemudian setelah selesai memuat buah kelapa sawit lalu Terdakwa I dan Terdakwa II meninggalkan Blok L 5 dan L 6 Divisi 6 Bajarau Estate PT. Swadaya Sapta Putra (SSP) Desa Sebungsu Kecamatan Tualan Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Pick Up Daihatsu Grand Max warna Putih Nopol H 8124 FE yang memuat buah kelapa sawit PT. Swadaya Sapta Putra (SSP), sementara Sdr. KHOIRUL Alias KIRUN (DPO) dan Sdr. ANTO (DPO) masih melakukan panen di areal blok tersebut. Selanjutnya berjarak sekitar 200 meter dari lokasi tempat mengambil buah, Terdakwa I dan Terdakwa II menghentikan 1 (satu) unit mobil Pick Up Daihatsu Grand Max warna Putih Nopol H 8124 FE yang memuat buah kelapa sawit PT. Swadaya Sapta Putra (SSP) dengan tujuan untuk menutup buah kelapa sawit yang berada didalam bak dengan menggunakan terpal agar tidak diketahui oleh pihak PT. Swadaya Sapta Putra (SSP). Kemudian Terdakwa I, Terdakwa II, Sdr. ANTO (DPO) dan Sdr. KHOIRUL Alias KIRUN (DPO) berencana untuk menjual buah kelapa sawit tersebut kepada pengepul terdekat, kemudian rencananya jika hasil panen buah kelapa sawit tersebut terjual seluruhnya kepada pengepul maka Terdakwa I, Terdakwa II, Sdr. ANTO (DPO) dan Sdr. KHOIRUL Alias KIRUN (DPO) rencananya akan membagi keuntungan secara merata. -----------------
  • Bahwa Saksi NANO SAFRIAMAN dan Saksi NOVI selaku anggota Pengamanan PT. Swadaya Sapta Putra (SSP) yang pada saat itu sedang melaksanakan tugas jaga di Pos Security di Blok M1 Divisi 6 Bajarau Estate PT. Swadaya Sapta Putra (SSP) dan telah mengintai pemanenan yang dilakukan oleh Terdakwa I, Terdakwa II, Sdr. ANTO (DPO) dan Sdr. KHOIRUL Alias KIRUN (DPO) sebelumnya di blok L 5 dan L 6 Divisi 6 Bajarau Estate PT. Swadaya Sapta Putra (SSP) Desa Sebungsu Kecamatan Tualan Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekira Jam 02.00 WIB Saksi NANO SAFRIAMAN dan Saksi NOVI bersama dengan anggota Pengamanan PT. Swadaya Sapta Putra (SSP) lainnya mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II yang pada saat itu sedang menutup muatan buah kelapa sawit milik PT. Swadaya Sapta Putra (SSP) dengan menggunakan terpal. Setelah berhasil mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II Saksi NANO SAFRIAMAN dan Saksi NOVI bersama dengan anggota Pengamanan PT. Swadaya Sapta Putra (SSP) lainnya langsung kembali ke blok L 5 dan L 6 untuk mengamankan Sdr. ANTO (DPO) dan Sdr. KHOIRUL Alias KIRUN (DPO), namun saat itu Sdr. ANTO (DPO) dan Sdr. KHOIRUL Alias KIRUN (DPO) berhasil melarikan diri. Selanjutnya Saksi NANO SAFRIAMAN dan Saksi NOVI bersama dengan anggota Pengamanan PT. Swadaya Sapta Putra (SSP) lainnya mengintrogasi Terdakwa I dan Terdakwa II lalu para Terdakwa mengakui telah mengambil buah kelapa sawit di areal lahan milik PT. Swadaya Sapta Putra (SSP). Selanjutnya setelah tim Security mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang bukti berupa buah kelapa sawit sebanyak 100 (seratus) janjang yang diamankan tersebut lalu pihak keamanan PT. Swadaya Sapta Putra (SSP) membawanya ke Polsek Parenggean untuk proses lebih lanjut. --------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa buah kelapa sawit yang dipanen oleh Terdakwa I dan Terdakwa II adalah sebanyak 100 (seratus) janjang dan telah dilakukan penimbangan berdasarkan nota timbang, dengan hasil penimbangan seberat 1.710 Kg (seribu tujuh ratus sepuluh) Kilogram; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa I REZA FAUZI Alias REZA Bin RATMAN DIRIS bersama-sama dengan Terdakwa II ARI Bin MUSTAFA mengambil buah Kelapa Sawit PT. Swadaya Sapta Putra (SSP) adalah untuk dijual kepada Pengepul agar memperoleh keuntungan dari penjualan buah kelapa sawit tersebut. Namun perbuatan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin yang berhak yakni PT. Swadaya Sapta Putra (SSP) berdasarkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) Nomor 21/IUP/PT.SSP/K-I/KOTIM/2007 yang diterbitkan melalui Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor : 525.26/584/VIII/EKBANG/2007 tanggal 07 Agustus 2007 dan Sertifikat Hak Gunah Usaha Nomor : 142, dengan NIB : 15.05.00.00.00154 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 68/HGU/KEM-ATR/BPN/2018 tanggal 06 Agustus 2018 tentang Pemberian Hak Guna Usaha Atas Nama PT. Swadaya Sapta Putra Atas Tanah Di Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah; -------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penetapan Harga Produksi Pekebun di Provinsi Kalimantan Tengah tanggal 18 September 2024, sehingga perbuatan para Terdakwa mengakibatkan PT. Swadaya Sapta Putra (SSP) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.365.244,- (lima juta tiga ratus enam puluh lima ribu dua ratus empat puluh empat rupiah. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf (d) UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP. ---------------------------

ATAU

KEDUA :

-------- Bahwa ia Terdakwa I REZA FAUZI Alias REZA Bin RATMAN DIRIS bersama-sama dengan Terdakwa II ARI Bin MUSTAFA pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 sekira Jam 22.00 WIB sampai dengan hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekira Jam 02.00 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu di Bulan November Tahun 2024, bertempat di Blok L 5 dan L 6 Divisi 6 Bajarau Estate PT. Swadaya Sapta Putra (SSP) yang beralamat di Desa Sebungsu, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :-

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 1 November 2024 sekira jam 20.00 WIB Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II, Sdr. ANTO (Daftar Pencarian Orang) dan Sdr. KHOIRUL Alias KIRUN (Daftar Pencarian Orang) sedang berkumpul di rumah Sdr. ANTO (DPO) yang berlokasi di Desa Sumber Makmur Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawwaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian ditengah percakapan mereka lalu seketika Sdr. KHOIRUL Alias KIRUN (DPO) mengajak Terdakwa I, Terdakwa II dan Sdr. ANTO (DPO) untuk memanen buah kelapa sawit milik PT. Swadaya Sapta Putra (SSP). Kemudian Terdakwa I, Terdakwa II dan Sdr. ANTO (DPO) menyepakati ajakan dari Sdr. KHOIRUL Alias KIRUN (DPO) untuk melakukan pemanenan di Blok L 5 dan L 6 Divisi 6 Bajarau Estate PT. Swadaya Sapta Putra (SSP) yang beralamat di Desa Sebungsu, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian Kemudian Terdakwa I, Terdakwa II, Sdr. ANTO (DPO) dan Sdr. KHOIRUL Alias KIRUN (DPO) bersepakat nantinya hasil pemanenan buah kelapa sawit tersebut hendak dijual kepada pengepul dan keuntungannya dibagi rata untuk Terdakwa I, Terdakwa II, Sdr. ANTO (DPO) dan Sdr. KHOIRUL Alias KIRUN (DPO). ----------------------------------------
  • Selanjutnya untuk mempermudah proses pemanenan yang hendak dilakukan lalu Terdakwa I, Terdakwa II, Sdr. ANTO (DPO) dan Sdr. KHOIRUL Alias KIRUN (DPO) mempersiapkan alat panen berupa 1 (satu) buah egrek dan 1 (satu) buah tojok dan 1 (satu) unit mobil pick up untuk memuat buah kelapa sawit hasil pemanenan tersebut, kemudian setelah mempersiapkan alat-alat panen tersebut lalu sekira jam 20.20 WIB Terdakwa I, Terdakwa II, Sdr. ANTO (DPO) dan Sdr. KHOIRUL Alias KIRUN (DPO) berangkat menuju lahan kebun PT. Swadaya Sapta Putra (SSP) menggunakan 1 (satu) unit mobil Pick Up Daihatsu Grand Max warna Putih Nopol H 8124 FE yang dikemudikan oleh Terdakwa II sambil membawa 1 (satu) buah egrek dan 1 (satu) buah tojok. Kemudian sekira jam 22.00 WIB sesampainya Terdakwa I, Terdakwa II, Sdr. ANTO (DPO) dan Sdr. KHOIRUL Alias KIRUN (DPO) di Blok L 5 dan L 6 Divisi 6 Bajarau Estate PT. Swadaya Sapta Putra (SSP) yang berlokasi di Desa Sebungsu Kecamatan Tualan Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah lalu Terdakwa I, Terdakwa II, Sdr. ANTO (DPO) dan Sdr. KHOIRUL Alias KIRUN (DPO) berhenti untuk memantau situasi terlebih dahulu. Selanjutnya merasa situasi telah aman lalu Terdakwa II, Sdr. ANTO (DPO) dan Sdr. KHOIRUL Alias KIRUN (DPO) turun dari dari mobil pick up dan langsung menuju lokasi panen di blok tersebut untuk melakukan kegiatan panen dengan membawa 1 (satu) buah egrek dan 1 (satu) buah tojok, sementara Terdakwa I mengemudikan 1 (satu) unit mobil Pick Up Daihatsu Grand Max warna Putih Nopol H 8124 FE ke atas bukit dan menyembunyikan mobil tersebut di lahan masyarakat yang berjarak sekitar 200 meter dari lokasi panen agar tidak diketahui oleh pihak PT. Swadaya Sapta Putra (SSP), setelahnya Terdakwa I kembali menyusul Terdakwa II, Sdr. ANTO (DPO) dan Sdr. KHOIRUL Alias KIRUN (DPO) ke areal Blok L 5 dan L 6. Kemudian setelah mereka siap untuk melakukan pemanenan lalu Terdakwa I, Terdakwa II, Sdr. ANTO (DPO) dan Sdr. KHOIRUL Alias KIRUN (DPO) memulai memanen buah kelapa sawit milik PT. Swadaya Sapta Putra (SSP) dengan cara Sdr.KHOIRUL Alias KIRUN secara bergantian memotong tangkai buah kelapa yang masih menempel di pohonnya pada areal blok tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah egrek, kemudian Terdakwa II dan Sdr. ANTO (DPO) memikul buah kelapa sawit dari bawah pohon yang telah dipanen oleh Sdr. KHOIRUL Alias KIRUN (DPO) menuju ke tempat penumpukan buah kelapa sawit yang berada dipinggir jalan areal blok L 5 dan L 6 Divisi 6 Bajarau Estate PT. Swadaya Sapta Putra (SSP). -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekira Jam 02.00 WIB setelah hasil panen tumpukan buah kelapa sawit yang berada dipinggir jalan sudah terkumpul banyak lalu Terdakwa I mengambil 1 (satu) unit mobil Pick Up Daihatsu Grand Max warna Putih Nopol H 8124 FE yang sebelumnya diletakkan di lahan masyarakat yang berjarak sekitar 200 meter dari lokasi panen, kemudian Terdakwa I membawa 1 (satu) unit mobil Pick Up Daihatsu Grand Max warna Putih Nopol H 8124 FE tersebut ke tempat penumpukan buah kelapa sawit yang dikumpulkan sebelumya dari hasil panen mereka. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama mulai memuat tumpukan buah kelapa sawit tersebut ke dalam bak mobil Pick Up Daihatsu Grand Max warna Putih Nopol H 8124 FE dengan cara Terdakwa I memuat buah kelapa sawit tersebut ke dalam bak mobil pick up menggunakan kedua tangannya, sedangkan Terdakwa II memuat buah kelapa sawit tersebut ke dalam bak mobil pick up menggunakan 1 (satu) buah tojok. Kemudian setelah selesai memuat buah kelapa sawit lalu Terdakwa I dan Terdakwa II meninggalkan Blok L 5 dan L 6 Divisi 6 Bajarau Estate PT. Swadaya Sapta Putra (SSP) Desa Sebungsu Kecamatan Tualan Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Pick Up Daihatsu Grand Max warna Putih Nopol H 8124 FE yang memuat buah kelapa sawit PT. Swadaya Sapta Putra (SSP), sementara Sdr.KHOIRUL Alias KIRUN (DPO) dan Sdr. ANTO (DPO) masih melakukan panen di areal blok tersebut. Selanjutnya berjarak sekitar 200 meter dari lokasi tempat mengambil buah, Terdakwa I dan Terdakwa II menghentikan 1 (satu) unit mobil Pick Up Daihatsu Grand Max warna Putih Nopol H 8124 FE yang memuat buah kelapa sawit PT. Swadaya Sapta Putra (SSP) dengan tujuan untuk menutup buah kelapa sawit yang berada didalam bak dengan menggunakan terpal agar tidak diketahui oleh pihak PT. Swadaya Sapta Putra (SSP). Kemudian Terdakwa I, Terdakwa II, Sdr. ANTO (DPO) dan Sdr. KHOIRUL Alias KIRUN (DPO) berencana untuk menjual buah kelapa sawit tersebut kepada pengepul terdekat, kemudian rencananya jika hasil panen buah kelapa sawit tersebut terjual seluruhnya kepada pengepul maka Terdakwa I, Terdakwa II, Sdr. ANTO (DPO) dan Sdr. KHOIRUL Alias KIRUN (DPO) rencananya akan membagi keuntungan secara merata. -----------------
  • Bahwa Saksi NANO SAFRIAMAN dan Saksi NOVI selaku anggota Pengamanan PT. Swadaya Sapta Putra (SSP) yang pada saat itu sedang melaksanakan tugas jaga di Pos Security di Blok M1 Divisi 6 Bajarau Estate PT. Swadaya Sapta Putra (SSP) dan telah mengintai pemanenan yang dilakukan oleh Terdakwa I, Terdakwa II, Sdr. ANTO (DPO) dan Sdr. KHOIRUL Alias KIRUN (DPO) sebelumnya di blok L 5 dan L 6 Divisi 6 Bajarau Estate PT. Swadaya Sapta Putra (SSP) Desa Sebungsu Kecamatan Tualan Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekira Jam 02.00 WIB Saksi NANO SAFRIAMAN dan Saksi NOVI bersama dengan anggota Pengamanan PT. Swadaya Sapta Putra (SSP) lainnya mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II yang pada saat itu sedang menutup muatan buah kelapa sawit milik PT. Swadaya Sapta Putra (SSP) dengan menggunakan terpal. Setelah berhasil mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II Saksi NANO SAFRIAMAN dan Saksi NOVI bersama dengan anggota Pengamanan PT. Swadaya Sapta Putra (SSP) lainnya langsung kembali ke blok L 5 dan L 6 untuk mengamankan Sdr. ANTO (DPO) dan Sdr. KHOIRUL Alias KIRUN (DPO), namun saat itu Sdr. ANTO (DPO) dan Sdr. KHOIRUL Alias KIRUN (DPO) berhasil melarikan diri. Selanjutnya Saksi NANO SAFRIAMAN dan Saksi NOVI bersama dengan anggota Pengamanan PT. Swadaya Sapta Putra (SSP) lainnya mengintrogasi Terdakwa I dan Terdakwa II lalu para Terdakwa mengakui telah mengambil buah kelapa sawit di areal lahan milik PT. Swadaya Sapta Putra (SSP). Selanjutnya setelah tim Security mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang bukti berupa buah kelapa sawit sebanyak 100 (seratus) janjang yang diamankan tersebut lalu pihak keamanan PT. Swadaya Sapta Putra (SSP) membawanya ke Polsek Parenggean untuk proses lebih lanjut. --------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa buah kelapa sawit yang dipanen oleh Terdakwa I dan Terdakwa II adalah sebanyak 100 (seratus) janjang dan telah dilakukan penimbangan berdasarkan nota timbang, dengan hasil penimbangan seberat 1.710 Kg (seribu tujuh ratus sepuluh) Kilogram; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa I REZA FAUZI Alias REZA Bin RATMAN DIRIS bersama-sama dengan Terdakwa II ARI Bin MUSTAFA mengambil buah Kelapa Sawit PT. Swadaya Sapta Putra (SSP) adalah untuk dijual kepada Pengepul agar memperoleh keuntungan dari penjualan buah kelapa sawit tersebut. Namun perbuatan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin yang berhak yakni PT. Swadaya Sapta Putra (SSP); -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penetapan Harga Produksi Pekebun di Provinsi Kalimantan Tengah tanggal 18 September 2024, sehingga perbuatan para Terdakwa mengakibatkan PT. Swadaya Sapta Putra (SSP) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.365.244,- (lima juta tiga ratus enam puluh lima ribu dua ratus empat puluh empat rupiah) . ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke – 4 KUHP. ---

Pihak Dipublikasikan Ya